Unsur Tindak Pidana Menurut Beberapa Teoritis


  1. Adami Chazawi menguraikan beberapa unsur tindak pidana
    menurut para teoritis sebagai berikut :
    a. Menurut Moeljatno, unsur tindak pidana adalah :
    a) Perbuatan;
    b) Yang dilarang (oleh aturan hukum);
    c) Ancaman pidana (bagi yang melanggar larangan).
    b. Menurut R. Tresna, tindak pidana terdiri dari unsur-unsur, yakni:
    a) Perbuatan/rangkaian perbuatan (manusia);
    b) Yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
    c) Diadakan tindakan penghukuman.
    c. Menurut Vos, unsur-unsur tindak pidana adalah:
    a) Kelakuan manusia;
    b) Diancam dengan pidana;
    c) Dalam peraturan perundang undangan.
    d. Menurut Jonkers (penganut paham monisme) dapat dirinci unsur-
    unsur tindak pidana adalah :
    a) Perbuatan (yang);
    11 Adami Chazawi, op. cit. Hal : 79-81
    b) Melawan hukum (yang berhubungan dengan);
    c) Kesalahan (yang dilakukan oleh orang yang dapat);
    d) Dipertanggungjawabkan.
    e. Menurut Schravendijk, jika dirinci unsur-unsur tindak pidana
    sebagai berikut:
    a) Kelakuan (orang yang);
    b) Bertentangan dengan keinsyafan hukum;
    c) Diancam dengan hukuman;
    d) Dilakukan oleh orang (yang dapat);
    e) Dipersalahkan/kesalahan.
    Jika disimpulkan dari semua pendapat para teoritis mengenai
    unsur-unsur tindak pidana, pada hakikatnya terdapat kesamaan dari tiap
    pendapat yaitu sama-sama mengandung unsur pembuat dan unsur
    perbuatan