Hukum Pidana dan Tindak Pidana


Sampai saat ini, pengertian hukum belum ada yang tau pasti atau dengan
kata lain, belum ada sebuah pengertian hukum yang dijadikan standar dalam
memahami makna dan konsep hukum1. Notohamidjojo mendefinisikan
hukum adalah sebagai keseluruhan peraturan yang tertulis dan tidak tertulis
yang biasanya bersifat memaksa, untuk kelakuan masyarakat negara (serta
antar negara), yang mengarah kepada keadilan, demi terwujudnya tata damai,
dengan tujuan memanusiakan manusia dalam masyarakat.2 Sedangkan
menurut Soedarto pidana adalah penderitaan yang sengaja di bebankan
kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat
tertentu.3
W.L.G Lemaire memberikan pengertian mengenai hukum pidana itu
terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-
larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu
sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.
Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan

suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan
yang mana hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dimana
terdapat suatu keharusan yang melakukan sesuatu dan dalam keadaan-
keadaan bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.4
Adanya aturan-aturan yang bersifat mengatur dan memaksa anggota
masyarakat untuk patuh dan menaatinya, akan menyebabkan terjadinya
keseimbangan dan kedamaian dalam kehidupan mereka. Para pakar hukum
pidana mengutarakan bahwa tujuan hukum pidana adalah pertama, untuk
menakut-nakuti orang agar jangan sampai melakukan kejahatan (preventif).
Kedua, untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah
menandakan suka melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik
(represif).5
Tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan orang
perseorangan atau hak asasi manusia dan masyarakat. Tujuan hukum pidana
di Indonesia harus sesuai dengan falsafah Pancasila yang mampu membawa
kepentingan yang adil bagi seluruh warga negara. Dengan demikian hukum
pidana di Indonesia adalah mengayomi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan
hukum pidana dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :

Tujuan Hukum Pidana sebagai Sanksi
Tujuan ini bersifat konseptual atau filsafati yang bertujuan memberi
dasar adanya sanksi pidana. Jenis bentuk dan sanksi pidana dan sekaligus
sebagai parameter dalam menyelesaikan pelanggaran pidana. Tujuan ini
biasanya tidak tertulis dalam pasal hukum pidana tapi bisa dibaca dari
semua ketentuan hukum pidana atau dalam penjelasan umum.

  1. Tujuan dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap orang yang melanggar
    hukum pidana
    Tujuan ini bercorak pragnatik dengan ukuran yang jelas dan konkret
    yang relevan dengan problem yang muncul akibat adanya pelanggaran
    hukum pidana dan orang yang melakukan pelanggaran hukum pidana.
    Tujuan ini merupakan perwujudan dari tujuan pertama.
    Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum
    pidana Belanda yaitu strafbaarfeit. Walaupun istilah ini terdapat dalam Wvs
    Belanda maupun berdasarkan asas konkordasi istilah tersebut juga berlaku pada
    WvS Hindia Belanda (KUHP). Tetapi tidak ada penjelasan resmi tentang apa
    yang dimaksud dengan strafbaarfeit. Oleh karena itu, para ahli hukum berusaha
    untuk memberikan arti dan istilah itu, namun hingga saat ini belum ada
    keseragaman pendapat tentang apa yang dimaksud dengan strafbaarfeit.7
    Menurut Tongat, penggunaan berbagai istilah tersebut pada hakekatnya tidak
    menjadi persoalan sepanjang penggunaanya disesuaikan dengan konteksnya dan
  2. dipahami maknanya. Karena itu berbagai istilah tersebut digunakan bergantian
  3. bahkan dalam konteks yang lain istilah kejahatan untuk menunjukan maksud
  4. yang sama.8
  5. Pendapat beberapa ahli mengenai tindak pidana adalah:9
  6. a. Van Hamel merumuskan “strafbaar feit” itu sebagai suatu
  7. serangan atau ancaman terhadap hak-hak orang lain.
  8. b. Menurut Simons, “strafbaar feit” itu sebagai suatu tindakan
  9. melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun
  10. tidak dengan sengaja oleh seseorang yang dapat
  11. dipertanggungjawabkan atas tindakan dan oleh undang-undang
  12. telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum.
  13. c. Moeljatno menyatakan bahwa tindak pidana adalah perbuatan
  14. yang dilarang dan diancam dengan pidana, terhadap barang-siapa
  15. melanggar larangan tersebut. Perbuatan itu harus pula dirasakan
  16. oleh masyarakat sebagai suatu hambatan tata pergaulan yang
  17. dicita-citakan oleh masyarakat.
  18. Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh aturan hukum dilarang dan
  19. diancam dengan pidana, dimana pengertian perbuatan disini selain perbuatan
  20. yang bersifat aktif yaitu melakukan sesuatu yang sebenarnya dilarang oleh