Pemidanaan ialah suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh
hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang- undang hukum
pidana.
Ada tiga teori pemidanaan yang dikenal dalam hukum pidana yaitu : 34
- Teori Absolut atau Teori Pembalasan
Teori ini memandang bahwa pemidanaan merupakan pembalasan atas
kesalahan yang telah dilakukan sehingga berorientasi pada perbuatan dan
terletak pada terjadinya kejahatan itu sendiri. Teori ini mengedepankan bahwa
sanksi dalam hukum pidana dijatuhkan semata-mata karena orang telah
melakukan sesuatu kejahatan yang merupakan akibat mutlak yang harus ada
sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan sehingga
sanksi bertujuan untuk memuaskan tuntutan keadilan. - Teori Utilitarian (Teori Relatif atau Teori Tujuan)
Berdasarkan teori ini bahwa pemidanaan bukan sebagai pembalasan atas
kesalahan pelaku tetapi sarana mencapai tujuan yang bermanfaat untuk
melindungi masyarakat menuju kesejahteraan masyarakat. Sanksi ditekankan
pada tujuannya, yakni untuk mencegah agar orang tidak melakukan kejahatan,
maka bukan bertujuan untuk pemuasan absolut atas keadilan. Dari teori ini
muncul tujuan pemidanaan yang sebagai sarana pencegahan, baik pencegahan
khusus yang ditujukan kepada pelaku maupun pencegahan umum yang
ditujukan kemasyarakat.
Teori relatif berasas pada 3 (tiga) tujuan utama pemidanaan yaitu preventif,
detterence, dan reformatif. Tujuan preventif (prevention) untuk melindungi
masyarakat dengan menempatkan pelaku kejahatan terpisah dari masyarakat.
Tujuan menakuti (detterence) untuk menimbulkan rasa takut melakukan
kejahatan yang bisa dibedakan untuk individual, publik dan jangka panjang.
Ada dua macam prevensi yang dikenal yaitu prevensi khusus dan prevensi
umum. Keduanya berdasarkan atas gagasan, bahwa sejak mulai dengan
ancaman akan pidana sampai kemudian dengan dijatuhkannya pidana, orang
akan takut menjalankan kejahatan. Dalam prevensi khusus, suatu hukuman
atau ancaman pidana ditujukan kepada si penjahat agar si penjahat tajut
melakukan kejahatan, sedangkan dalam prevensi umum suatu hukuman atau
ancaman pidana dimaksudkan agar semua oknum takut melakukan kejahatan. - Teori Gabungan
Teori Gabungan, pertama kali diajukan oleh Pellegrino Rossi (1787-1884).
Teori ini memandang bahwa tujuan pemidanaan bersifat plural, karena
menggabungkan antara prinsip-prinsip relatif (tujuan) dan retributif sebagai
satu kesatuan. Teori ini bercorak ganda, dimana pemidanaan mengandung
karakter retributif sejauh pemidanaan dilihat sebagai suatu kritik moral dalam
menjawab tindakan yang salah. Sedangkan karakter utilitariannya terletak
pada ide bahwa tujuan kritik moral tersebut ialah suatu reformasi atau
perubahan perilaku terpidana di kemudian hari.
