Pengertian Ujaran Kebencian (Hate Speech)


Arti dari pada Ujaran Kebencian (Hate Speech) sendiri adalah Tindakan
komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam
bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok
yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat,
orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain.27
Ruang lingkup kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) tergolong ke
dalam tindak pidana terhadap kehormatan, istilah lain yang juga umum
dipergunakan untuk tindak pidana terhadap kehormatan adalah tindak
Dalam arti hukum Ujaran Kebencian (Hate Speech) adalah perkataan,
perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu
terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku
pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Website yang
menggunakan atau menerapkan Ujaran Kebencian (Hate Speech)ini
disebut (Hate Site). Kebanyakan dari situs ini menggunakan Forum
Internet dan Berita untuk mempertegas suatu sudut pandang tertentu.
pidana penghinaan. Dipandang dari sisi sasaran atau objek delicti, yang
merupakan maksud atau tujuan dari Pasal tersebut yakni melindungi
kehormatan, maka tindak pidana terhadap kehormatan lebih tepat.Pembuat
undang-undang,sejak semula bermaksud melindungi kehormatan dan
nama baik
Selama ini, Ujaran Kebencian (Hate Speech) berdampak pada pelanggaran
HAM ringan hingga berat. Selalu awalnya hanya kata-kata, baik di media
sosial, maupun lewat selebaran, tapi efeknya mampu menggerakan massa
hingga memicu konflik dan pertumpahan darah. Oleh sebab itu maka di
perlukan adanya suatu tindakan dari para aparat dan penegak hukum
khususnya Kepolisian untuk mencegah dan melakukan tindakan preventif
maupun represif dalam menangani kasus Ujaran Kebencian (Hate
Speech) ini. Apabila tidak ditangani dengan efektif efisien dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan berpotensi
memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan
tindak diskriminasi, kekerasan dan atau penghilangan nyawa