Tinjauan Umum tentang Anak


Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang
senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-
hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Dari sisi kehidupan berbangsa
dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa generasi penerus cita-cita bangsa,
sehingga anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang,
berpartisipasi serta berhak atas perlindungan atas perlindunagn dari tindakan
kekerasan, diskriminasi serta kebebasan.
Di Indonesia terdapat pengertian yang beraneka ragam tentang anak,
dimana dalam berbagai perangkat hukum yang berlaku menentukan batasan usia
anak yang berbeda-beda. Hal ini sering membingungkan masyarakat awam
mengenai pengertian anak itu sendiri secara hukum. Untuk itu digunakan asas “lex
specialis derogat lex generalis”, artinya bahwa hukum yang bersifat khusus
mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Batas usia anak merupakan
pengelompokan usia maksimum sebagai wujud kemampuan anak dalam status
hukum, sehuingga anak tersebut beralih status menjadi usia dewasa atau menjadi
seorang subjek hukum yang dapat bertanggung jawab secara mandiri terhadap
perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan hukum yang dilakukannya.
Adapun beberapa pandangan yang mengatakan tentang kedewasaan anak
di lihat dari segi umur, antara lain pengertian anak menurut UU No. 3 Tahun
1997, KUH Perdata, KUH Pidana, dan anak menurut hukum perburuan diatur
dalam UU No. 12 Tahun 1998. Dan, dari beberapa pandangan tersebut
mengatakan kedewasaan anak berbeda. Adapun pengertiannya sebagai berikut :
a) Pengertian anak sebagaimana dimaksud yang terdapat dalam Undang-
undang Nomor 3 Tahun 1997

  1. Pasal 1 ialah Anak adalah dalam orang yang perkara anak nakal
    telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai
    18 (delapan belas) tahun dan belum kawin.
  2. Anak nakal adalah :
     Anak yang melakukan tindak pidana, atau
     Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan
    terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-
    undangan maupun menurut oeraturan hukum lain yang
    hidup dan berlaku dalam masyarakat bersangkutan.45
    b) Pengertian anak yang terdapat dalam Pasal 330 Kitab Undang-Undang
    Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi :
    “Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21
    tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin. Apabila perkawinan itu
    dibubarkan sebelum umur mereka genap 21 tahun, maka mereka tidak
    kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa.” Ayat 2 : menyebutkan
    bahwa perbuatan perkawinan yang terjadi pada seseorang belum
    berumur 21 (dua puluh satu) tahun, tidak mempunyai pengaruh status
    kedewasaannya.
    Jadi, menurut Hukum Perdata yang dinamakan anak adalah mereka
    yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahundan tidak
    lebih dahulu kawin.
    c) Pengertian anak yang terdapat dalam Pasal 45 Kitab Undang-Undang
    Hukum Pidana (KUH Pidana) adalah :46
    Anak yang belum dewasa apabila belum berumur 16 (enam belas) tahun.
    Oleh karena itu, apabila anak yang masih dibawah umur terjerat perkara
    pidana hakim dapat menentukan supaya anak yang terjerat perkara
    pidana tersebut dapat dikembalikan kepada orang tua, atau wali, atau
    orang tua asuh dengan tidak dikenakan pidana, atau memerintahkannya
    supaya diserahkan kepada pemerintah dengan tidak dikenakan sanksi
    pidana.
    d) Pengertian anak yang terdapat dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974
    tentang Perkawinan adalah :\
    Anak boleh melakukan pernikahan apabila seorang laki-laki sudah
    berumur 16 Tahun sedangkan Wanita berumur 19 Tahun.
    e) Pengertian anak menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
    Perlindungan Anak yang berbunyi :
    Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 Tahun (delapan belas)
    termasuk anak yang masi dalam kandungan. Perlindungan Anak adalah
    segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya
    agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi, secara
    optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta
    mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
    f) Pengertian Anak Menurut Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang
    Hak Asasi Manusia Diatur pada Pasal 1 huruf 5 yang menentukan:
    “Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah delapan belas tahun
    dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila
    hal tersebut adalah demi kepentingannya.”
    g) Pengertian Anak Menurut Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights
    of the Child) yang telah diratifikasi berdasarkan Keputusan Presiden No.
    36 Tahun 1990 Diatur pada Pasal 1 bagian 1 yang menentukan:
    “Seorang anak adalah setiap manusia yang berusia 18 tahun kecuali
    berdasarkan Undang-Undang yang berlaku bagi anak-anak kedewasaan
    dicapai lebih cepat.”
    h) Pengertian Anak Menurut Hukum Adat, Menurut Hukum Adat tidak ada
    ketentuan yang pasti kapan seseorang dapat dianggap dewasa atau
    mempunyai wewenang untuk bertindak. Hasil penelitian Mr. Soepomo
    tentang Hukum Perdata Jawa Barat menjelaskan bahwa ukuran
    kedewasaan seseorang diukur dari segi:47
    1) dapat bekerja sendiri;
    2) cakap untuk melakukan apa yang disyaratkan dalam
    kehidupan bermasyarakat dan bertanggung jawab;
    3) dapat mengurus harta kekayaan sendiri;
    4) telah menikah
    Beberapa pandangan di atas yang telah di uraikan secara terperinci, dapat
    menyimpulkan bahwa anak dikatakan masih di bawah umur atau belum dewasa
    yaitu anak yang masih berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum
    kawin. Maksud dari kata belum kawin adalah anak yang tidak terikat dalam
    perkawinana atau pernah kawin dan kemudian cerai. Apabila anak terikat dalam
    suatu perkawinan, atau perkawinannya putus karena perceraian maka anak
    tersebut dianggap sudah dewasa meskipun umurnya belum 18 (delapan belas)
    tahun. Banyak hal menurut ilmu pengetahuan atau Undang-Undang
    mendefinisikan pengertian anak berbeda-beda yang menurut kebutuhannya
    masing-masing sesuai apa yang diperlukan dan batasanbatasan yang ada di
    dalamnya masing-masing disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
    Demikian juga mengenai perumusan batasan usia anak ini antara suatu
    negara dengan negara lainnya tidak terdapat keseragaman. Batasan usia anak di
    suatu Negara ditentukan oleh aturan hukum suatu Negara tersebut. Misalnya di
    Amerika Serikat, batasan usia anak-anak yakni berada pada usia 8-18 tahun di
    beberapa Negara bagian, tetapi di beberapa Negara bagian lainnya di Amerika
    Serikat batasan usia anak yakni usia 8-17 tahun.
    Dengan adanya batasan usia anak, maka dapat dibedakan antara hak dan
    kewajiban anak, dan akan memberikan tanggung jawab terhadap si anak di dalam
    hal-hal tertentu, misalnya dalam bidang pemeliharaan anak, kewajiban orang tua
    untuk memberikan kasih sayang, dan dalam hal si anak melakukan sebuah
    pelanggaran terhadap aturan hukum positif