Teori Pemidanaan


Secara tradisional teori-teori pemidanaan pada umumnya dapat dibagi
dalam tiga kelompok teori, yaitu:
a. Teori absolut atau pembalasan (retributive/vergeldings theorieen);
Menurut teori ini pidana dijatuhkan semata-mata karena orang telah
melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana (quia peccatumest). Pidana
merupakan akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan
kepada orang yang melakukan kejahatan. Jadi dasar pembenaran dari
pidana terletak pada adanya atau terjadinya kejahatan itu sendiri. Adapun
tujuan utama (primair) dari pidana meneurut teori absolut ialah, untuk
memuaskan tuntutan keadilan (tosatisfy the clams of justice) sedangkan
pengaruh-pengaruhnya yang menguntungkan adalah sekunder. Tuntutan
keadilan yang bersifat absolut ini terlihat dengan jelas dalam pendapat
Immanuel Kant sebagai berikut :
Pidana tidak pernah dilaksanakan semata-mata sebagai sarana
untuk mempromosikan tujuan/kebaikan lain, baik bagi si pelaku itu
sendiri maupun bagi masyarakat, tetapi dalam semua hal harus dikenakan
hanya karena orang yang bersangkutan telah melakukan suatu kejahatan.
Bahkan walaupun seluruh anggota masyarakat sepakat untuk
menghacurkan dirinya sendiri (membubarkan masyarakatnya) pembunuh
terakhir yang masih ada di dalam penjara harus di pidana mati sebelum
resolusi/keputusan pembubaran masyarakat itu dilaksanakan. Hal ini
harus dilakukan karena setiap orang seharusnya menerima ganjaran dari
perbuatannya dan perasaan balas dendam tidak boleh tetap ada apa pada
anggota masyarakat, karena apabila tidak demikian mereka semua dapat
dipandang sebagai orang yang ikut ambil bagian dalam pembunuhan itu
yang merupakan pelanggaran terhadap keadilan umum.14
b. Teori relatif atau teori tujuan (utilitirian/doelthorieen)
Menurut teori ini memidana bukanlah untuk memuaskan tuntutan
absolut dari keadilan. Pembalasan itu sendiri tidak mempunyai nilai,
tetapi hanya sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu menurut J.Andenaes, teori ini disebut sebagai “teori
perlindungan masyarakat” (the theory of social defense). Sedangkan
menurut Nigel Walker teori ini lebih tepat disebut teori aliran reduktif
(the redictive point of view)karena dasar pembenaran pidana menurut
teori ini ialah untuk mengurangi frekuensi kejahatan. Oleh karena itu
para para penganutnya dapat disebut golongan “reducers” (penganut teori
reduktif).
Pidana bukan sekedar melakukan pembalasan atau pengimbalan
kepada orang yang telah melakukan suatu tindak pidana, tetapi
14Chazawi, Adami.2013, Hukum Pidana Bagian 1. Rajawali Pers.Jakarta, hal. 157
mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat. Oleh karena itu teori
inipun sering juga disebut teori tujuan (utilitarian theory). Jadi dasar
pembenaran adanya tindak pidana menurut teori ini adalah terletak pada
tujuannya. Pidana dijatuhkan bukan “qua peccatum est”(karena orang
membuat kejahatan) melainkan “ne peccetur”(supaya orang jangan
melakukan kejahatan).
Mengenai tujuan pidana untuk pencegahan kejahatan ini, biasa
dibedakan antara istilah prevensi special dan prevensi general atau sering
juga digunakan istilah special deterrence dan general deterence.
Denganprevensi spesial dimaksudkan pengaruh pidana terhadap
terpidana. Jadi pencegahan kejahatan itu ingin dicapai oleh pidana
dengan mempengaruhi tingkah laku si terpidana untuk tidak melakukan
tindak pidana lagi. Ini berarti pidana bertujuan agar si terpidana itu
berubah menjadi orang yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat.
Teori tujuan pidana serupa ini dikenal dengan sebutan reformation atau
rehabilitation theory.
Dengan prevensi general dimaksudkan pengaruh pidana terhadap
masyarakat pada umumnya. Artinya pencegahan kejahatan itu ingin
dicapai oleh pidana dengan mempengaruhi tingkah laku anggota
masyarakat pada umunya untuk tidak melakukan tindak pidana.
c. Teori gabungan (verenigings teorieen);
Di samping pembagian secara tradisionalteori-teori pemidanaan
seperti dikemukakan di atas, ada teori ketiga yang disebut gabungan
(verenigings theorieen). Teori gabungan mendasarkan pidana pada dasar
pertahanan dasar dari penjatuhan pidana. Teori gabungan ini dapat
dibedakan menjadi 2, yaitu:

  1. Teori gabungan yang mengutamakan pembalasan, tetapi pembalasan
    tidak boleh melampaui batas dari apa yang perlu dan cukup untuk
    dapat dipertahankannya tata tertib masyarakat.
  2. Teori gabungan yang mengutamakan perlindungan tata tertib
    masyarakat, tetapi penderitaan atas dijatuhnya pidana tidak boleh
    lebih berat dari pada perbuatan yang dilakukan terpidana.
    Pendukung dari teori gabungan yang lebih menitikberatkan pada
    pembalasan yang lebih menitikberatkan pada pembalasan ini didukung
    oleh Pompe yang mengatakan bahwa :yang mempunyai pandangan
    bahwa pidana tiada lain adalah pembalasan pada penjahat, tetapi juga
    bertujuan untuk mempertahankan tata tertib hukum agar supaya
    kepentingan umum dapat diselamatkan dan terjamin dari kejahatan.
    Pidana yang bersifat pembalasan itu dapat dibenarkan apabila bermanfaat
    bagi pertahanan tata tertib hukum di dalam masyarakat