Jenis-Jenis Tindak Pidana


Dalam membahas tindak pidana ditemukan beragam tindak pidana
yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat baik itu sengaja maupun tidak
sengaja. Tindak pidana itu sendiri dapat dibedakan atas dasar-dasar tertentu
yaitu sebagai berikut:
a. Menurut sistem KUHP, dibedakan antara kejahatan dimuat dalam Buku II
dan pelanggaran dimuat dalam Buku III.
Alasan pembedaan antara kejahatan dan pelanggaran adalah jenis
pelanggaran lebih ringan dari pada kejahatan. Hal ini dapat diketahui dari
ancaman pidana pada pelanggaran tidak ada yang diancam dengan pidana
pidana penjara, tetapi berupa pidana kurungan dan denda, sedangkan
kejahatan lebih dominasi dengan ancaman pidana.
Kriteria lain yang membedakan kejahatan dan pelanggaran yakni
kejahatan itu merupakan delik-delik yang melanggar kepentingan hukum
dan juga menimbulkan bahaya secara kongkret, sedangkan pelanggaran itu
hanya membahayakan in abstracto saja.
Secara kuantitatif pembuat undang-undang membedakan delik
kejahatan dan pelanggaran itu sebagai berikut:

  1. Pasal 5 KUHP hanya berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang merupakan
    kejahatan di Indonesia yang melakukan delik di luar negeri yang
    digolongkan sebagai delik pelanggaran di Indonesia, maka di pandang
    tidak perlu dituntut.
  2. Percobaan dan membantu melakukan delik pelanggaran tidak dipidana.
  3. Pada pemidanaan terhadap anak di bawah umur tindak tergantung pada
    apakah itu kejahatan atau pelanggaran.
    b. Menurut cara merumuskannya, dibedakan antara tindak pidana formil dan
    tindak pidana materil.
    Tindak pidana formil adalah tindak pidana yang dirumuskan
    sedemikian rupa sehingga memberikan arti bahwa inti larangan yang
    dirumuskan itu adalah melakukan suatu perbuatan tertentu. Perumusan
    tindak pidana formil tidak memerlukan timbulnya suatu akibat tertentu dari
    perbuatan sebagai syarat penyelesaian tindak pidana, melainkan semata-
    mata pada perbuatannya. Misalnya pada pencurian digantung pada
    selesainya perbuatan mengambil.
    Sebaliknya dalam rumusan tindak pidana materil, inti larangan
    adalah pada menimbulkan akibat yang dilarang. Oleh karena itu, siapa yang
    menimbulkan akibat yang dilarang itulah yang dipertanggungjawabkan dan
    dipidana. Begitu juga untuk selesainya tindak pidana materil, tidak
    bergantung pada sejauh mana wujud perbuatan yang dilakukan, tetapi
    sepenuhnya di gantungkan pada syarat timbulnya akibat larangan tersebut.
    c.Berdasarkan saat dan jangka waktu terjadinya, maka dapat dibedakan antara
    tindak pidana terjadi seketika dan tindak pidana terjadi dalam waktu lama
    atau berlangsung lama/berlangsung terus.
    Tindak pidana yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga untuk
    terwujudnya atau terjadinya dalam waktuseketika atau waktu singkat saja,
    disebut juga dengan aflopende delicten. Tindak pidana ini disebut sebagai
    tindak pidana yang menciptakan suatu keadaan yang terlarang.
    d.Berdasarkan bentuk kesalahan, dibedakan antara tindak pidana sengaja dan
    tindak pidana tidak dengan sengaja.
    Tindak pidana sengaja adalah tindak pidana dengan kesengajaan atau
    mengandung unsur kesengajaan. Sedangkan tindak sengaja adalah tindak
    pidana yang dalam rumusannya mengandung culpa.
    e.Berdasarkan sumbernya, dapat dibedakan antara tindak pidana umum dan
    tindak pidana khusus.
    Tindak pidana umum adalah semua tindak pidana yang dimuat dalam
    KUHP sebagai kodifikasi hukum pidana materiil (Buku II dan Buku III).
    Sementara itu tindak pidana khusus adalah semua tindak yang terdapat
    diluar kodifikasi KUHP.
    f. Berdasarkan macam perbuatannya, dapat dibedakan antara tindak pidana
    aktif/positif dapat juga disebut tindak pidana komisi dan tindak pidana
    pasif/negative, disebut juga tindak pidana omisi.
    Tindak pidana aktif adalah tindak pidana yang perbuatannya berupa
    perbuatan aktif, perbuatan aktif adalah perbuatan yang mewujudkan
    diisyaratkan dengan adanya gerakan dari anggota tubuh orang yang berbuat.
    Bagian terbesar tindak pidana yang dirumuskan dalam KUHP adalah tindak
    pidana.
    Tindak pidana pasif ada dua macam yaitu tindak pidana pasif murni
    dan tindak pidana pasif tidak murni. Tindak pidana yang dirumuskan secara
    formil atau tindak pidana yang pada dasar nyasemata-mata unsur
    perbuatannya adalah berupa perbuatan pasif. Sementara itu tindak pidana
    pasif yang tidak murni berupa tindak pidana yang pada dasarnya berupa
    tindak pidana positif, tetapi dapat dilakukan dengan cara tidak berbuat aktif,
    atau tindak pidana yang mengandung suatu akibat terlarang, tetapi dilakukan
    dengan tidak berbuat atau mengabaikan sehingga akibat itu benar-benar
    timbul.
    g.Dari sudut berapa kali perbuatan untuk menjadi suatu larangan dibedakan
    antara tindak pidana tunggal dan tindak pidana berangkai.
    Tindak pidana tunggal adalah tindak pidana yang dirumuskan
    sedemikian rupa sehingga untuk dipandang selesainya tindak pidana dan
    dapat dipidananya pelaku cukup dilakukan satu kali perbuatan saja, bagian
    terbesar tindak pidana dalam KUHP adalah berupa tindak pidana tunggal.
    Sementara itu yang dimaksud dengan tindak pidana berangkai adalah tindak
    pidana yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga untuk dipandang sebagai
    selesai dan dapat dipidananya pelaku, disyaratkan dilakukan secara
    berulang.
    h. Berdasarkan perlu tidaknya pengaduan dalam hal penuntutan, maka
    dibedakan antara tindak pidana biasa dan tindak pidana aduan.
    Tindak pidana biasa yang dimaksudkan ini adalah tindak pidana yang
    untuk dilakukannya penuntutan pidana terhadap pembuatnya tidak
    disyaratkan adanya pengaduan dari yang berhak, sementara itu tindak aduan
    adalah tindak pidana yang untuk dapatnya dilakukan penuntutan pidana
    disyaratkan untuk terlebih dahulu adanyapengaduan oleh yang berhak
    mengsajukan pengaduan, yakni korban atau wakilnya dalam perkara perdata,
    atau keluarga tertentu dalam hal-hal tertentu atau orang yang diberi kuasa
    khusus untuk pengaduan oleh orang yang berhak.
    i. Berdasarkan kepentingan hukum yang dilindungi, maka tindak pidana tidak
    terbatas macamnya bergantung dari kepentingan hukum yang dilindungi.
    Sistematika pengelompokan tindak pidana bab per bab dalam KUHP
    didasarkan pada kepentingan hukum yang dilindungi. Berdasarkan
    kepentingan hukum yang dilindungi ini maka dapat disebutkan misalnya
    dalam Buku II.
    Untuk melindungi kepentingan hukum terhadap keamanan negara,
    dibentuk rumusan kejahatan terhadap keamanan negara (Bab I), untuk
    melindungi kepentingan hukum bagi kelancaran tugas-tugas bagi penguasa
    umum dibentuk kejahatan terhadap penguasa umu (Bab VIII), untuk
    melindungi kepentingan hukum terhadap hak kebendaan pribadi dibentuk
    tindak pidana seperti Pencurian (Bab XII), Penggelapan (Bab XXIV),
    Pemerasan dan Pengancaman (Bab XXIII) dan seterusnya.
    j. Dilihat dari sudut subjek hukum, dapat dibedakan antara tindak pidana
    communia (tindak pidana yang dapat dilakukan oleh semua orang) dan
    tindak pidana propria (tindak pidana yang hanya dapat dilakukan oleh orang
    yang berkualitas tertentu).
    Pada umumnya tindak pidana itu dibentuk dan dirumuskan untuk
    berlaku pada semua orang dan memang bagian terbesar tindak pidana itu
    dirumuskan dengan maksud yang demikian. Akan tetapi, ada perbuatan-
    perbuatan yang tidak patut tertentu yang khusus yang hanya dapat dilakukan
    oleh orang yang berkualitas tertentu saja, misalnya pegawai negeri (pada
    kejahatan jabatan) atau nahkoda (pada kejahatan pelayaran) dan sebagainya