Pengertian Anak


Anak dipahami sebagai individu yang belum dewasa. Dewasa dalam arti anak
belum memiliki kematangan rasional, emosional, moral, dan sosial seperti orang
dewasa pada umumnya.
Beberapa pengertian tentang anak yang dikatakan belum dewasa:

  1. Pengertian anak menurut Hukum Pidana. KUHP tidak merumuskan secara
    eksplisit tentang pengertian anak, tetapi dapat dijumpai antara lain pada Pasal
    45 dan Pasal 72 yang memakai batasan usia maksimal adalah 16 (enam belas)
    tahun. Pasal ini sudah tidak berlaku lagi karena pasal ini telah dicabut oleh
    Undang- undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak.
  2. Pengertian anak menurut Hukum Perdata. Dalam Kitab Undang Hukum
    Perdata Pasal 330 ayat (1) didefenisikan bahwa anak yang belum dewasa
    adalah anak yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan pernah
    kawin sebelumnya.
  3. Pengertian anak menurut Hukum Islam. Dalam hukum Islam batasan anak di
    bawah umur terdapat perbedaan penentuan. Seseorang yang dikatakan baliq
    atau dewasa apabila telah memenuhi satu dari sifat di bawah ini :
    a. Telah berumur 15 (lima belas) tahun;
    b. Telah keluar air mani bagi laki-laki;
    c. Telah datang haid bagi perempuan;
    batasan itu berdasarkan hitungan usia, tetapi sejak ada tanda- tanda perubahan
    badaniah baik bagi anak laki- laki, demikian pula bagi anak perempuan.
    Menurut Hukum Islam, anak disebut orang yang belum baliq atau belum
    berakal jika dianggap belum cakap untuk bebuat atau bertindak.
    Selanjutnya beberapa pengertian beberapa pengertian anak menurut peraturan
    perundang- undangan yang berlaku di Indonesia mengenai anak, sebagai berikut :
  4. Di dalam Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
    pengertian anak tercantum dalam Pasal 1 angka 1 yang menyatakan bahwa :
    “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,
    termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
  5. Di dalam Undang- undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak,
    pengertian anak tercantum dalam Pasal 1 angka 1 sebagai berikut : ”Anak
    adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8
    (Delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan
    belum pernah kawin”.31 Selanjutnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan
    bahwa batas bahwa usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana
    adalah 12 tahun. Usia 12 tahun secara relatif sudah memiliki kecerdasan
    emosional, dan intelektual yang stabil sesuai psikologi anak dan budaya
    bangsa Indonesia. Karenanya, batas umur 12 tahun lebih menjamin hak anak
    untuk tumbuh berkembang dan mendapatkan perlindungan sebagaimana
    dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) Undang- Undang Dasar Republik Indonesia
    Tahun 1945.
  6. Di dalam Undang- undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak,
    pengertian anak tercantum dalam Pasal 1 angka 2 sebagai berikut : Anak
    adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan
    belum pernah menikah.
  7. Menurut Undang- undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
    Manusia.Anak didefinisikan dalam Pasal 1 angka 5 bahwa anak adalah setiap
    manusia yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah,
    termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi
    kepentingannya.
    Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak
    bagi anak yang mempunyai masalah. Menurut ketentuan ini, anak adalah
    seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah kawin.
  8. Pengertian anak menurut kenvensi tentang hak-hak anak ( Convention on The
    Right of The Child) Pengertian anak menurut konvensi ini, tidak jauh berbeda
    dengan pengertian anak menurut beberapa perundang- undangan lainnya.
    Anak menurut konvensi hak anak sebagai berikut :
    “anak adalah setiap manusia di bawah umur 18 (delapan belas) tahun kecuali
    menurut undang- undang yang berlaku pada anak. Kedewasaan dicapai lebih
    awal”. Sedangkan pengertian anak sebagai korban kejahatan adalah anak yang
    menderita mental, fisik, dan sosial akibat perbuatan jahat (tindak pidana
    menurut Kitab Undang- Undang Hukum Pidana) orang lain mencari
    pemenuhan kepentingan diri yang bertentangan dengan hak dan kewajiban
    pihak korban misalnya menjadi korban perlakuan salah, penelantaran,
    perdagangan anak, pelacuran, penganiayaan, pemerkosaan dan sebagainya
    oleh ibu, bapak, dan saudaranya serta anggota masyarakat disekitarnya”.
    Dengan demikan apabila ditinjau dari berbagai pengertian di atas, anak diartikan
    sebagai orang yang belum dewasa, orang yang belum berusia 18 tahun dan belum
    menikah termasuk dalam kandungan.32
    Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum
    perlindungan anak, yaitu :
  9. Konvensi Hak Anak (Convention on The Right of The Child). Hak anak
    merupakan bagian integral dari hak asasi manusia dan konvensi hak anak
    merupakan instrumen internasional. Konvensi hak anak merupakan instrumen
    yang berisi rumusan prinsip- prinsip universal dan ketentuan norma hukum
    mengenai hak-hak anak yang merupakan sebuah perjanjian internasional
    mengenai hak asasi manusia yang memasukkan unsur-unsur hak-hak sipil,
    politik serta hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.
  10. Menurut Pasal 1 angka 2 Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto
    Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa
    perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi
    anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
    berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
    serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.33
    Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak diatur dalam Bab
    XII yaitu mulai Pasal 77 sampai dengan Pasal 90