Kriteria Kriminalisasi


Dalam membahas masalah kriminalisasi timbul dua pertanyaan, yaitu:
a. Apakah kriteria yang digunakan oleh pembentuk undang-undang dalam
mengkriminalisasi suatu perbuatan sebagai tindak pidana yang diancam
dengan sanksi pidana tertentu?
b. Apakah kriteria yang digunakan pembentuk undang-undang untuk
menetapkan ancaman pidana terhadap tindak pidana yang satu lebih tinggi
daripada ancaman pidana terhadap tindak pidana yang lain.38
Menurut Bassiouni, keputusan untuk melakukan kriminalisasi dan dekriminalisasi
harus didasarkan pada faktor-faktor kebijakan tertentu yang mempertimbangkan
bermacam-macam faktor termasuk:
a. Keseimbangan sarana yang digunakan dalam hubungannya dengan hasil-
hasil yang ingin dicapai,
b. Analisis biaya terhadap hasil-hasil yang diperoleh dalam hubungannya
dengan tujuan-tujuan yang ingin dicari,
c. Penilaian atau penaksiran tujuan-tujuan yang dicari itu dalam kaitannya
dengan prioritas-prioritas lainnya dalam pengalokasian sumber-sumber
tenaga manusia, dan
d. Pengaruh sosial kriminalisasi dan dekriminalisasi yang berkenaan dengan
atau dipandang dari pengaruh-pengaruhnya yang sekunder.39
Pandangan lain dikemukakan oleh Soedarto yang mengungkapkan bahwa dalam
menghadapi masalah kriminalisasi, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Penggunaan hukum pidana harus memperhatikan tujuan pembangunan
nasional, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata
materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila. Sehubungan dengan ini,
(penggunaan) hukum pidana bertujuan untuk menanggulangi kejahatan
dan mengadakan pengugeran terhadap tindakan penanggulangan itu
sendiri demi kesejahteraan dan pengayoman masyarakat.
b. Perbuatan yang diusahakan untuk dicegah atau ditanggulangi dengan
hukum pidana harus merupakan perbuatan yang tidak dikehendaki, yaitu
perbuatan yang mendatangkan kerugian (materiil atau spiritual) atas
warga masyarakat.
c. Penggunaan hukum pidana harus pula memperhatikan kapasitas atau
kemampuan daya kerja dari badan-badan penegak hukum, yaitu jangan
sampai ada kelampauan beban tugas (overbelasting).40
Hullsman mengajukan beberapa kriteria absolut yang perlu diperhatikan dalam
proses kriminalisasi, yaitu sebagai berikut:
a. Kriminalisasi seharusnya tidak ditetapkan semata-mata atas keinginan
untuk melaksanakan suatu sikap moral tertentu terhadap suatu bentuk
perilaku tertentu.
b. Kriminalisasi tidak boleh berakibat melebihi kemampuan perlengkapan
peradilan pidana.
c. Kriminalisasi seharusnya tidak boleh dipergunakan sebagai suatu tabir
sekedar pemecahan yang nyata terhadap suatu masalah.41
Adapun menurut Moeljatno ada tiga kriteria kriminalisasi dalam proses
pembaruan hukum pidana. Pertama, penetapan suatu perbuatan sebagai perbuatan
terlarang (perbuatan pidana) harus sesuai dengan perasaan hukum yang hidup
dalam masyarakat. Kedua, apakah ancaman pidana dan penjatuhan pidana itu
adalah jalan yang utama untuk mencegah dilanggarnya larangan-larangan
tersebut. Ketiga, apakah pemerintah dengan melewati alat-alat negara yang
bersangkutan, betulbetul mampu untuk benar-benar melaksanakan ancaman
pidana kalau ternyata ada yang melanggar larangan