Hukum perdata merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur
segala macam hak dan kewajiban subjek hukum. Hukum perdata juga
biasa dengan hukum privat karena mengatur tentang hak-hak keperdataan
seseorang.1 Di Indonesia dasar Hukum perdata adalah Kitab Undang-
undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang merupakan hasil dari
kodifikasi produk hukum belanda yakni Burgerlijk Wetboek (BW). Istilah
hukum perdata berasal dari istilah bahasa belanda yakni burgerlijkrecht
yang merupakan serangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur
interaksi orang satu dengan yang lain dan berfokus untuk mengatur
keperluan seseorang. Asal muasal lahirnya burgerlijkrecht pun juga
merupakan turunan dan kodifikasi peraturan lain yakni Code Napoleon
yang merupakan produk hukum negara Perancis. Banyak aturan-aturan
mendasar yang burgerlijkrecht ambil dari Code Napoleon untuk dijadikan
sebagai hukum keperdataannya. Tidak mengherankan jika hukum perdata
yang berlaku di Indonesia sekarang memiliki banyak kesamaan dengan
hukum perdata yang dimiliki negara Belanda dan Perancis.2
Selanjutnya para ahli hukum perdata memberikan pendapatnya
tentang apa yang dimaksud dengan hukum perdata. Berikut adalah
pendapatnya:
- Menurut L.J. van Apeldoorn Hukum Perdata adalah peraturan-
peraturan hukum yang objeknya ialah kepentingan-kepentingan
khusus dan yang soal akan dipertahankannya atau tidak, diserahkan
kepada yang berkepentingan. - Menurut R. Subekti, hukum perdata adalah segala hukum yang
mengatur kepentingan-kepentingan orang. - Menurut Van Dunne, pada abad ke-19 menjelaskan bahwa “Suatu
peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi
kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan
perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang
minimal bagi kehidupan pribadi”
Dasar pemberlakuan hukum perdata juga merupakan amanat
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalam pasal
1 aturan peralihan UUD 1945 pada intinya menjelaskan bahwa segala
peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama masih
belum ada peraturan perundang-undangan yang menggantikannya.3 Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa pengertian hukum perdata
mentitikberatkan substansinya terhadap pengaturan tentang perlindungan
subjek hukum perorangan. Perlu diperhatikan, disebutkan dalam teori ilmu
hukum bahwa subyek hukum tidak hanya terbatas pada orang atau individu,
disebutkan subyek hukum lain yakni badan hukum. Oleh karenanya dapat
diartikan bahwa hukum perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum
(tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subyek
hukum satu dengan subyek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan
dan di dalam pergaulan kemasyarakatan
