Menurut Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak, yang dimaksud dengan anak nakal adalah :
a. Anak yang melakukan tindak pidana, atau
b. Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan dilarang bagi anak, baik
menurut perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain
yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia, jelas
terkandung makna bahwa suatu perbuatan pidana (kejahatan) harus mengandung
unsur-unsur 51:
1- adanya perbuatan manusia;
2- perbuatan tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum
3- adanya kesalahan
4- orang yang berbuat harus dapat dipertanggung jawabkan.
Ada 2 (dua) kategori perilaku anak yang membuat anak harus berhadapan
dengan hukum, yaitu :52
1) Status Offence adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan
oleh orang dewasa tidak dianggap sebagai kejahatan, seperti tidak
menurut, membolos sekolah atau kabur dari rumah;
2) Juvenile Deliquency adalah perilaku kenakalan anak yang apabila
dilakukan oleh orang dewasadianggap kejahatan atau pelanggaran hukum.
Namun sangat tidak pantas apabila tindak pidana yang dilakukan oleh
anak-anak disebut dengan kejahatan, karena pada dasarnya anak-anak memiliki
kondisi kejiwaan yang labil, proses kemantapan psikis menghasilkan sikap kritis,
agresif dan menunjukkan tingkah laku yang cenderung bertindak mengganggu
ketertiban umum. Hal ini belum dapat dikatakan sebagai kejahatan, melainkan
kenakalan yang ditimbulkan akibat dari kondisi psikologis yang tidak seimbang
dan si pelaku belum sadar dan mengerti atas tindakan yang telah dilakukan.
Menurut A.Syamsudin Meliala dan E.SumaryonoAda beberapa faktor
penyebab yang paling mempengaruhi timbulnya kejahatan anak, yaitu :53
1) Faktor lingkungan;
2) Faktor ekonomi/ sosial;
3) Faktor psikologis.
Sementara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
ditegaskan bahwa seseorang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya karena
adanya kesadaran diri dari yang bersangkutan dan ia juga telah mengerti bahwa
perbuatan itu terlarang menurut hukum yang berlaku. Tindakan kenakalan yang
dilakukan oleh anak-anak merupakan manifestasi dari kepuberan remaja tanpa ada
maksud merugikan orang lain seperti yang diisyaratkan dalam suatu perbuatan
kejahatan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
dimana pelaku harus menyadari akibat dari perbuatannya itu serta pelaku mampu
bertanggung jawab terhadap perbuatannya tersebut.
Kenakalan anak disebut juga dengan Juvenile Deliquency. Juvenile atau
yang (dalam bahasa Inggris) dalam bahasa Indonesia berarti anak-anak; anak
muda, sedangkan Deliquency artinya terabaikan / mengabaikan yang kemudian
diperluas menjadi jahat, kriminal, pelanggar peraturan dan lain-lain. Sedangkan
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia54, delikuensi diartikan sebagai tingkah laku
yang menyalahi secara ringan norma dan hukum yang berlaku dalam suatu
masyarakat.
Menurut Sudarsono, suatu perbuatan dikatakan delinkuen apabila
perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan norma yang ada dalam
masyarakat dimana ia hidup atau suatu perbuatan yang anti sosial yang
didalamnya terkandung unsur-unsur anti normatif.55
Menurut Kartini Kartono56, yang dikatakan Juvenile delinquency adalah
perilaku jahat atau kejahatan/kenakalan anak-anak muda yang merupakan gejala
sakit (patologi) secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh
suatu bentuk pengabaian sosial, sehingga mereka itu mengembangkan bentuk
pengabaian tingkah laku yang menyimpang.
Paul Moedikno memberikan perumusan tentang Juvenile delinquency
sebagai berikut:57
1) Semua perbuatan yang dari orang-orang dewasa merupakan suatu
kejahatan, bagi anak-anak merupakan delinquency. Jadi semua tindakan
yang dilarang oleh hukum pidana seperti mencuri, menganiaya,
membunuh, dan sebagainya;
2) Semua perbuatan penyelewengan dari norma kelompok tertentu yang
menimbulkan keonaran dalam masyarakat, misalnya: memakai celana
jangki tidak sopan, mode you can see, dan sebagainya;
3) Semua perbuatan yang menunjukkan kebutuhan perlindungan bagi sosial,
termasuk gelandangan, pengemis, dan lain-lain.
Menurut Fuad Hasan, Juvenile delinquency adalah perbuatan anti sosial
yang dilakukan oleh remaja yang apabila dilakukan oleh orang dewasa maka
dikualifikasikan sebagai kejahatan.58
Tim Proyek Juvenile delinquency Fakultas Hukum Universitas
Padjadjaran pada bulan Desember 1967 memberikan perumusan mengenai
Juvenile delinquency, yaitu suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh
seorang anak dianggap bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang
berlaku di suatu negara dan oleh masyarakat itu sendiri dirasakan serta ditafsirkan
sebagai perbuatan yang tercela.59
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak,
istilah “Anak Nakal” digunakan untuk anak yang melakukan perbuatan yang
dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan
maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat
(Pasal 1).
