Kualifikasi Delik Dalam Hukum Pidana


Strafbaar feit dapat diartikan dengan perkataan delik, sebagaimana yang
telah dikemukakan oleh D. Simons delik adalah suatu tindakan melanggar hukum
yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak dengan sengaja oleh seseorang
yang dapat di pertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh undang-undang
telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat di hukum. 6 Namun pada
dasarnya dalam suatu perkara pidana, proses penyelesaian perkara ditentukan
pada jenis deliknya. Ada dua jenis delik sehubungan dengan pemrosesan perkara,
yaitu delik aduan dan delik biasa

  1. Klasifikasi Delik
    Sudarto menyebutkan ruang lingkup delik umum tindak pidana, sebagai
    berikut : 7
    a. Kejahatan dan pelanggaran, pembagian delik ini dianut dalam sistem KUHP
    b. Delik formil dan delik materil
  2. Delik formil adalah delik yang perumusannya di titik beratkan kepada
    perbuatan yang dilarang. Delik tersebut selesai dengan dilakukannya
    perbuatan seperti tercantum dalam rumusan delik. Pada delik formil,
    suatu akibat tertentu hanya dapat memberatkan atau meringankan pidana,
    tetapi juga tanpa akibat perbuatan itu sendiri sudah dilarang dan dapat di
    pidana. Misal penghasutan Pasal 169 KUHP dimuka umum menyatakan
    kebencian, permusuhan atau penghinaan terhadap suatu atau lebih
    golongan rakyat Indonesia.
  3. Delik Materil adalah delik yang rumusannya di titik beratkan kepada
    akibat yang tidak dikehendaki itu telah terjadi. Kalau belum maka paling
    banyak hanya ada percobaan. Pada delik materil kita berbicara tentang
    akibat “konstitutif”
    c. Delik Commissionis, Delik Omissionis dan Delik Commissionis per
    Omissionem Comissa.
  4. Delik Commissionis delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan,
    ialah berbuat sesuatu yang dilarang, pencurian, penggelapan, penipuan.
  5. Delik Omissionis, delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, ialah
    tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan atau diharuskan, misal tidak
    menghadap sebagai saksi dimuka pengadilan Pasal 522 KUHP.
  6. Delik Commissionis per Omissionem Comissa, delik yang berupa
    pelanggaran larangan (dus delik commissionis), akan tetapi dapat
    dilakukan dengan cara tidak berbuat.
    d. Delik Dolus dan Delik Culpa (doleuse en culpose delicten).
  7. Delik Dolus yang memuat unsur kesengajaan misal, Pasal 310 KUHP.
  8. Delik Culpa delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsur misal,
    Pasal 360 KUHP.
    e. Delik Tunggal dan Delik Berganda (enkelvoudge en samengestelde delicten).
  9. Delik Tunggal, delik yang cukup dilakukan dengan perbuatan satu kali.
  10. Delik Berganda, delik yang baru merupakan delik, apabila melakukan
    beberapa kali perbuatan.
    f. Delik aduan dan delik laporan (klacht delicten en niet klacht delicten). Delik
    aduan delik yang penuntutnya hanya dilakukan apabila ada pengaduan dari
    pihak yang terluka (gelaedeerde partij). Misalnya penghinaan Pasal 310.
    Delik aduan dibedakan menurut sifatya sebagai:
  11. Delik aduan yang absolut ialah delik yang sifatnya hanya dapat dituntut
    berdasarkan pengaduan
  12. Delik aduan yang relative ialah karena dalam delik-delik ini ada
    hubungan istimewa antara pelaku dan korban
    g. Delik Biasa dan Delik Berkualifikasi
  13. Delik biasa yaitu delik yang mempunyai bentuk pokok yang disertai
    unsur memberatkan atau juga mempunyai bentuk pokok yang disertai
    unsur yang meringankan. 8
  14. Delik berkualifikasi adalah bentuk khusus, mempunyai semua unsur
    bentuk pokok yang disertai satu atau lebih unsur yang memberatkan.
    h. Delik selesai dan delik Berlanjut
  15. Delik selesai yaitu delik yang terdiri atas kelakuan untuk berbuat atau
    tidak berbuat dan delik telah selasai ketika dilakukan, seperti kejahatan
    tentang penghasutan, pembunuhan, pembakaran ataupun Pasal 330.
    Delik berlanjut yaitu delik yang terdiri atas melangsungkan atau
    membiarkan suatu keadaan yang terlarang walaupun keadaan itu pada
    mulanya ditimbulkan untuk sekali perbuatan.