Pengertian Tindak Pidana


Tindak pidana merupakan pengertian dasar dalam hukum pidana (yuridis
normatif). Kejahatan atau perbuatan jahat dalam arti yuridis normatif adalah
perbuatan seperti yang terwujud in-abstarcto dalam peraturan pidana. Sedangkan
kejahatan dalam arti kriminologis adalah perbuatan manusia yang menyalahi
norma yang hidup di masyarakat secara konkrit. Mengenai pengertian tindak
pidana (strafbaar feit) beberapa sarjana memberikan pengertian yang berbeda
sebagai berikut:
a. Pompe:
Memberikan pengertian tindak pidana menjadi 2 (dua) definisi, yaitu:

  1. Definisi menurut teori adalah suatu pelanggaran terhadap norma, yang
    dilakukan karena kesalahan si pelanggar dan diancam dengan pidana
    untuk mempertahankan tata hukum dan meenyelamatkan kesejahteraan
    umum.
  2. Definisi menurut hukum positif adalah suatu kejadian/feit yang oleh
    peraturan undang-undang dirumuskan sebaggai perbuatan yang dapat
    dihukum.23
    b. Simons:
    Tindak pidana adalah “kelakuan/handeling yang diancam dengan pidana,
    yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan dan yang
    dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab”.24
    c. Vos:
    Tindak pidana adalah “suatu kelakuan manusia diancam pidana oleh
    peraturan undang-undang, jadi suatu kelakuan yang pada umumnya dilarang
    dengan ancaman pidana”.25
    d. Van Hamel:
    Tindak pidana adalah “kelakuan orang yang dirumuskan dalam wet (undang-
    undang), yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan
    dengan kesalahan”.26
    e. Moeljatno:
    Perbuatan pidana (tindak pidana) adalah “perbuatan yang dilarang oleh suatu
    aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana
    tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut”.27
    f. Wirjono Prodjodikoro:
    Tindak pidana adalah “suatu perbuatan yang pelaku nya dapat dikenakan
    hukuman pidana”.28
    Berdasarkan pengertian tindak pidana yang dikemukakan oleh para pakar diatas,
    dapat diketahui bahwa tindak pidana yang dimaksud adalah merupakan suatu
    perbuatan yang tidak sesuai atau melanggar suatu aturan hukum atau perbuatan
    24 Moeljatno. Azas-Azas Hukum Pidana. Bina Aksara. Jakarta.1987. hlm. 56
    25 Ibid.
    26 Ibid.
    27Ibid., hlm.54
    28 Wirjono P. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Eresco. Bandung. 1986. Hlm. 55
    22
    yang dilarang oleh aturan hukum yang disertai dengan sanksi pidana yang mana
    aturan tersebut ditujukan kepada perbuatan sedangkan ancamannya atau sanksi
    pidananya ditujukan kepada orang yang melakukan atau orang yang menimbulkan
    kejadian tersebut. Dalam hal ini maka terhadap setiap orang yang melanggar
    aturan-aturan hukum yang berlaku, dengan demikian dapat dikatakan terhadap
    orang tersebut sebagai pelaku tindak pidana. Akan tetapi haruslah diingat bahwa
    aturan larangan dan ancaman mempunyai hubungan yang erat, oleh karenanya
    antara kejadian dengan orang yang menimbulkan kejadian juga mempunyai
    hubungan yang erat pula.