Perbuatan-perbuatan pidana menurut sistem KUHP dibagi atas
kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen).
Menurut M.v.T. dalam bukunya Smidt.L sebagaimana dikutip oleh
Moeljatno, pembagian atas dua jenis tadi didasarkan atas perbedaan
prinsipil.
Dikatakan, bahwa kejahatan adalah rechtsdelicten, yaitu: “perbuatan-
perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam Undang-Undang,
sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagai onrecht, sebagai
perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum. Pelanggaran
sebaliknya adalah wetsdelicten, yaitu perbuatan-perbuatan yang
sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang
menentukan demikian”.12
Menurut Tongat dalam bukunya “dasar-dasar hukum pidana
Indonesia dalam perspektif pembaharuan” sebagaimana dikutip oleh
Mahrus Ali, bahwa kejahatan dan pelanggaran adalah sebagai berikut :
“kejahatan adalah rechtdelicten, yaitu perbuatan-perbuatan yang
bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam
pidana dalam suatu Undang-Undang atau tidak. Sekalipun tidak
dirumuskan sebagai delik dalam Undang-Undang, perbuatan ini benar-
benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang bertentangan
dengan keadilan. Jenis perbuatan pidana ini juga disebut mala in se,
artinya perbuatan tersebut merupakan perbuatan jahat karena sifat
perbuatan tersebut memang jahat”. 13
“pelanggaran adalah perbuatan-perbuatan yang oleh masyarakat baru
disadari sebagai perbuatan pidana, karena Undang-Undang
merumuskannya sebagai delik. Perbuatan-perbuatan ini dianggap sebagai
tindak pidana oleh masyarakat oleh karena Undang-Undang
mengancamnya dengan sanksi pidana. Perbuatan pidana jenis ini disebut
juga dengan istilah mala prohibita (malum prohibitum crimes). 14
Menurut Molejatno, selain dari pada sifat umum bahwa ancaman
pidana bagi kejahatan adalah lebih berat dari pada pelanggaran, maka
dapat dikatakan bahwa :
a. Pidana penjara hanya diancamkan pada kejahatan saja.
b. Jika menghadapi kejahatan maka bentuk kesalahan (kesengajaan atau
kealpaan) yang diperlukan di situ, harus dibuktikan oleh jaksa,
sedangkan jika menghadapi pelanggaran hal itu tidak usah. Berhubung
dengan itu kejahatan dibedakan pula dalam kejahatan yang dolus atau
culpa.
c. Percobaan untuk melakukan pelanggaran tidak dapat dipidana (pasal
54). Juga pembantuan pada pelanggaran tidak dipidana (pasal 60).
d. Tenggang kadaluwarsa, baik untuk hak menentukan maupun hak
penjalanan pidana bagi pelanggaran adalah lebih pendek dari pada
kejahatan tersebut masing-masing adalah satu tahun dan dua tahun.
e. Dalam hal perbarengan (concursus) cara pemidanaan berbeda buat
pelanggaran dan kejahatan. Kumulasi pidana yang enteng lebih muda
dari pada pidana berat (pasal 65, 66, 70). 15
Perbedaan kejahatan dan pelanggaran tidak menjadi ukuran lagi
untuk menentukan pengadilan mana yang berkuasa mengadilinya, seperti
dahulunya, oleh karena sekarang semuanya diadili oleh Pengadilan Negeri.
Meskipun demikian ada perbedaan dalam acara mengadili.
Perbuatan pidana, selain dari pada dibedakan dalam kejahatan dan
pelanggaran, biasanya dalam teori dan praktik dibedakan pula antara lain
dalam :
a. Delik formil, adalah suatu perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan
perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam
pasal Undang-Undang yang bersangkutan. Misalnya : Pencurian adalah
perbuatan yang sesuai dengan rumusan pasal 362 KUHP, yaitu
mengambil barang milik orang lain dengan maksud hendak memiliki
barang itu dengan melawan hukum.
b. Delik materil, adalah suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat
yang timbul dari perbuatan itu. Misalnya : Pembunuhan. Dalam kasus
pembunuhan yang dianggap sebagai delik adalah matinya seseorang
yang merupakan akibat dari perbuatan seseorang. Perbuatannya sendiri
dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara.
c. Delik dolus, adalah suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan
sengaja. Misalnya : Pembunuhan (pasal 338 KUHP).
d. Delik culpa, adalah perbuatan pidana yang tidak sengaja, karena
kealpaannya mengakibatkan matinya seseorang. Misalnya : (Pasal 359
KUHP).
e. Delik aduan, adalah suatu perbuatan pidana yang memerlukan
pengaduan orang lain. Jadi, sebelum ada pengaduan belum merupakan
delik.
f. Delik politik, adalah delik atau perbuatan pidana yang ditujukan kepada
keamanan Negara, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Misalnya: Pemberontakan akan menggulingkan pemerintahan yang
sah.
