Unsur-unsur Tindak Pidana Pencurian


Unsur-unsur tindak pidana pencurian menurut Lamintang, tindak
pidana pencurian dalam bentuk pokok seperti yang diatur dalam Pasal 362
KUHP tersebut di atas terdiri dari unsur subyektif dan obyektif19
a. Unsur subyektif “met hetoogmerk om het zich wederrehtelijk toe te
eigenen” atau dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara
melawan hukum;
b. Unsur Obyektif

  1. Hij atau barang siapa;
  2. Wegnemen atau mengambil;
  3. Eeniggoed atau sesuatu benda;
  4. Dat geheel of gedeeltelijk aan ander toebehoort atau yang sebagian
    atau seluruhnya kepunyaan orang lain.
    Seperti telah diketahui unsur obyektif pertama dari tindak pidana yang
    diatur dalam Pasal 362 KUHP itu ialah hij, yang lazim diterjemahkan ke
    dalam Bahasa Indonesia dengan kata “barang siapa”. Kata hij tersebut
    menunjukkan orang, yang apabila ia memenuhi semua unsur tindak pidana
    yang diatur dalam Pasal tersebut maka karena bersalah telah melakukan
    tindak pidana pencurian, ia dapat dipidana dengan pidana penjara selama-
    lamanya lima tahun atau pidana denda setinggi-tingginyaa sembilan ratus
    rupiah.
    Unsur obyektif yang kedua dari tindak pidana pencurian adalah
    perbuatan “mengambil” sudah tersimpul pengertian sengaja maka undang-
    undang tidak menyebutkan “dengan sengaja mengambil” maka pertama
    terpikir oleh kita adalah membawa sesuatu barang dari suatu tempat ke
    tempat lain. Perbuatan “mengambil” tidak cukup apabila si pelaku hanya
    memegang barangnya saja, akan tetapi si pelaku harus melakukan suatu
    perbuatan sehingga barang yang dimaksud jatuh dalam kekuasaannya.
    Mengenai pengertian unsur “mengambil” menurut Lamintang bahwa:
    Perlu diketahui bahwa baik undang-undang maupun pembentuk undang-
    undang ternyata tidak pernah memberikan suatu penjelasan tentang yang
    diamksud dengan perbuatan “mengambil”, sedangkan menurut pengertian
    sehari-hari kata “mengambil” itu sendiri mempunyai lebih dari satu arti,
    yakni:
  5. Mengambil dari tempat diamana suatu benda itu semula berada;
  6. Mengambil suatu benda dari penguasaan orang lain sehingga dapat
    dimengerti jika di dalam doktrin kemudian telah timbul berbagai
    pendapat tentang kata “mengambil” tersebut. 20
    Karena tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP
    itu adalah merupakan suatu “tindak pidana formil” maka tindak pidana
    tersebut harus dianggap telah selesai dialakukan oleh pelakunya yaitu segera
    setelah pelaku tersebut melakukan perbuatan “mengambil” seperti yang
    dilarang untuk dilakukan orang dalam Pasal 362 KUHP. Unsur obyektif
    ketiga dari tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP itu
    ialah suatu benda atau eenig goed. Kata goed itu oleh para pembentuk Kitab
    Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia dewasa ini,
    ternyata bukan hanya dipakai dalam rumusan Pasal 362 KUHP saja
    melainkan juga dalam rumusan-rumusan dari lain-lain tindak pidana, seperti
    pemerasan, penggelapan, penipuan, pengrusakan