Tindak pidana penadahan atau disebut juga tindak pidana pemudahan
ini diatur dalam Bab XXX KUHPidana. Tindak pidana penadahan atau tindak
pidana pemudahan ini merupakan tindak pidana yang erat kaitannya dengan
tindak pidana terhadap harta kekayaan orang lain. Tindak pidana penadahan
diatur dalam ketentuan Pasal 480 KUHPidana yang menyatakan : Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak
enam puluh rupiah karena penadahan. Ke-1 barang siapa menjual,
menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk
menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan,
mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang
diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan Ke-2
barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau
sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan.
Bahwa apabila diperhatikan, maka tindak pidana yang diatur dalam
Pasal 480 KUHPidana ini meliputi dua macam bentuk tindak pidana
penadahan, yaitu :
a. Membeli, menyewa, menukar, menerima sebagai gadai dan
menerima sebagai hadiah sesuatu benda yang berasal dari kejahatan.
b. Karena ingin menarik keuntungan telah menjual, menyewakan,
menukarkan, memberikan sebagai gadai, mengangkut, menyimpan
atau menyembunyikan sesuatu benda yang berasal dari kejahatan.
Adapun jenis tindak pidana penadahan ini dapat dibgi kedalam dua
bentuk, yaitu :
- Penadahan sebagai kebiasaan
Tindak pidana ini diatur dalam ketentuan Pasal 481 KUHPidana
yang menyatakan :
(1) Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli,
menukarkan, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan
barang, yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
23
(2) Yang bersalah dapat dicabut hanya tersebut dalam Pasal 35 Nomor 1
dan haknya untuk melakukan pencaharian dalam mana kejahatan
dilakukan. - Penadahan ringan
Jenis tidak pidana ini diatur dalam Pasal 482 KUHPidana yang
menyatakan : Diancam karena penadahan ringan, dengan pidana penjara
paling lama tiga bulan atau denda paling banyak enam puluh rupiah, jika
kejahatan dari mana benda diperoleh adalah satu kejahatan yang
diterangakan dalam Pasal 364, 373 dan 379. Berdasarkan ketentuan Pasal
482 KUHPidana di atas tersimpul bahwa penadahan yang diatur dalam
Pasal 480 KUHPidana itu akan menjadi penadahan ringan, apabila
perbuatan yang diatur dalam Pasal 480 KUHPidana itu dilakukan terhadap
barang-barang hasil dari tindak pidana pencurian ringan, berasal dari
tindak pidana penggelapan ringan atau dari penipuan ringan.
Bentuk-bentuk dari Pemidaan atas Tindak Pidana Pencurian dan
Penadahan Masalah pokok dalam hukum pidana adalah pemidanaan,
disamping tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Pemidanaan
dapat dilihat sebagai rangkaian proses dan kebijakan yang konkretisasinya
sengaja direncanakan melalui tahapan-tahapan berikut, yaitu tahap
legislatif (kebijakan formulatif), tahap yudikatif (kebijakan aplikatif) dan
tahap eksekutif (kebijakan administratif). Pemidanaan merupakan sarana
yang dipakai dalam penegakan hukum pidana, dan dengan mengacu pada
tahapan-tahapan tersbut, maka dikatakan, bahwa penegakan hukum pidana
bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab aparat yudikatif sebagai
pemegang kebijakan aplikatif, tetapi juga menjadi tugas dan tanggung
jawab aparat pemegang kebijakan pembuat undang-undang. Satjipto
Rahardjo dalam kaitan ini menyatakan, bahwa proses penegakan hukum
itu menjangkau pula sampai kepada tahapan pembuatan undang-undang.
Perumusan pikiran pembuat undang-undang yang dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan akan turut menentukan bagaimana
penegakan hukum itu nanti dijalankan.
Menurut Sudarto, pemidanaan itu kerap kali sinonim dengan kata
penghukuman. Penghukuman berasal dari kata dasar hukum, sehingga
dapat diartikan sebagai menetapkan hukum atau memutuskan
tentanghukum (berechten) . Penghukuman dalam perkara pidana, sinonim
dengan pemidanaan atau pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim.
Penghukuman dalam hal ini mempunyai makna sama dengan sentence atau
voorwadelijk veroordeeld yang sama artinya dengan dihukum bersyarat
atau pidana bersyarat.
Pemidanaan dapat diartikan sebagai tahap penetapan pidana dan
tahap pemberian pidana. Sudarto menyatakan bahwa pemberian pidana itu
mempunyai dua arti, yaitu : - Dalam arti umum ialah yang menyangkut pembentuk undang-undang,
ialah yang menetapkan stelsel sanksi hukum pidana (pemberian pidana
in abstracto) - Dalam arti konkrit, ialah yang menyangkut berbagai badan atau jawatan
yang kesemuanya mendukung dan melaksanakan stelsel sanksi hukum
pidana itu (pemberian pidana in concreto).22
Menurut Jan Remmelink, pemidanaan adalah pengenaan secara
sadar dan matang suatu azab oleh instansi penguasa yang berwenang
kepada pelaku yang bersalah melanggar suatu aturan hukum. Jerome Hall
dalam M. Sholehuddin membuat deskripsi yang terperinci mengenai
pemidanaan, yaitu sebagai berikut : - Pemidanaan adalah kehilangan hal-hal yang diperlukan dalam hidup
- Ia memaksa dengan kekerasan
- Ia diberikan atas nama Negara, ia “diotorisasikan”
- Pemidanaan mensyaratkan adanya peraturan-peraturan,
pelanggarannya, dan penentunnya, yang diekspresikan didalam putusan - Ia diberikan kepada pelanggar yang telah melakukan kejahatan, dan ini
mensyaratkan adanya sekumpulan nilai-nilai yang dengan beracuan
kepadanya, kejahatan dan pemidanaan itu signifikan dalam etika - Tingkat atau jenis pemidanaan berhubungan dengan perbuatan
kejahatan, dan diperberat atau diperingan dengan melihat personalitas
(kepribadian) si pelanggar, motif dan dorongannya.23
Terhadap pelaku tindak pidana pencurian maupun penadahan,
penerapan sanksi pidananya mengacu kepada ketentuan Hukum Pidana
Indonesia yang hanya mengenal dua jenis pidana, yaitu pidana pokok dan
pidana tambahan. Dalam Pasal 10 KUHPidana terjemahan resmi oleh Tim
Penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional, disebutkan Pidana terdiri:
a. Pidana Pokok : - Pidana mati
- Pidana penjara
- Pidana kurungan
- Pidana denda
- Pidana tutupan
b. Pidana Tambahan - Pencabutan hak-hak tertentu
- Perampasan barang-barang tertentu
- Pengumuman putusan hakim
