Anak Yang Berhadapan dan Berkonflik Dengan Hukum


Anak yang berhadapan dengan hukum berarti anak yang dalam posisi
sebagai korban atau saksi sedangkan anak yang berkonflik dengan hukum berarti
anak yang dalam posisi sebagai pelaku tindak pidana. Baik anak yang berhadapan
maupun yang berkonflik dengan hukum harus lah memiliki prinsip keadilan bagi
keduanya. Pengertian keadilan bagi anak yang berhadapan dan berkonflik dengan
hukum adalah dipastikannya semua anak yang memperoleh layanan dan
perlindungan secara optimal dari sistem peradilan dan proses hukum yang ada.48
Setiap anak harus diberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai hak-
haknya yang dilindungi hukum walaupun seyogyanya diri si anak sedang
berkonflik dengan hukum. Suatu kenyataan bahwa hambatan akses terhadap
keadilan bagi anak justru sering datang dari masyarakat itus sendiri, yang
menyebabkan perilaku birokrasi dan aparat penegak hukum memperoleh
legitimasi dalam memperlakukan anak-anak yang berkonflik dengan hukum.
Prinsip keadilan anak dan akses keadilan bagi anak adalah bagian dari
implementasi nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Prinsip perlindungan anak meliputi
non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup anak, serta
penghargaan terhadap pendapat si anak.49
Beberapa prinsip dasar perlindungan anak setelah adanya elaborasi hukum
nasional dan instrument internasional yakni:50
(1) Pelaku kenakalan anak adalah korban;
(2) Setiap anak berhak agar kepentingan terbaiknya dijadikan pertimbangan
utama;
(3) Tidak mengganggu tumbuh kembang anak;
(4) Setiap anak berhak untuk diperlakukan adil dan setara, bebas dari segala
bentuk diskriminasi;
(5) Setiap anak berhak mengekspresikan pandangan mereka dan didengar
pendapatnya;
(6) Setiap anak berhak di lindungi dari perlakuan salah, kekerasan, dan
eksploitasi;
(7) Anak berhak untuk diperlakukan kasih sayang dan penghargaan akan
harkat dan martabat sebagai manusia yang sedang tumbuh kembang;
(8) Setiap anak berhak atas jaminan kepastian hukum;
(9) Program pencegahan kenakalan remaja dan pencegahan terhadap prilaku
salah, kekerasan, eksploitasi secara umum harus menjadi bagian utama dari
sistem peradilan anak;
(10) Perenggutan kebebasan dalam bentuk apapun harus selalu digunakan
hanya sebagai upaya terakhir dan apabila terpaksa dilakukan hanya untuk
jangka waktu yang paling singkat;
(11) Perhatian khusus harus diberikan kepada kelompok paling rentan dari
anak, seperti anak korban konlik senjata, anak didaerah konflik sosial, anak
didaerah bencana dll;
(12) Pendekatan peka gender harus diambil di setiap langkah, stigma dan
kerentanan khas anak perempuan dalam sistem peradilan harus diakui
sebagai sebuah permasalahan nyata;
(13) Menggembangkan perspektif futuristis dengan meniadakan penjara anak