Perkembangan internet ternyata membawa sisi negatif, dengan membuka
peluang munculnya tindakan anti sosial yang selama ini dianggap tidak
mungkin terjadi atau tidak terpikirkan akan terjadi. Sebuah teori menyatakan
crime is product of sociaty it self, yang secara sederhana dapat diartikan
bahwa masyarakat itu sendirilah yang menghasilkan kejahatan.
Cyber crime adalah tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan
teknologi informasi.Secara teknis tindak pidana tersebut dapat dibedakan
menjadi offline crime, semi online crime, cyber crime.Masing-masing
memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama di antara
ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik.Jadi
dismpulkan bahwa cyber crime merupakan perkembangan lebih lanjut dari
kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan
teknologi komputer.
Secara sederhana, yang dimaksud dengan cyber crime adalah setiap
tindakan atau perilaku yang melanggar/melawan hukum, etika atau tanpa
kewengangan yang menyangkut pemrosesan data dan/atau pengiriman
data.Umumnya perbuatan tersebut dilakukan dengan atau melalui perangkat
digital dalam suatu dunia maya (Cyber).
Cyber crime dalam arti luas dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau
komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak,
dengan merugikan pihak lain. Secara sempit computer crime didefinisikan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi komputer yang canggih.
Kejahatan jenis ini berkembang seiring dengan perkembangan dunia cyber
itu sendiri.Pada masa-masa awal saat sistem dan jaringan dunia maya masih
sederhana, cyber crime pada umumnya hanya terbatas pada penyusupan atau
akses illegal pada sistem komputer atau layanan komputer lainnya. Dalam
perkembangannya pada saat ini cyber crime yang popular yang sering
dilakukan adalah credit card froud, stock exchange froud, banking froud,
child pornography, drug trafficking, cyber bullying, dan, cyber hate speech.
Berdasarkan beberapa literatur serta prakteknya, cyber crime memiliki
karakter yang khas dibandingkan kejahatan konvensional, anatara lain :
- Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tidka etis
tersebut terjadi di ruang atau wilayah maya (cyberspace), sehinga tidak
dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku
terhadapnya. - Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun
yang dapat terhubung dengan internet.
29 - Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun imateril
(waktu, nilai, jasa, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi)
yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional. - Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta
aplikasinya. - Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasional/melintasi
batas.
Komputer sebagai barang berwujud dan berharga sudah tentu dapat menjadi
objek kejahatan. Dalam hal ini, Andi Hamzah membagi 2 (dua) pengertian
mengenai kejahatan yaitu : - Kejahatan biasa atau Konvensional
Adalah komputer dapat menjadi objek (fisik/real), bukan media atau alat
untuk melakukan kejahatan.Misalnya perbuatan mencuri perangkat
komputer, merampok komputer, merusak komputer seperti membakar,
memecah, menembak, dan sebagainya. - Penyalahgunaan Komputer
Adalah komputer menjadi alat atau media (dunia maya) untuk
melakukan kejahatan seperti mencuri uang melalui komputer,
menggelapkan uang, korupsi, membocorkan rahasia perusahaan, rahasia
negara, mata-mata, dan sebagainya.
Menurut Donn B. Parker :
“Computer abuse is broadly defined to be any incident associated with
computer technology in wich a victim suffered or could suffered loss and
perpetrator by intention made or could have gain”.
Penyalahgunaan komputer didefinisikan secara luas sebagai suatu
kejadian yang berhubungan dengan teknologi komputer, yang seorang
korban menderita kerugian dan seorang pelaku dengan sengaja
memperoleh keuntungan atau akan telah memperoleh keuntungan
