Adami Chazawi menguraikan beberapa unsur tindak pidana
menurut para teoritis sebagai berikut :
a. Menurut Moeljatno, unsur tindak pidana adalah :
a) Perbuatan;
b) Yang dilarang (oleh aturan hukum);
c) Ancaman pidana (bagi yang melanggar larangan).
b. Menurut R. Tresna, tindak pidana terdiri dari unsur-unsur, yakni:
a) Perbuatan/rangkaian perbuatan (manusia);
b) Yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c) Diadakan tindakan penghukuman.
c. Menurut Vos, unsur-unsur tindak pidana adalah:
a) Kelakuan manusia;
b) Diancam dengan pidana;
c) Dalam peraturan perundang undangan.
d. Menurut Jonkers (penganut paham monisme) dapat dirinci unsur-
unsur tindak pidana adalah :
a) Perbuatan (yang);
11 Adami Chazawi, op. cit. Hal : 79-81
b) Melawan hukum (yang berhubungan dengan);
c) Kesalahan (yang dilakukan oleh orang yang dapat);
d) Dipertanggungjawabkan.
e. Menurut Schravendijk, jika dirinci unsur-unsur tindak pidana
sebagai berikut:
a) Kelakuan (orang yang);
b) Bertentangan dengan keinsyafan hukum;
c) Diancam dengan hukuman;
d) Dilakukan oleh orang (yang dapat);
e) Dipersalahkan/kesalahan.
Jika disimpulkan dari semua pendapat para teoritis mengenai
unsur-unsur tindak pidana, pada hakikatnya terdapat kesamaan dari tiap
pendapat yaitu sama-sama mengandung unsur pembuat dan unsur
perbuatan