Polis berfungsi sebagai alat bagi Tertanggung yang penerbitannya dikeluarkan oleh Penanggung. Oleh karen itu, apabila Polis belum dikeluarkan /diterbitkan maka pembuktinnya dengan Ketentuan Pasal 258 Ayat 1 dan 2 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) yang berbunyi :
“Untuk membuktikan hal ditutupinya perjanjian tersebut, diperlukan pembuktian dengan tulisan, namun demikian bolehlah lain-lain alat pembuktian dengan tulisan. Namun demikian bolehlah ketetapan-ketetapan dan syarat-syarat khusus, apabila tentang itu timbul suatu perselisihan, dalam jangka waktu antara penutupan perjanjian dan penyerahan Polisnya, dibuktikan dengan segala alat bukti, tetapi dengan pengertian bahwa segala hal yang dalam beberapa macam pertanggungan oleh ketentuan Undang-undang atas ancaman-ancaman batal, diharuskan dibuktikn dengan tulisan”.
Pembuktin sesudah/diterbitkan Polis tetap bermula dengan suatu tulisan (dalam hal ini yang dimaksud adalah Polis). Dalam praktek hal ini dapat terjadi, dimulai pada saat Tertanggung mengajukan permintaan menjadi nasabah dan ditambah dengan Polis itu sendiri yang akhirnya keduanya merupakan suatu alat bukti yang lengkap dalam satu kesatun. Yang dimaksud satu kesatuan disini ialah surat permintaan pernyataan menjadi nasabah yang ditandatangani oleh calon nasabah dengan Polis yang dikeluarkan oleh Penanggung dan ditandatangani oleh Penanggung.
Polis hanya mempunyai kekuatan pembuktian bagi Tertanggung sedangkan Penanggung tidak dapat mengajukan Polis sebagai alat bukti surat terhadap Tertanggung. Untuk alat bukti tertulis dari Penanggung terhadap Tertanggung ialah dengan surat atau permintaan menjadi nasabah (yang dilekatkan satu dengan Polis) dan disimpulkan bahwa menjadi alat bukti yang lengkap bagi suatu perjanjian pertanggungan (Hartono, 1997:132-134)
- Evenement dan Santunan
- Evenement dan Asuransi Jiwa
Pasal 304 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) yang mengatur teteng isi Polis tidak ada ketentuan keharusan mencantumkan evenemen dalam Polis asuransi jiwa. Berbeda dengan asuransi kerugian. Pasal 256 ayat (1) KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) mengenai isi Polis pegharusan pencantuman bahaya-bahaya yang menjadi beban Penanggung. Mengapa tidak ada keharusan yang menjadi beban Penanggung dalamproses asuransi jiwa? Dalam asuransi jiwa, yang dimaksud dengan bahaya adalah meninggalnya orang yang jiwanya diasuransikan. Meninggalnya seseorang itu merupakan hal yang sudah pasti, setiap makhluk benyawa pasti mengalami kematian, tetapi meninggalnya seseorang tidak dapat dipastikan. Inilah yang disebut peristiwa tidak pasti (evenemen) dalam asuransi jiwa. Evenemen ini hanya satu yaitu ketidakpastian kapan meninggalnya seseorang, sebagai salah satu unsur yang dinyatakan dalam definisi asuransi jiwa. Karena evenemen itu hanya satu maka tidak perlu dicantumkan dalam Polis. Ketidakpastian kapan meninggalnya seseorang Tertanggung atau orang yang jiwanya diasuransikan merupakan risiko yang menjadi bban Penanggung dalam asuransi jiwa. Evenemen meninggalnya Tertanggung itu bersisi dua, yaitu meninggalnya itu benar-benar terjadi dalam waktu asuransi, dan benar-benar tidak terjadi sampai jangka waktu berakhir, kedua-duanya menjadi beban penanggung.
- Uang Santunan dan Pengembalian
Uang santunan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar kepada penikmat (ahli waris) dalam hal meninggalnya Tertanggung sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam Polis yang ditunjuk oleh Tertanggung atau orang yang menjadi ahli warisnya sebagai yang berhak menerima dan menikmati santunan sejumlah uang yang dibayar oleh Penanggung. Pembayaran santunan merupakan akibat terjadinya peristiwa yaitu meninggalnya Tertanggung dalam jangka waktu berlaku asuransi jiwa, tetapi apabila sampai berikutnya jangka waktu asuranai jiwa tidak terjadi peristiwa meninggalnya Tertanggung maka Tertanggung sebagai pihak dalam asuransi jiwa berhak memperoleh sejumlah uang dari Penangung yang jumlahnya telah ditetapkan berdasarkan perjanjian. Dalam hal ini terdapat perbedaan dengan asuransi kerugian.
Pada asuransi kerugian apabila asuransi berakhir tanpa terjadi evenemen, premi tetap menjadi hak Penanggung sedangkan dalam asuransi jiwa premi yang telah diterima Penanggung diangap sebagai tabungan yang dikembalikan kepada penabungnya yaitu Tertanggung (Muhammmad, 1999:174-175).
- Asuransi Jiwa Berakhir
- Karena Jangka Waktu Berakhir
Asuransi jiwa satu-satunya evenemen yang menjadi beban risiko Penanggung adalah meningalnya Tertanggung. Terkadang evenemen inilah diadakan asuransi jiwa antara Tertanggung dan Penanggung. Apabila dalam jangka waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya Tertanggung maka Penanggung berkewajiban membayar uang santunan kepada penikmat yang ditunjuk oleh Penanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak Penanggung melunasi yang santunan tersebut sejak itu pula asuransi jiwa brbalik (Muhammad, 1999:175).
Menurut hukum perjanjian suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak yang mengajukan klaim apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi, karena asuransi jiwa adalah perjanjian maka asuransi jiwa berakhir sejak Penanggung melunasi uang santunan sebagai akibat dari meninggalnya Tertanggung. Dengan kata lain asuransi jiwa berakhir sejak terjadi evenemen yang diikuti dengan pelunasan klaim.
Muhammad (1999:175-176) mengungkapkan bahwa apabila jangka waktu berlaku asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, maka beban Penanggung akan mengembalikan sejumlah uang kepada Tertanggung. Dengan kata lain asuransi jiwa berakhir sejak waktu berlaku asuransi habis diikuti dengan pengembalian sejumlah uang kepada Tertanggung.
- Karena Asuransi Gugur
Menurut ketentuan Pasal 306 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
“Apabila orang yang diasuransikan pada saat diadakan asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya gugur, meskipun Tertanggung tidak mengetahui kematian tersebut kecuali jika diperjanjikan lain”.
Kata-kata bagian akhir Pasal ini “Kecuali diperjanjikan lain” memberikan peluang pada pihak-pihak untuk memperjanjikan menyimpang dari Pasal ini, misalnya asuransi jiwa yang diadakan itu tetap dinyatakan sah asalkan Tertanggung betul-betul tidak mengetahui meninggalnya itu. Apabila asuransi jiwa itu gugur, bagaimana dengan premi yang sudah dibayar karena Penanggung sudah tidak menjalani risiko? Hal inipun diserahkan kepada pihak-pihak untuk memperjanjikannya.
Pasal 307 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) ditentukan,
“Apabila orang yang mengasuransikan jiwanya bunuh diri, maka asuransinya itu gugur”.
Menurut Purwosutjipto, seperti yang dikutip oleh Muhammad (1999:176), penyimpangan dari ketentuan itu masih mungkin, sebab kebanyakan asuransi jiwa ditutup dengan sebuah klausula yang memperbolehkan Penanggung melakukan prestasinya dalam hal ada peristiwa bunuh diri dari Tertanggung asalkan peristiwa itu terjadi sesudah lampau waktu dua tahun sejak diadakan asuransi.
- Pinjaman Polis
Pemegang Polis asuransi jiwa yang sudah mempunyai nilai tunai dapat memperoleh uang dengan menggunakan polis itu. Ini dapat dilaksanakan dengan dua cara. Pertama, pemegang polis menggadaikan polisnya pada bank atau lembaga pemberi pinjaman sebagai agunan pinjaman. Atau pemegang polis dapat meminta uang muka tunai dari penanggung menurut ketentuan pinjaman dalam Polis.
Pinjaman polis mula-mula disediakan oleh para penanggung secara sukarela. Waktu dulu itu, belum ada hukum yang mengharuskan pinjaman polis. Pinjaman premi otomatis, atau praktek seperti, sudah berlaku sejak 1845, dan sudah umum dalam tahun-tahun 1980n. jadi, pinjaman-pinjaman polis terdahulu dilakukan agar Polis tetap berlaku. Memang, ini menguntungkan baik pemegang polis tetap berlaku. Memang, ini menguntungkan baik pemegang polis maupun pnanggung.kemudian, privilage pinjaman polis itu diperluas agar pemegang polis dapat menerima uang tunai dari penanggung.
- Pinjaman Polis dibanding Pinjaman Sesungguhnya
Istilah pinjaman polis itu salah kaprah. Pinjaman polis itu bukan pinjaman sesungguhnya. Pinjaman diartikan sebagai transfer uang oleh seseorang, yaitu kreditur, kepada orang lainb, yaitu debitur, berdasarkan perjanjian bahwa debitur akan mengembalikan kepada kreditur uang yanbg setara kemudian hari (biasanya plus bunga). Pinjaman polis lain dari pinjaman sesungguhnya karena pemegang polis tidak berjanji mengembalikan uang yang ditransfer oleh Penanggung. Malah pinjaman polis itu lebih berarti uang muka dari sejumlah uang yang nanti harus dibayarkan oleh penanggung menurut Polis itu. Jadi, pinjaman polis tidak menyebabkan hubungan kreditur-kreditur antara pemegang polis dan penanggung.
Dalam salah satu vonis pengadilan terkemuka yang menyangkut pinjaman polis. Hakim Agung Oliver Wendell Holmes mengatakan :
Yang disebut liability (tanggungan) pemegang polis tidak pernah ada sebagai liability pribadi, tidak pernah berupa hutang, tetapi hanya potongan dalam perhitungan dari uang yang nantinya harus dibyarkan oleh penuntut (penanggung).
Polis contoh pada Lampiran diatas menentukan bahwa “Polis ini adalah satu-satunya agunan untuk pinjaman apapun”. Penanggung harus membayarkan uang tunai polis tiu kepada pmegang polis atas permintaan. Karena penanggung brhak memotong pinjaman polis brikut tabungannya dari uang tunai polis itu, maka penanggung terjamin 100 % terhadap kerugian bila pinjaman berikut bunganya dapat dipotong dari proceeds setelah tertanggung meninggal, maka penanggung pun terjamin pula 100% bila pinjaman itu tidak dilunasi bila btertanggung meninggal. Inilah alasanya mengapa pinjaman dan bunganya tidak harus dilnuasi. Ini sejalan dengan pandangan bahwa pinjaman polis itu bukan pinjaman sebenarnya, malah lebih tepat sebagai uang muka yang nantinya harus dibayarkan penanggung.
Meskipun istilah pinjaman polis itu, salah kaprah, namun itulah istilah yang sudah lama digunakan oleh seluruh industri asuransi. Oleh karena itulah maka istilah itu digunakan dalam buku ini.
- Pinjaman Premi dan Pinjaman Tunai
Pinjaman polis ada dua macam pinjaman premi dan pinjaman tunai., pinjaman premi adalah uang muka dari nilai tunai polis yang diberikan pada pmegang polis untuk pembayaran premi.pinjaman premi otomatis juga uang muka menurut klausula polis yang menetapkan bahwa bila pemegang polis menunggak premi setelah grace period berakhir, mka jumlah premi tertunggak itu otomatis diberikan untuk membayar premi bila nilai tunai polis masih cukup. Polis contoh pada lampiran diatas menentukan seperti ini:
- Pinjaman Premi Otomatis
Ketentuan ini baru berlaku bila anda mencantumkannya dalam aplikasi atau surat permohonan tersendiri saat premi tidak ada yang tertunggak setelah grace period. Anda dapat membatalkanya ketentuan ini dengan surat permohonan tersendiri pula.
Bila ketentuan ini berlaku, maka premi yang tertunggak setelah grace period habis akan dilunasi dengan pinjaman otomatis ini. Kami dapat mengubah frekuensi pembayaran premi agar jarak antara tanggal jatuh tmpo premi menjadi tiga, enam atau dua belas setelah premi pertama yang dilunasi dengan permohonan premi otomatis itu. Bila nilai pinjaman polis ini tidak cukup membayar premi yang tertunggak, maka Pilihan Santunan Nonforfeiture yang akan diterapkan. Setiap pinjaman otomatis harus menurut ketentuan pinjaman Polis.
Ketentuan pinjaman otomatis biasanya tidak diharuskan oleh hukum, tetapi hampir semua penanggung mencantumkan ketentuan itu dalam polisnya, untuk mencegah polis menjadi lapse.
Pinjaman tunai, atau sering juga disebut pinjaman diminta (request loan), adalah uang tunai dari penanggung kepada pemegang polis untuk digunakan menurut keinginannya. Biasanya, bila orang bicara soal “pinjaman polis” yang dimaksud ialah pinjaman tunai. Namun, pinjaman premi juga tergolong pinjaman polis. Pinjamn premi dan pinjaman polis sama-sama uang yang diambil dari nilai
tunai yang itu-itu juga, bunganya juga sama, dan agunannya juga sama, polis itu. Perhatikan bahwa polis contoh yang dikutip diatas menyatakan bahwa pinjaman premi otomatis “harus menurut persyaratan Pinjama Polis”. Ketentuan polis yang mengizinkan pinjaman polis bila polis mempunyai nilai tunai yang diharuskan di negara-negara bagian tempat perusahaan-perusahaan asuransi besar berdomisili. Jadi ketentuan pinjaman polis akan dapat terlihat dalam hampir semua polis nilai tunai.
- Besarnya Pinjaman Polis
Polis contoh dalam lampiran diatas menyatakan sebagai berikut:
Anda memperoleh pinjaman dari kami bilamana polis ini mempunyai nilai pinjaman. Nilai pinjaman ialah jumlah uang yang tercantum (dalam polis) yang dihitung sampai tanggal jatuh tempo premi berikutnya, atau sampai ulang tahun berikutnya pinjaman itu bila tidak lagi premi yang harus dibayar, akan sama dengan nilai tunai pada tanggal atau ulang tahun itu. Setiap premi yang jatuh tempo dan belum bebas premi saat pinjaman dibuat akan dipotong dari proceeds pinjaman itu.
Besarnya pinjaman polis yang dapat diperoleh dari penanggung selalu berubah menurut waktu. Misalnya, pada akhir tahun ketiga polis itu, polois contoh itu sudah mempunyai nilai atau nilai pinjaman sebesar $ 1,713.50. Pada akhir tahun kelima, nilai itu sudah $ 3,178.50. Selain itu, semakin tua umur polis dalam tahun polis semakin besar uang yang tersedia, dan selain itu semakin kecil pula bunganya.
- Bunga Pinjaman Polis
Pemegang polis yang mendapat pinjaman polis tidak berjanji melunasi pokok maupun bunga pinjaman. Polis contoh pada Lampiran B menyatakan :
Pinjaman polis ini akan kami kenakan bunga harian dengan suku bunga yang tercantum (dalam polis). Bunga harus dibayar pada tanggal ulang tahun pinjaman. Setiap bunga yang tidak dilunasi pada tanggal jatuh tempo akan disatukan dengan pinjaman, tetapi bila bunga terus tertunggak sehingga pinjaman plus bunganya jadi lebih besar dari nilai tunai, maka polis akan mati. Polis contoh memuat klausula berikut:
Bila hutang atas Polis ini lebih besar dari jaminan nilai tunai Polis ini maka Polis ini akan berakhir. Kami akan memposkan pemberitahuan pada alamat Anda terakhir yang kami ketahui, dan pada alamat assignee yang telah didaftarkan pada kami, selambat-lambatnya 31 hari sebelum matinya polis itu.
Dengan kalimat lain, bunganya harus ditanggung, tetapi tidak harus dibayar. Bila pada suatu saat, seluruh pinjaman plus bunganya yang tertunggak sudah lebih besar dari nilai pinjaman maksimum, maka paling-paling polis dinyatakan mati saja.
Penanggung harus mengenakan bunga atas pinjaman polis. Alasan terpentingnya ialah agar penanggung menetapkan nilai polis itu berdasarkan asumsi bahwa bagian dari semua premi yang belum digunakan selama tahun-tahun permulaan polis itu akan diinvesastikan menurut projeksi suku bunga tertentu. Seandainya nilai tunai itu dibayarkan tanpa bunga pada penanggung, maka struktur rumit premi itu akan mengalami kerugian.
Suku bunga pinjaman polis itu biasanya tidak sama dengan suku bunga yang digunakan waktu menghitung nilai polis. Biasanya, suku bunga pinjaman polis itu lebih tinggi, karena penanggung bermaksud agar para pemegang polis enggan meminta pinjaman polis dan karena memproses pinjaman polis, yang umumnya berjumlah kecil-kecil itu, biayanya mahal.
Semua negara bagian mempunyai peraturan pelaksanaan yang mengatur suku bunga pinjaman polis. Hingga beberapa tahun lalu, suku bunga maximum yang paling umum diizinkan adalah delapan persen. Lalu awal 1980-an, hampir semua negara bagian memberlakukan Undang-undang suku bunga pinjaman polis variabel menurut NAIC Model Policy Loan Interest Rate Bill.
Undang-undang suku bunga pinjaman polis variabel ini diberlakukan tergesa-gesa adalah karena tingginya suku bunga yang diperoleh pemegang polis dari investasi-investasi lain pada awal 1980-an itu. Banyak pemegang polis yang mengambil pinjaman polis dengan
suku bunga yang tercantum dalam polis (hanya empat persen dalam polis-polis lama) lalu menginvestasikan pinjaman itu pada pasar modal, sertifikat deposito, dan investasi-investasi lain yang bunganya jauh lebih tinggi daripada bunga pinjaman polis, inilah yang menimbulkan masalah cash outflow pada para penanggung dan terkurasnya uang polis asuransi.
Undang-undang suku bunga pinjaman polis akan membantu mencegah masalah seperti itu di masa depan, meskipun masalah itu belum mempengaruhi suku bunga pinjaman polis yang tercantum dalam polis-polis yang sudah berjalan. Polis-polis yang diterbitkan setelag undang-undang ini diberlakukan dapat mencantumkan ketentuan bahwa suku bunga pinjaman polis akan berfluktuasi menurut indikator suku bunga lainnya. Moody’s Monthly Corporate Bond Yield Average adalah indikator yang diharuskan oleh NAIC Model Policy Loan Interest Rate Bill. Rancangan Undang-undang model ini selanjutnya mengatur bahwa “Suku maksimum untuk tiap polis harus ditetapkan secara berkala yang paling tidak tiap 12 bulan, namun jangan lebih kerap daripada sekali tiga buln.
Suku bunga variabel pinjaman polis menguntungkan para pemegng polis. Beneficiary dan penanggung. Para pemegang polis beruntung karena suku bunga pinjaman polis dapat dibuat mendekati suku bunga yang diperoleh penanggung dari berbagai investasi baru. Suku bunga pinjaman polis itu tidak harus dibuat tinggi untuk melindungi penanggung terhadap fluktuasi suku bunga. Para beneficiary beruntung karena suku bunga variabel pinjaman polis itu membuat pemegang polis enggan menguras nilai polisnya, yang sering menyebabkan polis itu lapse atau santunan kematiannya jadi berkurang. Para penanggung beruntung karena terlindung dari cash outflow besar-besaran dan tiba-tiba yang diakibatkan oleh banyaknya permintaan pinjaman polis bila suku bunga investasi-investasi baru ternyata sedang lebih tinggi dari suku bunga pinjaman polis.
- Endorsement
Polis asuransi jiwa itu adalah satu-satunya agunan pinjaman polis. Dulu banyak penanggung yang menharuskan polis diserahkan pada penanggung untuk pengesahan persetujuan pinjaman polis pada polis itu. Endorsement itu hanya demi kepentingan penanggung dan oleh karena itu dapat dihilangkan oleh penanggung pula. Sekarang hampir semua penanggung sudah menghilangkan keharusan endorsement itu, karena membuat pengesahan polis setiap kali pinjaman diberikan ternyata mahal dan merepotkan. Tetapi sebagian penanggung tetap berhak mengharuskan endorsement itu bila penanggung menghendakinya.
- Penundaan Pembayaran (Daferment)
Polis contoh pada Lampiran B menetapkan bahwa penanggung dapat menunda, atau defer, pinjaman polis sampai enam bulan. Ketentuan ini berbunyi seperti ini :
“Kami berhak menunda pinjaman Anda sampai enam bulan kecuali bila pinjaman itu akan digunakan untuk membayar premi polis yang kami terbitkan untuk anda”.
Pada ketentuan penundaan penyerahan tunai, ketentuan penundaan pinjaman polis pun juga dimaksudkan untuk melindungi perusahaan-perusahaan asuransi jiwa bila terjadi keadaan ekonomi yang tidak biasa hingga menyebabkan banyak pemegang polis yang ingin menarik pinjaman polis. Keadaan seperti itu dapat mengacaukan kestabilan keuangan perusahaan asuransi.
Ketentuan penundaan pinjaman polis itu tidak dimanfaatkan oleh Penanggung. Pinjaman Polis biasanya segera diproses. Meskipun sewaktu para pemegang polis ramai-ramai menarik pinjaman polis, seperti para awal 1980-an, para penanggung masih segan menolak menunda pinjaman.
Ketentuan penundaan pinjaman polis itu tidak berlaku pada pinjaman premi. Bahkan pinjaman premi untuk pembayaran premi polis-polis lain yang diterbitkan oleh penanggung itu tidak akan ditunda. Alasannya ialah penanggung tidak membayar pinjaman premi itu dengan uang tunai.
- Polis Asuransi Berjangka Diperpanjang dan Polis Bebas Premi (Extended Term and Reduced Pain – Up Policies).
Ketentuan pinjaman polis tidak brlaku pada asuransi berjangka diperpanjang (Extended term insurance). Polis contoh melarang pinjaman seperti itu sebagai berikut : “Anda tidak dapat memperoleh pinjaman bila polis ini berlaku sebagai Asuransi Berjangka Diperpanjang”. Alasannya ialah asuransi berjangka diperpanjang tidak mempunyai nilai pinjaman polis. Beberapa polis, seperti polis contoh itu, juga tidak mempunyai nilai tunai. Bila polis berjangka diperpanjang memuat ketentuan nilai tunai maka nilai itu akan terus berkurang, dan pada akhirnya tidak dapat menjadi agunan pinjaman. Apabila polis berlaku menurut pilihan asuransi bebas premi (reduced paid-up), pemegang polis dapat memperoleh pinjaman sebesar nilai tunai polis, tetapi bila penumpukan bunga menyebabkan besarnya pinjaman plus bunganya lebih besar dari nilai tunai polis, dan bunga itu belum dilunasi, maka pennggung dapat membatalkan polisnya, persis seolah-olah itu polis berpremi, menurut majoritas pengadilan.
Pinjaman polis masih belum dilunasi saat dilaksanakan pilihan-pilihan non-forfeiture, maka pinjaman itu dpat dipotong saat menghitung besarnya uang tunai untuk nilai yang harus dibayarkan, atau untuk asuransi jiwa reduced paid-up atau premi-premi asuransi brjangka diperpanjang. Polis contoh itu menentukan sebagai berikut :
Istilah “Nilai Turun” sebagai yang digunakan dalam Polis ini artinya nilai tunai yang tercantum dalam table nilai-nilai terjamin…dipotong hutang bila ada… Anda dapat menggunakan nilai tunai itu membeli polis asuransi jiwa seumur hidup dengan nilai asuransi yang berkurang.
Besarnya asuransi berjangka (diperpanjang) itu adalah Uang Yang Diasuransikan dikurangi hutang bila ada…lamanya jangka itu mulai sejak tanggal jatuh tempo premi trtunggak pertama dan akan sebesar nilai tunai yang dapat jadi premi netto tunggal pada usia tertanggung saat itu.
Besarnya pinjaman polis berikut bunganya dipotong dua kali dalam kasus asuransi brjangka diperpanjang. Pertama, dipotong dari tabel nilai terjamin untuk menetakan besarnya nilai tunai. Kedua, dipotong lagi dari Face Amount Polis untuk menetapkan besarnya. Ketiga, dipotong lagi dari face amount polis untuk menetapkan besarnya nilai asuransi berjangka diperpanjang yang masih ada. Prosedur ini adil (fair), karena nilai tunai itu dapat membeli asuransi berjangka selama kurun yang lebih panjang bila face amount dikurangi.
- Hak-hak Beneficiary
Revocable Beneficiary biasanya hanya untuk mempunyai harapan saja, bukan hak, menurut polis asuransi jiwa. Karena itu izin revocable beneficiary atas pinjaman polis tidak perlu. Juga tidak perlu izin revocable beneficiary bila dalam polis telah tercantum jelas bahwa pemegang polis berhak memperoleh pinjaman polis tanpa izin tersebut.
Estatenya pemegang polis tertanggung, Beneficiary tidak berhak menagih uang pinjaman polis yang dipotong (oleh penanggung) dari proceeds, menurut majoritas pengadilan. Beneficiary berhak hanya atas proceeds netto, karena itulah maksud para pihak dalam kontrak asuransi. Polis contoh menyatakan bahwa “setiap hutang akan dipotong dari setiap proceeds yang dibayarkan menurut Polis ini”.
- Melunasi Premi Pinjaman Polis
Pinjaman polis dapat dilunasi sebelum tertanggung meninggal bila pemegang polis mau begitu. Dalam polis contoh pada Lampiran B tercantum:
Apabila polis ini sudah berlaku dan bukan sebagai asuransi berjangka diperpanjang, maka pinjaman anda dapat dilunasi sekaligus dicicil kapan saja sebelum tertanggung meninggal. Tetapi, cicilan pelunasan harus paling tidak $20 kecuali bila sisa pinjaman kurang dari $20, yang berarti pelunasan sekaligus pinjaman itu.
Polis tersebut menyatakan pinjaman itu dapat dilunasi bukan “harus” dilunasi. Selain itu, ada dua keadaan yang membuat pinjaman itu tidak dapat dilunasi, bila tertanggung telah mninggal, atau bila polis itu polis asuransi berjangka diperpanjang. Ada penanggung yang mengizinkan pelunasan setelah tertanggung meninggal, agar seluruh proceeds dapat dibagi-bagikan menurut perjanjian pembagian proceeds menurut program pemegang polis, apabila pemegang polis tidak melunasi pinjaman, maka penanggung akan mendapat pelunasan dari satu atau dua sumber dana nilai tunai atau proceeds santunan kematian