Tindak Pidana

Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum
pidana Belanda yaitu strafbaar feit. Straf diartikan sebagai pidana atau
hukum, baar diartikan sebagai dapat atau boleh dan feit diartikan sebagai
tindak, peristiwa, pelanggaran dan perbuatan.5 Tetapi tidak ada penjelasan
resmi tentang apa yang dimaksud dengan strafbaar feit itu.
Pembentuk undang-undang kita telah menggunakan istilah strafbaar
feit untuk menyebutkan apa yang kita kenal sebagai tindak pidana. Oleh
karena itu, para ahli hukum berusaha untuk memberikan arti dan isi dari
istilah itu. Sayangnya sampai saat ini belum ada keseragaman pendapat.
“Tindak pidana merupakan pengertian dasar dalam hukum pidana (yuridis
normative). Kejahatan atau perbuatan jahat dalam arti yuridis normative
adalah perbuatan seperti yang terwujud in abstracto dalam peraturan pidana.
Artinya aturan yang mengatur perbuatan yang diancam pidana, pihak-pihak
yang dapat dipidana dan sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku
tindak pidana.
Para pakar hukum pidana masing-masing memberikan pengertian
berbeda mengenai strafbaar feit sebagai berikut :

  1. Moeljatno
    “Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana
    disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa
    melanggar larangan tersebut”.6
  2. Pompe
    “Strafbaar feit adalah pelanggaran norma (gangguan terhadap tertib
    hukum) yang dengan sengaja ataupun tidak disengaja telah dilakukan
    oleh seseorang pelaku dimana penjatuhan hukum terhadap pelaku
    tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya
    kepentingan umum.”7
  3. Simons
    “Strafbaarfeit adalah suatu tindakan melanggar hukum yang telah
    dilakukan dengan sengaja ataupun dilakukan dengan tidak sengaja oleh
    seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh
    undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat
    dihukum.”8
  4. Hazewinkel Suringa
    “Strafbaar feit adalah suatu perilaku manusia yang suatu saat tertentu
    telah ditolak didalam suatu pergaulan hidup tertentu dan dianggap
    sebagai perilaku yang harus ditiadakan oleh hukum pidana dengan
    menggunakan sarana-sarana yang bersifat memaksa yang terdapat di
    dalam Undang-Undang”.9
  5. J. E Jonkers
    Ia memberikan definisi strafbaar feit menjadi dua pengertian berikut10
    a. Definisi pendek, strafbaar feit adalah suatu kejadian (feit) yang dapat
    diancam pidana oleh undang-undang.
    b. Definisi panjang, strafbaar feit adalah suatu kelakuan melawan hukum
    yang dilakukan dengan sengaja atau karena alpa oleh orang yang
    dapat dipertanggungjawabkan.
    Berdasarkan beberapa pendapat ahli di atas, penulis menyimpulkan
    bahwa strafbaar feit yaitu tindak pidana adalah suatu perbuatan melawan
    hukum yang disertai ancaman sanksi berupa pidana tertentu, bagi siapa
    saja yang melanggar aturan itu