Pidana secara umum berasal dari katastraf (Belanda),yang pada
dasarnya dapat dikatakan sebagai suatu penderitaan (nestapa) yang sengaja
dikenakan atau dijatuhkan kepada seseorang yang telah terbukti bersalah
melakukan tindak pidana. Muladi dan Barda Nawawi Arief menyimpulkan
bahwa pidana (straf) itu pada dasarnya mengandung unsur atau ciri-ciri
sebagai berikut :
- Pidana itu pada hakekatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan
atau nestapa atau akibat-akibat lainnyayang tidak menyenangkan ; - Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang
memiliki kekuasaan (oleh yang berwenang)
- Pidana itu dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak
pidana menurut undang-undang