Tujuan dan Pedoman Pemidanaan


Pedoman adalah kumpulan atau ketentuan dasar yang memberi arah bagaimana
sesuatu harus dilaksanakan, pedoman juga diartikan hal (pokok) yang menjadi
dasar (pegangan, petunjuk, dsb) untuk menentukan atau melaksanakan sesuatu.29
Berkaitan dengan pemidanaan maka pedoman pemidanaan dapat diartikan
ketentuan dasar yang memberi arah/ melaksanakan pemidanaan atau pemberian
pidana atau penjatuhan pidana.
Dengan demikian “ketentuan dasar” pemidanaan harus ada terlebih dahulu
sebelum penjatuhan pidana atau dapat diartikan bahwa ketentuan dasar untuk
pemidanaan tertuang secara ekplisit dalam sistem pemidanaan, sedangkan sistem
pemidanaan dilihat dari sudut normatif-substantif (hanya dilihat dari norma
hukum pidana substantif) diartikan sebagai keseluruhan aturan/norma hukum
pidana materiil untuk pemidanaan atau keseluruhan aturan/norma hukum pidana
materiil untuk pemberian/penjatuhan dan pelaksanaan pidana.30
Membicarakan ketentuan dasar pemidanaan sama dengan membicarakan asas-asas
yang menjadi dasar pemidanaan dan yang merupakan asas yang fundamental yaitu
asas legalitas dan asas culvabilitas. KUHP sebagai ius constitutum yang memuat
prinsip-prinsip umum (general principle) hukum pidana dan pemidanaan tidak
secara ekplisit mencantumkan kedua asas di atas. Hal ini dipertegas oleh Sudarto
yang menyatakan : KUHP kita tidak memuat pedoman pemberian pidana
(straftoemetingsleiddraad) yang umum ialah suatu pedoman yang dibuat oleh
pembentuk undang-undang yang memuat asas-asas yang perlu diperhatikan oleh
hakim dalam menjatuhkan pidana, yang ada hanya aturan pemberian pidana
(straftoemetingsregels).31
Berdasarakan pendapat di atas secara implisit menyatakan bahwa pedoman
pemidanaan merupakan kebijakan legislatif yang “seharusnya” ada dalam aturan/
norma hukum pidana materiil yang harus diperhatikan dalam pemberian pidana.
Tujuan dalam Kamus besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai “arah,haluan
(jurusan), maksud, tuntutan (yang dituntut)”.32
Tujuan pemidanaan berarti arah yang “seharusnya” ingin dicapai dari penjatuhan
pidana atau dapat diartikan juga maksud yang hendak didapatkan dari pemberian
pidana/pemidanaan.
Tujuan pemidanaan mengemban fungsi pendukung dari fungsi hukum pidana
secara umum yang ingin dicapai sebagai tujuan akhir adalah terwujudnya
kesejahteraan dan perlindungan masyarakat (Social defence dan social welfare).
Tujuan pemidanaan secara khusus dapat dilihat dari pendapat Prof Roeslan Saleh
mengenai tiga alasan masih diperlukan hukum pidana dan pidana khususnya
alasan yang ketiga yaitu : “pengaruh pidana atau hukuman bukan semata mata
ditujukan pada si penjahat, tetapi juga untuk mempengaruhi orang yang tidak
jahat yaitu warga masyarakat yang mentaati norma-norma masyarakat”.33
Berdasarkan pendapat di atas sangat jelas terlihat bahwa tujuan hukuman/
pemberian pidana adalah di samping untuk si penjahat itu sendiri tetapi juga untuk
masyarakat secara umum agar taat terhadap norma hukum. Ditetapkan tujuan
pemidanaan terkandung maksud agar pidana yang dijatuhkan sesuai dengan
keadaan terpidana sehingga dapat mencapai tujuan, di samping sistem
pemidanaan ini adalah sistem yang bertujuan (purposive system).
Alasan lain ditetapkannya tujuan pemidanaan/ pemberian pidana adalah adanya
keterbatasan dari sanksi pidana itu sendiri seperti yang dikemukakan oleh H.L.
PACKER yaitu :
“(The criminal sanction is at once prime guarantor and prime threatener of
human freedom. Used providently and humanely it is guarantor; used
indiscriminately and coercively, it is threatener)”
“Sanksi pidana suatu ketika merupakan penjamin yang utama/terbaik dan
suatu ketika merupakan pengancam yang utama dari kebebasan manusia. Ia
merupakan penjamin apabila digunakan secara hemat-cermat dan secara
manusiawi; ia merupakan pengancam apa bila digunakan secara
sembarangan dan secara paksa”.34
Pernyataan di atas secara implisit menyarankan agar tujuan pemidanaan
ditetapkan sehingga pidana yang dijatuhkan dapat berfungsi sebagai penjamin
terhadap tujuan hukum pidana sebagai sarana untuk mencapai perlindungan dan
kesejahteraan masyarakat dan juga sebagai penjamin tidak terjadi penurunan
derajat kemanusiaan/dehumanisasi dalam pelaksanaan pidana.
Menetapkan tujuan dan pedoman pemberian pidana harus dijadikan pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan pidana sehingga keputusan hakim tersebut dapat
terbaca oleh orang lain(masyarakat) dan khususnya oleh orang yang
berkepentingan dalam perkara itu