Macam-macam Tindak Pidana Pencurian



a. Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan.
b. Tindak Pidana Pencurian dalam keluarga.
c. Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.
d. Tindak Pidana Pencurian ringan.
a. Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan
Tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 365 KUHP
sesungguhnya hanyalah satu kejahatan, dan bukan dua kejahatan yang terdiri atas
kejahatan pencurian dan kejahatan pemakaian kekerasan terhadap orang.15
Tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 365 KUHP juga
merupakan gequalificeerde diefstal atau suatu pencurian dengan kualifikasi
ataupun merupakan suatu pencurian dengan unsur-unsur yang memberatkan.
Menurut arrest Hoge Raad arti dari kata yang memberatkan adalah karena di
dalam pencurian itu, orang telah memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Dari perumusan Pasal 365 KUHP dapat menyebutkan unsur-unsur tindak
pidana pencurian dengan kekerasan dari ayat 1 sampai dengan ayat 4. Adapun
unsur-unsur tindak pidana ini adalah sebagai berikut :
Ayat (1) memuat unsur-unsur :

  • Pencurian dengan :
  • Didahului.
  • Disertai.
  • Diikuti
  • Oleh kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seseorang.
    Unsur-unsur subyektifnya :
     Mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu atau,
     Jika tertangkap tangan memberi kesempatan bagi diri sendiri atau peserta
    lain dalam kejahatan itu.16
    Pencurian yang diatur dalam Pasal 365 KUHP, yang pada intinya memiliki unsur :
  1. Maksud untuk “mempersiapkan pencurian”, yaitu perbuatan kekerasan
    atau ancaman kekerasan yang mendahului pengambilan barang. Misalnya :
    mengikat penjaga rumah, memukul dan lain-lain.
  2. Maksud untuk “mempermudah pencurian”, yaitu pengambilan barang
    dipermudah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Misalnya :
    menodong agar diam, tidak bergerak, sedangkan si pencuri lain
    mengambil barang-barang dalam rumah.17
    b. Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
    Menurut P.A.F. Lamintang, bahwa tindak pidana pencurian dengan
    pemberatan (gequalificeerde deifstal) adalah pencurian yang mempunyai unsur-
    unsur dari perbuatan pencurian di dalam bentuknya yang pokok, yang karena
    ditambah dengan lain-lain unsur, sehingga ancaman hukumannya menjadi
    diperberat.
    M. Sudradjat Bassar mengatakan, bahwa pencurian yang diatur dalam
    Pasal 363 KUHP termasuk “pencurian istimewa” maksudnya suatu pencurian
    dengan cara tertentu atau dalam keadaan tertentu, sehingga bersifat lebih berat.
    Kata pencurian di dalam rumusan tindak pidana pencurian dengan
    kualifikasi seperti yang diatur dalam Pasal 363 KUHP tersebut mempunyai arti
    yang sama dengan kata pencurian sebagai pencurian dalam bentuk pokok. Dan
    juga mempunyai unsur yang sama. Unsurnya yaitu :
    a. Unsur subyektif : dengan maksud untuk menguasai secara melawan hukum.
    b. Unsur-unsur obyektif :
  3. Barang siapa
  4. Mengambil.
  5. Sebuah benda.
  6. Yang sebagian atau seluruhnya merupakan kepunyaan orang lain