Tinjauan Umum Tentang Kebijakan Hukum Pidana


Kebijakan Penal merupakan suatu bentuk dari Kebijakan atau politik hukum
pidana itu sendiri.Pada Prinsipnya kebijakan hukum pidana ini ada dua jenis
yaitu kebijakan penal dan kebijakan non penal.Dua jenis kebijakan ini
merupakan bagian dari politik hukum pidana. Menurut Prof. Sudarto, politik
hukum pidana adalah usaha mewujudkan peraturan perundang-undangan
pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk
masa-masa yang akan datang.
Usaha dan kebijakan untuk membuat peraturan hukum pidana yang baik pada
hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari tujuan penanggulangan kejahatan.Jadi
kebijakan atau politik hukum pidana juga merupakan bagian dari politik
kriminal. Dengan perkataan lain, dilihat dari sudut politik kriminal, maka
politik hukum pidana identik degan pengertian “kebijakan penanggulangan
kejahatan dengan hukum pidana”. Dilihat dalam arti luas, kebijakan hukum
pidana dapat mencakup ruang lingkup kebijakan di bidang hukum pidana
materiil, di bidang hukum pidana formal dan di bidang hukum pelaksanaan
pidana.
Menurut Sudarto, “Politik Hukum” mempunyai dua arti, yaitu Usaha
untuk mewujudkan peraturan-peratuan yang baik sesuai dengan keadaan dan
situasi pada suatu waktu23 dan Kebijakan dari Negara melalui badan-badan
yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki
yang diperkirakan bias digunakan untuk mengekspersikan apa yang
terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.24
Dilihat dari aspek kebijakan hukum pidana (penal policy), maka sasaran
dari hukum pidana tidak hanya mengatur pebuatan warga masyarakat pada
umumnya, tetapi juga mengatur perbuatan (dalam arti
“kewenangan/kekuasaan”) penguasa/aparat penegak hukum. Jadi Kebijakan
Hukum Pidana pada hakikatnya mengandung kebijakan mengatur atau
mengalokasi dan membatasi kekuasaan, baik kekuasaan atau kewenangan
warga masyarakat pada umumnya maupun kekuasaan atau kewenangan
penguasa atau penegak hukum. 25
Kebijakan penegakan hukum pidana
merupakan serangkaian proses yang terdiri dari tiga tahap kebijakan yaitu
yang pertama adalah tahap kebijakan legislatif (formulatif), yang kedua dalah
tahap kebijakan yudikatif (aplikatif), dan yang ketiga adalah tahap kebijakan
eksekutif (administratif)