Tindak Pidana


Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum,
yang mana larangan ini disertai dengan ancaman (sanksi) yang berupa
pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Asas-Asas
Hukum Pidana Indonesia, memberikan definisi “tindak pidana” atau dalam
bahasa Belanda disebut sebagai strafbaar feit, yang sebenarnya merupakan
istilah resmi dalam Strafwetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, yang sekarang berlaku di Indonesia.
Tindak pidana merupakan suatu dasar pokok dalam menjatuhi pidana
pada orang yang telah melakuan perbuatan pidana atas dasar
pertanggungjawaban diri orang tersebut atas perbuatan yang telah
diakukannya. Tetapi di lain sisi, tidak semua perbuatan dapat dijatuhi
pidana karena mengacu kepada asas legalitas yaitu asas yang menentukan
bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika
tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan.
Asas legalitas yang dimaksud di atas mengandung tiga pengertian,
yaitu :13

  1. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau
    hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-
    undang.
  2. Untuk memnentukan adanya perbuatan pidana, tidak boleh digunakan
    analogi.
  3. Aturan-aturan hukum pidana tidak boleh berlaku surut.
    Tindak pidana merupakan bagian dasar dari pada suatu kesalahan yang
    dilakukan terhadap seseorang dalam melakukan kejahatan, jadi untuk
    adanya kesalahan, hubungan antara keadaan dengan perbuatannya yang
    menimbulkan celaan harus berupa kesengajaan atau kealpaan.
    Kesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa) adalah bentuk-bentuk
    kesalahan sedangkan istilah dari pengertian kesalahan (schuld) yang dapat
    menyebabkan terjadinya suatu tindak pidana adalah karena orang tersebut
    telah melakukan suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum sehingga
    atas perbuatannya tersebut maka dia harus mempertanggungjawabkan
    segala bentuk tindak pidana yang telah dilakukannya untuk dapat diadili
    dan bilamana telah terbukti benar bahwa terjadinya tindak pidana
    dikarenakan orang tersebut, maka orang tersebut dapat dijatuhi hukuman
    pidana sesuai dengan pasal yang mengaturnya14
    Pada dasarnya, tindak pidana mempunyai 2 unsur yaitu unsur subjektif dan
    unsur objektif. 15
  4. Unsur Subjektif :
    Unsur subjektif adalah unsur-unsur yang melekat pada diri
    si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku, dan termasuk ke
    dalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya.Unsur
    objektif adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-
    keadaan, yaitu di dalam keadaan-keadaan mana tindakan-tindakan dari si
    pelaku itu harus di lakukan.
    a. Kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus atau culpa)
    b. Maksud atau Voornemen pada suatu percobaan atau pogging seperti
    yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP
    c. Macam-macam maksud atau oogmerk seperti yang terdapat
    misalnya di dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan,
    pemerasan, pemalsuan dan lain-lain;
    d. Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad seperti yang
    terdapat di dalam kejahatan pembunuhan menurut Pasal 340 KUHP;
    e. Perasaan takut yang antara lain terdapat di dalam rumusan tindak
    pidana menurut Pasal 308 KUHP
    Unsur Objektif :
    a. Sifat melanggar hukum atau wederrechtelicjkheid;
    b. Kualitas dari si pelaku, misalnya keadaan sebagai seorang pegawai
    negeri di dalam kejahatan jabatan menurut pasal 415 KUHP atau
    keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu Perseroan
    Terbatas di dalam kejahatan menurut Pasal 398 KUHP.
    c. Kausalitas yakni hubungan antara suatu tindak pidana sebagai
    penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat.
    Prof Moeljatno berpendapat bahwa pada dasarnya tindak pidana itu hanya
    memiliki 3 unsur yaitu unsur perbuatan, unsur yang dilarang (oleh
    perarturan hukum), unsur ancaman pidana.
    Tindak pidana selain memiliki unsur-unsur, juga memiliki pembagian
    dalam jenis-jenis perbuatan pidananya.Perbuatan pidana dibedakan
    menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut:16
  5. Perbuatan pidana (delik) formil, adalah suatu perbuatan pidana yang
    sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan
    yang dirumuskan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan.
    Contoh: Pencurian adalah perbuatan yang sesuai dengan rumusan Pasal
    362 KUHP, yaitu mengambil barang milik orang lain dengan maksud
    hendak memiliki barang itu dengan melawanhukum.
  6. Perbuatan pidana (delik) materiil, adalah suatu perbuatan pidana yang
    dilarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu.Contoh:
    pembunuhan. Dalam kasus pembunuhan yang dianggap sebagai delik
    adalah matinya seseorang yang merupakan akibat dari perbuatan
    seseorang.
  7. Perbuatan pidana (delik) dolus, adalah suatu perbuatan pidana yang
    dilakukan dengan sengaja. Contoh: pembunuhan berencana (Pasal 338
    KUHP)
  8. Perbuatan pidana (delik) culpa, adalah suatu perbuatan pidana yang
    tidak sengaja, karena kealpaannya mengakibatkan luka atau matinya
    seseorang. Contoh: Pasal 359 KUHP tentang kelalaian ataukealpaan.
  9. Delik aduan, adalah suatu perbuatan pidana yang memerlukan
    pengaduan orang lain. Jadi, sebelum ada pengaduan belum merupakan
    delik. Contoh: Pasal 284 mengenai perzinaan atau Pasal 310 mengenai
    Penghinaan.
  10. Delik politik, adalah delik atau perbuatan pidana yang ditujukan kepada
    keamanan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung.
    Contoh: Pasal 107 mengenai pemberontakanakan penggulingan
    pemerintahan yangsah