Pelaku Tindak Pidana


“Subjek perbuatan pidana yang diakui oleh KUHP adalah manusia.
Konsekuensinya, yang dapat menjadi pelaku perbuatan pidana adalah
manusia. Hal ini dapat dilihat pada rumusan delik dalam KUHP yang
dimulai dengan kata-kata “barang siapa”. Kata “barang siapa” jelas
menunjuk pada orang atau manusia, bukan badan hukum. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa dalam ketentuan umum KUHP Indonesia yang
digunakan sampai saat ini, Indonesia masih menganut bahwa suatu delik
hanya dapat dilakukan oleh manusia”.17
Masalah pelaku (dader) diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP.
Untuk jelasnya, perlu dicermati pasal-pasal tersebut. Pasal 55 KUHP
berbunyi sebagai berikut :
(1) Dihukum sebagai pelaku suatu tindak pidana :

  1. mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut
    melakukan perbuatan itu;
  2. mereka yang dengan memberi, menjanjikan sesuatu, salah memakai
    kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau
    penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau
    keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan
    perbuatan.
    (2) Terhadap orang-orang yang disebutkan belakangan, hanyalah
    perbuatan yang dibujuk dengan sengaja yang diperhitungkan, beserta
    akibatakibatnya.
    Pasal 56 KUHP berbunyi :
    “Dipidana sebagai pembantu kejahatan :
  3. mereka yang dengan sengaja membantu waktu kejahatan dilakukan;
  4. mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, ikhtiar atau
    keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
    Berdasarkan rumusan pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP tersebut,
    terdapat lima peranan pelaku, yaitu :
  5. Orang yang melakukan (dader or doer)
  6. Orang yang menyuruh melakukan (doenpleger)
  7. Orang yang turut serta melakukan (mededader)
  8. Orang yang sengaja membujuk (uitlokker)
  9. Orang yang membantu melakukan (medeplichtige).18
    Untuk memastikan siapa yang dianggap sebagai pelaku tindak
    pidana nampaknya tidak terlalu sulit akan tetapi dalam kenyataannya
    pemastian itu tidaklah mudah, dan yang dimaksud dengan pelaku tindak
    pidana adalah orang yang memenuhi semua unsur delik sebagaimana
    dirumuskan dalam Undang-Undang, baik unsur subjektif maupun unsur
    objektif. Umumnya pelaku dapat diketahui yaitu :
  10. Delik formil, pelakunya adalah barang siapa yang telah memenuhi
    perumusan delik dalam Undang-Undang.
  11. Delik materil, pelakunya adalah barang siapa yang menimbulkan akibat
    yang dilarang dalam perumusan delik.
  12. Delik yang memuat unsur kualitas atau kedudukan, pelakunya adalah
    barang siapa yang memiliki unsur kedudukan atau kualitas sebagaimana
    yang dirumuskan. Misalnya, dalam kejahatan jabatan, pelakunya adalah
    pegawai negeri. 19
    Dader dalam pengertian luas adalah yang dimuat dalam M.v.T.
    pembentukan pasal 55 KUHP, yang antara lain mengutarakan :
    “Yang harus dipandang sebagai dader itu bukan saja mereka yang telah
    menggerakkan orang lain untuk melakukan delik melainkan juga mereka
    yang telah menyuruh melakukan dan mereka yang turut melakukan”.20
    Pada delik-delik formal yakni delik-delik yang dapat dianggap
    telah selesai dilakukan oleh pelakunya, yaitu setelah pelakunya itu
    melakukan suatu tindakan yang dilarang oleh Undang-Undang ataupun
    segera setelah pelaku tersebut tidak melakukan sesuatu yang diwajibkan
    oleh Undang-Undang, untuk memastikan siapa yang harus dipandang
    sebagai pelaku, memang tidak sulit orang tinggal menentukan siapa yang
    melakukan pelanggaran terhadap larangan atau keharusan yang telah
    disebutkan di dalam Undang-Undang