Tindak Pidana Persetubuhan


Perbuatan persetubuhan merupakan tindak pidana kesusilaan, menurut kamus
hukum pengertian kesusilaan diartikan sebagai tingkah laku, perbuatan
percakapan bahwa sesuatu apapun yang berpautan dengan norma-norma
kesopanan yang harus dilindungi oleh hukum demi terwujudnya tata tertib dan
tata susila dalam kehidupan bermasyarakat.29
Pengertian persetubuhan menurut R. Soesilo adalah perpaduan antara kelamin
laki-laki dan kelamin perempuan yang biasanya dijalankan untuk mendapatkan
anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kemaluan
perempuan sehingga mengeluarkan air mani.30
Persetubuhan diatur dalam KUHP Buku II dengan Titel tindak pidana kesusilaan.
Dalam Pasal 285 KUHP dirumuskan bahwa :
“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang
wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan, diancam karena melakukan
perkosaan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.
Selanjutnya pasal yang mengatur masalah persetubuhan adalah Pasal 286 KUHP,
yang mengatur sebagai berikut:
“Barangsiapa bersetubuh dengan seseorang wanita di luar pernikahan,
padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak
berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
Pasal berikutnya adalah Pasal 287 KUHP yang korbannya disyaratkan adalah
anak yang belum berusia 15 tahun dan antara korban dan pelaku tidak terdapat
hubungan pernikahan.
Selain pasal-pasal di atas, pasal berikutnya yang mengatur masalah persetubuhan
adalah Pasal 288 KUHP, yang menyatakan bahwa dimana korban dan pelaku
tidak terikat oleh hubungan pernikahan atau merupakan suami istri, korban harus
berusia belum 15 tahun dan karena persetubuhan tersebut korban menderita luka-
luka, luka berat ataupun meninggal dunia.
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak lebih khusus diatur dalam Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-
undang tersebut, pengaturan tentang persetubuhan terhadap anak diatur dalam
Pasal 81, yang menentukan bahwa:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman
kekerasan,memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan
orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp
60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi
setiap orang yang dengan segaja melakukan tipu muslihat, serangkaian
kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya
atau orang lain.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 diatas dan pasal yang ada dalam KUHP
terlihat adanya rumusan baru tentang persetubuhan terhadap anak, yaitu
memasukkannya unsur tipu muslihat dan serangkaian kebohongan pada dasarnya
merupakan sesuatu yang bersifat menipu atau isinya tidak benar, namun
menimbulkan kepercayaan bagi orang lain. Sekilas orang menganggap bahwa
antara tipu muslihat dan serangkaian kebohongan adalah satu hal yang sama,
namun sebenarnya keduanya memiliki perbedaan yang prinsipil, yaitu dalam tipu
muslihat lebih diartikan kepada perbuatan yang menimbulkan kepercayaan pada
sesuatu yang sebenarnya tidak benar. Sementara serangkaian kebohongan lebih
diartikan kepada perkataan- perkataan pelaku. Dalam rangkaian kebohongan ini
terdapat tiga unsur, yaitu:
a. Perkataan yang isinya tidak benar;
b. Lebih dari satu kebohongan;
c. Bohong yang satu menguatkan bohong yang lain