Membagi kelompok benda atau manusia dalam jenis-jenis tertentu
atau mengklasifikasikan dapat sangat beraneka ragam sesuai dengan
kehendak yang mengklasifikasikan, menurut dasar apa yang diinginkan,
demikian pula halnya dengan jenis-jenis tindak pidana.KUHP telah
mengklasifikasikan tindak pidana ke dalam 2 (dua) kelompok besar,
yaitu dalam buku kedua dan ketiga masing-masing menjadi kelompok
kejahatan dan pelanggaran.4
Menurut M.v.T. dalam bukunya Smidt.L sebagaimana dikutip oleh
Moeljatno, pembagian atas dua jenis tadi didasarkan atas perbedaan
prinsipil.
Dikatakan, bahwa kejahatan adalah rechtsdelicten, yaitu:
“perbuatanperbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam Undang-
Undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagai onrecht,
sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum. Pelanggaran
sebaliknya adalah wetsdelicten, yaitu perbuatan-perbuatan yang sifat
melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang
menentukan demikian”.
Menurut Tongat dalam bukunya “dasar-dasar hukum pidana
Indonesia dalam perspektif pembaharuan” sebagaimana dikutip oleh
Mahrus Ali, bahwa kejahatan dan pelanggaran adalah sebagai berikut :
“kejahatan adalah rechtdelicten, yaitu perbuatan-perbuatan yang
bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam
pidana dalam suatu Undang-Undang atau tidak. Sekalipun tidak
dirumuskan sebagai delik dalam Undang-Undang, perbuatan ini
benarbenar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang
bertentangan dengan keadilan. Jenis perbuatan pidana ini juga disebut
mala in se, artinya perbuatan tersebut merupakan perbuatan jahat
karena sifat perbuatan tersebut memang jahat”.5
“pelanggaran adalah perbuatan-perbuatan yang oleh masyarakat baru
disadari sebagai perbuatan pidana, karena Undang-Undang
merumuskannya sebagai delik. Perbuatan-perbuatan ini dianggap
sebagai tindak pidana oleh masyarakat oleh karena Undang-Undang
mengancamnya dengan sanksi pidana. Perbuatan pidana jenis ini
disebut juga dengan istilah mala prohibita (malum prohibitum
crimes).6
2) Tindak pidana formil dan tindak pidana materil.
Pada umumnya rumusan delik didalam KUHP merupakan
rumusan yang selesai, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh
pelakunya. Delik formil adalah tindak pidana yang dirumuskan
sedemikian rupa sehingga memberikan arti bahwa inti larangan
yang dirumuskan adalah melakukan suatu perbuatan tertentu.
Perumusan tindak pidana formil tidak membutuhkan dan
memperhatikan timbulnya suatu akibat tertentu dari perbuatan yang
sebagai syarat penyelesaian tindak pidana, melainkan semata-mata
pada perbuatannya. Misalnya pada pencurian (Pasal 362 KUHP)
untuk selesainya pencurian bergantung pada selesainya perbuatan.
Sebaliknya, tindak pidana materiil inti larangan adalah pada
timbulnya akibat yang dilarang. Oleh karena itu, siapa yang
menimbulkan akibat yang dilarang itulah yang di pertanggung
jawabkan dan dipidana.
3) Berdasarkan bentuk kesalahan,
Bentuk kesalahan dibedakan antara tindak pidana sengaja
(dolus) dan tindak pidana tidak dengan sengaja (culpa). Tindak
pidana sengaja adalah tindak pidana yang dalam rumusannya
dilakukan dengan kesengajaan atau mengandung
unsurkesengajaan, sedangkan tindak pidana tidak sengaja adalah
tindak pidana yang dalam rumusannya mengandung culpa.
4) Berdasarkan macam perbuatannya,
Perbuatannya dapat dibedakan antara tindak pidana aktif dan
dapat juga disebut tindak pidana komisi dan tindak pidana
pasifdisebut juga tindak pidana omisi. Tindak pidana aktif adalah
tindak pidana yang perbuatannya berupa perbuatan aktif.
Perbuatan aktif adalah perbuatan yang untuk mewujudkannya
diisyaratkan adanya gerakan dari anggota tubuh orang yang
berbuat. Bagian terbesar tindak pidana yang dirumuskan dalam
KUHP adalah tindak pidana aktif. Tindak pidana pasif ada 2 (dua),
yaitu tindak pidana pasif murni dan tindak pidana pasif yang tidak
murni.Tindak pidana pasif murni adalah tindak pidana yang
dirumuskan secara formil atau tindak pidana yang pada dasarnya
semata-mata unsur perbuatannya adalah berupa perbuatan pasif.
Sementara itu, tindak pidana pasif yang tidak murni berupa tindak
pidana yang pada dasarnya berupa tindak pidana positif, tetapi
dapat dilakukan dengan cara tidak berbuat aktif atau tindak pidana
yang mengandung suatu akibat terlarang, tetapi dilakukan dengan
tidak berbuat atau mengabaikan sehingga akibat itu benarbenar
timbul.
5) Berdasarkan saat dan jangka waktu terjadinya,
Saat dan Jangka waktu dapat dibedakan antara tindak pidana
terjadi seketika dan tindak pidana terjadi dalam waktu lama atau
berlangsung lama atau berlangsung terus menerus. Tindak pidana
yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga untuk terwujudnya
atau terjadinya dalam waktu seketika atau waktu singkat saja,
disebut juga dengan aflopende delicten. Sebaliknya, ada tindak
pidana yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga terjadinya
tindak pidana itu berlangsung lama, yakni setelah perbuatan
dilakukan, tindak pidana itu masih berlangsung terus menerus
yang disebut dengan voordurende delicten. Tindak pidana ini juga
dapat disebut sebagai tindak pidana yang menciptakan suatu
keadaan yang terlarang.
6) Berdasarkan sumbernya,
Sumber dapat dibedakan antara tindak pidana umum dan
tindak pidana khusus. Tindak pidana umum adalah semua tindak
pidana yang dimuat dalam KUHP sebagai kodifikasi hukum
pidana materil (Buku II dan Buku III). Sementara itu, tindak
pidana khusus adalah semua tindak pidana yang terdapat di luar
kodifikasi KUHP.
7) Dilihat dari segi subjekny
Dibedakan antara tindak pidana communia (tindak pidana
yang dapat dilakukan oleh semua orang) dan tindak pidana propria
(tindak pidana yang hanya dapat dilakukan oleh orang yang
berkualitas tertentu). Pada umumnya tindak pidana itu dibentuk
dan dirumuskan untuk berlaku pada semua orang. Akan tetapi, ada
perbuatan yang tidak patut yang khusus hanya dapat dilakukan
oleh orang yang berkualitas tertentu saja, misalnya: pegawai
negeri (pada kejahatan jabatan) dan nakhoda (pada kejahatan
pelayaran).
8) Berdasarkan perlu tidaknya pengaduan dalam hal penuntutan
Maka dibedakan antara tindak pidana biasa dan tindak
pidana aduan. Tindak pidana biasa yang dimaksudkan ini adalah
tindak pidana yang untuk dilakukannya penuntutan terhadap
pembuatnya dantidak diisyaratkan adanya pengaduan dari yang
berhak. Sementara itu, tindak aduan adalah tindak pidana yang
dapat dilakukan penuntutan pidana apabila terlebih dahulu adanya
pengaduan oleh yang berhak mengajukan pengaduan.
9) Berdasarkan berat-ringannya pidana yang diancamkan,
Dapat dibedakan antara tindak pidana bentuk pokok, tindak
pidana diperberat dan tindak pidana yang diperingan. Dilihat dari
berat ringannya, ada tindak pidana tertentu yang dibentuk menjadi
a. Dalam bentuk pokok disebut juga bentuk sederhana atau
dapat juga disebut dengan bentuk standar;
b. Dalam bentuk yang diperberat;
c. Dalam bentuk ringan