Bab VII Buku I KUHP, tidak disebutkan mengenai siapa yang mempunyai
hak Orijiner untuk mengadukan seseorang yang telah melakukan suatu delik
aduan pada dasarnya orang yang berhak mengajukan pengaduan adalah orang
yang terkena kejahatan (korban). Pasal 72 KUHP hanya menentukan siapa-siapa
yang berhak maju sebagai pengadu atau yang berhak menggantikan pengadu yang
orijiner. Pasal 72 KUHP menentukan :
a. Pasal 72 KUHP ayat (1)
Selama orang yang terkena kejahatan yang hanya dituntut atas
pengaduan, belum enam belas tahun dan juga belum cukup umur atau
orang yang dibawa pengampuan karena suatu sebab lainnya keborosan,
maka yang berhak mengadu adalah wakilnya yang sah dalam perkara
perdata yang berhak mengadu.
b. Pasal 72 KUHP ayat (2)
Jika itu tidak ada, atau harus diadukan sendiri, maka penuntutan
dilakukan atas pengaduan wali pengawas atau pengampu pengawas, atau
majelis yang menjadi pengampu pengawas. Juga mungkin atas pengaduan
istrinya, atau seorang keluarga sedara dalam garis lurus jika itu tidak ada,
atas pengaduan seorang keluarga sedara dalam garis menyimpang sampai
derajat ke tiga.
c. Pasal 73 KUHP bahwa :
Jika yang terkena kejahatan meninggal didalam tenggang yang ditentukan
dalam Pasal berikut, maka dapat memperpanjang tenggang itu, penuntutan
dilakukan atas pengaduan orang tuanya, anaknya atau suaminya (istrinya)
yang masih hidup, kecuali kalau ternyata bahwa yang meninggal tidak
kehendaki penuntutan.
Dari Pasal 73 KUHP, orang yang terlanggar kepentingan hukumnya oleh
kejahatan aduan, meskipun kemudian meninggal, maka hak mengajukan
pengaduan berlangsung selama tenggang waktu hak mengadu (masih ada). Sesuai
dengan Pasal 74 KUHP hak pengaduan itu beralih pada ahli warisnya
sebagaimana tercantum secara administratif dalam Pasal 73 KUHP. Hak
pengaduan ahli waris dari korban kejahatan aduan yang dimaksud dari Pasal 73
KUHP ini tidak berlaku dalam hal kejahatan aduan, persinahan (Pasal 284 ayat (3)
KUHP).
Dapat disimpulkan orang yang berhak untuk melakukan pengaduan dalam
kejahatan-kejahatan yang diisyaratkan adanya pengaduan untuk tuntutan
perkaranya, yakni orang-orang yang terkena peristiwa pidana itu atau dapat
disebut sebagai “Orang-orang terhadap siapa kejahatan itu ditujukan”. Walaupun
delik-delik aduan itu tidak diatur secara tersendiri dalam KUHP, maka yang
berhak mengajukan pengaduan juga diatur secara tersebar. Namun demikian,
generalisasi untuk hal dapat dilakukan, yakni bahwa si pengadu adalah orang yang
terhina dan menderita secara langsung karena kejahatan itu. Tentang pengaduan
ini Pasal 103 KUHAP :
1) Laporan atau aduan yang dilaporkan secara tertulis harus di tandatangani
oleh pelapor atau pengadu.
2) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus di catat oleh
penyelidik dan di tandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik.
3) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus
disebutkan sebagai cetakan dalam laporan atau pengaduan tersebut.
- Tenggang Waktu Hak Pengadu Dalam Menarik Kembali Pengaduan.
Pasal 74 KUHP menentukan bahwa tenggang waktu pengaduan hanya 6
(enam) bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya delik aduan
jika ia berada di Indonesia, jika ia berada diluar negeri batas waktunya 9
(sembilan) bulan mengenai tenggang waktu pengaduan terdapat pengecualian
pada Pasal 293 ayat (3) KUHP yaitu 9 (sembilan) bulan bila ia berada di
Indonesia dan 12 (dua belas) bulan bila ia berada di luar Indonesia.
Sekalipun seorang yang berhak mengadu sudah mengajukan pengaduan,
namun kepadanya masih diberikan hak untuk menarik kembali pengaduannya
dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak pengaduan diajukan, akan tetapi
haknya untuk mengadu kembali telah hilang, pengaduan yang telah diajukan
dapat ditarik kembali bilamana masih dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan.
Setelah pengaduan diajukan (Pasal 75 KUHP), dalam hal berlakunya 3 (tiga)
bulan itu hilang mulai keesokan hari dari pengaduan. Ketentuan boleh ditariknya
pengaduan ini memberikan kemungkinan apabila setelah pengaduan, si pengadu
berubah pikiran karena misalnya, si pembuat telah meminta maaf dan menyatakan
penyesalannya itu istilah dalam praktik “telah damai”, maka pengadu dapat
menarik kembali pengaduannya selama masih dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah
pengaduan diajukan. Setelah pengaduan ditarik, maka tidak dapat diajukan lagi