Penegakan hukum pidana apabila dilihat dari suatu proses kebijakan
maka penegakan pada hakikatnya merupakan penegakan melalui beberapa
tahap, yaitu:
- Tahap formulasi, yaitu: tahap penegakan hukum in abstracto oleh badan
pembuat undang-undang. Tahap ini disebut tahap legislatif. - Tahap aplikasi, yaitu: tahap penerapan hukum pidana oleh aparat-aparat
penegak hukum mulai dari kepolisian sampai tahap pengadilan. Tahap
kedua ini bisa disebut pula tahap kebijakan yudiakatif. - Tahap eksekusi, yaitu: tahap pelaksanaan hukum pidana secara konkret oleh
aparat penegak hukum. Tahap ini dapat disebut tahap kebijakan eksekutif atau
administratif.
Hartono mengemukakan bahwa:Penegakan hukum adalah suatu proses
untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Yang disebut
sebagai keinginan-keinginan hukum disini tidak lain adalah pikiran-pikiran badan
pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan hukum itu.
Ditambahkan lagi, bahwa dengan berakhirnya pembuatan hukum sebagaimana
telah diuraikan di atas, proses hukum baru menyelesaikan satu tahap saja dari
suatu perjalanan panjang untuk mengatur masyarakat. Tahap pembuatan hukum
masih harus disusul oleh pelaksanaanya secara kongkrit dalam kehidupan
masyarakat sehari-hari. Inilah yang dimaksud dengan penegakan hukum itu.13
Kalau dilihat secara fungsional, maka sistem penegakan hukum itu
merupakan suatu sistem aksi. Ada sekian banyak aktivitas yang dilakukan oleh
alat perlengkapan negara dalam penegakan hukum. Adapun yang dimaksud
dengan “alat penegak hukum” itu biasanya hanyalah kepolisian, setidak-tidaknya
badan-badan yang mempunyai wewenang kepolisian dan kejaksaan. Akan tetapi
kalau penegakan hukum itu diartikan secara luas, maka penegakan hukum itu
menjadi tugas dari pembentuk undang-undang, hakim, instansi pemerintah dan
aparat eksekusi pidana. Bukankah mereka ini mempunyai peranan dalam aktivitas
guna mencegah dan mengatasi perbuatan yang melawan hukum pada umumnya.
Penegakan hukum dibidang hukum pidana didukung oleh alat
perlengkapan dan peraturan yang relatif lebih lengkap dari penegakan hukum di
bidang-bidang lainnya. Aparatur yang dimaksudkan disini adalah Kepolisian,
Kejaksaan, Pengadilan dan aparat eksekusi pidana, sedang peraturan-peraturan
yang dikatakan lebih lengkap ialah antara lain ketentuan hukum acara pidana,
Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang tentang Kepolisian,
Undang-Undang tentang Kejaksaan
