Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam Pasal 1 ayat(1) dijelaskan bahwa Kepolisian adalah segala hal-
ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Istilah kepolisian dalam Undang-undang ini mengandung
dua pengertian, yakni fungsi polisi dan lembaga polisi. Dalam Pasal 2 Undang-
undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, fungsi
kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindung, pengayom
dan pelayan kepada masyarakat. Sedangkan lembaga kepolisian adalah organ
pemerintah yang ditetapkan sebagai suatu lembaga dan diberikan kewenangan
menjalankan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Pasal 5 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa:
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan
dalam negeri.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional yang
merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
Dari tugas-tugas polri tersebut dapat dikemukakan bahwa pada dasarnya tugas
polri ada dua yaitu tugas untuk memelihara keamanan, ketertiban, menjamin dan
memelihara keselamatan negara, orang, benda dan masyarakat serta
mengusahakan ketaatan warga Negara dan masyarakat terhadap peraturan negara.
Tugas ini dikategorikan sebagai tugas preventif dan tugas yang kedua adalah tugas
represif. Tugas ini untuk menindak segala hal yang dapat mengacaukan keamanan
masyarakat, bangsa, dan negara.
