Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang
senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-
hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Dari sisi kehidupan berbangsa
dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa generasi penerus cita-cita bangsa,
sehingga anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang,
berpartisipasi serta berhak atas perlindungan atas perlindunagn dari tindakan
kekerasan, diskriminasi serta kebebasan.
Di Indonesia terdapat pengertian yang beraneka ragam tentang anak,
dimana dalam berbagai perangkat hukum yang berlaku menentukan batasan usia
anak yang berbeda-beda. Hal ini sering membingungkan masyarakat awam
mengenai pengertian anak itu sendiri secara hukum. Untuk itu digunakan asas “lex
specialis derogat lex generalis”, artinya bahwa hukum yang bersifat khusus
mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Batas usia anak merupakan
pengelompokan usia maksimum sebagai wujud kemampuan anak dalam status
hukum, sehuingga anak tersebut beralih status menjadi usia dewasa atau menjadi
seorang subjek hukum yang dapat bertanggung jawab secara mandiri terhadap
perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan hukum yang dilakukannya.
Adapun beberapa pandangan yang mengatakan tentang kedewasaan anak
di lihat dari segi umur, antara lain pengertian anak menurut UU No. 3 Tahun
1997, KUH Perdata, KUH Pidana, dan anak menurut hukum perburuan diatur
dalam UU No. 12 Tahun 1998. Dan, dari beberapa pandangan tersebut
mengatakan kedewasaan anak berbeda. Adapun pengertiannya sebagai berikut :
a) Pengertian anak sebagaimana dimaksud yang terdapat dalam Undang-
undang Nomor 3 Tahun 1997
- Pasal 1 ialah Anak adalah dalam orang yang perkara anak nakal
telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai
18 (delapan belas) tahun dan belum kawin. - Anak nakal adalah :
Anak yang melakukan tindak pidana, atau
Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan
terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-
undangan maupun menurut oeraturan hukum lain yang
hidup dan berlaku dalam masyarakat bersangkutan.45
b) Pengertian anak yang terdapat dalam Pasal 330 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi :
“Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21
tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin. Apabila perkawinan itu
dibubarkan sebelum umur mereka genap 21 tahun, maka mereka tidak
kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa.” Ayat 2 : menyebutkan
bahwa perbuatan perkawinan yang terjadi pada seseorang belum
berumur 21 (dua puluh satu) tahun, tidak mempunyai pengaruh status
kedewasaannya.
Jadi, menurut Hukum Perdata yang dinamakan anak adalah mereka
yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahundan tidak
lebih dahulu kawin.
c) Pengertian anak yang terdapat dalam Pasal 45 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUH Pidana) adalah :46
Anak yang belum dewasa apabila belum berumur 16 (enam belas) tahun.
Oleh karena itu, apabila anak yang masih dibawah umur terjerat perkara
pidana hakim dapat menentukan supaya anak yang terjerat perkara
pidana tersebut dapat dikembalikan kepada orang tua, atau wali, atau
orang tua asuh dengan tidak dikenakan pidana, atau memerintahkannya
supaya diserahkan kepada pemerintah dengan tidak dikenakan sanksi
pidana.
d) Pengertian anak yang terdapat dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan adalah :\
Anak boleh melakukan pernikahan apabila seorang laki-laki sudah
berumur 16 Tahun sedangkan Wanita berumur 19 Tahun.
e) Pengertian anak menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak yang berbunyi :
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 Tahun (delapan belas)
termasuk anak yang masi dalam kandungan. Perlindungan Anak adalah
segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya
agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi, secara
optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
f) Pengertian Anak Menurut Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang
Hak Asasi Manusia Diatur pada Pasal 1 huruf 5 yang menentukan:
“Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah delapan belas tahun
dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila
hal tersebut adalah demi kepentingannya.”
g) Pengertian Anak Menurut Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights
of the Child) yang telah diratifikasi berdasarkan Keputusan Presiden No.
36 Tahun 1990 Diatur pada Pasal 1 bagian 1 yang menentukan:
“Seorang anak adalah setiap manusia yang berusia 18 tahun kecuali
berdasarkan Undang-Undang yang berlaku bagi anak-anak kedewasaan
dicapai lebih cepat.”
h) Pengertian Anak Menurut Hukum Adat, Menurut Hukum Adat tidak ada
ketentuan yang pasti kapan seseorang dapat dianggap dewasa atau
mempunyai wewenang untuk bertindak. Hasil penelitian Mr. Soepomo
tentang Hukum Perdata Jawa Barat menjelaskan bahwa ukuran
kedewasaan seseorang diukur dari segi:47
1) dapat bekerja sendiri;
2) cakap untuk melakukan apa yang disyaratkan dalam
kehidupan bermasyarakat dan bertanggung jawab;
3) dapat mengurus harta kekayaan sendiri;
4) telah menikah
Beberapa pandangan di atas yang telah di uraikan secara terperinci, dapat
menyimpulkan bahwa anak dikatakan masih di bawah umur atau belum dewasa
yaitu anak yang masih berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum
kawin. Maksud dari kata belum kawin adalah anak yang tidak terikat dalam
perkawinana atau pernah kawin dan kemudian cerai. Apabila anak terikat dalam
suatu perkawinan, atau perkawinannya putus karena perceraian maka anak
tersebut dianggap sudah dewasa meskipun umurnya belum 18 (delapan belas)
tahun. Banyak hal menurut ilmu pengetahuan atau Undang-Undang
mendefinisikan pengertian anak berbeda-beda yang menurut kebutuhannya
masing-masing sesuai apa yang diperlukan dan batasanbatasan yang ada di
dalamnya masing-masing disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Demikian juga mengenai perumusan batasan usia anak ini antara suatu
negara dengan negara lainnya tidak terdapat keseragaman. Batasan usia anak di
suatu Negara ditentukan oleh aturan hukum suatu Negara tersebut. Misalnya di
Amerika Serikat, batasan usia anak-anak yakni berada pada usia 8-18 tahun di
beberapa Negara bagian, tetapi di beberapa Negara bagian lainnya di Amerika
Serikat batasan usia anak yakni usia 8-17 tahun.
Dengan adanya batasan usia anak, maka dapat dibedakan antara hak dan
kewajiban anak, dan akan memberikan tanggung jawab terhadap si anak di dalam
hal-hal tertentu, misalnya dalam bidang pemeliharaan anak, kewajiban orang tua
untuk memberikan kasih sayang, dan dalam hal si anak melakukan sebuah
pelanggaran terhadap aturan hukum positif
