Kualitas merupakan hal yang paling penting untuk diperhatikan dalam
setiap proses produksi. Pengertian tradisional tentang konsep kualitas hanya
berfokus pada aktifitas inspeksi untuk mencega lolosnya produk-produk cacat ke
tangan pelanggan.Kegiatan inspeksi dipandang dari perspektif kualitas modern
adalah sia-sia, karena tidak memberikan kontribusi kepada peningkatan kualitas
(quality improvement).
Sedangkan pengendalian kualitas adalah salah satu aktivitas manajemen
untuk mengukur ciri-ciri kualitas produk dan membandingkan dengan spesifikasi
yang ada sehingga dapat diambil tindakan perbaikan yang sesuai apabila ada
perbedaan antara karakteristik yang sebenarnya dengan standar yang telah
ditetapkan (Montgomery, 1993).
Turnover Intention
Turnover intention adalah keinginan untuk berpindah pekerjaan atau
keinginan untuk keluar dari suatu organisasi dalam bentuk berhenti kerja atau
pindah ke organisasi lain karena tidak merasa nyaman dan berkeinginan untuk
mendapatkan pekerjaan yang lebih baik lagi. Pada dasarnya sikap individu yang
mempunyai keinginan untuk keluar dari suatu organisasi adalah hal yang umum.
Turnover intention adalah tindakan akhir yang akan diambil oleh individu untuk
keluar dari organisasi dikarenakan faktor-faktor yang mendorong individu tersebut
berkeinginan untuk keluar dari organisasi.
Tet dan Meyer (1993) dalam Ridlo (2012) mengungkapkan definisi intention
to leave yaitu niat karyawan untuk meninggalkan organisasi secara hasrat
disengaja dan secara sadar dari diri karyawan untuk meninggalkan organisasi.
Turnover Intention dapat diartikan sebagai niat karyawan untuk berpindah dari
suatu organisasi atau keluar dari organisasi, baik dalam bentuk pemberhentian
atau pengunduran diri (Putri dan Suana, 2016).
Dalam penelitian Andini (2006) menyatakan bahwa timbulnya perasaan
individu yang berkeinginan untuk pindah dari suatu organisasi, mengakhiri
pekerjaannya di organisasi tersebut atau keluar dari organisasi yang ditempati saat
ini itu berhubungan dengan perasaan individu yang puas atau tidak puas terhadap
pekerjaannya saat ini. Turnover intention yang terjadi pada individu didalam
organisasi menggambarkan perasaan individu untuk keluar, mencari pekerjaan di
tempat lain dan keinginan individu untuk meninggalkan pekerjaannya. Dengan
demikian, turnover intention (intensi keluar) adalah kecenderungan perasaan
individu atau niat individu yang memiliki keinginan untuk berhenti dari
pekerjaannya (Zeffane, 1994) dalam (Polii, 2015).
Susiani (2014) menungkapkan bahwa tingkat turnover intention yang terjadi
dalam organisasi mengarah pada kenyataan akhir yang berupa keluarnya
karyawan pada saat tertentu. Susiani (2014) mengungkapkan bahwa turnover
intention merupakan perasaan yang timbul dari individu yaitu niat untuk berhenti
dari pekerjaanya secara sukarela menurut pilihannya sendiri. Shaw et al., (1998,
dalam Bramantara dan Kartika, 2014) mengungkapkan bahwa turnover intenion
terbagi menjadi dua yaitu yang pertama voluntary turnover atau quit adalah
keputusan yang diambil oleh individu untuk keluar atau meninggalkan organisasi
secara sukarela, sebaliknya yang kedua yaitu involuntary turnover atau pemecatan
merupakan keputusan dari organisasi untuk menghentikan hubungan kerja pada
individu dan bersifat uncontrollable bagi individu yang mengalami pemecatan
atau unvoluntary turnover.
Jackofsky dan Peter (1983, dalam Bramantara dan Kartika, 2014) memberi
batasan pada turnover yakni sebagai perpindahan individu yaitu karyawan dari
pekerjaannya sekarang. Perilaku individu yang berkeinginan untuk pindah atau
keluar dari organisasi ini merupakan perilaku yang sulit dicegah. Keinginan untuk
pindah (turnover intention) yang akhirnya akan muncul keputusan individu untuk
meninggalkan pekerjaannya (Sijabat, 2011). Seringkali dilihat dalam perusahaan
individu yang dalam bekerja tidak mengerahkan kemampuannya yang hal ini
disebabkan karena adanya keinginan untuk berpindah ke perusahaan lain (Garnita
dan Suana, 2014). Turnover intention yang terjadi dalam perusahaan merupakan
isu negatif yang dapat memberi dampak pada perusahaan namun apabila
perusahaan dapat mengatasinya dengan baik dapat menjadi isu positif bagi
perusahaan. Turnover intention dapat dijadikan indikator pengambilan kebijakan
oleh perusahaan. Dari pendapat para peneliti diatas maka dapat diambil
kesimpulan bahwa turnover intention adalah niat seorang individu untuk
meninggalkan organisasi atau perusahaan karena tidak merasa nyaman didalam
organisasi atau perusahaannya dan berniat untuk mencari pekerjaan yang lebih
baik
Dimensi Job Crafting
Wrzesniewski dan Dutton (2001) mengidentifikasi tiga dimensi dari
job crafting, yaitu:
a. Mendesain ulang tugas (Task crafting)
Individu melakukan task crafting dengan mengubah jumlah,
ruang lingkup, atau tipe dari tugas pekerjaan yang dikerjakan.
Individu dapat memilih untuk melakukan tugas dengan sedikit,
banyak, ataupun tugas yang berbeda dari tugas pokok yang telah
ditetapkan, dengan ini individu telah menciptakan pekerjaan
yang berbeda. Individu yang mengembangkan dan memperluas
ruang lingkup dalam tugas akan memiliki hasil kinerja yang
lebih positif. Saat individu melakukan tugas yang telah
ditetapkan oleh atasan, individu dapat memilih untuk fokus
hanya mengerjakan tugas tersebut atau melakukan tugas
tersebut sekaligus melakukan tugas tambahan yang lain yang
dapat memperkaya kemampuan mereka dalam bekerja.
Contohnya seorang akuntan membuat metode baru untuk
pengisian pajak agar pekerjaannya tidak banyak pengulangan.
b. Mendesain ulang interaksi (Relational crafting)
Dimensi kedua dari job crafting yaitu relational crafting yang
mana individu dapat mengubah relasi mereka di lingkungan
pekerjaan. Praktik dari dimensi ini biasanya adanya perubahan
kualitas maupun kuantitas interaksi individu dengan rekannya.
Individu dapat mengatur frekuensi dan kualitas interaksi yang
diinginkan untuk berinteraksi dengan rekan kerja. Contohnya
seorang teknisi komputer menawarkan bantuan kepada teknisi
yang baru untuk memperluas interaksi sosialnya dan
mengajarkan ilmu kepada teknisi yang baru.
c. Mendesain ulang kognitif (Cognitive crafting)
Dimensi ketiga dari job crafting terjadi ketika individu
mengubah kognitifnya terhadap pekerjaan. Perubahan kognitif
dapat dilakukan dengan mengubah cara mereka berfikir secara
positf tentang pekerjaannya. Contohnya seorang petugas
kebersihan rumah sakit memandang pekerjaannya sebagai
pekerjaan yang penting karena dengan ia membersihkan rumah
sakit ia membantu pasien lebih cepat sembuh.
Pada penelitian selanjutnya Slemp dan Vella-Brodrick (2013) juga
menjelaskan tentang pentingnya ketiga dimensi job crafting yang
diungkapkan oleh Wrzesniewski dan Dutton.
Berdasarkan pemaparan Tims et al (2012) mengenai JD-R (Job
Demands-Resources) model maka terdapat 3 dimensi dari job crafting,
yaitu :
a. Meningkatkan level dari sumber daya pekerjaan (Increasing job
resources)
- Meningkatkan struktur sumber daya pekerjaan (Increasing
structure job resources)
Meningkatkan level struktur sumber daya perkerjaan
dilakukan untuk memperbaiki performa individu baik pada
level individu dan organisasi. Individu berusaha untuk
meningkatkan level sumber daya seperti pada jenis-jenis
tuntutan pada sumber daya, lebih mengatur diri dalam
pekerjaan dan bertanggung jawab memperbaiki pekerjaan
untuk mengembangkan diri serta mencari lebih banyak
keuntungan untuk kemajuan dirinya - Meningkatkan sumber daya sosial pekerjaan (Increasing
social job resources)
Ketertarikan individu dalam memperbaiki kinerja
membuatnya mencari bimbingan, saran dan umpan balik
baik dari supervisor, bawahan dan kelompok. Hal ini
kemudian dapat membangun dukungan sosial di lingkungan
kerja yang diinginkannya.
b. Menurunkan level dari rintangan pada tuntutan pekerjaan
(Decreasing hindering job demands)
Individu secara proaktif mengurangi tuntutan pekerjaannya
ketika individu merasa bahwa tuntutan pekerjaannya membuat
mereka kewalahan. Contoh perilaku pada dimensi ini misalnya
individu akan menolak bekerja pada waktu yang lama dan
mengambil keputusan yang sulit serta mengabaikan orang yang
dapat mempengaruhi emosional mereka.
c. Meningkatkan level tantangan pada tuntutan pekerjaan
(Increasing challenging job demands)
Mempertahankan ketertarikan dan mengurangi kejenuhan pada
suatu pekerjaan membuat individu mencoba untuk memperluas
tujuan dari pekerjaan mereka atau mix and remix tugas pada
pekerjaan untuk membuatnya lebih menantang, lebih
bertanggung jawab dan menunjukkan ketertarikan pada tugas
serta pekerjaan yang baru. Tantangan pada tuntutan pekerjaan
menstimulus individu untuk mengembangkan pengetahuan dan
keahlian mereka.
Sejalan dengan Tims dan kawan-kawan, selanjutnya penelitian
Petrou dkk, (2012) menjelaskan tiga dimensi job crafting meliputi:
a. Meningkatkan sumber daya pekerjaan (Seeking Resources)
Meningkatkan sumber daya pekerjaan merupakan salah satu
cara dalam penggunaan sumber daya pekerjaan yang dimiliki
untuk mengatasi tuntutan pekerjaan yang ada. Perilaku
meningkatkan sumber daya pekerjaan diantaranya ialah
meminta saran dari rekan kerja, menanyakan umpan balik terkait
suatu kinerja pekerjaan dan mencari kesempatan untuk belajar.
b. Meningkatkan tantangan pekerjaan (Seeking Challenges)
Terjadinya peningkatan tantangan pekerjaan di lingkungan
pekerjaan merupakan hal yang wajar. Ketika sebuah pekerjaan
terlalu berat, beban pekerjaan tersebut tidak lagi dipandang
sebagai tantangan, namun dapat dikurangi sebagai mekanisme
yang tepat untuk melindungi fisik dan psikis individu. Contoh
perilakunya yaitu karyawan mengerjakan tugas baru setelah
menyelesaikan tugas pokoknya dan lebih bertanggung jawab
dalam menyelesaikan tugasnya.
c. Mengurangi beban pekerjaan (Reducing Demands)
Mengurangi beban pekerjaan dapat menjadi dimensi untuk
menghilangkan sisi disfungsional dari job crafting. Contoh
perilakunya yaitu meminimalkan emosional, mental atau fisik
dari aspek beban kerja dan mengurangi beban kerja serta tekanan
terhadap deadline dalam menyelesaikan pekerjaan
Ekuitas merek
Sikap merek adalah aspek penting dari ekuitas merek. Ekuitas
merek menyangkut nilai suatu merek bagi pemasar dan bagi konsumen.
Dari sudut pandang pemasar, ekuitas merek menyiratkan keuntungan,
arus kas dan pangsa pasar yang lebih besar (Setiadi, 2010).
Dari sudut pandang konsumen, ekuitas merek melibatkan suatu
sikap merek positif yang kuat didasarkan pada kepercayaan dan arti
baik yang dapat diakses dari dalam ingatan. Ketiga faktor ini
menciptakan hubungan konsumen merek yang menyenangkan dan kuat
atas aset yang sangat penting bagi sebuah perusahaan dan dasar bagi
ekuitas merek (Setiadi, 2010).
Perusahaan dapat meminjam ekuitas merek dengan cara
memperpanjang nama merek yang positif pada produk lainnya.
Biasanya merek yang paling tinggi mengukur ekuitas merek dengan
berfokus pada persepsi produk dan kualitas produk (Setiadi, 2010)
Dimensi Keputusan Pembelian
Kotler & Armstrong (2016:188) dalam mengemukakan keputusan
pembelian memiliki dimensi sebagai berikut:
- Pilihan produk Dalam membeli produk dan tujuan yang lain, konsumen harus
mengambil keputusan. Dalam kasus ini perusahaan harus meningkatkan
perhatiannya kepada customer ataupun calon customer yang berminat
membeli produk serta alternatif yang mereka pertimbangkan. - Pilihan merek Merek sebuah memiliki perbedaan tersendiri, sehingga
membuat konsumen harus memilih dan mengambil keputusan tentang merek
yang akan dibeli. Dalam kasus ini perusahaan harus mengetahui alasan
customer memilih sebuah merek. - Pilihan penyalur Setiap konsumen dalam membeli produk pasti ada faktor-
faktor yang mempermudah seperti lokasi yang dekat, harga yang murah,
persediaan barang yang lengkap, kenyamanan dalam belanja, keluasan tempat
dan lain-lain, dalam kasus ini perushaaan harus mengetahui alasan customer
pemilih sebuah penyalur. - Waktu pembelian Dalam pemilihan waktu pembelian keputusan konsumen
menentukan waktu kapan membeli produk dan memprduksinya lalu
membelinya kembali, dalam kasus ini perusahaan harus mengetahui kapan
customer akan membeli produk sesuai kebutuhannya - Jumlah pembelian\ Dalam seberapa banyak produk yang akan di belanjakan,
konsumen juga dapat mengambil keputusan berapa banyak produk yang dibeli
untuk kebutuhan. Dalam kasus ini perusahaan harus mengetahui berapa
jumlah pembelian produk dalam satu kali beli. - Metode pembayaran. Dalam pembelian produk atau jasa, konsumen
mengambil keputusan tentang metode pembayaran yang akan dilakukan.
Dalam hal ini perusahaan perlu mengetahui metode pembayaran apa yang
biasa dilakukan oleh konsumen berupa cash atau transaksi rekening bank
Indikator Minat Beli
Indikator yang menentukan minat beli menurut Tjiptono antara lain yaitu:
- Minat transaksional yaitu kecenderungan seorang konsumen untuk membeli
produk. Konsumen telah memiliki minat terhadap produk tertentu untuk
melakukan pembelian. - Minat refresial yaitu kecenderungan untuk merujuk dan menyatakan produk
tertentu kepada orang lain untuk dibeli. - Minat preferensial yaitu kecenderungan ke minat yang menggambarkan
perilaku seorang konsumen yang menajdikan produk sebagai pilihan utama.
Preferensi dapat diganti Ketika terjadi sesuatu dengan produk tersebut. - Minat eksporiatif yaitu perilaku seorang konsumen yang selalu mencari
informasi dan hal-hal positif mengenai produk tertentu.
Adapun menurut Kotler (2009) menyatakan minat beli konsumen dapat
dilakukan melalui lima tahap dalam mengadopsi produk baru, antara lain: - Kesadaran (awareness) yaitu konsumen menyadari adanya incovasi tersebut
tetapi masih kekurangan informasi mengenai hal tersebut. - Minat (interest) yaitu konsuen terdorong untuk mencari informasi mengenai
inovasi tersebut. - Evaluasi (evaluation) konsumen mempertimbangkan untuk mencoba inovasi
tersebut. - Percobaan (trial) yaitu konsumen mencoba inovasi tersebut untuk
memperbaiki pikirannya atas nilai inovasi tersebut. - Penerimaan (adoption) yaitu konsumen memutuskan untuk menggunakan
inovasi tersebut sepenuhnya dan secara teratur.
Pengukuran Media Exposure
Di dalam penelitian ini jenis media yang dimaksudkan dalam pengukuran
pengungkapan media adalah penggunaan internet (website koran) oleh perusahaan
untuk mempublikasikan, menginformasikan dan mengungkapkan kegiatan CSR.
Pemilihan internet (website koran) ini dipilih karena seiring dengan semakin
majunya teknologi komunikasi, media internet menjadi begitu mudah untuk
diakses oleh orang-orang dan mampu untuk memberikan dan mengkomunikasikan
informasi yang lebih lengkap dibanding media televisi.
Menurut Sari (2012) bahwa :
media internet (web) merupakan media yang efektif dengan didukung oleh
para pemakai internet yang mulai meningkat. Dengan mengkomunikasikan
dan mengungkapkan Corporate Social Responsibility melalui media
internet, diharapkan masyarakat mengetahui aktivitas sosial yang
dilakukan oleh perusahaan. Media merupakan pusat perhatian masyarakat
luas mengenai sebuah perusahaan.
Menurut Arshad dan Vakhidulla (2011) yang melakukan penelitian di
Swedia bahwa :
“Media Exposure It is measured by counting the number of articles/news,
on the sample companies, published in the leading Swedish business
newspaper Dagens Industri (DI). The number of articles/news is counted
using search facility available on the website of the newspaper for the year
2008 & 2009 and then we took the average of the both the years”.
Menurut Andreas, Desmiyawati, dkk (2015) bahwa :
“Media exposure was measured by the number of articles published in
newspapers and magazines, i.e., SWA magazine, Bisnis Indonesia,
Kompas, Tempo, Republika, Warta Ekonomi, Sindonews for the period 1
January 2012 to 31 December 2013. The Bisnis Indonesia, Kompas, and
Republika has the largest circulation of any daily newspaper in
Indonesia”.
Sebagaimana penelitian yang dilakukan oleh Andreas, Desmiyawati, dkk
(2015) dalam penelitian ini untuk mengukur pengungkapan media juga dilakukan
dengan cara menghitung dan mengakumulasikan setiap pemberitaan CSR
perusahaan pada website Koran Bisnis Indonesia, Kompas dan Republika yang
merupakan Koran yang berskala nasional dan memiliki jumlah sirkulasi dan
pembaca terbesar dari setiap Koran harian di Indonesia.
Sistem Penggajian dan Pengupahan
Dalam sistem penggajian ini diperlukan dokumen-dokumen serta catatancatatan akuntansi, unit organisasi yang terkait dalam kegiatan penggajian dan
pengupahan ini juga sangat berpengaruh.
Dokumen-dokumen yang digunakan dalam sistem penggajian dan
pengupahan menurut Mulyadi (2016:381) adalah:
- Dokumen pendukung perubahan gaji
Dokumen ini umumnya dikeluarkan oleh fungsi kepegawaian berupa
surat-surat keputusan yang bersangkutan dengan karyawan, seperti
surat keputusan pengangkatan karyawan, kenaikan upah, penurunan
pangkat, pemberhentian sementara dari pekerjaan, pemindahan dan
lain sebagainya. - Kartu jam hadir
Dokumen ini digunakan oleh fungsi pencatat waktu untuk mencatat
jam hadir setiap karyawan di perusahaan. Catatan jam hadir ini dapat
berupa daftar hadir biasa, dapat pula berbentuk kartu jam hadir yang
diisi dengan mesin pencatat waktu. - Kartu jam kerja
Dokumen ini digunakan untuk mencatat waktu yang dikonsumsi oleh
tenaga kerja langsung pabrik guna mengerjakan pesanan tertentu. - Daftar gaji dan daftar upah
Dokumen ini berisi jumlah gaji bruto setiap karyawan, dikurangi oleh
potongan-potongan berupa Pph pasal 21, utang karyawan, iuran untuk
organisasi karyawan dan lain sebagainya. - Rekap daftar gaji dan rekap daftar upah
Dokumen ini merupakan ringkasan gaji tiap departemen, yangdibuat
berdasarkan daftar gaji. - Surat pernyataan gaji
Dokumen ini dibuat oleh fungsi pembuat daftar gaji bersamaan dengan
pembuatan daftar gaji atau dalam kegiatan terpisah dari pembuatan
daftar gaji. - Amplop gaji
Upah gaji karyawan diserahkan kepada karyawan dalam amplop gaji.
Di halaman muka amplop gaji setiap karyawan ini berisi informasi
mengenai nama karyawan, nomor identifikasi karyawan dan jumlah
gaji bersih yang diterima karyawan dalam bulan tertentu. - Bukti kas keluar
Dokumen ini merupakan perintah pengeluaran uang yang dibuat fungsi
akuntansi kepada fungsi keuangan, berdassarkan informasi dalam
daftar gaji yang diterima dan fungsi pembuat daftar gaji.
Sedangkan catatan akuntansi yang digunakan dalam sistem penggajian dan
pengupahan menurut Mulyadi (2016:382) yaitu: - Jurnal umum
Dalam pencatatan gaji ini jurnal umum digunakan untuk mencatat
distribusi biaya tenaga kerja ke dalam setiap departemen dalam
perusahaan. - Kartu harga pokok produksi
Catatan ini digunakan untuk mencatat biaya tenaga kerja tidak
langsung yang dikeluarkan untuk pesanan tertentu. - Kartu biaya
Catatan ini digunakan untuk mencatat biaya tenaga kerja tidak
langsung dan biaya tenaga kerja non produksi setiap departemen dalam
perusahaan. Sumber informasi untuk pencatatan dalam kartu biaya ini
adalah bukti memorial. - Kartu penghasilan karyawan
Catatan ini digunakan untuk mencatat penghasilan dan berbagai
potongan yang diterima oleh setiap karyawan. Informasi dalam kartu
penghasilan ini dipakai sebagai dasar perhitungan Pph pasal 21 yang
menjasi beban setiap karyawan. Disamping itu, kartu penghasilan
karyawan ini digunakan sebagai tanda terima gaji karyawan dengan di
tanda tangannya kartu tersebut oleh karyawan yang bersangkutan.
Unit-unit organisasi yang terkait di dalam sistem penggajian menurut
Mulyadi (2016:382) yaitu: - Fungsi kepegawaian
Fungsi ini bertanggungjawab untuk mencari karyawan baru,
menyeleksi karyawan, memutuskan penempatan karyawan baru,
membuat surat keputusan tarif gaji karyawan, kenaikan pangkat dan
golongan gaji, mutasi dan pemberhentian karyawan. Fungsi
kepegawaian berada ditangan bagian kepegawaian. - Fungsi pencatatan waktu
Fungsi ini bertanggung jawab untuk menyelenggarakan catatan waktu
hadir bagi semua karyawan perusahaan. Sistem pengendalian intern
yang baik mensyaratkan fungsi pencatatan waktu hadir karyawan tidak
boleh dilaksanakan oleh fungsi operasi atau oleh pembuat daftar gaji. - Fungsi pembuat daftar gaji
Fungsi ini bertanggung jawab untuk membuat daftar gaji yang berisi
penghasilan bruto yang menjadi hak dan berbagai potongan yang
menjadi bebaan setiap karyawan selama waktu pembayaran gaji.
Daftar gaji diserahkan oleh fungsi pembuat daftar gaji kepada fungsi
akuntansi guna pembuatan bukti kas keluar yang dipakai sebagai dasar
untuk pembayaran gaji kepada karyawan. Dalam organisasi, fungsi
pembuat daftar gaji berada ditangan bagian gaji. - Fungsi akuntansi
Dalam sistem penggajian, fungsi akuntansi bertanggung jawab untuk
mencatat kewajiban yang timbul dalam hubungannya dengan
pembayaran gaji karyawan. Fungsi akuntansi yang menangani sistem
akuntansi penggajian berada di tangan bagian utang, bagian kartu
biaya dan bagian jurnal. - Fungsi keuangan
Fungsi ini bertanggung jawab untuk mengisi cek guna pembayaran
gaji dan menguangkan cek tersebut ke bank. Utang tunai tersebut
kemudian dimasukkan ke dalam amplop gaji setiap karyawan, untuk
selanjutnya dibagikan kepada karyawan yang berhak. Fungsi keuangan
berada di tangan bagian kasir.
Menurut Mulyadi (2016:385) prosedur yang terdapat pada sistem
penggajian dan pengupahan adalah: - Prosedur pencatatan waktu hadir
Pencatatan waktu hadir ini diselenggarakan oleh fungsi pencatat waktu
dengan menggunakan daftar gaji pada waktu masuk kantor
administrasi. Pencatat waktu hadir ini diselenggarakan untuk
menentukan karyawan apakah memperoleh gaji penuh atau harus
dikenakan potongan akibat keterlambatannya. - Prosedur pembuatan daftar gaji
Pada prosedur ini, fungsi pembuatan daftar gaji membuat daftar gaji
karyawan. Data yang dipakai sebagai pembuatan daftar gaji adalah
suratkeputusan pengangkatan karyawan, pemberhentian karyawan,
penurunan pangkat, daftar gaji bulan sebelumnya dan daftar hadir. - Prosedur distribusi biaya gaji
Biaya didistribusikan kepada karyawan tetap yang berhak
menerimanya. - Prosedur pembuatan bukti kas keluar
Pada prosedur ini, bagian utangmembuat perintah pengeluaran kas
kepada fungsi keuangan untuk menulis cek guna pembayaran gaji
dengan cara membuat bukti kas keluar. - Prosedur pembayaran gaji
Fungsi keuangan menguangkan cek ke bank dan memasukkan uang ke
amplop gaji kemudian membayarkannya ke karyawan tetap yang
berhak.
Sedangkan jaringan-jaringan prosedur sistem pengendalian intern
penggajian dan pengupahan, Mulyadi (2016:283) - Prosedur pencatatan waktu hadir
Dalam prosedur ini, pencatat waktu hadir diselenggarakan oleh fungsi
pencatatan waktu dengan menggunakan daftar gaji biasa, yang
karyawan harus menandatanganinya setiap hadir dan pulang dari
perusahaan. Daftar gaji juga digunakan untuk menentukan apakah
karyawan bekerja diperusahaan dalam jam biasa atau jam lembur. - Prosedur pencatatan waktu jam kerjaa
Dalam perusahaan manufaktur yang produksinya berdasarkan pesanan,
pencatatan waktu kerja diperlukan bagi karyawan yang bekerja di
fungsi produksi untuk keperluan distribusi biaya upah karyawan
kepada produksi atau pesanan yang menikmati jasa karyawan tersebut. - Produksi pembuatan daftar gaji
Fungsi daftar gaji membuat daftar upah karyawan. Daftar yang dipakai
sebagai dasar pembuatan daftar upah adalah surat-surat keputusan
mengenai pengangkatan karyawan baru, kenaikan pangkat,
pemberhentian karyawan, penurunan pangkat, daftar upah sebelumnya
dan daftar jam kerja. - Prosedur distribusi biaya upah
Pada prosedur ini, distribusi biaya upah di distribusikan kepada
departemen-departemen yang menikmati manfaat tenaga kerja
langsung. - Prosedur pembuatan bukti kas keluar
Bagian utang membuat perintah pengeluaran kas kepada fungsi
keuangan untuk menulis cek guna pembayaran upah dengan cara
membuat bukti kas keluar. - Prosedur pembayaran upah
Prosedur pembayaran gaji melibatkan fungsi akuntansi dan keuangan.
Fungsi akuntansi membuat perintah pengeluaran kas kepada fungsi
keuangan untuk menulis cek tersebut ke bank dan memasukkan uang
ke amplop gaji. Fungsi keuangan menggunakan cek ke bank dan
memasukkan uang ke amplop dan membayarkannya kepada karyawan
yang berhak
Pengertian Gaji dan Upah
Tenaga kerja merupakan faktor produksi yang sangat penting didalam
suatu perusahaan. Jasa yang diberikan oleh tenaga kerja diberi imbalan oleh
perusahaan melalui gaji atau upah baik setiap bulan, minggu, maupun hari.
Menurut Mulyadi (2016:373) pengertian gaji yaitu:
Gaji umumnya merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang
dilakukan oleh karyawan yang mempunyai jenjang jabatan manajer dan
biasanya dibayarkan pada akhir bulan, sedangkan upah umumnya
merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh
karyawan pelaksana (buruh).
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa gaji merupakan
pembayaran atas tenaga kerja yang dilakukan karyawan berdasarkan periode kerja
tertentu yang dibayarkan kepada pekerja tetap dan professional. Sistem akuntansi
penggajian dan pengupahan memiliki dokumen-dokumen, catatan-catatan
akuntansi, fungsi yang terkait, dan prosedur-prosedur yang membentuk sistem
akuntansi penggajian sehingga kemungkinan terjadinya kecurangan atau
penyelewengan dapat dihindari.
Unsur-unsur Pengendalian Intern
Untuk keberhasilan dalam penerapan pengendalian intern maka harus
diperhatikan juga unsur-unsur yang terdapat dalam suatu pengendalian intern.
Unsur-unsur pengendalian intern menurut Institut Akuntan Publik Indonesia
dalam Standar Professional Akuntan Publik (2011:319.24) yaitu:
- Lingkungan pengendalian.
- Penetapan resiko manajemen.
- Sistem informasi dan komunikasi akuntansi.
- Aktivitas pengendalian.
- Pemantauan.
Penjelasan mengenai unsur-unsur pengendalian intern diatas dapat
diuraikan sebagai berikut: - Lingkungan Pengendalian
lingkungan pengendalian merupakan gabungan dari berbagai faktor dalam
membentuk kebijakan dan prosedur tertentu. Faktor-faktor yang
mempengaruhi lingkungan pengendalian suatu perusahaan yaitu:
a. Integritas dan nilai etika
Integritas dan nilai etika merupakan unsur pokok lingkungan
pengendalian, yang mempengaruhi pendesaianan penyusunan, dan
pemantauan komponen yang lain. Standar etika dan perilaku entitas
mencakup tindakan manajemen untuk menghilangkan atau mengurangi
dorongan dan godaan yang mungkin menyebabkan personel
melakukan tindakan tidak jujur.
b. Komitmen terhadap kompetensi
Kompetensi adalah pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan
untuk menyelesaikan tugas yang dibebankan kepada individu.
Komitmen terhadap kompetensi mencakup pertimbangan manajemen
atas tingkat kompetensi untuk pekerjaan tertentu dan bagaimana
tingkat tersebut diterjemahkan ke dalam persyaratan ketrampilan dan
pengetahuan.
c. Partisipasi dewan komisaris atau komite audit
Atribut yang berkaitan dengan dewan komisaris atau komite audit ini
mencakup independensi dewan komisaris atau komite audit dari
manajemen, pengalaman dan tingginya pengetahuan anggotanya,
luasnya keterlibatan dan kegiatan pengawasan, memadainya tindakan,
tingkat sulitnya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan atau
komite tersebut dengan auditor intern dan ekstern.
d. Filosofi dan gaya operasi manajemen
Karakteristik ini meliputi antara lain: pendekatan manajemen dlam
mengambil dan memantau resiko usaha, sikap dan tindakan
manajemen terhadap pelaporan keuangan dan upaya manajemen untuk
mencapai anggaran, laba serta tujuan bidang keuangan dan sasaran
operasi lainnya.
e. Struktur organisasi
Suatu struktur organisasi meliputi pertimbangan bentuk dan sifat unitunit organisasi entitas, termasuk pengolahan data serta hubungan
fungsi manajemen yang berkaitan dengan pelaporan. Selain itu,
struktur organisasi harus menetapkan wewenang dan tanggung jawab
dalam entitas dengan cara yang semestinya.
f. Pemberian wewenang dan tanggung jawab
Metode penetapan wewenang dan tanggung jawab meliputi
pertimbangan atas: - Kebijakan entitas mengenai masalah seperti praktik usaha yang
dapat diterima, konflik kepentingan dan aturan perilaku. - Penetapan tanggung jawab dan delegasi wewenang untuk
menangani masalah seperti maksud dan tujuan struktur organisasi,
fungsi operasi dan persyaratan instansi yang berwenang. - Uraian tugas pegawai yang menegaskan tugas-tugas spesifik,
hubungan pelaporan dan kendala. - Dokumentasi sistem komputer yang menunjukkan prosedur untuk
persetujuan transaksi dan pengesahan perubahan sistem.
g. Kebijakan dan praktik sumber daya manusia
Praktik dan kebijakan karyawan berkaitan dengan pekerjaan, orientasi,
pelatihan, evaluasi, bimbingan, promosi dan pemberian kompensasi
dan tindakan perbaikan. - Penaksiran Resiko
Penaksiran resiko untuk tujuan pelaporan keuangan merupakan
identifikasi, analisis dan manajemen terhadap resiko yang relevan dengan
penyusunan pelaporan keuangan yang wajar sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Resiko dapat timbul atau
berubah karena keadaan berikut ini:
a. Perubahan dalam lingkungan operasi. Perubahan dalam lingkungan
peraturan dan operasi dapat mengakibatkan perubahan dalam tekanan
persaingan dan resiko yang berbeda secara signifikan.
b. Personel baru. Personel baru mungkin memiliki fokus yang berbeda
atas atau pemahaman terhadap pengendalian intern.
c. Sistem informasi baru atau yang diperbaiki. Perubahan signifikan dan
cepat dalam sistem informasi dapat mengubah resiko berkaitan dengan
pengendalin intern.
d. Pertumbuhan yang pesat. Perluasan operasi yang signifikan dan cepat
dapat memberikan tekanan terhadap pengendalian dan meningkatkan
resiko kegagalan dalm pengendalian.
e. Teknologi baru. Pemasangan teknologi baru kedalam operasi atau
sistem informasi dapat mengubah resiko yang berhubungan dengan
pengendalian intern.
f. Lini produk, profuk, atau aktivitas baru. Dengan masuk ke bidang
bisnis atau transaksi yang didalamnya entitas belum memiliki
pengalaman dapat mendatangkan resiko baru yang berkaitan dengan
pengendalian intern.
g. Restrukturisasi korporasi. Restrukturisasi dapat disertai dengan
pengurangan staff dan perubahan dalam supervisi dan pemisahan tugas
yang dapat mengubah resiko yang berkaitan dengan pengendalian
intern.
h. Operasi luar negeri. Perluasan dan perolehan operasi luar negeri
membawa resiko baru atau seringkali yang unik yang dapat berdampak
terhadap pengendalian intern, seperti resiko tambahan atau resiko yang
berubah dari transaksi mata uang asing.
i. Standar akuntansi baru. Pemakaian prinsip akuntansi baru, atau
perubahan prinsip akuntansi dapat berdampak terhadap resiko dalam
penyusunan laporan keuangan. - Aktivitas Pengendalian
Aktivitas pengendalian adalah kebijakan dan prosedur yang membantu
memastikan bahwa arahan manajemen dilaksanakan. Aktivitas tersebut
membantu memastikan bahwa tindakan yang diperlukan untuk
menanggulangi resiko dalam pencapaian tujuan entitas. Umumnya
aktivitas pengendalian yang mungkin relevan dengan audit dapat
digolongkan sebagai kebijakan dan prosedur berikut ini:
a. Review kinerja. Aktivitas pengendalian mencakup review atas kinerja
sesungguhnya dibandingkan dengan anggaran, prakiraan, atau kinerja
periode sebelumnya, menghubungkan satu rangkaian data yang
berbeda operasi atau keuangan satu sama lain, bersama dengan analisis
atas hubungan dan tindakan penyelidikan dan perbaikan, dan review
atas kinerja fungsional atau aktivitas.
b. Pengolahan informasi. Dua pengelompokkan luas aktivitas
pengendalian sistem informasi adalah pengendalian umum (general
control) dan pengendalian aplikasi (application control). Pengendalian
umum biasanya mencakup pengendalian atas operasi pusat data,
pemerolehan dan pemeliharaan perangkat lunak sistem, keamanan
akses, pengembangan dan pemeliharaan sistem aplikasi. Pengendalian
aplikasi berlaku untuk pengolahan aplikasi secara individual.
Pengendalian ini membantu menetapkan bahwa transaksi salah saji,
otoritasi semestinya dan diolah secara lengkap dan akurat.
c. Pengendalian fisik. Aktivitas ini mencakup keamanan fisik aktiva,
termasuk penjagaan memadai seperti fasilitas yang terlindungi, dari
akses terhadap aktiva dan catatan, otorisasi untuk akses ke program
komputer dan data file, dan perhitungan secara periodik dan
perbandingan dengan jumlah yang tercantum pada catatan pengendali.
d. Pemisahan tugas. Pembebanan tanggung jawab ke orang yang berbeda
untuk memberikan otorisasi transaksi, pencatatan transaksi,
menyelenggarakan penyimpanan aktiva ditujukan untuk mengurangi
kesempatan bagi seseorang dalam posisi baik untuk berbuat
kecurangan dan sekaligus menyembunyikan kekeliruan dan
ketidakberesan dalam menjalankan tugasnya dalam keadaan normal. - Informasi dan Komunikasi
Sistem informasi yang relevan dengan tujuan pelaporan keuangan yang
meliputi sistem akuntansi, terdiri dari metode dan catatan yang dibangun
untuk mencatat, mengolah, meringkas dan melaporkan transaksi entitas
dan untuk memelihara akuntabilitas bagi aktiva, utang dan ekuitas yang
bersangkutan. Komunikasi mencakup pemberian pemahaman atas peran
dan tanggung jawab individual berkaitan dengan pengendalian intern
terhadap elaporan keuangan. Sistem informasi mencakup metode dan
catatan yang digunakan untuk:
a. Mengidentifikasi dana mencatat semua transaksi yang sah.
b. Menjelaskan pada saat yang tepat transaksi secara cukup rinci untuk
memungkinkan penggolongan semestinya transaksi untuk pelaporan
keuangan.
c. Mengukur nilai transaksi dengan cara sedemikian rupa sehingga
memungkinkan pencatatan nilai moneter semestinya dalam laporan
keuangan.
d. Menentukan periode waktu terjadinya transaksi untuk memungkinkan
pencatatan transaksi dalam periode akuntansi semestunya.
e. Menyajikan transaksi semestinta dan pengungkapan yang berkaitan
dalam laporan keuangan. - Pemantauan
Pemantauan adalah proses penentuan kualitas kinerja pengendalian intern
sepanjang waktu. Pemantauan ini mencakup penentuan desain dan operasi
pengendalian intern tepat waktu dan pengambilan tindakan koreksi. Proses
ini dilakukan melalui kegiatan yang berlangsung secara terus menerus,
evaluasi secara terpisah atau dengan berbagai kombinasi dari keduanya.
Berdasarkan unsur-unsur pengendalian intern, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa dalam sebuah pernyataan proses pemeriksaan oleh auditor,
perusahaan yang bersangkutan harus dapat dikatakan baik jika dapat memenuhi
kelima pengendalian intern.
Tujuan Pengendalian Intern
Tujuan pengendalian intern merupakan jawaban manajemen untuk
menangkal risiko yang diketahui, atau dengan perkataan lain, untuk mencapai
suatu tujuan pengendalian (control objective).
Menurut Theodorus M. Tuanakotta (2014:127) tujuan pengendalian intern
secara garis besarnya dapat dibagi dalam empat kelompok, sebagai berikut:
- Strategis, sasaran-sasaran utama (high-level goals) yang mendukung misi
entitas. - Pelaporan keuangan (pengendalian internal atas pelaporan keuangan).
- Operasi (pengendalian operasional atau operational controls).
- Kepatuhan terhadap hukum dan ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan, tujuan manajemen dalam merancang pengendalian intern yang
efektif menurut Mulyadi (2014:163), adalah sebagai berikut:
a. Manjaga kekayaan organisasi
Pengendalian intern yang baik akan mampu mengurangi kemungkinan
penyalahgunaan, pencurian dan kecurangan-kecurangan lain yang dapat
timbul terhadap aktivitas perusahaan.
b. Mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi
Manajemen mempunyai kepentingan terhadap informasi keuangan yang
teliti dan dapat diandalkan. Informasi akuntansi digunakan oleh
manajemen sebagai dasar pengambilan keputusan, karena data akuntansi
mencerminkan perubahan kekayaan perusahaan, maka ketelitian dan
keandalan data akuntansi merefleksikan pertanggungjawaban penggunaan
kekayaan perusahaan.
c. Mendorong efisiensi
Pengendalian dalam sebuah organisasi adalah alat untuk mencegah
kegiatan pemborosan yang tidak perlu dalam segala aspek usaha untuk
mengurangi penggunaan sumber data yang tidak efisiensi.
d. Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen
Untuk mencapai tujuan perusahaan, manajemen menetapkan kebijakankebijakan dan prosedur-prosedur. Stuktur pengendalian intern dirancang
untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kebijakan serta
prosedur yang ditetapkan perusahaan akan dipatuhi oleh seluruh
karyawan.
Berdasarkan dari tujuan pengendalian intern tersebut diharapkan bahwa
pengendalian intern dapat memberikan keyakinan mengenai pelaporan keuangan
baik segala pihak yang menggunakannya, selain itu juga pengendalian intern
diharapkan dapat meyakinkan dan menjamin atas terlaksananya kegiatan
perusahaan akan semakin kecil dan aktivitas perusahaan berjaalan dengan baik,
sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai, selain itu tujuan pengendalian intern
diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada seluruh pihak bahwa perusahaan
telah melakukan aktivitasnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia
Pengertian Pengendalian Intern
Pengendalian intern merupakan bagian yang sangat penting dalam
perusahaan karena merupakan alat untuk mengendalikan aktivitas perusahaan
guna membantu menjamin aktivitas-aktivitas yang dilakukan pada akhirnya dapat
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dibawah ini ada beberapa pendapat yang
membahas tentang definisi pengendalian intern. Menurut Institut Akuntan Publik
Indonesia dalam Standar Professional Akuntan Publik (2011:319.2) yaitu:
Pengendalian intern adalah suatu proses yang dijalankan oleh dewan
komisaris, manajemen dan personel lain entitas yang didesain untuk
memberikan keyakinan yang memadai tentang pencapaian tiga golongan
yaitu: keandalan laporan keuangan, efektifitas dan efisiensi operasi serta
kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Menurut Tuanakotta (2014:ISA 315.4c) menyatakan bahwa:
Pengendalian intern adalah proses yang dirancang, diimplementasi dan
dipelihara oleh TCWG, manajemen dan karyawan lain untuk memberikan
asurans yang memadai tentang tercapainya tujuan entitas mengenai
keandalan laporan keuangan, efektif dan efisiensiya operasi, dan
kepatuhan terhadap hukum dan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pengendalian intern
merupakan proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen dan
personel lain dalam suatu entitas yang digunakan untuk menyediakan informasi
keuangan yang handal, efektivitas dan efisiensi operasi, serta menjamin
dipatuhinya hukum dan peraturan yang berlaku
Standar Auditing
Standar akuntansi adalah suatu ukuran pelaksanaan tindakan yang
merupakan pedoman umum bagi akuntansi publik dalam melakukan pemeriksaan.
Standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Standar Profesional
Akuntansi Publik (2011:150:1) adalah sebagai berikut :
a. Standar Umum
- Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki
keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor. - Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, indepedensi
dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. - Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib
menggunakan kemahiran professionalnya dengan cermat dan seksama.
b. Standar Pekerjaan Lapangan - Pekerjaan haru dilaksanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan
asisten harus disupervisi dengan semestinya. - Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkungan
pengujian yang akan dilakukan. - Bukti audit kompeten dan cukup harus diperoleh melalui inspeksi
pengamatan, pengujian pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar yang
memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang
diaudit.
c. Standar Pelaporan - Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah
disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. - Laporan audit harus menunjukan keadaan yang didalamnya prinsip
akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip
akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya. - Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang
memadai kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit. - Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai
laporan keuangan secara keseluruhan atau sesuatu asersi penyataan
demikian tidak dapat diberikan.
Berdasarkan pendapat diatas standar auditing yang di pergunakan oleh
penulis adalah standar pekerjaan lapangan yaitu pekerja harus dilaksanakan
sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disurpervisi danegan semestinya,
pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkungan pengujian yang
akan dilakukan dan bukti audit kompeten dan cukup harus diperoleh melalui
inspeksi pengamatan, pengujian pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar yang
memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit
Jenis-jenis Audit
Dalam melaksanakan pemeriksaan, ada beberapa jenis audit yang
dilakukan oleh para auditor sesuai dengan tujuan pelaksanaan pemeriksaan.
Menurut Agoes (2016:11) Ditinjau dari jenis pemeriksaan, audit biasa dibedakan
atas:
- Management Audit (Operational Audit)
Suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk
kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditentukan oleh
manajemen, untuk mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut sudah
dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis. Pengertian efisien disini
adalah, dengan biaya tertentu dapat mencapai hasil atau manfaat yang
telah ditetapkan atau berdaya guna. Efektif adalah dapat mencapai tujuan
atau sasaran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan atau berhasil/dapat
bermanfaat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Ekonomis adalah
dengan pengorbanan yang serendah-rendahnya dapat mencapai hasil yang
optimal atau dilaksanakan secara hemat. - Pemeriksaan Ketaatan (Compliance Audit)
Pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah
mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik
yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan (manajemen,dewan
komisaris) maupun pihak eksternal (Pemerintah, Bapepam, Bank
Indonesia, Direktorat Jendral Pajak, dan lain-lain). Pemeriksaan bisa
dilakukan oleh KAP maupun bagian internal audit. - Pemeriksaan Intern (Internal Audit)
Pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, baik
terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun
ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
Pemeriksaan umum yang dilakukan internal auditor biasanya lebih rinci
dibandingkan dengan pemeriksaan umum yang dilakukan oleh KAP.
Internal auditor biasanya tidak memberikan opini terhadap kewajaran
laporan keuangan, karena pihak-pihak diluar perusahaan menganggap
bahwa internal auditor, yang merupakan orang dalam perusahaan, tidak
independen. Laporan internal auditor berisi temuan pemeriksaan (audit
finding) mengenai penyimpangan dan kecurangan yang ditemukan,
kelemahan pengendalian intern, beserta saran-saran perbaikannya
(recommendations). - Computer Audit
Pemeriksaan oleh KAP terhadap perusahaan yang memproses data
akuntansinya dengan menggunakan Electronic Data Processing (EDP)
sistem.
Berdasarkan pendapat diatas penulis menyimpulkan bahwa jenis-jenis
audit dapat dibedakan menjadi: manajemen audit, pemeriksaan ketaatan,
pemeriksaan intern dan computer audit yaitu merupakan pemeriksaan yang
dilakukan oleh menejemen terhadap ketaatan karyawan, peraturan dan kebijakan
baik dari dalam perusahaan itu sendiri maupun dari KAP yang berupa kebijakan
akuntansi dan kebijakan operasional sebagai penentuan efektif dan efisien suatu
kegiatan operasi suatu perusahaan
Pengertian Auditing
Auditing merupakan suatu bagian dari akuntansi dimana merupakan
pemeriksaan laporan keuangan untuk menilai dan meneliti apakah bahan bukti
tentang informasi akuntansi yang berlaku pada suatu perusahaan sesuai dengan
standar yang berlaku umum. Auditing memberikan analisa pemecahan-pemecahan
atau menguraikan informasi yang ada pada ikhtisar keuangan untuk mencari data
yang dapat mendukung akuntan meneliti mengenai kelayakan penyusunan
informasi tersebut.
Ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian pemeriksaan
akuntan (Auditing), namun pada prinsipnya pendapat tersebut saling mendukung
satu dengan yang lainnya.
Menurut Mulyadi (2014:9) pengertian auditing adalah:
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh
dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan
tentang kegiatan dan keterjadian ekonomi, dengan tujuan untuk
menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut
dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya
kepada pemakai yang berkepentingan.
Menurut Agoes (2016:3) pengertian auditing adalah:
Salah satu bentuk astestasi. Atestasi, pengertian umumnya merupakan
suatu komunikasi dari seorang expert mengenai kesimpulan tentang
realibilitas dari pernyataan seseorang.
Sedangkan menurut Tuanakotta (2016:4) pengertian auditing adalah:
Auditing bersifat analitis, memeriksa dengan mengurai ke dalam unsur
yang lebih kecil. Proses audit dimulai dari laporan keuangan, kemudian ke
bukti-bukti yang mendasarinya (underlying evidence).
Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan bahwa auditing adalah suatu
proses yang sistematis dan objektif terhadap laporan keuangan suatu perusahaan
atau unit organisasi lain yang pada akhirnya bertujuan untuk memberikan
pendapat terhdapa kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan
dan hasil usaha serta arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang umum,
keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut. Auditing
harus dilaksanakan oleh seorang yang kompeten dan independen
Standar Perikatan Reviu (SPR)
Tujuan Standar Perikatan Reviu (SPR) yaitu untuk menetapkan
standar dan menyediakan panduan tentang tanggung jawab profesional
praktisi ketika seorang praktisi yang bukan merupakan auditor suatu
entitas melaksanakan suatu perikatan untuk mereviu laporan keuangan dan
tentang bentuk dan isi laporan yang diterbitikan oleh praktisi dalam kaitan
dengan reviu tersebut. Seorang praktisi yang merupakan auditor entitas
tertentu, membuat perikatan untuk mereviu informasi keuangan interim
berdasarkan SPR 2410 tentang “Reviu atas Informasi Keuangan Interim
yang dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” (SPAP SPR 2400).
Menurut SPR 2400 tujuan perikatan reviu atas laporan keuangan yaitu
untuk memungkinkan seorang praktisi menyatakan apakah, atas prosedur
yang tidak menyediakan semua bukti sebagaimana disyaratkan dalam
suatu audit, terdapat hal-hal yang menjadi perhatian auditor yang
menyebabkan auditor yakin bahwa laporan keuangan tersebut tidak
disajikan, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka
pelaporan keuangan yang berlaku (SPAP SPR 2400)
Standar Audit (SA)
Standar auditing adalah pedoman audit atas laporan keuangan historis.
Standar auditing sendiri terdiri atas kode etik profesi akuntan publik, SA
200, 300, 400, 500, 600, 700, dan 800. Delapan bagian SA ini dirinci ke
masing-masing bagian SA. Pada saat Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) mengadopsi International Standard Auditing (ISA) yang
dikeluarkan oleh International Federation of Accountant (IFAC) sebagai
acuan melakukan kegiatan auditing. Adapun rincian SA sebagai berikut
(SPAP, 2019):
1) SA 200: Tujuan Keseluruhan Auditor Independen dan Pelaksanaan
Audit Berbasis Standar Audit.
a. SA 210: Persetujuan atas Ketentuan Perikatan Audit
b. SA 220: Pengendalian Mutu untuk Auditor atas Laporan
Keuangan
c. SA 230: Dokumentasi Audit
d. SA 240: Tanggung Jawab Auditor terkait dengan Kecurangan
dalam Audit atas Laporan Keuangan
e. SA 250: Pertimbangan atas Peraturan Perundang-undangan
dalam Audit atas Laporan Keuangan
f. SA 260: Komunikasi dengan Pihak yang Pertanggung Jawab
atas Tata Kelola
g. SA 265: Pengomunikasikan Defisiensi dalam Pengendalian
Internal Kepada Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata
Kelola dan Manajemen
2) SA 300: Perencanaan Suatu Audit atas Laporan Keuangan
a. SA 315: Pengidentifikasian dalam Penilaian Risiko Kesalahan
Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan
Lingkungannya.
b. SA 320: Materialitas dalam Tahap Perencanaan dan
Pelaksanaan Audit
c. SA 330: Respon Auditor terhadap Risiko yang telah dinilai
3) SA 402: Pertimbangan Auditor Terkait dengan Entitas yang
menggunakan Suatu Organisasi Jasa
a. SA 450: Pengevaluasian atas Kesalahan Penyajian yang
Diidentifikasi Selama Audit.
4) SA 500: Bukti Audit
a. SA 501: Bukti Audit – Pertimbangan Spesifik atas Unsur
Pilihan
b. SA 505: Konfirmasi Eksternal
c. SA 510: Perikatan Audit Tahun Pertama – Saldo Awal
d. SA 520: Prosedur Analitis
e. SA 530: Sampling Audit
f. SA 540: Audit atas Estimasi Akuntansi, Termasuk Estimasi
Akuntansi Nilai Wajar dan Pengungkapan yang Bersangkutan
g. SA 550: Pihak Berelasi
h. SA 560: Peristiwa Kemudian
i. SA 570: Kelangsungan Usaha
j. SA 580: Representasi Tertulis
5) SA 600: Pertimbangan Khusus – Audit atas Laporan keuangan Grup
(Termasuk Pekerjaan Auditor Komponen)
a. SA 610: Penggunaan Pekerjaan Auditor Internal
b. SA 620: Penggunaan Pekerjaan Pakar Auditor
6) SA 700: Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan
Keuangan
a. SA 705: Modifikasi terhadap Opini dalam Laporan Keuangan
Auditor Independen
b. SA 706: Alinea Penekanan Suatu Hal dan Alinea Hal Lain
dalam Laporan Keuangan Auditor Independen
c. SA 710: Informasi Komparatif – Angka Koresponding dan
Laporan keuangan Komparatif
d. SA 720: Tanggung Jawab Auditor atas Informasi Lain dalam
Dokumen yang Berisi Laporan Keuangan Auditor
7) SA 800: Pertimbangan Khusus – Audit atas Laporan Keuangan yang
disusun Sesuai dengan Kerangka Bertujuan Khusus
a. SA 805: Pertimbangan Khusus – Audit atas Laporan Keuangan
Tunggal dan Suatu Unsur, Akun, atau Pos Tertentu dalam
Laporan Keuangan.
b. SA 810: Perikatan untuk Melaporkan Ikhtisar Laporan
Keuangan
Kerangka untuk Perikatan Asuransi
Pada kerangka ini dijelaskan tetang unsur-unsur dan tujuan perikatan
asurans serta mengidentifikasi perikatan-perikatan yang diterapkan oleh
Standar Audit (SA), Standar Perikatan Reviu (SPR), dan Standar Perikatan
Asurans (SPA). Kerangka ini menyediakan kerangka acuan untuk:
1) Akuntan profesional dalam praktik publik (praktisi) pada waktu
melaksanakan perikatan asurans. akuntan profesional yang tidak
dalam praktik publik atau tidak berpraktik dalam sektor publik
didorong untuk mempertimbangkan kerangka ini bila melaksanakan
perikatan asurans.
2) Pihak-pihak lain yang terlibat dalam perikatan asurans, termasuk
pengguna laporan asurans yang dituju dan pihak yang bertanggung
jawab terhadap hal pokok.
3) Dewan Standar Profesi (DSP) Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) pada waktu mengembangkan SA, SPR, dan SPA selain audit
dan reviu.
Standar Pengendalian Mutu 1 (SPM 1)
SPM 1 (2013) menyatakan bahwa Standar Pengendalian Mutu (SPM)
mengatur tanggung jawab Kantor Akuntan Publik (KAP) atas sistem
pengendalian mutu dalam melaksanakan perikatan selain asurans. Tujuan
SPM yaitu memberikan ketentuan yang ditetapkan dan ditujukan untuk
membantu KAP dalam memahami hal yang perlu dicapai dan memutuskan
ada tidaknya hal-hal lain yang harus dilakukan agar mencapai tujuan
tersebut.
SPM 1 (2013) menyatakan tujuan KAP dalam menetapkan dan
memelihara sistem pengendalian mutu adalah untuk memberikan
keyakinan bahwa KAP dan personelnya mematuhi standar profesi, serta
ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku dan laporan yang diterbitkan
oleh KAP atau rekan perikatan telah sesuai dengan kondisinya.
Unsur-unsur pengendalian mutu yang harus ditetapkan dan dipelihara
oleh setiap KAP, harus mencakup sebagai berikut (SPAP SPM 1, 2013):
a. Tanggung jawab kepemimpinan KAP atas mutu
b. Ketentuan etika profesi yang berlaku
c. Penerimaan dan keberlanjutan hubungan dengan klien dan perikatan
tertentu
d. Sumber daya manusia
e. Perlaksanaan perikatan
f. Pemantauan
Kerangka ini tidak menetapkan standar atau menyediakan prosedur
untuk melaksanakan perikatan asurans. prinsip dasar dan panduan terkait
untuk melaksanakan perikatan asurans yang konsisten dengan kerangka ini
dituangkan dalam SA, SPR, dan SPA. Hubungan antara kerangka dengan
SA, SPR, dan SPA ini digambarkan dalam Struktur Standar Profesional
Akuntan Publik yang diterapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan
Publik (DSPAP). (Kerangka Untuk Perikatan Asurans, 2013)
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Kode Etik Akuntan Publik terdiri dari tiga bagian, yaitu Bagian A
Bagian B dan Bagian C. Bagian A berisi prinsip dasar etika profesi dan
memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut.
Bagian B memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual
tersebut pada situasi tertentu atau mengatur penerapan prinsip dasar etika
profesi bagi setiap Certified Public Accountant of Indonesia (CPA) yang
berpraktik melayani publik seperti akuntan publik dan KAP, serta bagian
C yang mengatur penerapan prinsip dasar etika profesi bagi CPA yang
bekerja di perusahaan. (Kode Etik Profesi Akuntan Publik, 2019)
Tahap-tahap perencanaan Audit Laporan Keuangan
Tahap-tahap perencanaan audit laporan keuangan menurut
Standar Auditing (SA) 300 yaitu auditor harus mengembangkan
suatu rencana audit yang harus mencangkup hal-hal sebagai berikut
(2019):
a. Sifat, saat, dan luas prosedur penilaian risiko yang
direncanakan, yaitu pengidentifikasian dan penilaian
risiko kesalahan penyajian material melalui pemahaman
atas entitas dan lingkungannya (SA 315).
b. Sifat, saat, dan luas prosedur audit lanjutan yang
direncanakan pada tingkat asersi, yaitu tanggapan auditor
terhadap risiko yang telah dinilai (SA 330).
c. Prosedur audit lainnya yang direncanakan yang harus
dilakukan agar perikatan tersebut memenuhi ketentuan
yang disyaratkan oleh SA.
Menurut Tuanakotta (2013) perencanaan audit terdiri dari empat
langkah berikut ini:
a. Memutuskan untuk menerima, melanjutkan, atau
menolak penugasan atau perikatan audit.
b. Merencanakan audit yaitu menentukan materialitas,
melakukan pertemuan dengan tim audit dalam rangka
perencanaan dan merumuskan strategi audit menyeluruh
c. Melaksanakan prosedur penilaian risiko
- Menentukan dan menilai risiko bawaan
- Menentukan dan menilai risiko pengendalian
- Mengomunikasikan kelemahan dan kekurangan
yang ditemukan
d. Dokumentasikan temuan dan segala perubahan atas
rencana audit semula.
Perencanaan Audit Laporan Keuangan
Berdasarkan tahap-tahap audit atas laporan keuangan, salah satu
tahap yang terpenting ialah melakukan perencanaan audit. Standar
Audit (SA) 300 menyatakan bahwa, perencanaan suatu audit
melibatkan penetapan strategi audit secara keseluruhan untuk
perikatan tersebut dan pengembangan rencana audit. Perencanaan
yang cukup bermanfaat dalam audit atas laporan keuangan dalam
beberapa hal, termasuk hal-hal sebagai berikut (SPAP SA 300,
2019):
a. Membantu auditor untuk mencurahkan perhatian yang tepat
terhadap area yang penting dalam audit.
b. Membantu auditor untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan
masalah yang potensial secara tepat waktu.
c. Membantu auditor untuk mengorganisasi dan mengelola
perikatan audit dengan baik, sehingga perikatan tersebut dapat
dilaksanakan dengan efektif dan efisien.
d. Membantu dalam pemilihan anggota tim perikatan dengan
tingkat kemampuan dan kompetensi yang tepat untuk merespon
risiko yang diantisipasi, dan penugasan pekerjaan yang tepat
kepada mereka.
e. Memfasilitasi arah dan supervisi atas anggota tim perikatan dan
penelaahan atas pekerjaan mereka.
f. Membantu, jika relevan, dalam pengoordinasian hasil pekerjaan
yang dilakukan oleh auditor komponen dan pakar.
Tahapan Audit Laporan Keuangan
Prosedur pelaksanaan audit laporan keuangan menurut Mulyadi (2002),
dibagi menjadi empat tahap:
- Penerimaan perikatan audit
- Perencanaan audit
- Pelaksanaan pengujian audit
- Pelaporan audit
Tahapan-tahapan audit tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: - Penerimaan perikatan audit, langkah awal pekerjaan audit
laporan keuangan adalah pengambilan keputusan untuk
menerima atau menolak perikatan audit dari calon klien atau
untuk melanjutkan atau menghentikan perikatan audit dari klien.
Tahap penerimaan perikatan audit yang dilakukan auditor
menempuh suatu proses yang meliputi evaluasi integritas
manajemen, identifikasi keadaan khusus dan risiko luar biasa,
menentukan kompetensi untuk melaksanakan audit, menilai
independensi, menentukan kemampuan untuk menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan kecermatan dan
keseksamaan, serta membuat surat perikatan audit. - Perencanaan Audit, keberhasilan penyelesaian perikatan audit
sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan audit yang dibuat
auditor. Dalam perencanaan audit, seorang auditor dituntut
untuk memahami bisnis dan industri klien, serta memahami
pengendalian intern klien. - Pelaksanaan pengujian audit, pada langkah pelaksanaan
pengujian audit ini disebut juga dengan pekerjaan lapangan.
Tujuan utama pelaksanaan pengujian audit untuk memperoleh
bukti audit tentang efektivitas pengendalian intern klien dan
kewajaran laporan keuangan klien. Dalam tahap ini, langkah
awal yang dilakukan auditor adalah membuat program audit
yang digunakan untuk pengujian pengujian pengendalian intern
klien dan menilai kewajaran laporan keuangan klien. Setelah
program audit selesai dilaksanakan, auditor melakukan evaluasi
dan menilai hasil dari pelaksanaan program audit tersebut yang
dituangkan dalam kertas kerja. - Pelaporan Audit, Pada langkah akhir pekerjaan audit atas
laporan keuangan berupa pelaporan audit, terdapat dua tahap
penting:
1). Menyelesaikan audit dengan meringkas semua hasil
pengujian dan menarik simpulan,
2). menerbitkan laporan audit. Dari hasil pelaksanaan
pengujian audit yang berupa kertas kerja tersebut, auditor
menarik simpulan secara menyeluruh dan memberikan
pendapat atas kewajaran laporan keuangan auditan. Proses
ini sangat subyektif sifatnya, yang sangat tergantung pada
pertimbangan profesional auditor.
Tujuan Audit Laporan Keuangan
Tujuan audit laporan keuangan dibagi atas 2 yaitu:
- Tujuan Umum
Menurut SA 200 IAPI, (2019), Tujuan suatu audit adalah
untuk meningkatkan tingkat keyakinan pengguna laporan
keuangan yang dituju. Hal ini dicapai melalui pernyataan suatu
opini oleh auditor tentang apakah laporan keuangan disusun,
dalam semua hal yang material, sesuai dengan suatu kerangka
pelaporan keuangan yang berlaku. Dalam hal ini kerangka
bertujuan umum, opini tersebut adalah tentang apakah laporan
keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,
sesuai dengan kerangka. Suatu audit yang dilaksanakan
berdasarkan SA dan ketentuan etika yang relevan memungkinkan
auditor untuk merumuskan opini. - Tujuan Khusus
Tujuan audit secara khusus ini diambil dari asersi yang dibuat
oleh manajemen dan dimuat dalam laporan keuangan. Asersi
(assertions) adalah pernyataan manajemen yang terkandung di
dalam komponen laporan keuangan. Asersi manajemen yang
disajikan dalam laporan keuangan dapat diklasifikasikan
berdasarkan penggolongan besar berikut ini:
a. Keberadaan atau keterjadian (existence or accurrence),
Asersi tentang keberadaan atau keterjadian berhubungan
dengan apakah aktiva atau utang entitas ada pada tanggal
tertentu dan apakah transaksi yang dicatat telah terjadi
selama periode tertentu.
b. Asersi kelengkapan (completeness), Asersi tentang
kelengkapan berhubungan dengan apakah semua transaksi
dan akun yang seharusnya telah disajikan dalam laporan
keuangan.
c. Asersi Hak dan Kewajiban (rights and obligation), Asersi ini
berhubungan dengan apakah aktiva merupakan hak
perusahaan dan hutang merupakan kewajiban perusahaan
pada tanggal tertentu.
d. Penilaian atau alokasi (valuation or allocation), Asersi ini
berhubungan dengan apakah komponen-komponen aset,
kewajiban, pendapatan dan biaya sudah dicantumkan dalam
laporan keuangan pada jumlah yang semestinya.
e. Penyajian atau pengungkapan (presentation or disclosure)
Asersi ini berhubungan dengan apakah komponenkomponen tertentu laporan keuangan diklasifikasikan,
dijelaskan, dan diungkapkan semestinya
Pengertian Audit Laporan Keungan
Arens (2015) menyatakan Audit laporan keuangan adalah suatu
bentuk pemberian jasa atestasi dimana auditor mengeluarkan laporan
tertulis yang menyatakan pendapat mengenai kewajaran suatu laporan
keuangan dan kesesuaiannya dengan standar akuntansi yang berlaku.
Sedangkan menurut Boynton dan Johnson (2006) Audit laporan keuangan
berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti tentang
penyajian entitas terhadap posisi keuangan, hasil operasi, dan arus kas
dengan maksud agar dapat memberikan pendapat apakah laporan-laporan
tersebut telah disajikan secara wajar dan sesuai dengan peraturan yang
berlaku, yaitu Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Menurut Jusup (2001) Subyek suatu audit laporan keuangan berupa
data akuntansi yang ada dalam buku, catatan, dan laporan keuangan dari
entitas yang diaudit. Kebanyakan bukti yang dikumpulkan dan dievaluasi
auditor terdiri dari data yang dihasilkan oleh sistem akuntansi. Asersiasersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang
menjadi perhatian utama auditor seringkali merupakan asersi tentang
transaksi-transaksi akuntansi dan kejadian akuntansi lainnya, serta saldo
rekening yang merupakan hasil dari transaksi dan kejadian tersebut. Selain
itu, kriteria yang ditetapkan untuk asersi akuntansi pada umumnya adalah
kesesuaian dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Oleh karena itu
seorang akuntan pada suatu perusahaan tidak harus mengerti tentang
auditing, tetapi seorang auditor harus memahami tentang akuntansi.
Akuntansi menghasilkan laporan keuangan dan informasi penting
lainnya, sedangkan auditing biasanya tidak menghasilkan data akuntansi,
melainkan meningkatkan nilai informasi yang dihasilkan proses akuntansi
dengan cara melakukan penilaian secara kritis atas informasi tersebut dan
memberikan hasil penilaian kritis tersebut kepada pihak yang
berkepentingan. Auditing didasarkan pada asumsi bahwa data laporan
keuangan bisa diverifikasi. Data bisa diverifikasi apabila dua orang
berkualifikasi tertentu atau lebih melakukan pemeriksaan secara
independen satu dengan lainnya serta diperoleh kesimpulan yang sama
dari data yang diperiksanya. Dengan kata lain data dikatakan bisa
diverivikasi apabila pemeriksa bisa membuktikan tanpa keraguan bahwa
data benar atau salah. Auditor hanya membutuhkan dasar yang memadai
untuk menyatakan suatu pendapat tentang kewajaran laporan keuangan.
Dalam melakukan pemeriksaan, auditor mengumpulkan bukti untuk
menentukan validitas dan ketepatan perlakuan akuntansi atas transaksitransaksi dan saldo-saldo.
Audit laporan keuangan adalah jasa assurance yang paling umum
dilakukan oleh suatu KAP, dimana pada jasa ini auditor melakukan
evaluasi bukti tentang penyajian entitas terhadap laporan keuangan dan
menilai kewajaran atas laporan keuangan tersebut sesuai dengan standar
akuntansi dan standar auditing yang berlaku
Aktivitas Kantor Akuntan Publik
Menurut Undang-Undang Akuntan Publik (UU AP), Kantor Akuntan
Publik menyediakan berbagai jasa yaitu Jasa Asurans dan jasa non
asurans. Jasa asurans meliputi jasa audit, jasa review, dan jasa asurans
lainnya sedangkan jasa non asurans meliputi jasa perpajakan, jasa
konsultasi manajemen serta jasa akuntansi dan pembukuan.
Berikut merupakan aktivitas umum atau jasa-jasa audit Kantor Akuntan
Publik:
- Jasa Asurans
Menurut UU AP (2011), Jasa asurans adalah jasa Akuntan Publik
yang bertujuan untuk memberikan keyakinan bagi pengguna atas hasil
evaluasi atau pengukuran informasi keuangan dan non keuangan
berdasarkan suatu kriteria. Perikatan asurans berarti suatu perikatan
yang didalamnya seorang praktisi menyatakan suatu kesimpulan yang
dirancang untuk meningkatkan derajat kepercayaan pengguna yang
dituju (selain pihak yang bertanggung jawab) terhadap hasil
pengevaluasian atau pengukuran atas hal pokok dibandingkan kriteria.
Selanjutnya jasa asurans ini dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1) Jasa Audit atas informasi keuangan historis yaitu Perikatan
asurans yang diterapkan atas informasi keuangan historis yang
bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai atas
kewajaran penyajian informasi keuangan historis tersebut dan
kesimpulannya dinyatakan dalam bentuk pernyataan positif.
Jenis audit ini meliputi upaya memperoleh dan mengevaluasi
bukti yang mendasari laporan keuangan historis yang membuat
asersi yang dibuat oleh manajemen entitas. Berdasarkan audit
tersebut, KAP memberikan pernyataan pendapat “positif”
tentang apakah laporan tersebut telah menyajikan secara wajar
sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Informasi
keuangan historis mencakup antara lain laporan keuangan,
bagian dari suatu laporan keuangan, atau laporan keuangan yang
dilampirkan dalaam suatu laporan keuangan.
2) Jasa Reviu atas informasi keuangan historis yaitu Perikatan jasa
asurans yang diterapkan atas informasi keuangan historis yang
bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai atas
kewajaran penyajian informasi keuangan historis tersebut dan
kesimpulannya dinyatakan dalam bentuk pernyatan negative.
Jasa reviu terutama terdiri dari permintaan keterangan dari
manajemen entitas serta analisis komparatif atas informasi
keuangan. Lingkup jasa ini kurang signifikan apabila
dibandingkan dengan jasa audit atau jasa pemeriksaan. Tujuan
reviu adalah untuk memberikan “keyakinan negatif” sebagai
lawan dari pernyataan posotif yang diberikan pada suatu audit.
3) Jasa Asurans lainnya yaitu perikatan asurans selain jasa audit
atau riviu atas informasi keuangan historis. Yang termasuk jasa
asurans lainnya antara lain perikatan asurans untuk melakukan
evaluasi atas kepatuhan terhadap peraturan, evaluasi atas
efektivitas pengendalian internal, pemeriksaan atas informasi
keuangan prospektif, penerbitan comfort letter untuk penawaran
umum. KAP memberikan jasa asurans lainnya yang biayanya
merupakan perluasan dari audit atas laporan keuangan, ini
dikarenakan para pemakai laporan keuangan membutuhkan
jaminan independen tentang informasi lainnya. Contohnya
yakni penjaminan mengenai pengendalian intern. - Jasa perpajakan
Kantor akuntan menyusun surat pemberitahuan pajak dari
perusahaan dan perseorangan, baik yang merupakan kliennya maupun
yang bukan. Selain itu banyak kantor akuntan yang mengurus pajak
tanah, pajak hadiah, perencanaan perpajakan dan lain-lain (konsultasi
pajak). Jasa tersebut memegang peranan penting penghasilan KAP,
karena dengan jasa tersebut KAP akan mendapatkan penghasilan
dengan proporsi yang lebih besar. - Konsultasi Manajemen
Jasa ini disebut jasa konsultasi manajemen atau jasa penasihat
manajemen. Jasa ini berkisar dari saran singkat untuk memperbaiki
sistem akuntansi klien hingga nasihat menyangkut manajemen risiko,
teknologi informasi dan desain sistem e-commerce, uji tuntas merger
dan akuisisi, penilaian bisnis, serta konsultasi manfaat aktuaria. - Jasa akuntansi dan pembukuan
Banyak klien kecil dengan staf akuntansi yang terbatas menyerahkan
pembuatan laporan keuangannya kepada kantor akuntan. Ada kalanya
kantor akuntan tersebut juga menyelenggarakan audit setelah jasa
administrasi pembukuannya selesai, namun ada kalanya pula tugasnya
hanya terbatas pada penyusunan laporan keuangan saja tanpa
melaksanakan audit
Kantor Akuntan Publik (KAP)
Kantor akuntan publik merupakan badan usaha yang sudah
memperoleh izin dari Menteri Keuangan sebagai tempat bagi akuntan
publik memberikan jasa. Dalam memberikan jasa, Akuntan Publik harus
memiliki Kantor Akuntan Publik (KAP) paling lama 6 bulan setelah izin
diterbitkan. Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam tempo
lebih dari 6 bulan akan dicabut izinnya. Menurut Undang-undang Nomer
5 (2011), Pasal 1 ayat 11 yaitu Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP) adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib
dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya. Selanjutnya
pada Pasal 25 Ayat (2) yaitu Akuntan Publik dalam memberikan jasanya
wajib:
a. Melalui KAP
b. mematuhi dan melaksanakan SPAP dan kode etik profesi, serta
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa yang
diberikan
c. membuat kertas kerja dan bertanggung jawab atas kertas kerja
tersebut.
Menurut Undang-undang Nomer 5 Pasal 11, Izin Akuntan Publik
dinyatakan tidak berlaku apabila:
a. Akuntan Publik meninggal dunia
b. izin Akuntan Publik tidak diperpanjang.
Izin Akuntan Publik dicabut dalam hal yang bersangkutan:
a. mengajukan permohonan pengunduran diri
b. dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin
c. dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih
d. dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini
e. berada dalam pengampuan
f. menyampaikan dokumen palsu atau yang dipalsukan atau
pernyataan yang tidak benar pada saat pengajuan permohonan
izin Akuntan Publik
Pengertian Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah suatu profesi yang memberikan jasa
akuntansinya sebagai seseorang yang profesional dan telah mempunyai
izin negara untuk melakukan tugasnya kepada perusahaan dengan bayaran
tertentu. Menurut IAPI (2019) Akuntan Publik adalah orang yang
memiliki izin akuntan publik yang diterbitkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undang-undang
Nomer 5 pasal 6 (2011) Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik
seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Untuk menjadi seorang Akuntan Publik harus memiliki
sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah
b. berpengalaman praktik memberikan jasa
c. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
e. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan
izin Akuntan Publik
f. tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
g. menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh Menteri, dan tidak berada dalam pengampuan
Jenis-jenis Auditor
1) Akuntan Publik Bersertifikat atau auditor independen yang
bertanggung jawab atas audit laporan keuangan historis dari seluruh
perusahaan publik dan perusahaan besar lainnya.
2) Auditor Pemerintah (Government Auditor), adalah auditor yang bekerja
pada sektor-sektor pemerintahan. Contohnya di Indonesia terdapat
beberapa lembaga atau badan yang bertanggung jawab secara
fungsional atas pengawasan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan
(BAPEKA) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP), di Amerika Serikat sendiri terdapat General Accounting Office
(GAO).
3) Auditor Intern, yaitu auditor yang bekerja disuatu perusahaan untuk
melakukan audit bagi kepentingan manajemen perusahaan, auditor
internal umumnya bertanggung jawab langsung pada presiden direktur,
pimpinan tertinggi diperusahaan atau bahkan kepada komite audit dari
dewan direksi.
4) Auditor Pajak, yaitu auditor yang melakukan audit pada para wajib
pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan
kewajiban perpajakan. Contohnya adalah Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (KARIPKA)
Jenis-jenis Audit
Jenis-jenis audit menurut Agoes (2012). Ditinjau dari luasnya
pemeriksaan audit bisa dibedakan atas:
- General Audit (Pemeriksaan Umum) merupakan suatu pemeriksaan
umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP yang
independen dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat
mengenai kewajaran laporan keuangan keseluruhan. Pemeriksaan
tersebut harus dilakukan sesuai Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP) dan memerhatikan Kode Etik Akuntan Indonesia yang telah
disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. - Special Audit (Pemeriksaan Khusus) merupakan suatu pemeriksaan
terbatas (sesuai dengan permintaan auditee) yang dilakukan oleh
KAP yang independen, dan pada akhir pemeriksaannya auditor tidak
perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan
secara keseluruhan. Pendapat yang diberikan oleh auditor
independen terbatas pada masalah tertentu yang diperiksa, oleh
karena itu prosedur audit yang dilakukan juga terbatas.
Ditinjau dari jenis pemeriksaan, audit bisa dibedakan atas: - Management Audit (Operational audit) merupakan suatu
pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk
kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah
ditentukan oleh manajemen, untuk mengetahui apakah kegiatan
operasi tersebut sudah dilakukan secara Efektif, Efisien dan
Ekonomis (3E).
Ada empat tahapan dalam suatu management audit:
1) Preliminary Survey (Survei Pendahuluan), survei pendahuluan
dimaksudkan untuk mendapat gambaran mengenai bisnis
perusahaan yang dilakukan melalui Tanya jawab dengan
manajemen dan staff perusahaan serta penggunaan
questionnaires.
2) Review and Testing of Management control system (Penelaahan
dan Pengujian atas Sistem Pengendalian Manajemen) untuk
mengevaluasi dan menguji efektifitas dari pengendalian
manajemen yang terdapat diperusahaan. Biasanya digunakan
Internal Control Questionnaires (ICQ), flow chart dan
penjelasan narrative serta dilakukan pengetesan atas beberapa
transaksi (walk though the documents).
3) Detalled Examination (Pengujian Terinci) melakukan
pemeriksaan terhadap transaksi perusahaan untuk mengetahui
apakah prosesnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan
manajemen. Dalam hal ini auditor harus melakukan observasi
terhadap kegiatan dari fungsi-fungsi yang terdapat di
perusahaan.
4) Report Development (Pengembangan Laporan) dalam
penyusunan laporan pemeriksaan auditor tidak memberikan
opini mengenai kewajaran laporan keuangan perusahaan.
Laporan yang dibuat mirip dengan management letter, karena
berisi audit findings (temuan pemeriksaan) mengenai
penyimpangan yang terjadi terhadap kriteria (standard) yang
berlaku yang menimbulkan inefisiensi, inefektifitas dan ketidak
hematan (pemborosaan) dan kelemahan dalam sistem
manajemen (management control system) yang terdapat di
perusahaan. - Compliance Audit (Pemeriksaan Ketaatan) merupakan pemeriksaan
yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah
mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku,
baik yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan (Manajemen,
Dewan Komisaris) maupun pihak exstren (Pemerintah, Bapepam,
Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, dan lain-lain).
Pemeriksaan bisa dilakukan baik oleh KAP maupun Bagian Internal
Audit. - Internal Audit (Pemeriksaan Intern) merupakan pemeriksaan yang
dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan baik terhadap
laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun
ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh internal auditor biasanya lebih
rinci dibandingkan dengan pemeriksaan umum yang dilakukan oleh
KAP. Laporan internal auditor berisi temuan pemeriksaan (audit
10
findings) mengenai penyimpangan dan kecurangan yang ditemukan,
kelemahan struktur pengendalian intern beserta saran-saran
perbaikannya. - Computer Audit merupakan pemeriksaan oleh KAP terhadap
perusahaan yang memproses data akuntansinya dengan
menggunakan EDP (Electronic Data Processing) sistem
Pengakuan Pendapatan Penjualan Jasa
Pada umumnya, penjualan dan pendapatan diperlakukan sama pada laporan
keuangan. Hal ini disebabkan karena kedua akun tersebut mengakibatkan kenaikan
terhadap aset dan penurunan terhadap kewajiban. Menurut PSAK 72 Perusahaan
dapat mengakui pendapatan atas penjualan barang atau jasa ketika entitas sudah
memenuhi kewajiban pelaksanaan dengan mengalihkan aset berupa barang atau
jasa yang dijanjikan kepada pelanggan, dimana pengalihan aset ini terjadi ketika
pelanggan sudah memperoleh pengendalian atas aset tersebut.
Untuk dapat menentukan pengakuan pendapatan, PSAK 72 mensyaratkan
entitas untuk melakukan analisis transaksi berdasarkan kontrak terlebih dahulu,
yang terdiri dari 5 (lima) tahapan berikut :
- Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan
- Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan
- Menentukan harga transaksi
- Mengalokasikan harga transaksi
- Mengakui pendapatan ketika (atau selama) entitas telah menyelesaikan
kewajiban pelaksanaan
Selain itu, pengukuran pendapatan atas penjualan barang atau jasa juga diatur
dalam PSAK 72 yaitu saat atau selama kewajiban pelaksanaan diselesaikan, entitas
mengakui pendapatan atas sejumlah harga transaksi (yang tidak termasuk atas
imbalan variable yang dibatasi) yang dialokasikan terhadap kewajiban
pelaksanaan. Dua tahap dalam melakukan pengukuran terhadap pendapatan adalah
sebagai berikut : - Menentukan harga transaksi
Harga transaksi adalah jumlah imbalan yang diperkirakan menjadi hak entitas
dalam pertukaran untuk mengalihkan barang atau jasa kepada pelanggan, tidak
termasuk jumlah yang ditagih atas nama pihak ketiga (sebagai contoh, beberapa
pajak penjualan). Tujuan entitas menentukan harga transaksi adalah entitas
mengasumsikan bahwa barang atau jasa akan dialihkan kepada pelanggan sesuai
dengan kontrak yang ada dan kontrak tersebut tidak akan dibatalkan, diperbarui
ataupun dimodifikasi. - Mengalokasikan harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan
Tujuan mengalokasikan harga transaksi terhadap setiap kewajiban pelaksanaan
atau barang dan jasa yang bersifat dapat dibedakan dalam jumlah yang
menggambarkan imbalan yang diharapkan menjadi hak entitas dalam pertukaran
untuk mengalihkan barang dan jasa yang telah dijanjikan kepada pelanggan
Pengertian Penjualan
Menurut Joel G.Siegel dan Joe K yang diterjemahkan oleh Moh.Kurdi dalam
buku Kamus Istilah Akuntansi (2005) menyatakan bahwa Penjualan adalah
Penerimaan yang diperoleh dari pengiriman barang dagangan atau dari penyerahan
pelayanan dalam bursa sebagai barang pertimbangan. Pertimbangan ini dapat dalam
bentuk tunai peralatan kas atau harta lainnya. Pendapatan dapat diperoleh pada saat
penjualan, karena terjadi pertukaran, harga jual dapat ditetapkan dan bebannya
diketahui.
Menurut Moekijat (2000) penjualan ialah suatu kegiatan yang ditujukan untuk
mencari pembeli, mempengaruhi dan memberikan petunjuk agar pembeli dapat
menyesuaikan kebutuhannya dengan produk yang ditawarkan serta mengadakan
perjanjian mengenai harga yang menguntungkan kedua belah pihak.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa penjualan merupakan
persetujuan dari kedua belah pihak antara penjual dan pembeli, dimana penjual
menawarkan barang atau jasa dengan harapan pembeli dapat menyerahkan sejumah
uang sebagai bentuk imbalan atas barang atau jasa yang telah diberikan.
Materialitas
Financial Accounting Standards Board (FASB) No.2 menjelaskan materialitas
adalah besarnya suatu penghilangan atau salah saji informasi akuntansi yang
dipandang dari keadaan yang melingkupinya, memungkinkan pertimbangan yang
dilakukan oleh orang yang menggunakan informasi menjadi berubah atau
dipengaruhi oleh penghilangan atau salah saji tersebut.
Konsep materialitas menjelaskan bahwa tidak semua informasi keuangan
dibutuhkan dan dikomunikasikan. Hal tersebut dapat dianalogikan bahwa konsep
mateialitas tidak memandang lengkap terhadap semua salah saji, hanya kesalahan
yang mempunyai nilai diatas material yang wajib diperbaiki, dan nilai yang tidak
material dapat diabaikan. Konsep materialitas menggunakan tiga tingkatan dalam
mempertimbangkan jenis laporan yang harus dibuat. Tiga tingkatan materialitas
sebagai berikut :
- Jumlahnya Tidak Material
Jika terdapat salah saji dalam laporan keuangan, tetapi dinilai tidak
mempengaruhi keputusan para pengguna laporan, salah saji tersebut dianggap
tidak material. Dan dalam hal ini pendapat wajar tanpa pengecualian dapat
diberikan oleh auditor. - Jumlahnya Material Tetapi Tidak Menganggu Laporan Keuangan Secara
Keseluruhan
Tingkat materialitas kedua terjadi jika salah saji di dalam laporan keuangan
dapat mempengaruhi keputusan pengguna laporan keuangan, tetapi pernyataan
keseluruhan laporan keuangan tersebut tersaji dengan benar, sehingga tetap
berguna. Ketika auditor menyimpulkan bahwa salah saji material tetapi tidak
menutupi laporan keuangan secara keseluruhan, opini wajar dengan
pengecualian tepat diberikan - Jumlah Sangat Material atau Pengaruhnya Sangat Meluas Sehingga Kewajaran
Laporan Keuangan Secara Keseluruhan Diragukan
Dalam kondisi kesalahan yang sangat material dan kesalahan tersebut
mempengaruhi bagian-bagian lain dari laporan keuangan, auditor harus
memberikan pernyataan tidak memberi pendapat atau pendapat tidak wajar.
Selain itu, tanpa melihat berapa jumlah materialitasnya, pernyataan untuk tidak
memberikan pendapat harus diberikan apabila ditemukan auditor tidak
independen. Ketentuan ketat ini mencerminkan betapa pentingnya independensi
yang harus dimiliki oleh seorang auditor.
Dikutip dalam buku Agoes (2014) ada tiga tahap materialitas dalam proses audit,
yakni : - Risk Assessment (Tahap Penilaian Risiko )
Pada tahap ini auditor menentukan dua macam materialitas yakni materialitas
untuk laporan keuangan secara menyeluruh (Overall materiality) dan
materialitas pelaksanaan (Performance Materiality), Selanjutnya
mengidentifikasi dan menilai risiko salah saji material - Risk Response ( Tahap Penanganan Risiko)
Pada tahap ini auditor merevisi angka materialitas karena adanya perubahan
situasi selama proses audit berlangsung - Reporting (Tahap Pelaporan)
Pada tahap ini auditor akan mengevaluasi nilai salah saji yang belum dikoreksi
oleh klien dan kemudian merumuskan pendapat auditor pada laporan.
Bukti Audit
ISA (International Standards on Auditing) 500 menegaskan bahwa tujuan
auditor adalah merancang dan melaksanakan prosedur audit, sehingga auditor
memperoleh bukti yang cukup dan tepat untuk menarik kesimpulan yang akan
digunakan sebagai dasar pemberian opini atas laporan keuangan yang diaudit.
Bukti audit mempunyai definisi sebagai informasi yang digunakan auditor
untuk menarik sebuah kesimpulan yang menjadi dasar pemberian opini auditnya.
Bukti audit meliputi informasi yang didalamnya terdapat catatan akuntansi dan
informasi lain yang meyakinkan auditor bahwa laporan keuangan telah disajikan
secara wajar.
Menurut ISA 500 terdapat tujuh jenis bukti audit, yaitu :
- Inspeksi
Inspeksi merupakan pemeriksaan oleh auditor terhadap dokumen atau catatan
baik internal maupun eksternal dan pemeriksaan fisik surat suatu aset. - Pengamatan
Pengamatan terdiri dari melihat langsung suatu proses atau prosedur yang
dilakukan oleh orang lain. Pengamatan memberikan bukti audit tentang
pelaksanaan suatu proses atau prosedur, namun hanya terbatas pada titik waktu
tertentu pada saat pengamatan dilaksanakan. - Konfirmasi Eksternal
Konfirmasi eksternal merupakan tanggapan lisan maupun tertulis yang diperoleh
auditor atas permintaanya dari pihak ketiga (pihak yang memberi konfirmasi)
dalam bentuk kertas, elektronik, atau media lainnya. Jenis bukti ini sangat
dipercaya dan paling sering digunakan. - Perhitungan Kembali
Perhitungan kembali merupakan pengecekan ulang perhitungan yang telah
dibuat klien untuk memastikan keakuratannya. Perhitungan kembali dapat
dilakukan secara manual maupun secara elektronikPelaksanaan Kembali
Pelaksanaan Kembali merupakan pengujian yang dilakukan auditor terkait
prosedur atau pengendalian akuntansi klien yang termasuk bagian dari sistem
akuntansi dan pengendalian internal klien. - Prosedur analitis
Prosedur analitis merupakan evaluasi atas informasi keuangan dengan
menganalisis hubungan yang nalar antara data keuangan dan non keuangan.
Sebagai contoh, auditor dapat membandingan margin kotor tahun berjalan
dengan tahun sebelumnya. - Permintaan Keterangan
Permintaan keterangan adalah upaya mencari informasi dari pihak yang
mengetahui masalahnya, baik masalah keuangan dan non keuangan, dari orang
didalam atau di luar entitas. Permintaan keterangan merupakan salah satu
prosedur yang penting untuk dilakukan disebabkan dapat dijadikan tambahan
untuk prosedur lainnya. Prosedur ini dapat berupa pertanyaan secara tertulis
maupun pertanyaan secara lisan.
Bukti audit yang didapat akan didokumentasikan dalam kertas kerja
pemeriksaan audit (working papers). Menurut Standar Audit Seksi 339 Paragraf 03
Kertas kerja adalah catatan-catatan yang dibuat oleh auditor mengenai prosedur
audit yang ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, informasi yang
diperolehnya dan kesimpulan yang dibuatnya sehubungan dengan audit.
Adapun tujuan umum dari penggunaan kertas kerja menurut SA 339 adalah
membantu auditor untuk mendukung pendapat atas laporan keuangan serta
merupakan bukti bahwa auditor telah melaksanakan audit yang memadai. Selain
itu, kertas kerja audit merupakan dasar untuk perencanaan audit berikutnya, catatan
mengenai bukti audit yang telah dikumpulkan dan hasil dari pengujian, dan dasar
penelaahan bagi supervisor dan partner. Kertas kerja audit umumnya
diklasifikasikan menjadi dua bagian, yaitu : - File Permanen (Permanent File)
File ini berisikan data historis dan data yang bersifat berkelanjutan yang berlaku
dari tahun ke tahun. File permanen umumnya meliputi :
a. Ringkasan atau copy dari dokumen-dokumen yang berkelanjutan seperti
akta pendirian usaha, struktur organisasi, kontrak tenaga kerja dan lan
sebagainya
b. Analisis prosedur tahun sebelumnya yang sangat berguna bagi auditor untuk
memutuskan ada perubahan tidak biasa dalam saldo akun selama tahun
berjalan.
c. Dokumentasi pengendalian internal, seperti checklist yang digunakan
sebagai langkah awal untuk mendokumentasikan pemahaman auditor atas
pengendalian internal. - File Tahun Berjalan (Current File)
File tahun berjalan mencakup semua informasi dan data yang terkait dengan
penugasan audit dalam tahun berjalan. File tahun berjalan umumnya meliputi :
a. Rencana dan program audit
Rencana audit berisikan strategi yang akan dijalankan auditor selama
melakukan proses audit. Dokumen ini menguraikan pemahan auditor
mengenai risiko audit potensial klien yang berupa kerangka kerja dasar
tentang sumber daya audit akan dialokasikan ke berbagai bagian penugasan,
sedangkan prosedur audit akan dilaksanakan oleh auditor.
b. Neraca Saldo Periode Berjalan
Neraca saldo ini akan menghubungkan angka-angka yang terdapat pada
laporan keuangan dengan kertas kerja audit
c. Jurnal penyesuaian
Jurnal penyesuaian dibuat untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan dalam
catatan klien.
Tahapan Audit berbasis ISA
ISA (International Standards on Auditing) membagi tahapan audit menjadi tiga
bagian, yakni :
- Tahapan Penilaian Risiko (Risk Assessement)
Berdasarkan ISA 315.3 tentang tujuan auditor pada tahap penilaian risiko adalah
mengidentifikasi dan menilai risiko salah saji material karena kesalahan ataupun
kecurangan pada laporan keuangan melalui pemahaman entitas dan lingkungan
bisnis klien. Sehingga dijadikan dasar untuk merancang dan menerapkan
tanggapan atas risiko salah saji material yang telah dinilai. Prosedur penilaian
risiko yang dilakukan harus mencakup sebagai berikut :
a. Permintaan keterangan dari manajemen serta personel lain dalam entitas
yang berdasarkan pengamatan auditor kemungkinan memiliki informasi
yang dapat membantu dalam mengidentifikasi risiko salah saji material
karena kecurangan atau kesalahan.
b. Prosedur analitis
c. Observasi dan Inspeksi - Tahapan Penanganan Risiko (Risk Response)
Berdasarkan ISA 330.3 tentang tujuan auditor mengenai penanganan risiko
adalah untuk memperoleh bukti yang cukup mengenai risiko salah saji material
yang dinilai dengan merancang dan mengimplementasikan tanggapan yang tepat
terhadap risiko tersebut.
Prosedur penanganan risiko yang dilakukan harus mencakup sebagai berikut :
a. Prosedur Substantif yang dirancang untuk mendeteksi salah saji material
pada tingkat asersi, prosedur ini terdiri dari pengujian detail dan prosedur
analitikal substantif.
b. Uji pengendalian yang dirancang untuk mengevaluasi efektivitas
pengendalian dalam mendeteksi dan mencegah salah saji material pada
tingkat asersi. - Tahap Pelaporan (Reporting)
Berdasarkan ISA 700.6 tentang tujuan auditor pada tahap pelaporan meliputi:
a. Untuk memberikan opini atas laporan keuangan berdasarkan suatu evaluasi
atas kesimpulan yang ditarik dari bukti audit yang diperoleh
b. Untuk menerbitkan opini secara jelas melalui suatu laporan tertulis disertai
penjelasan dasar mengenai opini tersebut.
Risiko Audit
Pengertian risiko audit yang tertuang dalam SA seksi 312 adalah sebagai
berikut:
”Risiko Audit merupakan risiko yang terjadi karena auditor tanpa disadari tidak
memodifikasi pendapatnya sebagaimana mestinya atas suatu laporan keuangan
yang mengandung salah saji material.”
Berdasarkan SA 312.27 terdapat tiga komponen risiko audit untuk tingkat saldo
akun yaitu :
- Risiko Bawaan (Inherent Risk)
Risiko bawaan adalah kerentanan atas suatu saldo akun atau golongan transaksi
terhadap suatu salah saji material dengan asumsi bahwa tidak terdapat
pengendalian yang terkait. - Risiko Pengendalian (Control Risk)
Risiko pengendalian adalah risiko bahwa suatu salah saji material yang dapat
terjadi dalam suatu asersi tidak dapat dicegah atau dideteksi secara tepat waktu
oleh pengendalian internal suatu entitas. - Risiko Deteksi (Detection Risk)
Risiko deteksi adalah risiko dimana auditor tidak dapat mendeteksi salah saji
material yang terdapat dalam suatu asersi.
Definisi Audit dan Tujuan Audit
Secara garis besar pengertian audit dijelaskan berbeda-beda oleh berbagai
pihak, namun dalam arti pengetahuan yang sama. Adapun pengertian audit menurut
report of the comitte on basic auditing concepts of the American accounting
association, audit merupakan proses sistematis untuk memperoleh dan
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi tersebut dan kriteria yang
ditetapkan, serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang
berkepentingan. Sementara itu Agoes (2018) mengatakan :
“Audit adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara sistematis oleh pihak
yang independen terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen
beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukung dengan tujuan
memberikan pendapat mengenai kewajaran dari laporan keuangan tersebut.”
Menurut Alvin A Arens, Randal J.Elder, Mark S. Beasley (2021) auditing adalah
“Akumulasi dan evaluasi bukti mengenai deklarasi atau klaim tentang informasi
untuk menentukan tingkat kesesuaian antara deklarasi dan kriteria yang ditetapkan
(IFRS, ASPE) dan untuk melaporkan hasilnya kepada pengguna yang
berkepentingan.”
Berdasarkan definisi audit dari beberapa ahli, dapat disimpulkan bahwa audit
adalah proses pemeriksaan yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi
bukti secara objektif mengenai peristiwa ekonomi dengan standar yang telah
ditetapkan, dan auditing harus dilakukan oleh pihak yang kompeten dan independen
serta melaporkan hasilnya kepada pihak-pihak yang menggunakan laporan
keuangan.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia, tujuan audit atas laporan keuangan
dilakukan untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dapat disimpulkan bahwa tujuan
dilakukannya audit adalah untuk memberikan keyakinan kepada para pengguna
informasi bahwa laporan keuangan yang telah disajikan sudah sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan telah bebas dari salah saji material.
Peranan Audit Internal dalam Menunjang Efektivitas Penjualan
Salah satu aktivitas yang langsung mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan adalah aktivitas penjualan. Aktivitas penjualan merupakan tulang
punggung perusahaan.
Aktivitas penjualan dalam pelaksanaannya tidak akan terlepas dari
kegiatan pengendalian apabila manajemen perusahaan benar-benar mengharapkan
suatu pendapatan yang maksimal. Dalam kaitannya dengan pengendalian atas
penjualan, manajemen memerlukan adanya laporan-laporan untuk menganalisis
aktivitas tersebut yang mengungkapkan penyimpanan-penyimpangan dari tujuan,
standar atau kriteria yang ditetapkan agar segera dapat diambil suatu tindakan
perbaikan.
Hasil dari audit internal akan mengurangi atau mencegah penyelewengan
atas kesalahan dalam aktivitas penjualan, karena audit internal akan mengecek
secara rutin untuk ketetapan dan perbaikan dari seluruh aktivitas penjualan yang
terjadi didalam perusahaan.
Audit internal efektif bila memenuhi :
- Adanya kualifikasi audit internal
- Adanya program audit internal
- Adanya pelakanaan audit internal
- Adanya laporan hasil audit internal
- Adanya tindak lanjut atas laporan hasil audit internal
Fungsi audit internal merupakan kegiatan penilaian bebas, yang terdapat
dalam organisasi yang dilakukan dengan cara memeriksa laporan keuangan dan
laporan aktivitas perusahaan. Guna memberikan jasa bagi manajemen dalam
melaksanakan tanggung jawab mereka. Dengan cara meyakinkan analisis,
penilaian, rekomendasi dan komentar-komentar penting terhadap kegiatan
menajemen, audit internal menyediakan jasa tersebut.
Efektivitas kegiatan penjualan adalah suatu kegiatan yang dilakukan
dengan cara meningkatkan keuntungnan atau volume penjulan dengan melihat
kemampuan perushaan dalam menyalurkan barang-barang dan kebijakan strategi
yang diterapkan oleh perusahaan. Efektivitas penjualan diukur dengan cara
membandingkan rencana dengan pelaksanaannya. Jika target penjualan yang
direncanakan adalah sebesar XX % sedangkan pelaksanaannya XX% sehingga
dapat dikatakan penjualan tersebut efektif atau sebaliknya. Agar penjualan efektif,
harus didahului oleh berbagai kegiatan pemasaran seperti penilaian kebutuhan,
riset pemasaran, pengembangan produk, penetapan harga dan saluran distribusi.
Jika pemasaran berhasil mengidentifikasi kebutuhan konsumen,
mengembangkan produk yang tepat dan menetapkan harga wajar,
mendistribusikan serta mempromosikan secara efektif sehingga akan dapat
meningkatkan penjualan.
Peranan audit internal dalam menunjang efektivitas penjualan dapat
terlihat dari tersedianya informasi yang memadai mengenai hal-hal yang
berhubungan dengan aktivitas penjualan seperti adanya proedur penjualan yang
jelas, penggunaan dokumen-dokumen penjualan prenumbered, pemisahan fungsi
sehingga tujuan dari penjualan akan tercapai dan diperolehnya laporan keuangan
yang andal. Selain itu, adanya ketaatan setiap karyawan kepada ketentuan yang
telah ditetapkan akan menunjang efektivitas dan efisiensi operasi perusahaan
dalam pencapaian tujuannya.
Penjualan dapat Ditingkatkan dengan Pengendalian Intern yangMemadai
Semakin berkembaangnya perusahaan, maka masalah yang dihadapi
perusahaan semakin kompleks. Pimpinan perusahaan tidak mungkin lagi dapat
mengawasi semua aktivitas perusahaan, termasuk pekerjaan bawahan, oleh karena
itu pengendalian sangan diperlukan untuk meminimalkan penyimpangan yang
dapat terjadi diperusahaan.
Pengendalian intern dapat membantu pimpinan mengetahui besarnya
pendapatan atas penjualan dan memperkirakan kemungkinan terjadinya
kecurangan atau penggelapan melalui laporan-laporan yang menganalisa aktivitas
penjualan yang dimana penyimpangan-penyimpangan yang tidak dikehendaki dari
tujuan yang dianggarkan atau dari standar yang telah dihitung dengan cara yang
tepat agar ada tindakan perbaikan. Pimpinan perusahaan harus benar-benar
mengawasi dan menyelidiki penjualan ini agar dapat berfungsi dengan baik.
Pengendalian penjualan meliputi analisa, penelaahan dan penelitian yang
diharuskan terhadap kebijaksanaan, prosedur, metode dan pelaksanaan yang
sesungguhnya untuk mencapai volume penjualan yang dikehendaki.
Alasan perusahaan menciptakan suatu proses pengendalian intern adalah
untuk mencapai tujuan perusahaan. Proses ini terdiri dari kebijakan-kebijakan dan
prosedur-prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan pada manajemen
bahwa tujuan dan sasaran perusahaan dapat dicapai.
Tujuan umum pengendalian intern ini menurut COSO, sebagai berikut :
- Keandalan atas laporan keuangan
Dengan adanya pengendalian intern dalam perusahaan, diharapkan dapat
dihasilkan laporan keuangan yang handal, yang dapat digunakan oleh pihak
manajemen dan pihak luar dalam pengambilan keputusan. - Efektivitas dan efisiensi operasi
Pengendalian intern dalam organisasi ditujukan untuk mendorong
tercapainya efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya manusia untuk
mengoptimalkan tujuan perusahaan. - Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku
Pengendalian intern dimaksudkan untuk memastikan ditaatinya segenap
peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah
maupun oleh manajemen dalam lingkungan perusahaan tersebut.
Komponen-komponen pengendalian intern menurut COSO yang dikutip
dari Amin W. Tunggal (2006:6-24), yaitu : - Lingkungan pengendalian (Control Environment)
Terdiri dari tindakan, kebijakan dan prosedur yang menggambarkan sikap
manajemen puncak, direksi dan personil lain dalam suatu organisasi tentang
pengendalian intern dan pentingnya bagi suatu entitas. Terdapat tujuh faktor
lingkungan pengendalian, yaitu :
a) Integritas dan nilai etis
b) Komitmen terhadap kompetensi
c) Kebijakan dan praktik sumber daya manusia
d) Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab
e) Dewan direksi dan praktisi komite audit
f) Filosofi manajemen dan gaya operasi
g) Struktur organisasi - Penaksiran resiko (Risk assesment)
Penaksiran resiko suatu organisasi untuk pelaporan keuangan merupakan
identifikasi, analisis dan pengelolaan resiko-resiko yang relevan terhadap
penyusunan laporan keuangan yang secara wajar disajikan sesuai dengan standar
akuntansi keuangan. - Aktivitas pengendalian (Control activities)
Aktivitas pengendalian merupakan kebijakan dan prosedur yang
membantu menyajikan bahwa tindakan-tindakan yang diperlukan diambil untuk
menghadapi resiko-resiko yang tersangkut dalam pencapaian tujuan organisasi. - Informasi dan komunikasi (Information and communication)
Sistem informasi yang relevan terhadap tujuan pelaporan keuangan, yang
meliputi sistem akuntansi, terdiri dari metode dan catatan yang ditetapkan untuk
mencatat, mengolah, mengikhtisar dan melaporkan transaksi suatu organisasi dan
mempertahankan akuntabilitas untuk aktiva dan pasiva yang berkaitan.
Komunikasi mencakup membrikan pemahaman peranan individual dan
tanggung jawab yang berkaitan dengan pengendalian intern atas pelaporan
keungan. - Pemantauan (Monitoring)
Pemantauan merupakan suatu proses yang menilai mutu pengendalian
intern sepanjang waktu.
Pengendalian intern yang diterapkan perusahaan ditujukan untuk mencapai
suatu sasaran namun pengendalian intern memiliki keterbatasan. Keterbatasan
yang melekat pada pengendalian intern menurut Mulyadi (2008:181) adalah
sebagai berikut : - Kesalahan dan pertimbangan
Sering kali manajemen dan personil lain dapat salah dalam mengambil
keputusan bisnis yang diambil atau dalam menyusun tugas rutin karena tidak
memadainya informasi, keterbatasan waktu, atau tekanan lainnya. - Gangguan
Gangguan dalam pengendalian yang ditetapkan dapat terjadi karena
personel secara keliru memahami perintah atau membuat kesalahan karena
kelalaian, tidak hati-hati didalam menjalankan tugasnya atau kelelahan. - Kolusi
Kolusi adalah tindakan bersama beberapa individu untuk tujuan kejahatan,
kolusi dapat menyebabkan bobolnya pengendalian intern yang dibangun untuk
melindungi kekayaan entitas dan tidak terungkapnya ketidakberesan atau tidak
terdeteksinya kecurangan oleh pengendalian internal yang dirancang. - Pengabdian oleh manajemen
Manajemen dapat mengabdikan kebijakan atau prosedur yang elah
ditetapkan untuk tujuan yang tidak sah, seperti keuntungan pribadi manajemen. - Biaya lawan manfaat
Biaya yang diperlukan untuk mengoperasikan pengendalian intern tidak
boleh manfaat yang diharapkan dari pengendalian intern tersebut. Manajemen
harus bisa memperkirakan dan mempertimbangkan secara kuantitatif dan
kualitatif dalam mengevaluasi biaya dan manfaat suatu pengendalian intern.
Berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan, dapat diketahui bahwa
sebaik-baiknya pengendalian intern yang diciptakan seseorang, efektivitas
pengendalian intern tersebut tergantung pada yang menjalankannya, dan perlu
diperhatikan jangan sampai biaya yang digunakan untuk pengendalian ini
melebihi kegunaannya
Prosedur Penjualan
Prosedur penjualan tergantung pada bentuk usaha, cara penjualan dan jenis
barang yang digunakan diterima, dan berakhir dengan penyerahan barang kepada
langganan.
Fungsi-fungsi yang terlibat dalam siklus penjualan menurut Arens et al
(2006:412) adaah :
- Pemrosesan order pelanggan (Processing Customers Orders)
Permintaan barang oleh pelanggan merupakan titik awal keseluruhan
siklus. Biasanya permintaan ini dipeoleh dari penawaran untuk membeli barangbarang. - Persetujuan penjualan secara kredit (Grantings credits)
Sebelum barang dikirimkan, seseorang yang berwenang dalam perusahaan
harus menyetujui penjualan secara kredit kepelanggan atas penjualan kredit
tersebut.
Praktik yang lemah dalam persetujuan penjualan secara kredit seringkali
menyebabkan jumlah piutang tak tertagih cukup basar dan piutang uasah menjadi
tak tertagih. - Pengiriman barang (Shipping goods)
Merupakan fungsi yang paling kritis karena merupakan titik pertama dari
siklus ini diterima dimana terjadinya penyerahan aktivitas perusahaan.
Kebanyakan perusahaan mengakui penjualan pada saat barang dikirimkan. Nota
pengiriman disiapkan pada saat pengiriman dan secara otomatis dilakukan oleh
komponen berdasarkan informasi order penjualan. - Penagihan ke pelanggan dan pencatatan penjualan (Billing customers and
recording sales)
Penagihan ke pelanggan merupakan alat pemberitahuan ke pelanggan
mengenai jumlah yang ditagih atas barang tersebut dan penagihan ini harus
dilakukan tepat waktu. Aspek terpenting dalam penagihan ini adalah meyakinkan
bahwa seluruh pengiriman yang dilakukan telah ditagih, tidak ada pengiriman
ditagih dalam jumlah yang tidak benar. - Pemrosesan dan pencatatan penerimaan kas (Processing and recording cash
receipt)
Dalam pemrosesan danpencatatan penerimaan kas, perhatian paling utama
adalah kemungkinan terjadinya pencurian atas kas. Pencurian dapat terjadi
sebelum penerimaan dicatat atau sesudahnya. Pertimbangan utama adalah
penggunaan penerimaan kas, bahwa kas harus disetor kebank dalam jumlah yang
benar dan tepat waktu dan dicatat diberkas penerimaan kas. - Pemrosesan dan pencatatan retur dan pengurangan harga penjualan
(Processing and recording sales return and allowance)
Jika pelanggan merasa tidak puas dengan barang yang diterima, penjual
seringkali menerima pengembangan barang atau memberikan pengurangan harga
atas jumlah yang masih harus dibayar. Retur dan pengurangan harga penjualan
harga segera dicatat dalam berkas transaksi retur dan pengurangan penjualan serta
berkas induk piutang usaha secara benar. Nota kredit biaanya dibuat untuk
pengembalian dan pengurangan harga dalam rangka pengendalian dan
memudahkan pencatatan. - Penghapusan piutang tak tertagih (Charging off uncollecible account
receivable)
Jika suatu perusahaan berkesimpulan bahwa suatu jumlah tidak tertagih,
jumlah tersebut harus dihapuskan, biasanya ini terjadi setelah pelanggan pailit. - Penyisihan piutang tak tertagih (Providing for bad debts)
Penyisihan piutang tak tertagih harus cukup untuk mencerminkan bagian
dari penjualan periode sekarang yang diperkirakan tidak dapat tertagih nilai sisa,
hasil dari penyesuaian akhir periode oleh manajemen atas perhitungan piutang tak
tertagih
Klasifikasi Penjualan
La Midjan (2011:174) mengklasifikasikan berbagai transaksi penjualan
yang terjadi sebagai berikut :
- Penjualan secara tunai
Penjualan yang bersifat “cash and Carry”. Pada umumnya terjadi secara
kontan, namun dapat pula terjadi pembayaran selama satu bulan dan dianggap
kontan. - Penjualan secara tender
Penjualan yang dilaksanakan melalui prosedur tender untuk memenuhi
permintaan pihak pembeli yang membuka tender tersebut. Untuk memenangkan
tender, selain harus memenuhi segala prosedur yakni pemenuhan dokumen tender
berupa jaminan tender (bidbond) dan yang lainnya, juga harus bersaing dengan
pihak lainnya. - Penjualan secara kredit
Penjualan dengan tenggang waktu rata-rata diatas satu bulan. - Penjualan ekspor
Penjualan yang dilaksanakan dengan pihak pembeli luar negeri yang
mengimpor barang tersebut. - Penjualan secara konsinyasi
Penjualan barang secara titipan kepada pembeli yang juga sebagai penjual,
bila barang tidak laku dapat dikembalikan lagi. - Penjualan secara grosir
Penjualan yang tidak langsung kepada pembeli, tetapi melalui pedagang
antara. Grosir berfungsi menjadi perantara antara pabrik atau importer dengan
pedagang, toko eceran.
Tujuan Penjualan
Tujuan umum perusahaan dalam kegiatan penjualan adalah untuk
mencapai volume tertentu dari penjualan, mendapatkan laba maksimal dan
mempertahankan atau bahkan meningkatkan serta menunjang pertumbuhan
perusahaan melalui peningkatan volume penjualan.
Penjualan merupakan salah satu aktivitas paling penting dalam perusahaan
karena adanya penjualan, maka terbentuklah pendapatan yang selanjutnya akan
berpengaruh terhadap kelangsungan hidup perusahaan.
Menurut La Midjan (2011:170) mengemukakan sebagai berikut :
- Aktivitas penjualan merupakan sumber pendapatan perusahaan, sehingga
kurang dikelolanya aktivitas penjualan dengan baik, secara langsung akan
merugikan perusahaandisebabkan selain sasaran penjualan tidak tercapai, juga
pendapatan akan berkurang. - Pendapatan dari hasil penjualan merupakan sumber pembiayaan perusahaan
oleh karena itu perlu diamankan. - Akibat adanya penjualan akan merubah posisi harta yang menyangkut :
a. Timbulnya piutang jika penjualan secara kredit atau masuknya uang
kontan jika penjualan secara tunai.
b. Kuantitas barang yang akan berkurang digudang karena penjualan terjadi.
Tujuan umum yang dimiliki perusahaan menurut Basu Swastha (2007:67)
yaitu sebagai berikut : - Mencapai volume penjualan tertentu,
- Mendapatkan laba tertentu,
- Menunjang pertumbuhan perusahaan.
Usaha-usaha untuk mencapai ketiga tujuan tersebut tidak sepenuhnya
hanya dilakukan oleh pelaksana penjualan atau para penjual. Dalam hal ini,
diperlukan kerjasama yang rapi diantara bagian-bagian yang terkait dengan fungsi
penjualan. Namun demikian, semua ini tetap menjadi tanggung jawab dari
pimpinan perusahaan dan dialah yang harus mengukur seberapa sukses atau
kegagalan yang dihadapinya. Untuk maksud tersebut pimpinan harus
mengkoordinasi semua fungsi dengan baik termasuk fungsi penjualan
Pengertian Penjualan
Penjualan merupakan salah satu aktivitas yang ada dalam perusahaan,
melalui aktivitas ini pendapatan utama perusahaan diperoleh.
Warren dan Reeve (2005) mendefinisikan penjualan sebagai berikut :
“Penjualan adalah jumlah yang dibebankan kepada pelanggan untuk barang
dagang yang dijual, baik secara tunai maupun kredit”. Menurut Basu Swastha
(2011:8) definisi penjualan adalah sebagai berikut : “Penjualan adalah ilmu dan
seni mempengaruhi pribadi yang dilakukan oleh penjual untuk mengajak orang
lain agar bersedia membeli barang atau jasa yang ditawarkannya”.
Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa penjualan adalah
suatu pengalihan atau pemindahan hak kepemilikan atas barang atau jasa dari
pihak penjual kepada pihak pembeli yang disertai dengan penyerahan imbalan
dari penerima barang atau jasa sebagai timbale balik atas penyerahan tersebut.
Rencana volume penjualan, harus selalu memperhatikan keadaan ekonomi dimasa
mendatang, dalam hal ini bagian penjualan harus terus diikutsertakan dalam
penentuannya.
Efektivitas Penjualan
Aktivitas penjualan telah dikatakan efektif apabila penualan suatu
perusahaan telah mencapai hasil yang diharapkan sesuai dengan tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya. Yang dimaksud efektivitas penjualan adalah suatu
kegiatan yang dilakukan dengan cara meningkatkan kuantitas penjualan dengan
melihat kemampuan perusahaan dalam menyalurkan barang, kebijakn serta
strategi yang diterapkan oleh perusahaan. Dalam penelitian ini penulis meneliti
efektivitas dari ketiga hal dibawah ini :
- Target dan Realisasi Penjualan
Menurut Komaruddin (2007:845) target adalah (1) Tujuan yang akan
dicapai, (2) Suatu tujuan atau tujuan yang lebih terperinci yang ingin dicapai yang
lazimnya dapat dinyatakan atau diukur dengan kuantatif. Target tersebut mungkin
merupakan jumlah akhir yang ingin dicapai atau jumlah bagian tertentu berada
dalam proses keseluruhan, (3) Objek kritisme.
Sedangkan menurut Komaruddin (2007:746), Realisasi adalah (1)
Penjualan suatu aktiva perusahaan hingga menjadi uang kas kadang disebut
pencairan, (2) Memperoleh sesuatu dengan menjual, investasi dan usaha, (3)
Mengubah sesuatu agar menjadi uang. Dimana dalam suatu periode perusahaan
telah memiliki target yang telah ditentukan sebagai tolak ukur tercapai atau
tidaknya tujuan perusahaan. - Biaya Penjualan
Kepuasan Menurut Komaruddin (2007:285), Biaya adalah ongkos yang
tertutup oleh pendapatan yang sedang berjalan, seandainya perusahaan itu ingin
mendapatkan laba, sebaliknya investasi modal, hanya sebagian saja dimasukkan
(depresiasi tahunan) kedalam pembiyaan. - Konsumen
Selain mencari laba tujuan perusahaan juga memuaskan kebutuhan
konsumen, jika kebutuhan konsumen terpenuhi dalam hal ini produk berkualitas
dan tepat waktu maka tujuan perusahaan telah tercapai disamping hal-hal lain
yang menjadi tujuan perusahaan. Menurut Day (Tse dan Wilson, 1998) yang
dikutip oleh Fandi Tjiptono (2010:146) yaitu :
“Kepuasan atau ketidakpuasan pelanggan terhadap evaluasi
ketidaksesuaian yang dirasakan antara harapan sebelunya (norma kinerja lainnya)
dan kinerja actual produk yang dirasakan setelah pemakaian”.
Dari ketiga hal tersebut tujuan perusahaan juga untuk mendapatkan laba.
Hasil dari penualan tersebuat adalah dalam bentuk laba yang dapat menjamin
kelasangsungan hidup perusahaan yang bersangkutan. Apabila hasil yang dicapai
belum sesuai dengan tujuan yang ditetapkan maka perlu dilakukan langkahlangkah perbaikan untuk meningkatkan efektivitas penjualan
Pengertian Efektivitas
Efektivitas dapat digambarkan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan
tingkat keberhasilan (atau kegagalan) kegiatan manajemen dalam mencapai tujuan
yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
Menurut Syahril (2008:326), efektivitas dikemukakan sebagai berikut :
“Efektivitas adalah tingkat dimana kinerja yang sesungguhnya (actual) sebanding
dengan kinerja yang ditargetkan”. Sedangkan menurut Rob Reider (2007:21)
efektivitas adalah : “Efektivitas atau hasil dari operasi adalah hasil atau
keuntungan yang diperoleh organisasi berdasarkan pencapaian tujuan dan
objektivitas dari beberapa kriteria”.
Dari definisi yang telah diuraikan, dapat diketahui bahwa secara garis
besar efektivitas adalah kemampuan perusahaan dalam usahanya untuk mencapai
tujuan yang diinginkan oleh perusahaan
Kegiatan Tindak Lanjut atas Laporan Hasil Audit Internal
Auditor internal harus melaporkan tindak lanjut pemeriksaan untuk
memastikan tindakan-tindakan perbaikan memadai telah dilakukan untuk
mengatasi kelemahan-kelemahan yang dikemukakan dalam pemeriksaan. Apabila
laporan sudah dikeluarkan, tidak berarti semua tugas auditor internal telah selesai
karena diperlukan suatu tindak lanjut yang berupa evaluasi terhadap tindakantindakan yang telah diambil. Tindak lanjut hasil audit sangat diperlukan, karena
segala usaha yang dilaksanakan dalam rangka audit mempunyai arti jika disertai
tindak lanjut atas saran, usulan dan rekomendasi yang diberikan.
Jika ternyata hasil audit internal yang dilaksanakan menunjukkan adana
hal-hal yang perlu diperbaiki maka tindak lanjut yang dapat diambil sehubungan
dengan hal tersebut di atas adalah melaporkan temuan-temuan tersebut kepada
pimpinan perusahaan untuk kemudian dilakukan perbaikan atau penyelesaian
masalah
Laporan Hasil Audit Internal
Menurut Amin Widjaja (1995:153) tahap akhir pemeriksaan yang
dilakukan oleh pemeriksa adalah membuat laporan hasil kegiatan pemeriksaan.
Laporan tersebut merupakan alat pertanggungjawaban atas tugas dan wewenang
yang dilimpahkan kepada bagiannya. Suatu pekerjaan yang baikpun tidak akan
berguna apabila tidak didukung oleh penyusunan laporan yang baik pula. Oleh
sebab itu, audit internal harus mempertimbangkan hal-hal berikut ini, seperti yang
dikemukakan oleh Brink dan witt (1996:51) berikut ini :
- Laporan tertulis yang telah ditandatangani harus dikeluarkan setelah
pemeriksaan selesai. - Pemeriksaan internal harus mendiskusikan temuan-temuan pemeriksaan,
kesimpulan dan rekomendasi-rekomendasi yang diusulkan dengan
manajemen pada tingkat tertentu sebelum mengeluarkan laporan resmi
tersebut. - Laporan harus objektif, jelas, singkat tetapi padat, membangun dan tepat
waktu. - Laporan harus menyajikan tujuan, lingkup dan hasil pemeriksaan dan bila
mungkin laporan harus berisi pernyataan pendapat auditor. - Laporan dapat berisi rekomendasi-rekomendasi atas perbaikan-perbaikan
yang masih dapat dilakukan, pernyataan kepuasan atau prestasi yang dicapai
dan tindakan perbaikan. - Pandangan bagian yang diperiksa mengenai kesimpulan atau rekomendasirekomendasi yang diberikan dapat juga dimasukkan dalam laporan.
- Kepala bagian departemen audit internal terlebih dahulu harus menelaah
kembali dan menyetujui laporan pemeriksaan sebelum dikeluarkan, harus
menentukan kepada bagian siapa saja laporan itu akan diedarkan.
Dari uraian diatas tersebut maka dapat disimpulkan bahwa laporan hasil
audit internal yang baik minimal harus memiliki verifikasi, objektif dan lengkap
dalam 34nsure penyajiannya sehingga memudahkan dalam pengambilan suatu
kesimpulan dan pemberian rekomendasi.
Pelaksanaan Program Audit Internal
Auditor internal harus melaksanakan kegiatan audit untuk memperoleh
berbagai informasi yang mendukung kegiatan audit. Pelaksanaan kegiatan
pemeriksaan menurut Standar Profesi Audit Internal yang dikutip oleh
Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal (2008:15-18) meliputi :
- Perencanaan Penugasan
Auditor internal harus mengembangkan dan mendokumentasikan rencana
atau setiap penugasan yang mencakup ruang lingkup, waktu dan alokasi sumber
daya. - Pelaksanaan Penugasan
Dalam melaksanakan audit, audit internal harus mengidentifikasi,
menganalisis, mengevalusi dan mendokumentasikan informasi yang memadai
untuk mencapai tujuan penugasan.
a) Mengidentifikasi Informasi
Auditor internal harus mengidentifikasi informasi yang memadai, handal,
relevan dan berguna untuk mencapai sasaran penugasan.
b) Analisis dan Evaluasi
Auditor internal harus mendasarkan kesimpulan dan hasil penugasan pada
analisis dan evaluasi yang tepat.
c) Dokumentasi Informasi
Auditor internal harus mendokumentasikan informasi yang relevan untuk
mendukung kesimpulan dan hasil penugasan.
d) Supervise Penugasan
Setiap penugasan harus disupervisi dengan tepat untuk memastikan
tercapainya sasaran, terjaminya kualitas dan meningkatnya kemampuan staf. - Komunikasi hasil penugasan
Auditor internal mengkomunikasikan hasil penugasannya secara tepat
waktu. - Pemantauan tindak lanjut
Penanggung jawab fungsi audit internal harus menyusun dan menjaga
sistem untuk memantau tindak lanjut hasil penugasan yang telah dikomunikasikan
kepada manajemen.
Dari pernyataan diatas, dapat dilihat bahwa dalam melaksanakan kegiatan
audit seorang auditor internal harus dapat mengidentifikasi informasi, analisis dan
evaluasi, dokumentasi informasi, supervise penugasan yang tepat untuk
memastikan tercapainya sasaran, terjaminnya kualitas, dan meningkatnya
kemampuan staf.
Adapula menurut The Institute of Internal Auditors (2004:13) pengelolaan
program auditr internal sebagai berikut : - Perencanaan (planning)
Perencanaan merupakan langkah awal kegiatan fungsi audit internal.
Perencanaan yang berbasis resiko disusun oleh penanggungjawab fungsi audit
internal untuk menetapkan suatu prioritas kegiatan audit internal yang konsisten
dengan tujuan organisasi. Berdasarkan penilaian resiko ini masukan dari pimpinan
dan Dewan Pengawas Organisasi serta perkembangan terkini dimasukkan dalam
pertimbangan proses rencana penugasan audit internal dan juga
mempertimbangkan potensi untuk meningkatkan pengelolaan resiko, memberikan
nilai tambah dan meningkatkan nilai kegiatan organisasi. - Komuikasi dan Persetujuan (Communication and approval)
Rencana kegiatan audit dan kebutuhan sumber daya, termasuk perubahanperubahan penting dalam suatu perencanaan harus dikomunikasikan penanggung
jawab fungsi audit internal kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi
untuk mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan. Penanggung jawab fungsi audit
internal juga harus mengkonsumsikan dampak dari adanya keterbatasan sumber
daya tersebut. - Pengelolaan sumber daya (Resource management)
Penanggung jawab fungsi audit internal harus memastikan bahwa sumber
daya audit internal sesuai, memadai dan dapat digunakan secara efektif dalam
mencapai persetujuan dari suatu perencanaan. - Kebijakan dan prosedur (Policies and procedures)
Dalam pelaksanaan kegiatan fungsi audit internal, kebijakan dan prosedur
merupakan suatu pedoman atau pijakan bagi penanggung jawab fungsi audit
internal harus menetapakan kebijakan dan prosedur tepat dan jelas. - Koordinasi (Coordination)
Penanggung jawab fungsi audit internal harus berkoordinasi dengan pihak
internal dan eksternal organisasi serta pihak konsultan untuk memastikan bahwa
lingkup penugasan tersebut memadai dan meminimlkan duplikasi. - Laporan kepada Dewan Pengawas Organisasi (Reprting to the Bord and
Senior Management)
Penanggung jawab fungsi audit internal harus menyampaikan laporan yang
memuat permasalahan mengenai resiko, pengendalian proses governance dan hal
lainnya kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi perbandingan rencana
dan realisasi dan mencakup sasaran dan wewenang, tanggung jawab dan kinerja
fungsi audit internal dilaporkan penanggung jawab fungsi audit internal secara
berkala
Program Audit Internal
Program audit internal merupakan rangkaian yang sistematis dari
prosedur-prosedur audit untuk mencapai tujuan audit untuk melaksanakan audit
dengan hasil yang baik diperlukan program audit yang lengkap, rinci dan terarah.
Program audit merupakan alat untuk perencanaan, pengarahan dan pengendalian
pekerjaan audit internal untuk mencapai tujuan.
Program audit menurut standar for professional practice internal auditing
tahun 2000 yang dikutip oleh Boynton et al (2001:983) adalah sebagai berikut :
- Planning the audit, auditor internal harus merencanakan setiap pelaksanaan
audit. - Examining and evaluating information, auditor internal harus
mengumpulkan, menganalisa, menafsirkan dan mendokumentasikan
informasi untuk mendukung hasil audit. - Communicating result, auditor internal harus melaporkan hasil pekerjaaa
audit mereka. - Following up, auditor internal harus melakukan tindak lanjut untuk
meyakinkan bahwa tindakan tepat telah diambil dalam melaporkan temuan
audit.
Program audit yang baik mencakup : - Tujuan audit dinyatakan dengan jelas dan harus tercapai atas pekerjaan yang
direncanakan. - Disusun sesuai dengan penugasan yang bersangkutan.
- Langkah kerja yang terperinci atas pekerjaan yang harus dilakukan.
- Menggambarkan urutan proritas langkah kerja yang dilaksanakan dan
bersifat fleksibel, tetapi setiap perubahan yang ada harus diketahui oleh
atasan auditor.
Tujuan yang ingin dicapai dengan program audit adalah : - Memberikan bimbingan prosedur untuk melaksanakan pemeriksaan.
- Memberikan daftar simak-cheklist sementara pemeriksaan berlangsung
tahap demi tahap sehingga tidak satupun yang ketinggalan. - Merevisi program audit sebelumnya akibat adanya perubahan-perubahan
standar, prosedur yang digunakan oleh perusahaan.
Dalam pembuatan program audit internal mengacu pada proses audit
internal. Menurut Hiro Tugiman (2007:34) proses audit internal ada Sembilan
langkah : - Seleksi auditan
- Persiapan penugasan
- Survey pendahuluan
- Deskripsi, analisis, dan evaluasi pengendalian intern
- Pengujian lapangan
- Pengembangan temuan dan rekomendasi
- Pelaporan
- Monitoring tindak lanjut
- Evaluasi audit
Kualifikasi Audit Internal yang Memadai
Kualifikasi audit internal meliputi independesi setra kompetensi.
Pelaksanaan audit internal dikatakan memadai jika kedua hal tersebut telah
tercapai.
a). Independensi audit internal
Independensi adalah etika auditor yang mandiri tidak ketergantungan
kepada suatu hal atau orang yang telah mandiri dan tidak memihak pada apapun
(Tugiman 2007:15). Audit internal adalah aktivitas penilaian didalam suatu
organisasi untuk meniliti operasi akuntansi, keuangan serta operasi lainnya secara
tidak memihak (independent).
Arens, Elder and Beasley (2006:83) mengemukakan bahwa :
“independence in fact exists when the auditor is actually able to maintain an
unbiased attitude throughout the audit, whereas independence in appearance is
the result of others interpretations of this independence”.
Dari kutipan diatas, dapat diketahui bahwa dalam melakukan berbagai
kegiatan audit dibutuhkan indepedensi karena adanya harapan untuk mendapatkan
suatu pertimbangan yang tidak memihak.
Menurut Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal (2008:15)
menyatakan bahwa :
“Fungsi audit internal harus ditempatkan pada posisi yang memungkinkan fungsi
tersebut memenuhi tanggung jawabnya. Independensi akan meningkatkan jika
fungsi audit internal memilki akses komunikasi yang memadai terhadap pimpinan
dan Dewan Komisaris”.
b). Kompetensi audit internal
Dengan audit internal memiliki kompetensi yang baik, maka tujuan
perusahaan dapat tercapai seperti yang telah direncanakan.
Menurut Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal (2008:57),
menyatakan bahwa :
“Penugasan harus dilaksanakan dengan memperhatikan keahlian dan
kecermatan profesional”.
Keahlian dan kecermatan profesional dapat dijabarkan sebagai berikut :
- Keahlian
Audit internal harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan kompetensi
yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggung jawab perorangan. Fungsi audit
internal secara kolektif harus memiliki atau memperoleh pengetahuan,
keterampilan dan kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggung
jawabnya.
a. Penanggung jawab fungsi audit internal harus memperoleh saran dan
asistensi dari pihak yang kompeten jika pengetahuan, keterampilan dan
kompetensi dari staf auditor internal tidak memadai untuk pelaksanaan atau
seluruh penugasannya.
b. Auditor internal harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk dapat
mengetahui yang adanya indikasi kecurangan.
c. Fungsi audit internal secara kolektif harus memiliki pengetahuan tentang
resiko dan pengendalian yang penting dalam bidang teknologi informasi dan
teknik-teknik audit berbasis teknologi informasi yang tersedia. - Kecermatan profesional
Audit internal merupakan kecermatan dan keterampilan yang layak
dilakukan oleh seorang auditor internal yang independen dan kompeten dengan
mempertimbangkan ruang lingkup penugasan, kompleksitas dan materialitas yang
dicakup dalam penugasan kecukupan dan efektivitas manajemen resiko,
pengendalian dan proses governance.penggunaan biaya dan manfaat penggunaan
sumber daya dalam penugasan, penggunaan teknik-teknik dengan bantuan
komputer dan teknik-teknik analisisnya. - Pengembangan Profesional yang Berkelanjutan (PPL)
Auditor internal harus meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan
kompetensinya melalui Pengembangan Profesional yang Berkelanjutan.
28
Dari kutipan diatas maka dapat disimpulkan bahwa keahlian dan
kecermatan profesional harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketiga unsur
diatas
Wewenang dan Tanggung Jawab Audit internal
Wewenang dan tanggung jawab audit internal dalam organisasi harus
ditetapkan secara jelas agar dapat menjalankan fungsinya secara baik. Pernyataan
mengenai tanggung jawab audit internal harus ditetapkan dengan jelas oleh
kebijakan manajemen dan dewan komisaris.
Oleh karena itu, kepala bagian audit internal harus menyiapkan uraian
tugas yang lengkap mengenai tujuan kewenangan dan tanggung jawab bagian
audit internal. Hal ini sesuai dengan Standar Profesi Audit Internal yang dikutip
oleh Konsersium Organisasi Profesi Audit Internal (2004:15) tentang tujuan,
kewenangan dan tanggung jawab audit internal :
“Tujuan kewenangan dan tanggung jawab fungsi audit internal harus dinyatakan
secara formal dalam charter audit internal, konsisten terhadap Standar Profesi
Audit Internal (SPAI), dan mendapat persetujuan dari pimpinan dan dewan
pengawas organisasi”.
Dari kutipan diatas, dapat diketahui bahwa tujuan, kewenangan dan
tanggung jawab audit internal harus dinyatakan dalam dokumen tertulis secara
formal. Agar setiap orang yang melaksanakan mempunyai tanggung jawab dan
disiplin yang tinggi terhadap masalah yang dihadapi.
25
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) (2009:322) tanggung jawab
auditor internal adalah sebagai berikut :
“Auditor internal bertanggung jawab untuk menyediakan jasa analisis dan
evaluasi, memberikan keyakinan dan rekomendasi dan informasi lain kepada
manajemen entitas dan dewan komisaris, atau pihak lain yang setarawewenang
dan tanggung jawabnya. Untuk memenuhi tanggung jawabnya tersebut, auditor
internal mempertahankan objektivitasnya yang berkaitan dengan aktivitas yang
diauditnya”.
Wewenang yang berhubungan dengan tanggung jawab tersebut harus
memberikan akses penuh kepada audit internal untuk berurusan dengan catatancatatan, kekayaan-kekayaan dan karyawan perusahaan yang berhubungan dengan
pokok masalah yang sedang direview audit internal yang bebas untuk mereview
dan menilai kebijakan-kebijakan, rencana-rencana dan catatan-catatan perusahaan.
Tujuan dan Ruang Lingkup Audit Internal
Tujuan audit internal adalah membantu semua tingkatan manajemen agar
tanggung jawab tersebut dapat dilaksanakan secara efektif. Untuk maksud tersebut
audit internal menyajikan analisis-analisis, penilaian, saran-saran, bimbinganbimbingan dan informasi yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan yang telah
ditelaah, dipelajari dan dinilainya.
Menurut Hiro Tugiman (2006:16) tujuan audit internal adalah untuk
membantu para anggota organisasi agar dapat menyelesaikan tanggung jawabnya
secara efektif, untuk tujuan tersebut pengawasan internal menyediakan bagi
mereka berbagai analisis, penilaian, rekomendasi, nasehat dan informasisehungan
dengan aktivitas yang diperiksa.
Orientasi pelaksanaan audit sebagian besar tugasnya adalah melakukan
audit kepatuhan (Compliance Audit) dan audit operasional (Management atau
Operational Audit) secara rutin.
Tugas auditor internal adalah appraisal independent (internal auditing) :
- Menelaah keandalan dan integritas informasi operasional sehari-hari
23 - Menelaah sistem-sistem yang dipakai perusahaan
- Menentukan tingkat kepatuhan entitas
- Menelaah sarana untuk melindungi asetperusahaan
- Mengukur ekonomi dan efisiensi
Agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, maka auditor internal
harus berada diluar fungsi lini suatu organisasi, kedudukannya independen dari
audite (Suhayati 2006:14)
Dalam melaksanakan tugasnya, audit internal mempunyai batasan lingkup
pekerjaan yang akan dilaksanakan. Oleh sebab itu, menurut Cashin (2008:8) yang
dikutip dari buku “The New Internal Auditing” mengemukakan ruang lingkup
audit internal sebagai berikut :
“Other than for special assignment, the elements of internal auditing may be
grouped under compliance, verification, evaluation”. - Kepatuhan (Compliance)
Merupakan salah satu unsure audit internal yang bertujuan untuk
menentukan dan mengawasi apakah pelaksanaan aktivitas-aktivitas dalam
perusahaan telah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang
ditetapkan perusahaan. - Verifikasi (Verification)
Verifikasi merupakan aktivitas pemeriksaan terhadap dokumen, catatan
dan laporan apakah hal-hal tersebut telah mencerminkan keadaan yang
sebenarnya. Umumnya verifikasi dilaksanakan atas :
a. Catatan dan laporan akuntansi, dan
b. Aktiva, hutang, serta modal dan hasiloperasi perusahaan. - Evaluasi (evaluation)
Kegiatan ini merupakan tanggung jawab internal auditor yang paling
penting dan paling sulit diukur hasilnya. Evaluasi mencakup dua fungsi, yaitu
penilaian terhadap pelaksanaan dari berbagai tingkat manajemen dan penilaian
terhadap pengendalian internal yang berjalan dalam perusahaan
Pengertian Audit Internal
Menurut Moeller dan Witt yang dikutip oleh Hiro Tugiman (2007:1)
mengenai pengertian audit internal yaitu sebagai berikut :
“internal auditing is an independent appraisal function established within an
organization to examine and evaluate its activities as a service to the organization
“
Dari pengertian tersebut kita dapat menyimpulkan tujuh kunci audit
internal, yaitu :
- Independent
Bahwa audit bersifat bebas dari pembatasan ruang lingkup dan efektivitas
hasil audit yang berupa temuan dan pendapat. - Appraisal
Bahwa keyakinan penilaian audit atas kesimpulan yang dibuatnya. - Established
Pengakuan perusahaan atas peranan audit internal. - Examine and Evaluate
Bahwa kegiatan audit internal sebagai auditor menguji serta menilai
terhadap fakta-fakta yang ditemukan dalam perusahaan. - Its Activities
Bahwa ruang lingkup pekerjaan audit internal mencakup seluruh aktivitas
organisasi. - Services
Bahwa pada intinya audit internal berusaha untuk membantu manajemen
dalam melaksanakan fungsi pengendalian, karena itu hasil pekerjaan audit internal
pun harus diserahkan kepada manajemen. - To the Organizatiaon
Ruang lingkup pelayanan audit internal ditujukan kepada seluruh bagian
organisasi, termasuk semua personil perusahaan, dewan komisaris dan pemegang
saham.
Sedangkan pengertian audit internal menurut Sukrisno Agoes (2008:221)
adalah sebagai berikut :
“Audit internal adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian
perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan,
maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen puncak yang telah ditentukan
dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan dari ikatan
profesi yang berlaku”
Pengertian audit internal menurut Standar Profesi Audit Internal yang
dikutip oleh Konsersium Organisasi Profesi Audit Internal (2008:9) adalah
sebagai berikut :
“Audit internal adalah kegiatan assurance dan konsultasi yang independen
dan objektif, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan
kegiatan operasi. Audi internal membantu organisasi untuk mencapai tujuannya,
melalui suatu pendekatan yang sistematis dan teratur untuk mengevaluasi dan
meningkatkan efektivitas pengelolaan resiko, pengendalian, dan proses
governance”
Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan bahwa audit internal adalah: - Suatu aktivitas yang objektif dan independen.
- Aktivitas pemberian jaminan, keyakinan dan konsultasi.
- Dirancang untuk memberikan nilai tambah serta meningkatkan kegiatan
operasi perusahaan. - Membantu organisasi dalam mencapai tujuan.
- Memberikan suatu pendekatan yang sistematis untuk mengevaluasi dan
meningkatkan manajemen resiko, pengendalian serta proses pengaturan dan
pengelolaan organisasi.
Peranan Audit Internal
Dalam proses yang ruang lingkupnya lebih besar, pimpinan tidak mungkin
melaksanakan semua kegiatan operasi secara langsung, sehingga keamanan
kekayaan harta perusahaan tidak dapat diwarisi secara langsung. Untuk
mengawasi jalannya operasi secara efektif, manajemen bergantung kepada
laporan-laporan dan analisis-analisis yang benar, keadaan semacam ini memaksa
pimpinan melimpahkan sebagian wewenang kepada bawahannya, tetapi tanggung
jawab tetap ada pada pimpinan, dengan demikian perlu adanya pengawasan dalam
perusahaan agar kegiatan berjalan sesuai dengan yang ditetapkan.
Adanya pendelegasian wewenang kepada bawahan, prosedur pembukuan
yang baik dan mengklasifikasikan data akuntansi yang tepat, dapat membatu
manajemen dalam melakukan pengawasan akuntansi yang cukup memadai
terhadap harta milik perusahaan, utang-utang dan biaya.
Pimpinan perusahaan memerlukan suatu alat untuk meyakinkan dirinya
agar perusahaan yang dipimpinnya dapat berjalan dengan lancar, cepat, aman dan
efisien. Jika demikian halnya maka dengan sendirinya tujuan yang direncanakan
semula bisa dicapai dengan baik apabila dalam suatu perusahaan menggunakan
suatu informasi yang dapat memberikan data yang dapat diandalkan.
Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, pimpinan memerlukan alat
khusus untuk mengawasi dan mengevaluasi secara rutin ruang lingkup operasi
perusahaan yang semakin kompleks. Alat yang dimaksud adalah audit internal
yang dilakukan oleh bagian independen dalam organisasi. Kebutuhan audit
internal akan sangat terasa apabila sistem pengendalian intern yang ada sangat
lemah.
Menurut Soekanto (2009:212-213) peranan adalah proses dinamis
kedudukan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya
sesuai dengan kedudukannya, dia menjalankan suatu peranan. Perbedaan antara
kedudukan dengan peranan adalah untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Keduanya tidak dapat dipisah-pisahkan karena yang satu tergantung pada yang
lain dan sebaliknya.
Levinson dalam Soekanto (2009:213) mengatakan peranan mencakup tiga
hal yaitu :
- Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau
tempat seseorang dalam masyarakat. Peranan dalam arti ini merupakan
rangkaian peraturan-peraturan yang membimbing seseorang dalam
kehidupan bermasyarakat. - Peranan merupakan suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh
individu dalam masyarakat sebagai organisasi. - Peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi
struktur sosial masyarakat.
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa peranan
merupakan penilaian sejauh mana fungsi seseorang atau bagian dalam menunjang
usaha pencapaian tujuan yang ditetapkan, atau ukuran mengenai hubungan dua
variabel yang mempunyai hubungan sebab akibat.
Pandangan Islam Mengenai Audit
Didalam Al-qur’an telah dijelaskan bahwa seorang auditor harus bersikap
adil dan bijaksana sertamelaporkan sesuai dengan kenyataannya dalam
melaksanakan profesinya sebagai auditor tanpa melihat apa dan siapa yang
diaudit. Seperti yang dijelaskan dalam Al-qur’an sebagai berikut :
Artinya : Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang batil dan
janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengtahui.
(Q.S Al-Baqarah:42)
Selain itu ayat diatas berhubungan dengan independensi karena sikap
independensi yang tidak memihak kepada siapapun. Maka, secara tidak langsung
auditor dapat membedakan mana yang hak dan mana yang bathil. Sehingga
auditor tersebut tidak mencampur adukkan antara yang hak dan yang bathil,
dengan demikian sikap independen auditor tersebut dapat terwujud.
Dan terdapat juga di surah An-Nisa : 135
َ Artinya : Wahai orang – orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar –
benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap
dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia kaya ataupun
miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan
jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi,
Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang
kamu kerjakan. (Q.S. An-Nisa:135)
Dari ayat diatas bahwasanya terdapat penjelasan mengenai tugas dari
seorang auditor tersebut, dimana tugas yang diemban merupakan amanah dari
klien yang membutuhkan informasi. Hendaknya hasil yang akan diperoleh
nantinya dapat memberikan keputusan kepada para pengguna. Jika terdapat
kesalahan pada saat melaksanakan proses audit maka samapaikanlah apa yang
telah ditemukan jangan membuat suatu kebohongan guna memperoleh
keuntungan dari kedustaan yang telah dilakukan. Sebagai seorang saksi atau pihak
ketiga haruslah bersikap jujur karena Allah SWT mengetahui apa yang
sebenarnya yang terjadi meskipun kita mampu menyembunyikannya.
Selain itu juga Al-Qur’an juga menjelaskan didalam Surah An-Nuur Ayat :
Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah
dari golongan kamu juga. janganlah kamu kira bahwa berita bohong
itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. tiap-tiap
seseorang dari mereka mendapat Balasan dari dosa yang
dikerjakannya. dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian
yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang
besar (Q.S. An-Nuur:11)
Dari ayat diatas dijelaskan bahwa setiap apa yang akan dilakukan akan
dicatat menurut amal perbuatannya, dan Allah SWT akan membuat perhitungan
setiap perbuatan yang dilakukan. Allah SWT menyuruh berbuat adil, karena adil
itu lebih dekat dengan takwa. Karena sesungguhnya Allah SWT Maha
Mengetahui apa yang dikerjakan hambanya. Sebagai seorang auditor hendaknya
harus selalu bersikap independen, jujur dan adil serta tegas didalam menjalankan
tugasnya, sebab begitu banyak yang menggantungkan kepercayaan terhadap hasil
auditnya.
Jenis Audit
Menurut Arens, Elder dan Beasley (2006), terdapat tiga jenis audit yang
dilaksanakan oleh akuntan publik, antara lain :
- Audit atas Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)
Tujuan audit laporan keuangan adalah untuk menentukan apakah laporan
keuangan secara keseluruhan telah dilaporkan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum. Dalam menentukan tingkat kewajaran penyajian laporan
keuangan, auditor perlu melaksanakan serangkaian uji yang tepat untuk
menetukan apakah terdapat error atau misstatement lainnya yang bersifat material
dalam laporan keuangan. Hasil dari audit laporan keuangan berupa laporan audit
yang berisi opini audit atas laporan keuangan. - Audit Kepatuhan (Complience Audit)
Tujuan audit kepatuhan adalah untuk menentukan apakah pihak yang
diaudit telah mengikuti prosedur, kebijakan dan regulasi yang telah ditetapkan
oleh badan atau otoritas yang lebih tinggi. Hasil dari audit kepatuhan biasanya
berupa pernyataan temuan atau tingkat kepatuhan dan dilaporkan kepada pihak
tertentu dalam unit organisasi yang diaudit. - Audit Operasional (Operational Audit)
Tujuan audit operasional adalah untuk mengevaluasi efisiensi dan
efektivitas dari bagian-bagian dari prosedur dan metode kegiatan operasional
perusahaan. Dalam audit operasional, pelaksanaan review tidak terbatas hanya
pada akuntansi, tetapi juga dapat mencakup evaluasi atas struktur organisasi,
operasi komputer, metode produksi, pemasaran dan bagian-bagian lainnya yang
sesuai dengan kualifikasi auditor. Berbeda dengan jenis audit lainnya, kriteria
yang ditetapkan dalam pelaksanaan audit operasional merupakan suatu hal yang
bersifat subjektif sehingga audit operasional cenderung tergolong sebagai
konsultasi manajemen. Hasil dari audit operasional biasanya berupa pernyataan
mengenai efektivitas dan efisiensi operasi atau sejumlah rekomendasi kepada
manajemen untuk memperbaiki atau meningkatkan kinerja operasional
perusahaan
Jenis Auditor
Para profesional yang ditugaskan untuk melakukan audit atas kegiatan dan
peristiwa ekonomi bagi perorangan dan entitas resmi, pada umumnya
diklasifikasikan dalam tiga kelompok, yaitu :
- Auditor Independen
Auditor independen berasal dari Kantor Akuntan Publik (KAP),
bertanggung jawab atas laporan keuangan historis audit nya. Independen
dimaksudkan sebagai sikap mental auditor yang memiliki integritas tinggi,
objektif pada permasalahanyang timbul dan tidak memihak pada kepentingan
manapun (Kurnia 2010:13) - Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah adalah auditor yang berasal dari lembaga pemeriksa
pemerintah. Di Indonesia lembaga yang bertanggung jawab secara fungsional atas
pengawasan terhadap kekayaan atau keuangan Negara adalah Badan Pemeriksaa
Keuangan (BPK) sebagai lembaga pada tingkat tertinggi, Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jendral (Itjen). - Auditor Internal
Auditor internal adalah pegawai dari suatu organisasi atau perusahaan
yang bekerja di organisasi tersebut untuk melakukan audit bagi kepentingan
manajemen perusahaan yang bersangkutan, dengan tujuan untuk membantu
manajemen organisasi untuk mengetahui kepatuhan para pelaksana operasional
organisasi terhadap kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan
(Suhayati 2010:14)
Secara garis besar pengertian audit dijelaskan berbeda-beda oleh berbagai
pihak, namun demikian dalam arti pengetahuan yang sama. Adapun pengertian
audit menurut American Accounting Association (AAA), auditing merupakan
suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara
objektif yang berhubungan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan
peristiwa ekonomi untuk menetukan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi
tersebut dan kriteria yang ditetapkan, serta mengkomunikasikan hasilnya kepada
pengguna informasi tersebut (Suhayati 2010:1).
Pengertian audit menurut (Arens 2006:11) adalah proses pengumpulan dan
penilaian bukti atau pengevaluasian bukti mengenai informasi untuk menentukan
dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi tersebut dan kriteria yang
ditetapkan. Auditing harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen .
Dari kedua definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa : Auditing adalah
suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara
objektif mengenai informasi tingkat kesesuaian antara tindakan atau peristiwa
ekonomi dengan kriterian yang telah ditetapkan, serta melaporkan hasilnya
kepada pihak yang membutuhkan, dimana auditing harus dilakukan oleh orang
yang kompeten dan independen
Tujuan Pemeriksaan Kas
Menurut Widaryanti (2019), Pemeriksaan kas adalah Pemeriksaan
buku khusus mengenai transaksi kas dalam jangka waktu tertentu untuk
meneliti kelengkapan, kebenaran, dan sahnya transaksi kas itu, serta untuk
menetapkan apakah seluruh penerimaan kas telah dibukukan. Adapun tujuan
dari pemeriksaan kas yaitu:
- Untuk memeriksa apakah saldo kas yang ada di neraca per
tanggal neraca benar-benar ada dan dimiliki perusahaan. - Untuk memeriksa apakah semua transaksi yang menyakut
penerimaan dan pengeluaran kas betul-betul terjadi dan tidak ada
transaksi fiktif. - Untuk memeriksa apakah semua transaksi yang menyangkut
penrimaan dan pengeluran kas semuanya sudah dicatat dalam
buku penerimaan kas dan pengeluaran kas dan tidak yang
dihilangkan. - Untuk memeriksa apakah semua transaksi yang menyangkut
penerimaan dan pengeluaran kas sudah dicatat pada waktu yang
tepat, tidak terjadi pergeseran waktu pencatatan. - Untuk memeriksa apakah semua transaksi yang menyangkut
penerimaan dan pengeluaran kas sudah dicatat secara akurat,
tidak ada kesalahan perhitungan matematis, tidak ada salah
posting dan klasifikasi
Pengendalian kas
Pengendalian kas merupakan sebuah cara untuk menghindari
penyalahgunaan kas di sebuah perusahaan, walaupun penyalahgunaan tidak
dapat dihilangkan tetapi dengan cara mendalikan kas dapat dihindari. Berikut
terdapat dua cara pengendalian kas:
- Pengendalian dalam penerimaan kas
Pada pengendalian ini, semua penerimaan kas harus segera
dicatat pada saat hari penerimaan kas. - Pengendalian dalam pengeluaran kas
Pada pegendalian ini, semua pengeluaran kas untuk pengeluaran
dengan jumlah yang besar menggunakan cek, dan untuk
pengeluaran kas dengan jumlah yang kecil menggunakan dana
kas kecil supaya lebih efisien
Jenis Jenis Kas
Di dalam perusahaan, kas dibagi menjadi sesuai dengan tujuan.
Beberapa jenis kas yang ada di dalam perusahaan yaitu:
- Kas di Bank
Merupakan simpanan uang perusahaan yang tersimpan di
rekening bank yang nilainya cenderung besar dan memerlukan
keamanan lebih tinggi. - Kas Kecil
Merupakan bentuk uang tunai yang sudah disiapkan oleh pihak
perusahaan untuk membeyara berbagai bentuk pengeluaran yang
nialinya relatif sangat kecil. - Setara kas
Merupakan gabungan asset perusahaan yang mempunyai
maturity kurang dari tiga bulan lamanya. Contoh yang paling
sederhana dari setara kas yaitu surat utang.
Kategori Kas
Berikut yang termasuk kategori dalam kas sebagai berikut:
- Uang tunai yang berbentuk kertas dan logam yang dikeluarkan
oleh pemerintah Indonesia atau negara lain. - Uang yang disimpan di bank yang berbentuk giro serta rekening
tabungan. - Dan yang lainnya, meliputi bank draft dan check.
Karakteristik kas
Dari pengertian kas diatas, kas merupakan aktiva lancar yang sifatnya
sangat likuid karena sering mengalami mutasi. Kas juga mempunyai
karakteristik tertentu yang bisa membedakannya dengan asset lain di dalam
perusahaan. Berikut adalah beberapa dari karakterisik kas :
- Kas adalah aset yang paling likuid
- Kas bisa digunakan sebagai standar pertukaran
- Kas juga bisa digunakan sebagai basis perhitungan dan juga
pengurukan nilai.
Pengertian Kas
Menurut Agoes (2017) kas adalah alat pertukaran yang siap serta
bebas digunakan untuk membiayai kegiatan perusahaan.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2016) kas adalah akun yang
berupa saldo kas serta rekening giro.
Menurut Thomas Sumarsan (2013) kas adalah asset lancar yang paling
likuid uang berarti dapat digunakan secara langsung untuk keperluan
operasional perusahaan.
Dari beberapa penegertian kas diatas, penulis dapat myimpulkan
bahwa kas merupakan alat transaksi perusahaan yang terdiri dari uang kertas
dan logam, check, serta dana yang disimpan di bank.
Jenis jenis Auditor
Menjadi auditor membutuhkan pendidikan, pengetahuan, keahlian, dan
ketrampilan yang memadai. Auditor biasnya diklasifikasikan dalam empat
kategori berdasarkan siapa yang mempekerjakan mereka, yaitu:
- Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah adalah audior yang bekerja di bawah instansi
pemerintah, yang bertugas untuk melakukan audit atas
pertanggungjawaban keuangan yang diasjkan oleh unit
organisasi pemerintah atau keuangan negara pada instansi
pemerintah. Auditor pemerintah berstatus sebagai Pegawai
Negeri Sipil ( PNS) dan digaji oleh negara, dalam melakukan
kegiatan audit maka auditor berpedoman pada Standar
Pemerikasaan Akuntan Publik (SPAP) dan Stnadar Pemeriksaan
Keuangan Negara (SPKN). - Auditor Internal
Auditor internal adalah pegawai dari perusahaan yang diaudit
dan mendapatakan gaji dari perusahaan. Auditor internal
melibatkan diri dalam suatu kegiatan penilaian independen
dalam lingkungan perusahaan sebagai suatu bentuk jasa bagi
perusahaan, auditor inetenal biasanya melakukan audit
kepatuhan dan audit opersional. Auditor internal memberikan
rekomendasi untuk perbaikan bagi perusahaan, pihak luar
biasnya tidak dapat mengandalkan hasil audit yang dilakukan
oleh auditor internal karena kedudukannya yang kurang
independen. - Auditor Eksternal
Auditor eksternal adalah pihak luar yang bukan merupakan
karyawan perushaan, berkedudukan independen, dan tidak
memihak baik terhadap auditee-nya maupun terhadap pihak yang
berkepentingan dengan auditee-nya (pengguna laporan keuanga),
auditor eksternal dapat melakukan semua jenis audit. Auditor
eksternal merupakan akuntan yang bekerja pada kantor akuntan
publik, auditor eksternal memperoleh imbalan (fee) berdsarkan
kontrak dengan pihak perushaan yang diaudit. Auditor eksternal
menyatakan opinin audit yang terdapat dalam laporan auditor
independen, auditor eksternal biasanya melakukan kegiatan audit
mendekati tanggal neraca dan dalam jangka waktu tiga sampai
empat bulan, atau sesuai kebutuhan organisasi atau perushaan
untuk satu kali penugasan audit. - Auditor Forensik
Profesi auditor forensik muncul seiring perkembangan cabang
khusus displin ilmu akuntansi, yait akuntansi forensik. Akuntansi
forensik adalah suatu disiplin ilmu yang menggunakan keahlian
auditing, akuntansi dan investigasi untuk membantu penyelsaian
sengketa keuangan dan pembuktian atas dugaan telah terjadinya
tindakan kecurangan. Auditor forensik secara khusus dilatih
untuk mendeteksi, menyelidiki, dan mencegah kecurangan serta
kejahatan seperti, menyelidiki aktivitas pencucian
uang,menginvestigasi suatu tindakan penggelapan uang, dan
merekontruksi catatan auntansi yang rusak sehubungan dengan
kalim asuransi.
Peran Auditor
Auditor bertanggung jawab merencakana dan melaksanakan audit
untuk memenuhi tujuan audit. Dalam melaksankan tanggung jawabnya
auditor harus memahami prinsip-prinsip pelayanan kepentingan publik serta
menjunjung tinggi integritas, objektivitas, dan independensi. Auditor harus
mengambil keputusan yang konsisten dengan kepentingan publik dalam
melakukan audit. dalam melaksanakan tanggung jab profesionalisnya, auditor
mungkin menghadapi tekanan atau konflik dari manajemen entitas yang
diperiksa, berbagai tingkat jabatan pemerintah, dan pihak lainnya yang dapat
mempengaruhi objektivitas dan independensi auditor. dalam menghadapi
tekanan atau konflik tersebut, auditor harus menjaga integritas dan
menjunjung tinggi tanggung jawab kepada publik.
Auditor bertanggung jawab untuk mempertahankan dan memperluas
kepercayaan publik, auditor harus melaksanakan seluruh tanggumg jawab
profesionalnya dengan derajat integritas yang tinggi. Auditor harus bersikap
jujur, objektif, profesional, fakta, dan tidak berpihak kepada entitas yang
diperiksa para pengguna laporan hasil audit dalam melaksanakan auditnya,
dengan tetap memperhatikan batsan kerahasiaan yang dimuat dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan. Auditor harus berhati-hati dalam
menggunkan informasi yang diperoleh selama melaksanakan audit, auditor
tidak boleh menggunakan informasi tersebut di luar pelaksanaan audit,
kecuali pada ketentuan yang lain. Pelayanan dan kepercayaan publik harus
lebih diutamakan diatas kepentingan pribadi.
Auditor bertanggung jawab untuk menggunakan pertimbangan
profesional dalam menetapkan lingkuo dan metodologi, menetukan pengujian
dan prosedur yang akan dilaksankan, melaksanakan audit, serta melaporkan
hasilnya. Auditor harus mempertahankan integritas dan objektivitas pada saat
melaksankan audit untuk mengambil keputusan yan konsisten dengan
kepentingan public. Dalam melaporkan hasil auditnya, auditor bertanggung
jawab untuk mengungkapkan semua hal yang material atau signifikan yang
diketahuinya dan yang apabila tidak diungkapkan dapat mengakibatkan
kesalah pahaman para pengguna laporan hasil audit, kesalahan dalam
penyajian hasilnya atau menutupi praktik yang tidak patut atau tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengertian Auditor
Menurut Ardianingsih (2018), Auditor merupakan seorang yang
independen dan berkompeten untuk menyatakan pendapat atau pertimbangan
tentang kesesuaian dalam segala hal yang signifikan terhadap asersi atau
entitas dengan kriteria yang sudah ditetapkan.
Mulyadi (2013) menjelaskan auditor adalah akuntan publik yang
memberikan jasa kepada auditan untuk memeriksa laporan keuangan agar
bebas dari salah saji.
Arens, Elder et Al (2012) menjelaskan auditor adalah pengumpulan
dan evaluasi bukti tentang informasi untuk menentukan dan melaporkan
derajat kesesuaian antara informasi itu dan kriteria yang telah ditetapkan
Bukti Audit
Bukti audit merupakan informasi yang dapat digunakan auditor untuk
menetukan apakah informasi yang diaudit dapat dinyatakan seseuai dengan
kriteria yang telah ditetapkan, audit sangat bergantung pada bukti yang
berhasil ditemukan oleh auditor. Bukti audit harus cukup dan tepat,
kecukupan bukti adalah ukuran kuantitas dari suatu bukti. Jenis jenis bukti
audit yaitu:
- Bukti Dokumen
Bukti dokumen terdiri atas isnformasi yang diciptakan seperti
faktur, surat, kontrak, catatn akuntansi, dan informasi manajemen
atas kinerja. Bukti dokumen merupakan jenis bukti yang paling
umum dan sring dijumpai oleh auditor dalam pelaksanaan audit. - Bukti Fisik
Bukti fisik ini berupa property atau kejadian yang diperoleh melalui
inspeksi langsung atau pengamatan yang dilakukan oleh auditor,
bukti tersebut dapat didokumentasikan dalam foto, memorandum,
gambaran, bagan, peta, atau contoh fisik. - Bukti Kesaksian
Bukti kesaksian ini meliputi perhitungan, perbandingan, serta
pemisahan informasi menjadi unsur unsur dan alasan yang rasional,
bukti tersebut diperoleh dari pertanyaan-pertanyaan, permintaan
keterangan, kuesioner, dan wawancara yang diajukan oleh auditor
Jenis jenis Audit
Menurut ardianingsih (2018), Audit dapat dibedakan menjadi tiga
jenis, yaiu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional
atau kinerja. Berikut akan dijelaskan jenis jenis audit tersebut.
- Audit Laporan keuangan
Audit ini dilakukan untuk menilai dan menetukan apakah laporan
keuangan yang telah disajikan oleh manjemen perusahaan sesuai
dengan prinsip akuntansi (terdiri dari laporan laba rugi, laporan
perubahan modal, laporan posisi keuangan dan laporan arus kas).
Serta menetukan tingkat kesesuain dengan kriteria atau ketentuan
yang telah ditetapkan dan memastikan bahwa laporan keuangan
tidak mengandung salah saji material yang berpengaruh terhadap
laporan keuangan secara keseluruhan. - Audit Kepatuhan
Audit ini merupakan pemeriksaan yang sistematis terhadap kegiatan
program organisasi dan seluruh atau sebagian aktivitas, yang
bertujuan menilai dan melaporkan apakah sumber daya dan dana
digunakan secara efisien. Apakah tujuan kegiatan atau program
telah direncanakan dan dicapai secara efektif degan tidak
bertentangan dengan peraturan yang berlaku. - Audit Operasional atau Kinerja
Audit ini biasanya melakukan pengujian secara objektif, sistematis,
dan terorganisasi atas suatu perusahaan untuk menilai pemanfaat
sumber daya dalam memberikan pelayanan publik secara efesien
dan efektif. Dalam memenuhi harapan pemangku kepentingan dan
memberikan rekomendasi untuk peningkatan kinerja perusahaan,
dalam melaksanakan audit kinerja maka auditor harus memiliki
pengetahuan memadai tentan perencanaan srategis, perencanaan
kinerja tahunan, anggaran berbasis kinerja, sistem pengindikator
kinerja, analisis, dan pelaporan pencapaian kinerja.
Tujuan Audit
Untuk mengetahui apakah ada penyalahgunaan terhadap kas, dan
untuk menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan dalam semua
hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia. Menurut Agoes (2017), Audit juga memiliki tujuan lain yaitu:
- Kelengkapan
Tujuan ini untuk memastikan seluruh transaksi sudah tercatat dan
sudah dimasukan ke dalam jurnal secara actual. - Ketetapan
Tujuan ini untuk memastikan transaksi dan saldo perkiraan sudah
dicatat berdasrkan jumlah, perhitungan, dan pengklasifikasi yang
tepat. - Eksistensi
Tujuan ini untuk memastikan bahwa semua asset dan kewajiban
yang dimiliki perusahaan brnar telah terjadi pada waktu dan tanggal
tersebut atau tidak fiktif. - Penilaian
Tujuan ini untuk memastikan penerapan prinsip-prinsip akuntansi
yang perusahaan terapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku di Indonesia. - Klasifikasi
Tujuan ini untuk memastikan semua transaksi sudah tercata dalam
jurnal dan dikelompokkan dengan benar berdasrkan golongan
akunnya. - Pisah Batas
Tujuan ini untuk memastikan transaksi yang dekat dengan tanggal
neraca dicatat dalam periode yang benar dan tepat. - Pengungkapan
Tujuan ini untuk memastikan saldo akun dan seluruh persyaratan
pengungkapan yang berkaitan sudah disajikan dan dijelaskan secara
wajar dalam laporan keuangan.
Standar Dalam Audit
Standar audit merupakan pedoman umum bagi seorang auditor dalam
menjalankan tanggungjawab profesinya. Standar auditing yan telah ditetapkan
dan disahkan oleh Standar Profesional Akuntan Publik adalah sebagai berikut:
a. Standar Umum
- Audit harus dilakukan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian
dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor. - Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib
menggunkana kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama. - Dalam semuan hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi
dalam sikap mental harus diperthanakan oleh auditor.
b. Standar Pekerjaan Umum - Pekerjaan harus dilakukan sebaik-baiknya dan jika digunakan asiten
harus disupervisi dengan semestinya. - Pemahaman memadai ata pengendalian intern harus diperoleh untuk
merencanakan audit dan menetukan sifat, saat dan lingkungan
pengujian yang akan dilakukan. - Bukti audit kompeten dan cukup harus diperoleh melalui inspeksi
pengamatan, pengujian pernyataan dan konfirmasi sebagai dasar yang
memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang
diaudit.
c. Standar Pelaporan - Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah
disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. - Laporan audit harus menunjukan keadaan yang didalamnya prinsip
auntansi tidak secara konsisten ditetapkan dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntan
yang ditetapkan dalam periode sebelumnya.
7 - Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapt mengenai
laporan keuangan secara keseluruhan atau sesuai asersi pernyataan
demikian tidak dapat diberikan. - Pengungkapan informasi dalam laporan keuangan harus dipandang
memadai kcuali dinyatakan lain dalam laporan audit
Pengertian Audit
Menurut Alvin A. Arens, et. Al (2015), menyatakan bahwa audit
adalah sebuah suatu pengumpulan dan evaluasi bukti tentang informasi untuk
menentukan dan melaporkan derajat kesesuaian antara informasi dan kriteria
yang ditetapkan. Auditing juga harus dilakukan oleh seorang yang
berkompeten dan independen.
Audit merupakan pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan
sistematis oleh piahk yang independen terhdapa laporan keuangan yang
dibuat oleh manajemen beserta catatan pembukuan dan bukti pendukungnya,
dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran
laporan keuangan. (Agoes, 2017).
Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (2019), menyatakan
bahwa audit adalah suatu proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan
bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi
yang dilakukan seseorang yang kompeten dan independen untuk dapat
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
Berdasarkan dari definisi diatas, penulis menyimpulkan bahwa audit
merupakan suatu pemeriksaan yang dilakukan oleh seorang yang
berkompeten dan independen untuk dapat mengumpulkan, mengevaluasi
bukti mengenai laporan keuangan dan untuk menyampaikan pendapat
mengenai laporan keuangan secara kritis dan objektif
Pengaruh Kualitas Laporan Keuangan Auditan terhadap RisikoKejatuhan Harga Saham
Kinanti (2020) menyatakan :
“…laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi
keuangan dan telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Badan
Pengawas Pasar Modal (Bapepam).”
Dewi & Badera (2016) menyatakan bahwa adanya perbedaan harga saham
sebelum dan sesudah publikasi laporan keuangan auditan yang memiliki opini
wajar tanpa pengecualian. Perbedaan harga saham sebelum dan setelah publikasi
membuktikan bahwa opini wajar tanpa pengecualian adalah salah satu indikator
yang menyebabkan fluktuasi harga saham di pasar modal.
Xue & Ying (2022) menyatakan bahwa perusahaan dengan kualitas
laporan keuangan yang baik dan kemungkinan kesulitan keuangan lebih rendah
memiliki risiko kejatuhan harga saham yang lebih rendah.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kualitas laporan
keuangan auditan dan laporan keuangan auditan dengan opini wajar tanpa
pengecualian yang sudah dipublikasi dapat menurunkan risiko kejatuhan harga
saham
Pengaruh Konservatisme Akuntansi terhadap Risiko KejatuhanHarga Saham
Febi (2015) menyatakan :
“Konservatisme menunda pengakuan pendapatan dan mempercepat
pengakuan biaya, sehingga laporan laba rugi yang konservatif akan
menunda pengakuan pendapatan yang belum terealisasi dan biaya yang
terjadi pada periode tersebut akan segera dibebankan pada periode tersebut
dibandingkan menjadi cadangan (biaya yang ditangguhkan) pada neraca.”
(Kim & Zhang, 2016) menyatakan bahwa Konservatisme (conditional)
membatasi manajer perusahaan dalam menahan bad news dari investor yang mana
hal tersebut menurunkan Risiko Kejatuhan Harga Saham.
Henry (2016) menyatakan bahwa konservatisme (kondisional) membatasi
kemampuan manajer untuk melebih-lebihkan performa perusahaan dan
menyembunyikan bad news dari investor, sehingga menurunkan Risiko Kejatuhan
Harga Saham di masa depan.
Gabriella (2020) menyatakan bahwa semakin konservatif kebijakan yang
dilakukan oleh perusahaan, maka akan semakin kecil peluang terjadinya risiko
kejatuhan harga saham. Hal ini disebabkan penimbunan bad news dapat diketahui
dalam waktu yang bersamaan. Sehingga, tidak akan terjadi kejutan di pasar. Dengan
40
demikian, peluang terjadinya kejatuhan harga saham akan rendah karena bad news
dapat terakumulasi dengan cepat
Pengaruh Proporsi Kepemilikan Institusional terhadap RisikoKejatuhan Harga Saham
Menurut Widyaningsih (2018) :
“Kepemilikan institusional merupakan kepemilikan saham yang dimiliki
perusahaan oleh lembaga keuangan non bank atau institusi, yang
mengelola dana atas orang lain.”
Pemegang saham institusi dianggap sebagai pemegang saham yang
memiliki sumber daya lebih daripada pemegang saham yang lain. Oleh karena itu
pada perusahaan yang memiliki pemegang saham institusional dalam jumlah yang
besar atau dominan akan mengurangi potensi akumulasi bad news muncul kepasar
secara tiba-tiba. Dengan demikian, pemegang saham institusional dapat
mengurangi risiko potensi terjadinya kejatuhan harga saham (Baskara, 2019).
Fungsi pengawasan yang diberikan oleh investor institusional berdampak
kepada kesempatan manajer untuk melakukan bad news hoarding. Fungsi
pengawasan ini secara tidak langsung juga akan mendorong kinerja perusahaan
sehingga menjauhkan perusahaan dari Risiko Kejatuhan Harga Saham
(Hidisubrata, 2019).
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Proporsi Kepemilikan
Institusional yang tinggi akan mengurangi Risiko Kejatuhan Harga Saham,
kepemilikan yang tinggi dapat mempengaruhi manajemen perusahaan dalam
mengambil keputusan
Tahapan Meningkatkan Harga Saham
Ayu (2021) menjelaskan salah satu tahapan yang dapat meingkatkan harga
saham sebagai berikut :
“Salah satu keberhasilan perusahaan dapat diukur dari kinerja perusahaan,
yang merupakan ukuran kemampuan perusahaan dalam menghasilkan
keuntungan dari modal sendiri. Investor atau calon investor akan tertarik
dengan tingkat kinerja perusahaan, karena merupakan bagian dari total
keuntungan yang dialokasikan kepada pemegang saham.”
Oktavia & Genjar (2018) menyebutkan salah satu faktor yang dapat
meningkatkan harga saham sebagai berikut :
“Jika kinerja perusahaan baik maka harga saham juga akan meningkat.
Kinerja perusahaan bisa dilihat dari laporan keuangannya. Biasanya
perusahaan yang telah Go Public memiliki kewajiban untuk
mempublikasikan laporan keuangannya minimal setiap tiga bulan sekali.”
Syamsurijal Tan (2014) menjelaskan salah satu faktor yang dapat
meningkatkan harga saham sebagai berikut :
“Perkembangan harga saham suatu perusahaan akan mencerminkan nilai
perusahaan tersebut dan juga keuntungan yang akan didapatkan pemegang
saham. Jika perusahaan tersebut berjalan lancar maka harga saham
38
perusahaan meningkat, hal ini menunjukan bertambahnya tingkat
permintaan.
Upaya Meminimalisasi Risiko Kejatuhan Harga Saham
Harga saham suatu perusahaan dapat menjadi petunjuk yang baik untuk
mengukur tingkat efektivitas kinerja perusahaan. Ketika harga saham turun, maka
investor akan menyimpulkan bahwa kinerja perusahaan tersebut sedang tidak baik.
Arum Pandansari (2012) menyebutkan upaya yang harus dilakukan oleh
perusahaan untuk menurunkuan risiko jatuhnya harga saham sebagai berikut :
“Dalam menghimpun dana dari masyarakat atau dana dari pemegang
saham, perusahaan berkewajiban untuk menjaga dan memelihara kondisi
keuangan perusahaan dengan baik serta memperhatikan dan menjaga
likuiditas, leverage, prospek perusahaan, profitabilitas dan kinerja
(performance) perusahaan.”
Damayanti (2023) menjelaskan faktor yang dapat mengurangi risiko
jatuhnya harga saham sebagai berikut :
“… jika kondisi prekonomian membaik, akan meningkatkan kinerja
perusahaan yang menyebabkan nilai risiko sistematis menurun dan
memikat antusiasme investor terhadap perusahaan.”
37
Efi Syarifudin (2021) menyatakan :
“Secara fakta di lapangan harga saham selalu berfluktuatif yang dapat
memicu untung dan rugi, sehingga investor memerlukan informasi yang
jelas ketika akan menanamkan dananya. Oleh karena itu, gambaran dari
kinerja suatu perusahaan sangat dibutuhkan oleh calon investor dalam
menilai perusahaan tersebut.”
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam
menurunkan risiko jatuhnya harga saham bagi perusahaan adalah mempertahankan
kinerja perusahaan. Menjaga kondisi keuangan dan memberi informasi secara
transparan dapat mempertahankan kinerja perusahaan yang nantinya akan
meminimalisasi risiko kejatuhan harga saham
Faktor Penyebab Jatuhnya Harga Saham
Fluktuasi harga saham dapat ditentukan oleh penawaran dan permintaan
kedua hal tersebut dapat dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, contohnya
yaitu faktor internal seperti kinerja perusahaan dan faktor eksternal yaitu inflasi
(Rinati, 2009).
Siska Arum Widiastuti (2016) menyebutkan salah satu faktor yang
mempengaruhi harga saham sebagai berikut :
“…perusahaan yang memiliki kinerja buruk akan berdampak pada
jatuhnya harga saham tersebut.”
Anggeresia Ginting (2018) menyatakan :
“Jika jumlah penawaran lebih besar dari jumlah permintaan, pada
umumnya kurs harga saham akan turun.”
Rabiqy (2018) menjelaskan faktor yang mempengaruhi jatuhnya harga
saham sebagai berikut :
“Pada tahun 2008 terjadi krisis keuangan dunia yang ditandai dengan
kebangkrutan beberapa perusahaan besar di Amertika Serikat, hal ini
terjadi karena dipicu krisis kredit perumahan, produk sekuritas. Krisis ini
ikut memengaruhi perekonomian Indonesia, salah satunya yaitu jatuhnya
harga saham di pasar modal.”
Berdasarkan beberapa penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ada
banyak faktor yang dapat menyebabkan jatuhnya harga saham seperti kinerja
perusahaan dan inflasi. Untuk itu sebagai seorang investor sebaiknya harus
memahami pola perilaku harga saham di pasar modal
Pengertian Risiko Kejatuhan Harga Saham
Kim (2014) dalam Jeon (2019) menjelaskan definisi dari stock price crash
risk sebagai berikut :
“Stock price crash risk is also defined as the conditional skewness of return
distribution and it captures asymmetry in the risk associated with the
stock.”
Sukarni Putri (2023) menjelaskan stock price crash risk sebagai berikut :
“Stock price crash risk adalah risiko harga saham yang jatuh secara drastis
yang diakibatkan oleh manajemen yang menahan informasi yang bersifat
buruk sehingga informasi tersebut menumpuk dan akhirnya terungkap
secara bersamaan.”
Chang (2017) dalam Sutrisno (2023) menjelaskan definisi stock price
crash risk sebagai berikut :
“Stock price crash risk merupakan frekuensi pengembalian saham yang
sangat negatif.”
Berdasarkan dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa
risiko kejatuhan harga saham atau stock price crash risk merupakan pengembalian
atau return saham yang negatif dimana fenomena tersebut terjadi secara drastis dan
tidak terduga
Tujuan dari Laporan Keuangan Auditan
Berdasarkan definisi yang sudah dijelaskan bahwa laporan keuangan
auditan merupakan laporan keuangan yang sudah melalui proses audit disertai
dengan opini wajar tanpa pengecualian. Laporan keuangan disimpulkan dalam
laporan audit yang ditujukan untuk para pengguna laporan keuangan perusahaan.
Standar Akuntansi Keuangan pada PSAK No.1 paragraf 5 yang dikutip
oleh Prasojo (2009) menyatakan :
“Tujuan laporan keuangan untuk tujuan umum adalah memberikan
informasi tentang posisi keuangan, kinerja, dan arus kas perusahaan yang
bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam rangka
membuat keputusan-keputusan ekonomi serta menunjukan
pertanggungjawaban (stewardship) manajemen atas penggunaan sumber
daya yang dipercayakan kepada mereka”
Shifa (2022) menjelaskan tujuan dari laporan keuangan yang diaudit
sebagai berikut :
“Laporan keuangan yang diaudit digunakan agar pengguna akuntansi
dapat membuat keputusan yang tepat berdasarkan fakta.”
Edi Subiyantoro (2003) menyatakan :
“…untuk melakukan penilaian harga saham dengan baik diperlukan data
operasional perusahaan seperti laporan keuangan yang telah diaudit,
performance perusahaan di masa yang akan datang dan kondisi ekonomi.”
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan laporan
keuangan auditan yaitu untuk memberikan informasi terpecaya kepada investor.
Sedangkan untuk investor sendiri laporan keuangan auditan digunakan untuk
menilai kinerja suatu perusahaan yang nantinya digunakan oleh para investor dalam
mengambil keputusan
Karakteristik Kualitatif Pokok Informasi Akuntansi
Karakteristik Kualitatif Pokok Informasi Akuntansi adalah sifat-sifat
utama yang membuat informasi akuntansi berguna untuk pengambilan keputusan.
Suhayati, Ely (2014) dalam Murdayanti (2017) menjelaskan karakteristik
kualitatif pokok informasi akuntansi sebagai berikut :
“Karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif
yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat
memenuhi tujuannya. Terdapat empat karakter kualitatif pokok yaitu dapat
dipahami, relevan, keandalan, dan dapat diperbandingkan.”
Tanjung (2012) dalam Harlinda (2016) menjelaskan karakteristik kualitatif
pokok informasi akuntansi sebagai berikut :
“4 (empat) karakteristik berikut merupakan prasyarat normatif agar
laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikendaki:
relevan, andal, dapat dibandingkan, dapat dipahami.”
Fahriani (2016) yang juga mengambil sumber dari PSAK 1 menjelaskan
mengenai karakteristik kualitatif pokok informasi akuntansi sebagai berikut :
“Dalam PSAK 1 disebutkan terdapat empat karakteristik kualitatif pokok
yaitu dapat dipahami, relevan, keandalan, dan dapat diperbandingkan
Standar Kualitas Laporan Keuangan Auditan
Seperti yang sudah dijelaskan di poin sebelumnya laporan keuangan
auditan merupakan laporan keuangan yang sudah di audit disertai dengan opini dari
auditor. Opini auditor merupakan kesimpulan auditor terhadap proses audit yang
telah dilakukan, opini audit terdapat pada laporan audit yang dibuat oleh auditor
pada akhir proses audit.
Schipper & Vincent (2003) dalam Digdowiseiso (2022) menyatakan :
“Mereka mengklasifikasikan kualitas pelaporan keuangan dalam empat
kategori. Kategori pertama adalah dengan menggunakan konsep
variabilitas dan prediktibilitas. Kategori kedua adalah hubungan antara
kas, akrual, dan pendapatan. Kategori ketiga adalah menghubungkan
dengan konsep kualitatif karakteristik dalam kerangka konseptual
Financial Accounting Standard Board/International Accounting Standard
Board (FASB/LASB). Keempat adalah implementasi keputusan, yaitu
konsepsi kualitas pelaporan keuangan yang berhubungan terbalik dengan
jumlah penilian, perkiraan, dan penaksiran pada saat membuat laporan
keuangan.”
Mohamed & Habib (2013) dalam Widnyani & RM (2018) menjelaskan
standar dari kualitas opini audit sebagai berikut :
“opini auditor dianggap sebagai indikator kualitas audit apabila auditor
menerbitkan opini audit yang sesuai.”
Dewi & Badera (2016) menjelaskan standar kualitas laporan audit sebagai
berikut :
“Laporan audit wajar tanpa pengecualian adalah pendapat yang diberikan
ketika audit telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP), auditor tidak menemukan kesalahan material keseluruhan
laporan keuangan atau tidak terdapat penyimpangan dari prinsip akuntansi
yang berlaku umum.”
Ardiangningsih (2018) menyebutkan standar pelaporan audit sebagai
berikut :
- “Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah
disusun dengan prinsip akuntansi berterima umum.” - “Laporan audit harus menunjukan keadaan, jika ada, prinsip akuntansi
yang tidak konsisten diterapkan dalam laporan keuangan periode yang
diaudit dibandingkan dengan periode sebelumnya.” - “Pengungkapan informasi dalam laporan keuangan harus dipandang
memadai kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.” - “Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai
laporan keuangan secara keseluruhan, atau suatu asersi bahwa
pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara
keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan.
Jika nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan maka laporan
audit harus memuat penjelasan mengenai sifat pekerjaan auditor dan
tingkat tanggung jawab yang diperlukan.
IAPI Standar Audit 700 (Revisi 2021) tentang Perumusan Suatu Opini dan
Pelaporan atas Laporan Keuangan menyatakan :
“Auditor harus menyatakan opini tanpa modifikasi ketika auditor
menyimpulkan bahwa laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang
material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.”
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa standar kualitas
laporan keuangan auditan dapat dilihat dari opini auditor, apakah opini tersebut
memiliki kewajaran atau tidak. Opini auditor juga harus dianggap sesuai dengan
indikator kualitas laporan audit
Pengertian Laporan Keuangan Auditan
Semua informasi keuangan yang relevan dari suatu badan usaha disajikan
secara terstruktur dan dalam bentuk yang mudah dipahami disebut Laporan
Keuangan. Ketika orang-orang mengacu pada kualitas audit, mereka fokus pada
kredibilitas laporan keuangan yang diaudit.
Berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta nomor : Kep306/BEJ/07-2004 definisi mengenai laporan keuangan auditan adalah sebagai
berikut :
“Laporan Keuangan Auditan adalah Laporan Keuangan yang telah diaudit
yang disertai opini dan telah ditandatangani oleh akuntan publik yang
terdaftar di Bapepam.”
Luh Putu Sri Astini & Gede Wirakusuma (2013) menjelaskan laporan
keuangan auditan sebagai berikut :
“Auditor sebagai pihak yang independen akan menyatakan opini atas
tingkat kewajaran kandungan isi laporan keuangan yang diaudit dalam
pemeriksaan laporan keuangan suatu perusahaan.”
Kinanti (2020) menjelaskan definisi dari laporan keuangan auditan sebagai
berikut :
“…laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi
keuangan dan telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Badan
Pengawas Pasar Modal (Bapepam).”
IAPI SA 700 (Revisi 2021) tentang Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan
atas Laporan Keuangan menyatakan :
“Untuk merumuskan opini tersebut, auditor harus menyimpulkan apakah
telah memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan
secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.”
Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa laporan keuangan
auditan merupakan laporan keuangan yang sudah diaudit sesuai standar akuntansi
yang disertai opini dari auditor. Bagi perusahaan go public, laporan keuangan
adalah instrumen penting dalam menunjukan informasi perusahaan
Konsekuensi Konservatisme Akuntansi
Enni Savitri (2016) menjelaskan konsekuensi dari konservatisme
akuntansi sebagai berikut :
“Konservatisme menyebabkan data yang dilaporkan secara konservatif
tidak dapat diinterpretasikan secara tepat, karena kehati-hatian (prudent)
yang diterapkan menyebabkan angka yang dilaporkan cenderung angkaangka yang rendah untuk hal-hal yang menguntungkan namun untuk hal-
hal yang merugikan maka angka yang dilaporkan cenderung angka-angka
yang relatif tinggi walaupun dengan verifikasi yang lemah.”
Elaisza (2018) menjelaskan dampak negatif dari penerapan konservatisme
akuntansi sebagai berikut :
“Jika perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan tetap menggunakan
akuntansi konservatif maka laporan keuangan menjadi understatement
sehingga akan memberikan sinyal buruk bagi pihak eksternal terutama
pihak kreditur sehingga pihak kreditur tidak akan memberikan pinjaman
untuk kelangsungan usaha perusahaan sehingga ketika perusahaan sedang
mengalami financial distress maka perusahaan tidak akan menerapkan
prinsip konservatisme dalam penyusunan laporan keuangan.”
Sari & Adhariani (2009) dalam Hananto, (2017) menjelaskan konsekuensi
penerapan konservatisme akuntansi sebagai berikut :
“Penerapan konsep konservatisme akan menghasilkan laba yang
berfluktuatif, dimana laba yang berfluktuatif akan mengurangi daya
prediksi laba untuk memprediksi aliran kas pada masa depan.”
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa penerapan
konservatisme akuntansi pada perusahaan tidak selalu memiliki dampak positif,
terdapat beberapa konsekuensi yang akan dihadapi jika perusahaan tetap
menerapkan konservatisme akuntansi dalam beberapa situasi, mengingat prinsip
konservatisme akuntansi ini sudah terlalu tua untuk digunakan
Tujuan dan Manfaat Konservatisme Akuntansi
Hans Hananto Andreas (2017) menjelaskan tujuan dan manfaat dari
konservatisme akuntansi sebagai berikut :
“Tujuan dari penggunaan konsep konservatisme adalah untuk menetralisir
optimisme para usahawan yang terlalu berlebihan dalam melaporkan hasil
usahanya. Penerapan konsep konservatisme akan menghasilkan laba yang
berfluktuatif, dimana laba yang berfluktuatif akan mengurangi daya
prediksi laba untuk memprediksi aliran kas pada masa depan.”
Resti Purnamasari (2018) menjelaskan manfaat dari penerapan konsep
konservatisme akuntansi sebagai berikut :
“Manfaat dari diterapkannya prinsip konservatisme seperti, untuk
mengurangi ajak, menghasilkan laba yang berkualitas, meminimalisir
tindakan manajemen laba, mengurangi biaya litigasi, mengatasi kesulitan
keuangan dan mengurangi konflik Bondholders-shareholders…
Jenis-jenis Konservatisme Akuntansi
Ratnadi (2016) menyebutkan dan menjelaskan jenis-jenis dari
konservatisme akuntansi sebagai berikut :
- Unconditional Conservatism
“Unconditional Conservatism tidak bergantung pada berita (ex ante).
Nilai buku aktiva bersih di neraca disajikan lebih rendah karena
kriteria pengakuan lebih ketat dan pengukurannya menggunakan
metode akuntansi spesifik.” - Conditional Conservatism
“Conditional Conservatism adalah bergantung pada berita (ex post)
dan memiliki pengaruh pada laporan laba rugi. Sebagai contoh, jika
kondisi tidak menguntungkan nilai buku aset akan dihapuskan. Akan
tetapi apabila menguntungkan, tidak boleh melakukan hal yang
sebaliknya.”
Chan (2009) dalam Enni Savitri (2016) menyebutkan jenis-jenis dari
konservatisme akuntansi sebagai berikut :
“Konservatisme umumnya dipahami dalam 2 jenis konservatisme.
Pembedaan akan dua jenis konservatisme, yang pertama kali adalah
konservatisme yang diidentifikasikan sebagai konservatisme ex ante
(unconditional) dan konservatisme ex post (conditional)”
Savitri (2016) dalam Sari (2018) menyebutkan dan menjelaskan mengenai
jenis-jenis konservatisme akuntansi sebagai berikut :
“Conditional konservatisme adalah konservatisme yang berdasarkan
kondisi pasar, terkait dengan earnings dan bergantung pada berita (news
dependent). Unconditional konservatisme berarti konservatisme yang
berdasarkan akuntansi, terkait dengan neraca, dan tidak terkait atau
bergantung pada terdapatnya berita (baik atau buruk).”
Pengertian Konservatisme Akuntansi
Laporan keuangan merupakan informasi utama yang dapat diakses oleh
pemegang saham. Cerminan kinerja perusahaan dapat dilihat dari kualitas
pelaporan keuangannya, salah satu faktor yang dapat meningkatkan kualitas dari
pelaporan keuangan yaitu prinsip konservatisme akuntansi.
Enni Savitri (2016) menjelaskan definisi dari konservatisme akuntansi
sebagai berikut :
“Prinsip konservatisme adalah konsep yang mengakui beban dan
kewajiban sesegera mungkin meskipun ada ketidakpastian tentang
hasilnya, namun hanya mengakui pendapatan dan aset ketika sudah yakin
akan diterima.”
Ratnadi (2016) menjelaskan definisi dari konservatisme akuntansi sebagai
berikut :
“Konservatisme akuntansi berimplikasi pada pengakuan rugi yang
kemungkinan bakal terjadi, tetapi tidak segera mengakui pendapatan
ataupun laba yang kemungkinan akan terjadi besar pada masa yang akan
datang.”
Menurut Hans Hananto Andreas (2017) definisi dari konservatisme
akuntansi adalah :
“Konservatisme merupakan prinsip kehati-hatian dalam pelaporan
keuangan dimana perusahaan tidak terburu-buru dalam mengakui dan
mengukur aset dan laba serta segera mengakui kerugian dan hutang yang
mempunyai kemungkinan yang terjadi.”
Febi (2015) menyatakan :
“Konservatisme menunda pengakuan pendapatan dan mempercepat
pengakuan biaya, sehingga laporan laba rugi yang konservatif akan
menunda pengakuan pendapatan yang belum terealisasi dan biaya yang
terjadi pada periode tersebut akan segera dibebankan pada periode tersebut
dibandingkan menjadi cadangan (biaya yang ditangguhkan) pada neraca.”
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa konservatisme akuntansi
merupakan sikap kehati-hatian dalam melaporkan laporan keuangan. Prinsip ini
mengimplikasikan bahwa pendapatan dan aset perusahaan harus dilaporkan dengan
hati-hati, sementara biaya dan kewajiban harus dilaporkan secara lebih cepat atau
lebih konservatif.
Regulasi Kepemilikan Institusional
Berdasarkan pasal 2 PP Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kepemilikan
Modal Asing pada Perusahaan Efek aturannya adalah sebagai berikut:
a. “Perusahaan efek nasional, yang seluruh sahamnya dimiliki orang
perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia;atau”
b. “Perusahaan Efek Patungan, yang sahamnya dimiliki oleh orang
perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dan
badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan.”
Berdasrkan pasal 3 PMK Nomor 153/KMK.010/2010 aturannya adalah
sebagai berikut :
“Dalam hal Perusahaan Efek nasional atau patungan melakukan
Penawaran Umum, maka saham Perusahaan Efek tersebut dapat dimiliki
seluruhnya oleh Pemodal Saham Negeri atau Pemodal Asing.
Peran dari Investor Institusional
Investor institusional memiliki persentase kepemilikan saham yang lebih
besar dari investor individu karena tujuan dari investor institusi dalam berinvestasi
adalah keuntungan jangka panjang (Natapura, 2011), hal ini membuat investor
institusional mendapat akses terhadap informasi yang bersifat private. Dengan
persentase kepemilikan saham yang besar, investor institusional memiliki peran
penting terhadap penyediaan modal di pasar modal.
Menurut Marietza & Wijayanti (2021) peran dari investor institusional
yaitu :
“Di Indonesia, investor institusi berperan sebagai informasi dan menjadi
penengah dalam investasi perusahaan dan pengambil keputusan keuangan
perusahaan.”
Pengertian Proporsi Kepemilikan Institusional
Fadillah (2017) menjelaskan definisi dari kepemilikan institusional
sebagai berikut :
“Kepemilikan institusional adalah proporsi kepemilikan saham pada akhir
tahun yang dimiliki oleh lembaga, seperti asuransi, bank, atau institusi
lain, kepemilikan institusional umumnya bertindak sebagai pihak
pengawas perusahaan.”
Widyaningsih (2018) menjelaskan definisi dari kepemilikan institusional
sebagai berikut :
“Kepemilikan institusional merupakan kepemilikan saham yang dimiliki
perusahaan oleh lembaga keuangan non bank atau institusi, yang
mengelola dana atas orang lain.”
Friko Allan Kevin Tambalean (2018) menjelaskan definisi dari
kepemilikan institusional sebagai berikut :
“Kepemilikan institusional adalah keadaan dimana institusi atau lembaga
mempunyai saham pada suatu perusahaan.”
Maulana (2020) menjelaskan definisi dari kepemilikan institusional
sebagai berikut :
“Kepemilikan institusional adalah konsentrasi kepemilikan saham yang
dimiliki oleh badan usaha. Kepemilikan institusional bertindak sebagai
pengawas perusahaan.”
25
Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kepemilikan
institusional adalah kepemilikan saham oleh investor institusi seperti perusahaan
asuransi, yayasan dan sebagainya. Institusi-institusi ini memperoleh saham atau
aset keuangan lain sebagai bagian dari strategi investasi mereka
Pelaporan Keuangan Perusahaan Terbuka (Go Public)
Laporan keuangan merupakan informasi utama bagi investor untuk
memantau kinerja perusahaan.
Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia nomor 14/POJK.04/2022 tentang penyampaian laporan
keuangan berkala emiten atau perusahaan publik ketentuan pelaporan keuangan
perusahaan go public sebagai berikut :
Pasal 2 ayat 1 :
“Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah
menjadi efektif wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan Laporan Keuangan Berkala
kepada masyarakat.”
Pasal 3
“Laporan Keuangan Berkala yang disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan wajib memuat informasi yang sama dengan Laporan Keuangan
Berkala yang diumumkan kepada masyarakat.”
Berdasarkan pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal pelaporan keuangan perusahaan go public adalah sebagaia berikut :
“Laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam wajib disusun
berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.”
Berdasarkan Peraturan BAPEPAM VIII G.7 Tahun 2012 Mengenai
Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik
pelaporan keuangan perusahaan publik sebagai berikut :
Laporan keuangan dalam Peraturan ini adalah sesuai dengan pengertian
laporan keuangan yang termuat dalam SAK dan terdiri dari :
a. “laporan posisi keuangan pada akhir periode;”
b. “laporan laba rugi komprehensif selama periode;”
c. “laporan perubahan ekuitas selama periode;”
d. “laporan arus kas selama periode;”
e. “catatan atas laporan keuangan; dan”
f. “laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang
disajikan saat Emiten atau Perusahaan Publik menerapkan suatu
kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian
kembali pos-pos laporan keuangan atau ketika Emiten atau
Perusahaan Publik mereklasifikasi pos-pos dalam laporan
keuangannya.
Pengertian Saham dan Struktur Kepemilikan Saham
Ada banyak instrumen investasi yang dapat masyarakat gunakan seperti
emas, obligasi, saham, dan yang pernah ramai digunakan oleh masyarakat yaitu
cyptocurrency. Namun dari semua instrumen investasi yang dapat digunakan,
saham merupakan instrumen investasi yang paling banyak digunakan oleh
masyarakat umum.
Tannadi (2019) menjelaskan definisi saham sebagai berikut :
“Saham adalah bukti atas bagian kepemilikan suatu perusahaan yang
artinya, jika kita memiliki saham perusahaan, berarti kita memiliki bagian
atas kepemilikan perusahaan tersebut.”
Fahmi (2014) dalam Linanda (2018) menjelaskan definisi saham sebagai
berikut :
“Saham merupakan bukti penyertaan kepemilikan modal/dana pada
perusahaan kertas yang tercantum dengan nilai nominal, nama perusahaan
dan diikuti dengan hak dan kewajiban yang dijelaskan kepada setiap
pemegangganya, persediaan yang siap untuk dijual.”
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa saham merupakan instrumen
investasi yang mewakili bagian kepemilikan dalam suatu perusahaan oleh individu.
Proporsi dari kepemilikan saham dapat dihitung dari persentase jumlah kepemilikan
saham individu. Proporsi kepemilikan saham sangat penting karena dapat
mempengaruhi pengambilan keputusan manajemen perusahaan. Kepemilikan
saham memiliki struktur karena selain investor individu, kepemilikan saham dapat
dimiliki oleh sebuah instansi dan juga manajerial.
Made Pratiwi (2011) dalam Wiska (2020) menjelaskan struktur
kepemilikan saham sebagai berikut :
“Struktur kepemilikan saham terdiri dari kepemilikan saham oleh manajer
dan direksi, kepemilikan saham oleh pihak institusi dan kepemilikan
saham oleh pihak investor individual.”
Maesaroh (2020) menjelaskan struktur kepemilikan saham sebagai
berikut:
“Struktur kepemilikan saham merupakan perbandingan jumlah saham
yang dimiliki pihak internal perusahaan dengan investor.
Syarat-syarat Perusahaan Terbuka (Go Public)
Berdasarkan Pasal 6 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal syaratsyarat Perusahaan Go Public yaitu sebagai berikut :
- “Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa efek
adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam”. - “Persyaratan dan tata cara perizinan Bursa Efek sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.”
Sedangkan menurut Harahap (2011) persyaratan untuk Perusahaan Go
Public yaitu sebagai berikut :
Persyaratan Umum pencatatan di Bursa Efek calon emiten bisa
mencatatkan sahamnya di Bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut: - “Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan Efektif oleh
Bapepam.” - “Calon emiten tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan
dapat mempengaruhi kelangsungan perusahaan.” - “Bidang usaha baik langsung atau tidak langsung tidak dilarang oleh
Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.” - “Khusus calon emiten pabrikan, tidak dalam masalah pencemaran
lingkungan (hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat AMDAL) dan
calon emiten industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabelling
(ramah lingkungan).” - “Khusus calon emiten bidang pertambangan harus memiliki ijin
pengelolaan yang masih berlaku minimal 15 tahun; memiliki minimal
1 Kontrak Karya atau Kuasa Penambangan atau Surat Ijin
Penambangan Daerah; minimal salah satu Anggota Direksinya
memiliki kemampuan teknis dan pengalaman di bidang
pertambangan; calon emiten sudah memiliki cadangan terbukti
(proven deposit) atau yang setara.” - “Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan ijin
pengelolaan (seperti jalan tol, penguasaan hutan) harus memiliki ijin
tersebut minimal 15 tahun.” - “Calon emiten yang merupakan anak perusahaan dan/atau induk
perusahaan dari emiten yang sudah tercatat (listing) di BEI dimana
calon emiten memberikan kontribusi pendapatan kepada emiten yang
listing tersebut lebih dari 50% dari pendapatan konsolidasi, tidak
diperkenankan tercatat di Bursa.” - “Persyaratan pencatatan awal yang berkaitan dengan hal finansial
didasarkan pada Laporan Keuangan Auditan terakhir sebelum
mengajukan permohonan pencatatan
Tujuan Perusahaan Terbuka (Go Public)
Fakhruddin (2008) menjelaskan tujuan dari Perusahaan Go Public yaitu
sebagai berikut :
“Bagi perusahaan yang telah go public, pasar modal merupakan sarana
bagi peningkatan nilai perusahaan melalui serangkaian aktivitas
penciptaan nilai perusahaan (value creation) yang ditopang oleh
keterbukaan informasi secara penuh.”
Johan (2021) menyebutkan tujuan dari Perusahaan Terbuka yaitu sebagai
berikut :
“Pemilik perusahaan membawa perusahaan menjadi perusahaan terbuka
bertujuan untuk lebih mudah dalam akses terhadap sumber pendanaan baik
pendanaan saham maupun pendanaan utang.”
Berdasakan Bursa Efek Indonesia (2023) tujuan dari Perusahaan menjadi
publik yaitu sebagai berikut :
“Dengan menjadi perusahaan publik dan tercatat di Bursa Efek Indonesia,
setiap saat publik dapat memperoleh data pergerakan nilai perusahaan.
Setiap peningkatan kinerja operasional dan kinerja keuangan umumnya
akan mempunyai dampak terhadap harga saham di Bursa, yang pada
akhirnya akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.”
Widoatmodjo (2004) menyebutkan beberapa tujuan dari perusahaan go
public sebagai berikut :
“Tujuan lainnya yang juga penting adalah memperbaiki struktur modal
menjadi lebih sehat.”
- “Meningkatkan kekayaan pemilik dan perusahaan.”
- “Memperbaiki struktur modal.”
- “Menurunkan biaya modal.”
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan utama
perusahaan menjadikan perusahaannya menjadi terbuka atau go public adalah untuk
meningkatkan nilai perusahaan, selain itu tujuan lain perusahaan menjadi go public
adalah untuk meningkatkan daya saing dari perusahaan secara berkelanjutan dan
pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan harga saham, sehingga mampu
menumbuhkan kepercayaan (trust) investor terhadap prospek perusahaan ke depan
Pengertian Perusahaan Terbuka (Go Public)
Terbuka atau Go public adalah istilah yang digunakan oleh perusahaan
yang mengizinkan masyarakat memiliki perusahaan tersebut dengan cara membeli
saham. Dalam hal ini, perusahaan menjual sahamnya kepada publik dan siap untuk
dinilai secara terbuka oleh publik.
Berdasarkan pasal 1 ayat 7 undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (UUPT) pengertian Perusahaan Terbuka adalah sebagai berikut:
“Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang
melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.”
Johan (2021) menjelaskan definisi Perusahaan Terbuka sebagai berikut:
“Perusahaan terbuka adalah perusahaan yang melakukan penawaran
umum saham sesuai dengan peraturan yang ada atau yang telah memiliki
sekurang-sekurangnya 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki
modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).”
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 11/2017”) pengertian Perusahaan
Terbuka sebagai berikut :
“Perusahaan Terbuka adalah Emiten yang telah melakukan Penawaran
Umum Efek bersifat ekuitas atau Perusahaan Publik.”
Dari beberapa definisi tentang perusahaan terbuka di atas, dapat
disimpulkan bahwa untuk bisa disebut sebagai Perusahaan Terbuka atau Go Public
yaitu perusahaan yang telah memenuhi kriteria yang mana kriteria tersebut adalah
memiliki pemegang saham sekurangnya 300 orang dan modal disetor sekurangkurangnya Rp. 3 miliar dalam melakukan penawaran umum saham
Price Earning Ratio (PER)
Menurut Wira (2020:94) Price Earning Ratio (PER) adalah rasio yang dihitung
dengan membagi harga saham dengan Earning Per Share (EPS). EPS dihitung dengan
membagi laba bersih dengan jumlah saham beredar. PER dihitung dalam satuan kali.
Menurut Wira (2020:95) PER tinggi menunjukan perusahaan tersebut merupakan
perusahaan yang banyak diincar oleh investor, sehingga harga sahamnya terus naik,
akhirnya nilai PER tinggi.
Menurut Budiman (2021: 48) semakin rendah rasio PER, maka semakin murah
sebuah saham. Price Earning Ratio (PER) digunakan untuk menilai mahal murahnya
saham berdasarkan kemampuan perusahaan menghasilkan laba bersih. Laba bersih yang
dimaksud adalah laba bersih per saham. Jika nilai Price Earning Ratio (PER) tinggi
mengindikasikan investor mengharapkan pertumbuhan laba bersih yang tinggi dari
perusahaan yang diinvestasikan.
Analisis Fundamental
Sebelum melakukan investasi sebaiknya investor melakukan analisis fundamental
yang bertujuan untuk mengetahui kondisi perusahaan yang akan dipilih. Menurut Auliya
(2021:6) Analisis fundamental adalah analisis yang mengandalkan laporan keuangan
perusahaan sebagai tolak ukurnya.
Menurut Budiman (2021:1) terdapat 3 cara dalam melakukan analisis fundamental yaitu :
- Memahami laporan keuangan
Laporan keuangan merupakan suatu dokumen yang menggambarkan kondisi
keuangan perusahaan dan kinerja perusahaan dalam periode tertentu. Laporan
keuangan perusahaan pada umumnya terdiri dari lima bagian yaitu:
a) Laporan posisi keuangan
Laporan posisi keuangan adalah laporan yang menunjukan posisi keuangan
perusahaan pada tanggal tertentu diartikan sebagai laporan keuangan perusahaan
yang didalamnya tertera posisi aset yang dimiliki oleh suatu perusahaan, posisi
utang serta modal pemegang saham pada periode tertentu
b) Laporan laba rugi
Laporan laba rugi adalah rangkuman kegiatan usaha berupa pendapatan dan biayabiaya perusahaan dalam periode tertentu. Dalam laporan ini dapat diketahui
seberapa besar pendapatan perusahaan dalam suatu periode dan besarnya biaya
yang dikeluarkan perusahaan pada periode tersebut.
c) Laporan perubahan ekuitas
Laporan perubahan ekuitas adalah laporan yang memberikan informasi mengenai
peningkatan atau penurunan kekayaan pemegang saham pada perusahaan tersebut.
d) Laporan arus kas
Laporan arus kas adalah laporan yang berisikan informasi mengenai aliran dana
tunai atau kas yang terjadi pada periode tertentu. Aliran kas tersebut dapat berupa
arus kas masuk maupun arus kas keluar. Laporan arus kas terdiri dari arus kas dari
aktivitas operasi, arus kas dari aktivitas investasi serta arus kas dari aktivitas
pendanaan.
e) Catatan atas laporan keuangan
Catatan atas laporan keuangan adalah informasi mengenai gambaran umum
perusahaan, kebijakan akuntansi yang digunakan, serta perincian mengenai saldo
dan akun yang ada di laporan keuangan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan
peruahan ekuitas serta laporan arus kas. - Menganalisis perusahaan
Dalam melakukan analisis perusahan terdapat 4 macam metode analisis sebagai
berikut :
a. Analisis pertumbuhan
Menurut Budiman (2021:36) analisis pertumbuhan dapat dilihat oleh investor
sebelum melakukan investasi yaitu melalui penjualan atau omset perusahaan setiap
tahunnya, laba kotor, laba operasi dan laba bersih perusahaan. Semakin tinggi
pertumbuhan perusahaan maka semakin baik. Sehingga kinerja perusahaan dalam
menghasilkan laba semakin bagus.
b. Analisis profitabilitas
Analisis Profitabilitas adalah kemampuan perusahaan dalam menghasilkan
keuntungan dengan menggunakan aset serta modal yang ada sehingga keuntungan
perusahaan maksimal. Menurut Budiman (2021:40) dalam melakukan analisis
profitabilitas terdapat dua rasio yang bisa digunakan yaitu rasio Return On Asset
(ROA) dan Return On Equity (ROE).
c. Analisis Utang
Analisis utang adalah analisis yang dapat memberikan gambaran mengenai tingkat
kesehatan keuangan perusahaan dan struktur permodalan perusahaan. Menurut
Budiman (2021:44) dalam menilai rasio utang perusahaan baik atau buruk bisa
melalui cara membandingkan dengan perusahaan sejenis di industri yang sama.
Dalam melakukan analisis ini rasio yang digunakan adalah Debt to Equity Ratio
(DER).
d. Analisis harga saham
Analisis harga saham bertujuan untuk menentukan apakah harga saham
perusahaan terlalu mahal atau masih terjangkau untuk dibeli. Menurut Budiman
(2021: 47) rasio harga saham yang harus dipahami oleh investor saham sebelum
membeli saham ialah Price Earning Ratio (PER). - Memilih saham (stock picking technique)
Terdapat dua pendekatan dalam memilih saham yaitu dengan cara :
a. Membandingkan dengan perusahaan sejenis
b. Membandingkan dengan rasio tahun-tahun sebelumnya
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Harga Saham
Menurut Sa’adah dkk (2020:5) beberapa faktor yang dapat mempengaruhi harga
saham, sebagai berikut :
a. Kondisi mikro dan makro ekonomi
b. Kebijakan perusahaan dalam memutuskan untuk ekspansi (perluasan usaha), seperti
membuka kantor cabang (brand office), kantor cabang pembantu (subbrand office)
bank yang dibuka di domestik maupun luar negeri
c. Pergantian direksi secara tiba-tiba
d. Adanya direksi atau pihak komisaris perusahaan yang terlibat tindak pidana dan
kasusnya sudah masuk ke pengadilan
e. Kinerja perusahaan yang terus mengalami penurunan pada setiap waktunya
f. Risiko sistematis yaitu suatu bentuk risiko yang terjadi secara menyeluruh dan telah
ikut menyebabkan perusahaan ikut terlibat
g. Efek dari psikologi pasar yang ternyata mampu menekan kondisi teknikal jual beli
saham
Harga Saham
Menurut Wardhani dkk (2022:39) Harga saham adalah harga yang ditetapkan oleh
suatu perusahaan terhadap entitas lain yang ingin memiliki hak kepemilikan saham atas
perusahaan tersebut. Sedangkan menurut Siregar (2021:22) Harga saham adalah indikator
pengelolaan perusahaan yang digunakan oleh investor untuk melakukan penawaran dan
perintaan saham. Semakin tinggi harga saham perusahaan maka semakin baik juga
perusahaan tersebut dalam memberikan keuntungan.
Berdasarkan pengertian para ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa harga
saham adalah harga yang ditetapkan oleh suatu perusahaan terhadap investor yang
terbentuk dari adanya permintaan dan penawaran saham.
Jenis- jenis harga saham adalah sebagai berikut:
a. Harga nominal
Harga yang tertera pada sertifikat saham yang ditetapkan oleh perusahaan untuk
menilai setiap lembar saham yang dikeluarkan. Besar kecilnya nilai harga nominal
sangat berpengaruh terhadap dividen yang akan diterima oleh investor karena jumlah
dividen minimal yang akan didapatkan oleh investor ditetapkan dari harga nominal.
b. Harga perdana
Harga pada waktu saham tersebut dicatat pada bursa efek. Harga saham pada pasar
perdana pada umumnya ditetapkan oleh penjamin emisi (underwriter) dan
perusahaan. Penentuan harga saham perdana dilakukan dengan melihat minat
pembelian saham saat masa bookbuilding dari investor.
c. Harga pasar
Harga dari perjanjian emisi pada investor atau bisa diartikan sebagai harga jual dari
investor satu dengan investor lainnya. Harga pasar terjadi setelah saham tercatat di
Bursa Efek Indonesia (BEI).
d. Harga pembukaan
Harga yang diminta oleh penjual dan pembeli pada saat jam bursa dibuka. Harga
pembukaan juga bisa diartikan sebagai harga pertama saat transaksi pasar saham
dimulai. Harga pembukaan terbentuk berdasarkan akumulasi jumlah penawaran jual
dan permintaan beli terbanyak pada periode Pra-pembukaan.
e. Harga penutupan
Harga yang diminta oleh penjual dan pembeli pada saat akhir hari bursa. Harga
penutupan saham biasanya akan menjadi acuan untuk harga pembukaan di keesokan
hari. Harga penutupan digunakan sebagai dasar perhitungan indeks saham suatu
perusahaan.
f. Harga tertinggi
Harga tertinggi yang terjadi saat hari bursa dimana harga ini bisa terjadi karena suatu
saham lebih dari satu kali pada harga yang sama
g. Harga terendah
Harga terendah yang terjadi saat hari bursa dimana harga ini bisa terjadi karena suatu
saham lebih dari satu kali pada harga yang sama.
Persepsi investor terhadap prospek saham dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor
eksternal yang mempengaruhi harga saham perusahaan tersebut. Faktor internal meliputi
kinerja perusahaan yang tercermin dari laporan keuangan dan aksi perusahaan. Faktor
eksternal meliputi perubahan suku bunga tabungan, kurs valuta asing, inflasi serta
kebijakan pemerintah di bidang makro ekonomi (Sunarso, 2022:20)
Pengertian Saham
Menurut Tannadi (2020:5) Saham adalah bukti atas bagian kepemilikan suatu
perusahaan yang berarti jika seseorang memiliki saham maka orang tersebut memiliki
bagian atas kepemilikan perusahaan. Besar kecilnya kepemilikan terhadap suatu
perusahaan ditentukan berdasarkan besarnya presentase saham yang dimiliki dari
keseluruhan saham perusahaan. Sedangkan menurut Handini dan Astawinetu (2020:60)
Saham diartikan sebagai berikut:
a. Tanda bukti penyertaan kepemilikan modal atau dana pada suatu perusahaan;
b. Kertas yang tercantum dengan jelas nilai nominal, nama perusahaan dan diikuti
dengan hak dan kewajiban yang dijelaskan kepada setiap pemegangnya;
c. Persediaan yang siap untuk dijual.
Berdasarkan pengertian para ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa saham merupakan
surat yang menjadi bukti seseorang atas kepemilikan modal pada suatu perusahaan.
Menurut Handini dan Astawinetu (2020:61) Dalam pasar modal terdapat dua jenis
saham yang paling umum dikenal publik yaitu saham biasa (Common Stock) dan saham
istimewa (preference stock).
a. Saham biasa (Common Stock) adalah surat berharga yang dijual oleh suatu
perusahaan yang menjelaskan nilai nominal (rupiah, dolar, yen, dan sebagainya)
dimana pemegangnya diberi hak untuk mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) serta berhak
untuk menentukan membeli right issue (Penjualan saham terbatas) atau tidak yang
selanjutnya diakhir tahun akan memperoleh keuntungan dalam bentuk dividen.
b. Saham istimewa (preference stock) adalah surat berharga yang dijual oleh suatu
perusahaan yang menjelaskan nilai nominal (rupiah, dolar, yen, dan sebagainya)
dimana pemegangnya akan memperoleh pendapatan tetap dalam bentuk dividen yang
akan diterima setiap kuartal.
