Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan


Pencurian yang diatur dalam Pasal 363KUHP dan Pasal 365 KUHP
dinamakan pencurian dengan kualifikasi (gequalificeerd diefsal), “pencurian
khusus” sebab pencurian tersebut dilakukan dengan cara tertentu. Istilah yang
dirasa tepat yaitu “pencurian dengan pemberatan” sebab dari istilah tersebut
sekaligus dapat dilihat, bahwa karena sifatnya maka pencurian itu di perberat
ancaman pidananya.
Kata “pencurian” dalam rumusan dengan kualifikasi seperti yang
diatur dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP tersebut
mempunyaiartiyang sama dengan kata “pencurian” sebagai pencurian dalam
bentuk pokok yang dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP, dengan demikian
antara pencurian dengan pemberatan dan pencurian biasa mempunyai unsur-
unsur yang sama, yaitu:

  1. Unsur subjektif
    Dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum.
  2. Unsur obyektif
    a) Barang siapa
    b) Mengambil
  3. Sebuah benda
  4. Yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain
    Tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 365 KUHP itu juga
    merupakan suatu “gequalificeerde diefstal” atau suatu pencurian dengan
    kualifikasi ataupun merupakan suatu pencurian dengan unsur-unsur yang
    memberatkan. Dengan demikian maka yang diatur dalam Pasal 365 KUHP
    itu sesungguhnya hanyalah “suatu kejahatan” dan bukan “dua kejahatan”
    yang terdiri dari kejahatan “pencurian” dan kejahatan pemakaian kekerasan
    terhadap orang, ataupun bukan merupakan suatu “samenloop” dari kejahatan
    dari kejahatan pencurian dengan kejahatan pemakaian kekerasan terhadap
    orang.
    Kekerasan atau ancaman kekerasan itu harus ditujukan kepada orang-
    orang, akan tetapi tidaklah perlu bahwa orang tersebut merupakan pemilik
    dari benda yang akan dicuri atau telah dicuri.
    Unsur-unsur yang memberatkan pidana pada tindak pidana pencurian
    yang diatur dalam Pasal 365 ayat(2) KUHP menurut Solahuddin adalah
    sebagai berikut: Pencurian yang dirumuskan adalah Pasal 365 ayat (1)
    KUHP dengan disertai masalah-masalah yang memberatkan yaitu:
  5. Pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup
    dimana berdiri sebuah rumah;
  6. Di jalan umum;
  7. Di jalan kereta api atau trem yang sedang berjalan;
  8. Dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih;
  9. Yang bersalah memasuki tempat kejahatan dengan cara membongkar,
    memanjat anak kunci palsu, perintah palsu, pakaian jabatan palsu. 21
    Dengan melihat pengertian dari unsur-unsur yang terdapat dalam
    Pasal 365 KUHP ini dapat dikatakan bahwa Pasal tersebut merupakan
    pembatasan antara delik harta benda (vermogens delict) dan delik terhadap
    nyawa (levens delict). Lebih-lebih apabila kejahatan tersebut mengakibatkan
    matinya seseorang yang menurut KUHP Indonesia diancam dengan hukuman
    mati, sedangkan WvS Nederland hanya ancaman penjara selama-lamanya 15
    tahun