Pada dasarnya, pemidanaan dikelompokkan dalam 3 teori besar yaitu :
- Teori absolut atau teori pembalasan (Vergeldingtheorien)
Dasar pijakan dari teori ini adalah pembalasan.Negara berhak
menjatuhkan pidana karena penjahat tersebut telah melakukan
penyerangan dan perkosaan pada hak dan kepentingan hukum. Oleh
karena itu ia harus diberikan pidana yang setimpal dengan kejahatan
yang telah dilakukannya. - Teori relatif atau teori tujuan (Doel theorien)
Teori ini berpokok pangkal bahwa pidana adalah alat untuk
menegakkan tata tertib (hukum) dalam masyarakat.Tujuan pidana
adalah tata tertib masyarakat, dan untuk menegakkan tata tertib itu
diperlukan pidana.Pidana adalah alat untuk mencegah timbulnya suatu
kejahatan, dengan tujuan agar tata tertib masyarakat tetap terpelihara. - Teori gabungan (Vernegings theorien)
Teori ini mendasarkan pidana pada asas pembalasan dan asas
pertahanan tata tertib masyarakat. Teori ini dibedakan menjadi dua
golongan besar yaitu :
a. Teori gabungan yang mengutamakan pembalasan, tetapi tidak
boleh melampaui batas dan cukup untuk dapatnya
dipertahankannya tata tertib masyarakat.
b. Teori gabungan yang mengutamakan perlindungan tata tertib
masyarakat, tetapi penderitaan atas dijatuhinya pidana tidak boleh
lebih berat daripada perbuatan yang dilakukan terpidana
