Unsur-Unsur Tindak Pidana


Untuk mengenakan pidana itu harus dipatuhi syarat-syarat tertentu, syarat-
syarat tertentu lazimnya disebut dengan unsur-unsur tindak pidana, jadi seseorang
dapat dikenakan pidana apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi syarat-syarat
tindak pidana (Strafbaar feit). Menurut Sudarto pengertian unsur tindak pidana
Djoko Prakoso dan Agus Imunarso, Hak Asasii Tersangka dan Peranan Pisikologi
Dalam Konteks KUHAP, Bina Aaksara, Jakarta 1987, Hal 137.
hendaknya dibedakan dari pengertian unsur-unsur tindak pidana sebagaimana
tersebut dalam rumusan undang-undang. Pengertian yang pertama (unsur) ialah
lebih luas dari pada kedua (unsur).
Menurut Lamintang, bahwa setiap tindak pidana dalam KUHP pada
umumnya dapat dijabarkan unsur-unsurnya menjadi dua macam, yaitu unsur-
unsur “subjektif” dan “objektif”. Yang dimaksud dengan unsur-unsur subjektif
ialah unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan
diri si pelaku dan termasuk kedalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung
didalam hatinya sedangkan unsur objektif itu adalah unsur-unsur yang ada
hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu keadaan-keadaan dimana tindakan
si pelaku itu harus dilakukan. 5
Unsur-unsur dari suatu tindak pidana adalah :
a. Sifat melanggar hukum.
b. Kualitas si pelaku.
c. Kausalitas, yakni hubungan antara suatu tindakan sebagai penyebab
dengan suatu kenyataan sebagai akibat.
Jadi ada dua unsur esensial pengaduan yaitu :
1) Pernyataan tentang telah di perbuatnya tindak pidana oleh seseorang.
2) Permintaan untuk diadakan pemeriksaan (penyidikan) untuk dilakukan
penuntutan pidana ke sidang pengadilan