Pengertian Hukum Perdata


Hukum perdata merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur
segala macam hak dan kewajiban subjek hukum. Hukum perdata juga
biasa dengan hukum privat karena mengatur tentang hak-hak keperdataan
seseorang.1 Di Indonesia dasar Hukum perdata adalah Kitab Undang-
undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang merupakan hasil dari
kodifikasi produk hukum belanda yakni Burgerlijk Wetboek (BW). Istilah
hukum perdata berasal dari istilah bahasa belanda yakni burgerlijkrecht
yang merupakan serangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur
interaksi orang satu dengan yang lain dan berfokus untuk mengatur
keperluan seseorang. Asal muasal lahirnya burgerlijkrecht pun juga
merupakan turunan dan kodifikasi peraturan lain yakni Code Napoleon
yang merupakan produk hukum negara Perancis. Banyak aturan-aturan
mendasar yang burgerlijkrecht ambil dari Code Napoleon untuk dijadikan
sebagai hukum keperdataannya. Tidak mengherankan jika hukum perdata
yang berlaku di Indonesia sekarang memiliki banyak kesamaan dengan
hukum perdata yang dimiliki negara Belanda dan Perancis.2

Selanjutnya para ahli hukum perdata memberikan pendapatnya
tentang apa yang dimaksud dengan hukum perdata. Berikut adalah
pendapatnya:

  • Menurut L.J. van Apeldoorn Hukum Perdata adalah peraturan-
    peraturan hukum yang objeknya ialah kepentingan-kepentingan
    khusus dan yang soal akan dipertahankannya atau tidak, diserahkan
    kepada yang berkepentingan.
  • Menurut R. Subekti, hukum perdata adalah segala hukum yang
    mengatur kepentingan-kepentingan orang.
  • Menurut Van Dunne, pada abad ke-19 menjelaskan bahwa “Suatu
    peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi
    kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan
    perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang
    minimal bagi kehidupan pribadi”
    Dasar pemberlakuan hukum perdata juga merupakan amanat
    Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalam pasal
    1 aturan peralihan UUD 1945 pada intinya menjelaskan bahwa segala
    peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama masih
    belum ada peraturan perundang-undangan yang menggantikannya.3 Dengan
    demikian, dapat disimpulkan bahwa pengertian hukum perdata
    mentitikberatkan substansinya terhadap pengaturan tentang perlindungan
    subjek hukum perorangan. Perlu diperhatikan, disebutkan dalam teori ilmu
    hukum bahwa subyek hukum tidak hanya terbatas pada orang atau individu,
    disebutkan subyek hukum lain yakni badan hukum. Oleh karenanya dapat
    diartikan bahwa hukum perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum
    (tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subyek
    hukum satu dengan subyek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan
    dan di dalam pergaulan kemasyarakatan