Pengertian Tindak Pidana


Menurut Moeljatno, Pada dasarnya tindak pidana merupakan suatu
pengertian dasar dalam hukum pidana. Tindak pidana adalah suatu pengertian
yuridis seperti halnya untuk memberikan definisi atau pengertian terhadap istilah
hukum maka bukanlah hal yang mudah untuk memberikan definisi atau
pengertian terhadap istilah tindak pidana. Pembahasan hukum pidana
dimaksudkan untuk memahami pengertian pidana sebagai sanksi atas delik,
sedangkan pemidanaan berkaitan dengan dasar-dasar pembenaran pengenaan
pidana serta teori-teori tentang tujuan pemidanaan perlu disampaikan disini
bahwa, pidana merupakan suatu istilah yuridis yang mempunyai arti khusus
sebagai terjemahan dari bahasa Belanda “Straf” yang dapat diartikan sebagai
hukuman.1
Wirjono Prodjodikoro mempergunakan istilah tindak pidana adalah tetap
dipergunakan dengan istilah tindak pidana atau dalam bahasa Belanda Strafbaar
Feit yaitu suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana dan
pelakunya ini dapat dikatakan merupakan subjek tindak pidana. 2
Roeslan Saleh, mengartikan istilah Strafbaar Feit sebagai suatu perbuatan
yang bertentangan dengan tata atau ketentuan yang dikehendaki oleh hukum,
dimana syarat utama dari adanya perbuatan pidana adalah kenyataan bahwa ada
aturan yang melarang. 3
Tindak pidana adalah suatu pengertian yuridis, lain halnya dengan istilah
“perbuatan jahat” atau “ kejahatan” (crime atau Verbrechen atau Misdaat) yang
diartikan secara kriminologis dan pisikologis, mengenai isi dari pengertian tindak
pidana tidak ada kesatuan pendapat diantara para sarjana, sebagai gambaran
umum pengertian kejahatan atau tindak pidana yang dikemukakan oleh Djoko
Prakoso menyatakan bahwa secara kriminologis kejahatan atau tindak pidana
adalah perbuatan yang melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat
dan mendapatkan reaksi negatif dari masyarakat, dan secara pisikologis kejahatan
atau tindak pidana adalah perbuatan manusia yang abnormal yang bersifat
melanggar hukum, yang disebabkan oleh faktor-faktor kejiwaan dari perbuatan si
pelaku tersebut.