Negara Indonesia dalam pengaturannya terhadap kejahatan ujaran
kebencian,memiliki tiga buah aturan hukum yang mengatur tentang
kejahatan ini. Aturan ini dibagi menjadi dua yaitu aturan yang bersifat
umum dan aturan yang bersifat khusus.Kejahatan ujaran kebencian dalam
pengaturan yang bersifat umum terdapat di dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP, delik ujaran kebencian ini diatur
dalam Pasal 156, Pasal 156A, Pasal 157 (1) dan (2), yang mana bunyinya
adalah:
Pasal 156
“Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian
atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal 156A
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, barangsiapa
dengan sengaja di muka umuam mengeluarkan perasaan atau melakukan
perbuatan :
a) yang ada pada pokokmya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau
penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b) dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun juga yang
bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Pasal 157
(1) “Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan
tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung
pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara
atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud
supaya isinya diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah”
(2) “Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada
waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima
tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu
juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian
tersebut.”
Dari pasal-pasal diatas dapat kita lihat jika KUHP dalam perumusan
delik tidak memberikan batasan-batasan yang bersifat jelas mengenai
tindakan-tindakan apa saja yang dapat digolongkan sebagai pernyatan
permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Suku, Agama, Ras, dan
Antar Golongan yang merupakan pondasi utama dari delik ujaran
kebencian ini. KUHP juga tidak secara khusus menyebutkan media apa
saja yang dapat dijadikan sebagai alat untuk melakukan ujaran kebencian
tersebut, melainkan hanya media yang bersifat tulisan dimuka umum saja,
sedangkan dengan keadaan internet yang sudah marak penggunaannya saat
ini, ujaran kebencian sangat sering dilakukan melalui media itu dan secara
khusus pula KUHP tidak mengaturnya.
Undang-Undang selanjutnya yang mengatur ujaran kebencian secara
khusus adalah Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Delik ujaran kebencian alam undang-undang ini terdapat dalam
Pasal 28 (2), yang bunyinya adalah :
Pasal 28 (2)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi
yangditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,
agama, ras, dan antargolongan”
Dari perumusan pasal diatas, dibandingkan dengan KUHP, maka dapat kita
lihat bahwa undang-undang ini memuat sedikit lebih selengkap tentang
ruang lingkup ujaran kebencian yaitu kebencian yang menyangkut suku,
agama, ras, dan antar golongan. Karena pada dasarnya undang-undang ini
merupakan undang-undang yang mengatur tentang kejahatan cyber, maka
tentunya perumusan pasal 28 (2) tadi dapat digunakan sebagai dasar hukum
untuk menjerat pelaku ujaran kebencian yang dilakukan dengan media
online atau internet seperti yang sekarang ini sangat marak dilakukan,
tetapi tetap seperti KUHP sebelumnya, tidak ada pengaturan yang jelas
tentang kriteria perbuatan apa saja yang dikateorikan sebagai tindakan
yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
Terhadap kejahatan ujaran kebencian yang sudah sangat marak
dilakukan, maka pada Tahun 2015, tepatnya pada tanggal 8 Oktober 2015,
Kapolri, Jendral Polisi Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran Tentang
Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) ber-Nomor SE/06/X/2015.
Surat Edaran ini pada dasarnya hanya digunakan sebagai pedoman bagi
anggota Polri agar dapat menangulangi kejahatan ujaran kebencian secara
maksimal. Pada surat edaran ini dijabarkan secara jelas tentang tindakan-
tindakan apa saja yang merupakan bentuk perbuatan yang mengandung
kebencian. Tindakan-tindakan ini terdapat pada No. 2 huruf (f) surat edaran
ini yang menyatakan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana
yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan
ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain :
- Penghinaan
- Pencemaran nama baik
- Penistaan
- Perbuatan tidak menyenangkan
- Memprovokasi
- Menghasut
- Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan
atau bias berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan
nyawa, dan atau konflik sosial.
Selanjutnya pada huruf (g) disebutkan, ujaran kebencian sebagaimana
disebut di atas, bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian
terhadap individu dan atau kelompok masyarakat, dalam berbagai
komunitas yang dibedakan dari aspek : - Suku
- Agama
- Aliran Keagamaan
- Keyakinan atau kepercayaan
- Ras
- Antargolongan
- Warna Kulit
- Etnis
- Gender
- Kaum difabel
- Orientasi Seksual
Pada huruf (h) disebutkan, ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di
atas dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain : - Dalam orasi kegiatan kampanye
- Spanduk atau banner
- Jejaring media social
- Penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi)
- Ceramah keagamaan
- Media masa cetak atau elektronik
- Pamphlet
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa Surat Edaran Kapolri Nomor
SE/06/X/2015, sudah secara lengkap menjabarkan tentang perbuatan, aspek,
dan media apa saja yang dapat dilakukan dan digunakan dalam tindak
pidana ujaran kebencian secara keseluruhan.
