Unsur-unsur Tindak Pidana


Dalam suatu peraturan perundang-undangan pidana selalu mengatur
tentang tindak pidana. Untuk mengetahui adanya tindak pidana, maka pada
umumnya dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan pidana tentang
perbuatan-perbuatan yang dilarang dan disertai dengan sanksi. Dalam
rumusan tersebut ditentukan beberapa unsur atau syarat yang menjadi ciri
atau sifat khas dari larangan tadi sehingga dengan jelas dapat dibedakan dari
perbuatan lain yang tidak dilarang. Perbuatan pidana menunjuk kepada sifat
perbuatannya saja, yaitu dapat dilarang dengan ancaman pidana kalau
dilanggar.7
Menurut Simons, unsur-unsur tindak pidana (strafbaar feit) adalah:
a) Perbuatan manusia (positif atau negatif, berbuat atau tidak berbuat atau
membiarkan)
b) Diancam dengan pidana (statbaar gesteld)
c) Melawan hukum (onrechtmatig)
d) Dilakukan dengan kesalahan (met schuld in verband staand) oleh orang
yang mampu bertanggungjawab (toerekeningsvatoaar person).
Menurut A.Fuad Usfa, dalam bukunya “Pengantar Hukum Pidana”
mengemukakan bahwa:
a. Unsur-unsur subjektif dari tindak pidana meliputi:

  1. Kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus dan Culpa);
  2. Maksud pada suatu perobaan (seperti yang dimaksud dalam Pasal
    53 ayat (1) KUHP);
  3. Macam-macam maksud atau oogmerk seperti misalnya terdapat
    dalam tindak pidana pencurian;
  4. Merencakan terlebih dahulu, seperti misalnya yang terdapat dalam
    Pasal 340 KUHP.
    b. Unsur Objektif Unsur Objektif merupakan unsur dari luar diri pelaku
    yang terdiri atas :
    Perbuatan manusia, berupa:
    a) Act, yakni perbuatan aktif atau positif;
    b) Omissions, yakni perbuatan pasif atau perbuatan negatif yaitu
    perbuatan yang mendiamkan atau membiarkan.
  5. Akibat (Result) perbuatan manusia Akibat tersebut membahayakan
    atau merusak, bahkan menghilangkan kepentingan-kepentingan
    yang diperintahkan oleh hukum, misalnya nyawa, badan,
    kemerdekaan, hak milik, kehormatan dan sebagainya.
  6. Keadaan-keadaan (Circumstances). Pada umumnya keadaan ini
    dibedakan antara lain:
    a. Keadaan pada saat perbuatan dilakukan;
    b. Keadaan setelah perbuatan dilakukan ;
    c. Sifat dapat dihukum dan sifat melawan hukum.
    Sifat dapat dihukum berkenaan dengan alasan-alasan yang
    membebaskan perilaku dari hukum