Hukum Pidana pada dasarnya berpokok kepada dua hal utama yaitu
perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan pidana.10Hukum
pidana menentukan pula sanksi terhadap setiap pelanggaran hukum yang
dilakukan dengan sengaja ini pula yang menjadi pembeda terpenting antara
hukum pidana dengan hukum yang lainnya.11
Dari rumusan-rumusan definisi hukum pidana yang ada, menurut
Moeljatno dapat disimpulkan bahwa hukum pidana mengadakan dasar-dasar
dan aturan untuk : 12
- Menentukan perbuatan-perbuatan masa yang tidak boleh dilakukan,
yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana
tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. - Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah
melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana
sebagaimana yang telah diancamkan. - Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu
dapatdilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah
melanggarlarangan tersebut
