Dari rumusan-rumusan tindak pidana tertentu dalam KUHP, dapat
diketahui adanya 11 unsur tindak pidana, yaitu;12
a. Unsur tingkah laku;
b. Unsur melawan hukum;
c. Unsur kesalahan;
d. Unsur akibat konstitutif;
e. Unsur keadaan yang menyertai;
f. Unsur syarat tambahan untuk dapatnya dituntut pidana;
g. Unsur syarat tambahan untuk memperberat pidana;
h. Unsur syarat tambahan untuk dapatnya dipidana;
i. Unsur objek hukum tindak pidana;
j. Unsur kualitas subjek hukum tindak pidana;
k. Unsur syarat tambahan untuk memperingan pidana.
Dari 11 unsur di atas, diantaranya dua unsur, yakni kesalahan dan
melawan hukum yang termasuk unsur subjektif, sedangkan selebihnya berupa
unsur objektif.Unsur yang bersifat objektif adalah semua unsur yang berada
di luar keadaan batin manusia/si pembuat, yakni semua unsur mengenai
perbuatannya, akibat perbuatan dan keadaan-keadaan tertentu yang melekat
(sekitar) pada perbuatan dan objek tindak pidana. Sementara itu, unsur yang
bersifat subjektif adalah semua unsur yang mengenai batin atau melekat pada
keadaan batin orangnya
