Penegakan Hukum Pidana


Penegakan hukum pidana apabila dilihat dari suatu proses kebijakan
maka penegakan pada hakikatnya merupakan penegakan melalui beberapa
tahap, yaitu:

  1. Tahap formulasi, yaitu: tahap penegakan hukum in abstracto oleh badan
    pembuat undang-undang. Tahap ini disebut tahap legislatif.
  2. Tahap aplikasi, yaitu: tahap penerapan hukum pidana oleh aparat-aparat
    penegak hukum mulai dari kepolisian sampai tahap pengadilan. Tahap
    kedua ini bisa disebut pula tahap kebijakan yudiakatif.
  3. Tahap eksekusi, yaitu: tahap pelaksanaan hukum pidana secara konkret oleh
    aparat penegak hukum. Tahap ini dapat disebut tahap kebijakan eksekutif atau
    administratif.
    Hartono mengemukakan bahwa:Penegakan hukum adalah suatu proses
    untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Yang disebut
    sebagai keinginan-keinginan hukum disini tidak lain adalah pikiran-pikiran badan
    pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan hukum itu.
    Ditambahkan lagi, bahwa dengan berakhirnya pembuatan hukum sebagaimana
    telah diuraikan di atas, proses hukum baru menyelesaikan satu tahap saja dari
    suatu perjalanan panjang untuk mengatur masyarakat. Tahap pembuatan hukum
    masih harus disusul oleh pelaksanaanya secara kongkrit dalam kehidupan
    masyarakat sehari-hari. Inilah yang dimaksud dengan penegakan hukum itu.13
    Kalau dilihat secara fungsional, maka sistem penegakan hukum itu
    merupakan suatu sistem aksi. Ada sekian banyak aktivitas yang dilakukan oleh
    alat perlengkapan negara dalam penegakan hukum. Adapun yang dimaksud
    dengan “alat penegak hukum” itu biasanya hanyalah kepolisian, setidak-tidaknya
    badan-badan yang mempunyai wewenang kepolisian dan kejaksaan. Akan tetapi
    kalau penegakan hukum itu diartikan secara luas, maka penegakan hukum itu
    menjadi tugas dari pembentuk undang-undang, hakim, instansi pemerintah dan
    aparat eksekusi pidana. Bukankah mereka ini mempunyai peranan dalam aktivitas
    guna mencegah dan mengatasi perbuatan yang melawan hukum pada umumnya.
    Penegakan hukum dibidang hukum pidana didukung oleh alat
    perlengkapan dan peraturan yang relatif lebih lengkap dari penegakan hukum di
    bidang-bidang lainnya. Aparatur yang dimaksudkan disini adalah Kepolisian,
    Kejaksaan, Pengadilan dan aparat eksekusi pidana, sedang peraturan-peraturan
    yang dikatakan lebih lengkap ialah antara lain ketentuan hukum acara pidana,
    Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang tentang Kepolisian,
    Undang-Undang tentang Kejaksaan