Anak dipahami sebagai individu yang belum dewasa. Dewasa dalam arti anak
belum memiliki kematangan rasional, emosional, moral, dan sosial seperti orang
dewasa pada umumnya.
Beberapa pengertian tentang anak yang dikatakan belum dewasa:
- Pengertian anak menurut Hukum Pidana. KUHP tidak merumuskan secara
eksplisit tentang pengertian anak, tetapi dapat dijumpai antara lain pada Pasal
45 dan Pasal 72 yang memakai batasan usia maksimal adalah 16 (enam belas)
tahun. Pasal ini sudah tidak berlaku lagi karena pasal ini telah dicabut oleh
Undang- undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak. - Pengertian anak menurut Hukum Perdata. Dalam Kitab Undang Hukum
Perdata Pasal 330 ayat (1) didefenisikan bahwa anak yang belum dewasa
adalah anak yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan pernah
kawin sebelumnya. - Pengertian anak menurut Hukum Islam. Dalam hukum Islam batasan anak di
bawah umur terdapat perbedaan penentuan. Seseorang yang dikatakan baliq
atau dewasa apabila telah memenuhi satu dari sifat di bawah ini :
a. Telah berumur 15 (lima belas) tahun;
b. Telah keluar air mani bagi laki-laki;
c. Telah datang haid bagi perempuan;
batasan itu berdasarkan hitungan usia, tetapi sejak ada tanda- tanda perubahan
badaniah baik bagi anak laki- laki, demikian pula bagi anak perempuan.
Menurut Hukum Islam, anak disebut orang yang belum baliq atau belum
berakal jika dianggap belum cakap untuk bebuat atau bertindak.
Selanjutnya beberapa pengertian beberapa pengertian anak menurut peraturan
perundang- undangan yang berlaku di Indonesia mengenai anak, sebagai berikut : - Di dalam Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
pengertian anak tercantum dalam Pasal 1 angka 1 yang menyatakan bahwa :
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,
termasuk anak yang masih dalam kandungan.” - Di dalam Undang- undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak,
pengertian anak tercantum dalam Pasal 1 angka 1 sebagai berikut : ”Anak
adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8
(Delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan
belum pernah kawin”.31 Selanjutnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan
bahwa batas bahwa usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana
adalah 12 tahun. Usia 12 tahun secara relatif sudah memiliki kecerdasan
emosional, dan intelektual yang stabil sesuai psikologi anak dan budaya
bangsa Indonesia. Karenanya, batas umur 12 tahun lebih menjamin hak anak
untuk tumbuh berkembang dan mendapatkan perlindungan sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) Undang- Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945. - Di dalam Undang- undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak,
pengertian anak tercantum dalam Pasal 1 angka 2 sebagai berikut : Anak
adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan
belum pernah menikah. - Menurut Undang- undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.Anak didefinisikan dalam Pasal 1 angka 5 bahwa anak adalah setiap
manusia yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah,
termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi
kepentingannya.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak
bagi anak yang mempunyai masalah. Menurut ketentuan ini, anak adalah
seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah kawin. - Pengertian anak menurut kenvensi tentang hak-hak anak ( Convention on The
Right of The Child) Pengertian anak menurut konvensi ini, tidak jauh berbeda
dengan pengertian anak menurut beberapa perundang- undangan lainnya.
Anak menurut konvensi hak anak sebagai berikut :
“anak adalah setiap manusia di bawah umur 18 (delapan belas) tahun kecuali
menurut undang- undang yang berlaku pada anak. Kedewasaan dicapai lebih
awal”. Sedangkan pengertian anak sebagai korban kejahatan adalah anak yang
menderita mental, fisik, dan sosial akibat perbuatan jahat (tindak pidana
menurut Kitab Undang- Undang Hukum Pidana) orang lain mencari
pemenuhan kepentingan diri yang bertentangan dengan hak dan kewajiban
pihak korban misalnya menjadi korban perlakuan salah, penelantaran,
perdagangan anak, pelacuran, penganiayaan, pemerkosaan dan sebagainya
oleh ibu, bapak, dan saudaranya serta anggota masyarakat disekitarnya”.
Dengan demikan apabila ditinjau dari berbagai pengertian di atas, anak diartikan
sebagai orang yang belum dewasa, orang yang belum berusia 18 tahun dan belum
menikah termasuk dalam kandungan.32
Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum
perlindungan anak, yaitu : - Konvensi Hak Anak (Convention on The Right of The Child). Hak anak
merupakan bagian integral dari hak asasi manusia dan konvensi hak anak
merupakan instrumen internasional. Konvensi hak anak merupakan instrumen
yang berisi rumusan prinsip- prinsip universal dan ketentuan norma hukum
mengenai hak-hak anak yang merupakan sebuah perjanjian internasional
mengenai hak asasi manusia yang memasukkan unsur-unsur hak-hak sipil,
politik serta hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. - Menurut Pasal 1 angka 2 Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa
perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi
anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.33
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak diatur dalam Bab
XII yaitu mulai Pasal 77 sampai dengan Pasal 90