Tinjauan tentang Pidana


Istilah hukuman sering digunakan sebagai terjemahan dari perkataan straf
dalam bahasa belanda. Untuk menyebutkan jenis-jenis sanksi dalam hukum
pidana, pemakaian istilah hukuman cenderung diikuti oleh kalangan praktek dan
masyarkat awam, sehingga sering didengar istilah hukuman mati, hukuman
penjara. Menurut Prof. Mulyatno, istilah hukuman yang berasal dari kata straf da
istilah dihukum, yan berasal dari perkataan wordt gestraf adalah istilah-istilah
yang konvensional.34 Beliau tidak setuju dengan istilah tersebut, dan
menggunakan pidana untuk menterjemahkan isitlah straf, dan sitilah diancam
dengan pidana untuk menggantikan istilah wordt gestraf. Menurutnya kata straf
itu diterjemahkan dengan hukuman, maka strafrecht seharusnya diartikan sebagai
“hukum hukuman”. Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa “dihukum”, berarti
“diterapi hukum”, baik hukum pidana maupun hukum perdata. Hukuman adalah
hasil atau akibat dari penerapan hukum tadi yang maknanya lebih luas daripada
pidana, sebab mencakup juga keputusan hakim dalam lapangan hukum perdata.
Menurut Sudarto, yang mengatakan bahwa “penghukuman” berasal dari
kata dasar “ hukum” sehingga dapat diartikan sebagai “menerapkan hukum” atau
memutuskan tentang hukumannya (berechten). Menetapkan hukum untuk suatu
peristiwa tidak hanya menyangkut bidang hukum pidana saja, tetapi juga hukum
perdata. Oleh karena itu, istilah “penghukuman” dapat disempitkan artinya “
penghukuman dalam perkara pidana”. Penyempitan arti hukuman dalam perkara
pidana dapat dianggap sinonim dengan perkataan “pemidanaan” atau
“pemberian/penjatuhan pidana” oleh hakim. Penghukuman dalam arti yang
demikian itu dapat disamakan maknanya dengan “sentence” atau “ veroordeling”
misalnya dalam pengertian “sentence conditionally” atau “ voorwaardelijk
veroordeeld” yang sama artinya dengan dipidana bersyarat”. Pada akhirnya Prof.
Sudarto mengemukakan, bahwa penggunaan isitlah “ pidana” untuk mengganti
atau menterjemahkan perkataan “straf” lebih tepat daripada memakai istilah
hukuman.35
Berangkat dari dua orang pendapat ahli hukum diatas maka dapat
dipahami, bahwa istilah hukuman mengandung pengertian umum sebagai sanksi
yang dengan sengaja ditimpakan kepada seseorang yang telah melakukan
pelanggaran hukum, baik hukum pidana maupun hukum perdata. Sedangkan
istilah pidana merupakan suatu pengertian yang khusus yang berkaitan dengan
hukum pidana. Artinya dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-
ketentuan hukum pidana, maka kepada pelaku dapat dikenakan sanksi yang
berupa pidana. Jadi untuk menyebut hukuman dalam lapangan hukum pidana,
maka sebaiknya dan lebih tepat dengan istilah pidana daripada hukuman, seperti
pidana mati, pidana penjara, pidana denda. Demikian pula dengan penyebutan
sanksi dalam perkara pidana lebih tepat disebut dengan pemidanaan daripada
hukuman.
Menurut Prof. Van Hammel, mengartikan pidana (straf) menurut hukum
positif sebagai suatu penderitaan yang bersifat khusus. Penderitaan tersebut
menurut Van Hammel dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk
menjatuhkan pidana atas nama Negara sebagai penanggung jawab ketertiban
hukm umum bagi seorang pelanggar. Penderitaan itu dikenakan semata-mata
karena orang tersebut telah melanggar suatu peraturan hukum yang harus
ditegakkan oleh Negara.
Sementera itu, Prof. Simon, mengartikan pidana (straf) sebagai suatu
penderitaan yang ditimpakan kepada seseorang. Penderitaan tersebut oleh undang-
undang dikaitkan dengan telah terjadinya pelanggaran terhadap suatu norma, yang
dengan suatu putusan hakim telah dijatuhkan bagi seseorang yang bersalah.37
Menurut kedua ahli hukum Belanda tersebut, pada hakikatnya pidana
adalah suatu penderitaan. Namun harus dipahami bahwa suatu penderitaan
bukanlah semata-mata tujuan, melainkan hanyalah semata-mata sebagai alat yang
digunakan oleh Negara untuk mengingatkan orang untuk tidak melakukan
kejahatan dalam masyarakat.
Di Indonesia, ahli hukum pidana juga memiliki pandangan yang sama
dalam memahami dan memberikan batasan mengenai konsep pidana. Menurut
Prof. Sudarto, secara tradisional pidana dapat didefinisikan sebagai nestapa yang
dikenakan oleh Negara kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan undang-undang, sengaja agar dirasakan sebagai nestapa.38
Menurut Prof. Roeslan Saleh, pidana merupakan reaksi atas delik, dan ini
berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan Negara pada pembuat
delik itu.39 Dalam memberikan pemahaman terhadap konsep pidana, maka setelah
mengemukakan berbagai definisi, akhirnya Prof. Muladi sampai pada sebuah
kesimpulan bahwa unsur-unsur atau ciri-ciri yang terkandung dalam pidana,
yakni:
1) Pidana itu pada hakikatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan atau
nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan;
2) Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang
mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang);
3) Pidana itu dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak
pidana menurut undang-undang.
Terdapat kesamaan pendapat dalam memahami pengertian pidana, dimana
salah satu karakteristiknya adalah adanya pengenaan nestapa atau penderitaan
dengan sengaja. Ciri ini erat kaitannya dengan sifat hukum pidana yang dengan
sengaja mengenakan penderitaan dalam mempertahankan norma-norma yang
diakui dalam hukum. Pemberian nestapa atau penderitaan yang sengaja dikenakan
kepada seorang pelaku yang melanggar ketentuan-ketentuan hukum pidana adalah
dimaksudkan untuk menimbulkan efek penjeraan, sehingga orang tidak
melakukan tindak pidana dan pelaku tidak lagi mengulangi melakukan kejahatan