Pengertian Tindak Pidana


Istilah tindak pidana merupakan terjemahan dari strafbaarfeit, di dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak terdapat penjelasan
dengan yang dimaksud strafbaarfeit itu sendiri. Biasanya tindak pidana
disinonimkan dengan delik, yang berasal dari bahasa Latin yakni kata
delictum. Dalam kamus hukum, “Delik adalah perbuatan yang dapat
dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-
undang (tindak pidana).1
Tindak pidana atau strafbaar feit dalam bahasa Belanda memiliki arti
yaitu tindak pidana, delik, perbuatan pidana atau perbuatan yang di pidana.
Seseorang dapat dikatakan melakukan perbuatan pidana, apabila perbuatan
tersebut telah diatur dalam undang-undang, sesuai dengan Asas Legalitas
dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi, tiada suatu perbuatan dapat
dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan
yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.
Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan
hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana
tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. 2
Tindak pidana merupakan salah satu istilah untuk menggambarkan
suatu perbuatan yang dapat dipidana, dalam bahasa belanda disebut sebagai
straftbaarfeit. Istilah lain yang pernahdigunakan untuk menggambarkan
perbuatan yang dapat dipidana adalah:

  1. Peristiwa pidana .
  2. Perbuatan pidana.
  3. Pelanggaran pidana.
  4. Perbuatan yang dapat dihukum