Kriminalisasi (criminalization) merupakan objek studi hukum pidana materiil
(substantive criminal law) yang membahas penentuan suatu perbuatan sebagai
tindak pidana (perbuatan pidana atau kejahatan) yang diancam dengan sanksi
pidana tertentu. Perbuatan tercela yang sebelumnya tidak dikualifikasikan sebagai
perbuatan terlarang dijustifikasi sebagai tindak pidana yang diancam dengan
sanksi pidana.
Menurut Soerjono Soekanto, kriminalisasi merupakan tindakan atau penetapan
penguasa mengenai perbuatan-perbuatan tertentu yang oleh masyarakat atau
golongan-golongan masyarakat dianggap sebagai perbuatan yang dapat dipidana
menjadi perbuatan pidana.35
Soetandyo Wignjosoebroto mengemukakan bahwa kriminalisasi ialah suatu
pernyataan bahwa perbuatan tertentu harus dinilai sebagai perbuatan pidana yang
merupakan hasil dari suatu penimbanganpenimbangan normatif (judgments) yang
wujud akhirnya adalah suatu keputusan (decisions). Kriminalisasi dapat pula
diartikan sebagai proses penetapan suatu perbuatan seseorang sebagai perbuatan
yang dapat dipidana. Proses ini diakhiri dengan terbentuknya undang-undang
dimana perbuatan itu diancam dengan suatu sanksi yang berupa pidana.
Pengertian kriminalisasi dapat pula dilihat dari perspektif nilai. Dalam hal ini
yang dimaksudkan dengan kriminalisasi adalah perubahan nilai yang
menyebabkan sejumlah perbuatan yang sebelumnya merupakan perbuatan yang
tidak tercela dan tidak dituntut pidana, berubah menjadi perbuatan yang
dipandang tercela dan perlu dipidana. Dalam perspektif labeling, kriminalisasi
adalah keputusan badan pembentuk undang-undang pidana memberi label
terhadap tingkah laku manusia sebagai kejahatan atau tindak pidana. 36
Pengertian kriminalisasi tersebut di atas menjelaskan bahwa ruang lingkup
kriminalisasi terbatas pada penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana yang
diancam dengan sanksi pidana. Namun menurut Paul Cornill, pengertian
kriminalisasi tidak terbatas pada penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana
dan dapat dipidana, tetapi juga termasuk penambahan (peningkatan) sanksi pidana
terhadap tindak pidana yang sudah ada
