Pemidanaan


Pada dasarnya, pemidanaan dikelompokkan dalam 3 teori besar yaitu :

  1. Teori absolut atau teori pembalasan (Vergeldingtheorien)
    Dasar pijakan dari teori ini adalah pembalasan.Negara berhak
    menjatuhkan pidana karena penjahat tersebut telah melakukan
    penyerangan dan perkosaan pada hak dan kepentingan hukum. Oleh
    karena itu ia harus diberikan pidana yang setimpal dengan kejahatan
    yang telah dilakukannya.
  2. Teori relatif atau teori tujuan (Doel theorien)
    Teori ini berpokok pangkal bahwa pidana adalah alat untuk
    menegakkan tata tertib (hukum) dalam masyarakat.Tujuan pidana
    adalah tata tertib masyarakat, dan untuk menegakkan tata tertib itu
    diperlukan pidana.Pidana adalah alat untuk mencegah timbulnya suatu
    kejahatan, dengan tujuan agar tata tertib masyarakat tetap terpelihara.
  3. Teori gabungan (Vernegings theorien)
    Teori ini mendasarkan pidana pada asas pembalasan dan asas
    pertahanan tata tertib masyarakat. Teori ini dibedakan menjadi dua
    golongan besar yaitu :
    a. Teori gabungan yang mengutamakan pembalasan, tetapi tidak
    boleh melampaui batas dan cukup untuk dapatnya
    dipertahankannya tata tertib masyarakat.
    b. Teori gabungan yang mengutamakan perlindungan tata tertib
    masyarakat, tetapi penderitaan atas dijatuhinya pidana tidak boleh
    lebih berat daripada perbuatan yang dilakukan terpidana