Unsur-unsur tindak pidana pencurian menurut Lamintang, tindak
pidana pencurian dalam bentuk pokok seperti yang diatur dalam Pasal 362
KUHP tersebut di atas terdiri dari unsur subyektif dan obyektif19
a. Unsur subyektif “met hetoogmerk om het zich wederrehtelijk toe te
eigenen” atau dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara
melawan hukum;
b. Unsur Obyektif
- Hij atau barang siapa;
- Wegnemen atau mengambil;
- Eeniggoed atau sesuatu benda;
- Dat geheel of gedeeltelijk aan ander toebehoort atau yang sebagian
atau seluruhnya kepunyaan orang lain.
Seperti telah diketahui unsur obyektif pertama dari tindak pidana yang
diatur dalam Pasal 362 KUHP itu ialah hij, yang lazim diterjemahkan ke
dalam Bahasa Indonesia dengan kata “barang siapa”. Kata hij tersebut
menunjukkan orang, yang apabila ia memenuhi semua unsur tindak pidana
yang diatur dalam Pasal tersebut maka karena bersalah telah melakukan
tindak pidana pencurian, ia dapat dipidana dengan pidana penjara selama-
lamanya lima tahun atau pidana denda setinggi-tingginyaa sembilan ratus
rupiah.
Unsur obyektif yang kedua dari tindak pidana pencurian adalah
perbuatan “mengambil” sudah tersimpul pengertian sengaja maka undang-
undang tidak menyebutkan “dengan sengaja mengambil” maka pertama
terpikir oleh kita adalah membawa sesuatu barang dari suatu tempat ke
tempat lain. Perbuatan “mengambil” tidak cukup apabila si pelaku hanya
memegang barangnya saja, akan tetapi si pelaku harus melakukan suatu
perbuatan sehingga barang yang dimaksud jatuh dalam kekuasaannya.
Mengenai pengertian unsur “mengambil” menurut Lamintang bahwa:
Perlu diketahui bahwa baik undang-undang maupun pembentuk undang-
undang ternyata tidak pernah memberikan suatu penjelasan tentang yang
diamksud dengan perbuatan “mengambil”, sedangkan menurut pengertian
sehari-hari kata “mengambil” itu sendiri mempunyai lebih dari satu arti,
yakni: - Mengambil dari tempat diamana suatu benda itu semula berada;
- Mengambil suatu benda dari penguasaan orang lain sehingga dapat
dimengerti jika di dalam doktrin kemudian telah timbul berbagai
pendapat tentang kata “mengambil” tersebut. 20
Karena tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP
itu adalah merupakan suatu “tindak pidana formil” maka tindak pidana
tersebut harus dianggap telah selesai dialakukan oleh pelakunya yaitu segera
setelah pelaku tersebut melakukan perbuatan “mengambil” seperti yang
dilarang untuk dilakukan orang dalam Pasal 362 KUHP. Unsur obyektif
ketiga dari tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP itu
ialah suatu benda atau eenig goed. Kata goed itu oleh para pembentuk Kitab
Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia dewasa ini,
ternyata bukan hanya dipakai dalam rumusan Pasal 362 KUHP saja
melainkan juga dalam rumusan-rumusan dari lain-lain tindak pidana, seperti
pemerasan, penggelapan, penipuan, pengrusakan