Unsur-unsur Tindak Pidana Penadahan


Tindak pidana penadahan atau disebut juga tindak pidana pemudahan
ini diatur dalam Bab XXX KUHPidana. Tindak pidana penadahan atau tindak
pidana pemudahan ini merupakan tindak pidana yang erat kaitannya dengan
tindak pidana terhadap harta kekayaan orang lain. Tindak pidana penadahan
diatur dalam ketentuan Pasal 480 KUHPidana yang menyatakan : Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak
enam puluh rupiah karena penadahan. Ke-1 barang siapa menjual,
menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk
menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan,
mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang
diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan Ke-2
barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau
sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan.
Bahwa apabila diperhatikan, maka tindak pidana yang diatur dalam
Pasal 480 KUHPidana ini meliputi dua macam bentuk tindak pidana
penadahan, yaitu :
a. Membeli, menyewa, menukar, menerima sebagai gadai dan
menerima sebagai hadiah sesuatu benda yang berasal dari kejahatan.
b. Karena ingin menarik keuntungan telah menjual, menyewakan,
menukarkan, memberikan sebagai gadai, mengangkut, menyimpan
atau menyembunyikan sesuatu benda yang berasal dari kejahatan.
Adapun jenis tindak pidana penadahan ini dapat dibgi kedalam dua
bentuk, yaitu :

  1. Penadahan sebagai kebiasaan
    Tindak pidana ini diatur dalam ketentuan Pasal 481 KUHPidana
    yang menyatakan :
    (1) Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli,
    menukarkan, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan
    barang, yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara
    paling lama tujuh tahun.
    23
    (2) Yang bersalah dapat dicabut hanya tersebut dalam Pasal 35 Nomor 1
    dan haknya untuk melakukan pencaharian dalam mana kejahatan
    dilakukan.
  2. Penadahan ringan
    Jenis tidak pidana ini diatur dalam Pasal 482 KUHPidana yang
    menyatakan : Diancam karena penadahan ringan, dengan pidana penjara
    paling lama tiga bulan atau denda paling banyak enam puluh rupiah, jika
    kejahatan dari mana benda diperoleh adalah satu kejahatan yang
    diterangakan dalam Pasal 364, 373 dan 379. Berdasarkan ketentuan Pasal
    482 KUHPidana di atas tersimpul bahwa penadahan yang diatur dalam
    Pasal 480 KUHPidana itu akan menjadi penadahan ringan, apabila
    perbuatan yang diatur dalam Pasal 480 KUHPidana itu dilakukan terhadap
    barang-barang hasil dari tindak pidana pencurian ringan, berasal dari
    tindak pidana penggelapan ringan atau dari penipuan ringan.
    Bentuk-bentuk dari Pemidaan atas Tindak Pidana Pencurian dan
    Penadahan Masalah pokok dalam hukum pidana adalah pemidanaan,
    disamping tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Pemidanaan
    dapat dilihat sebagai rangkaian proses dan kebijakan yang konkretisasinya
    sengaja direncanakan melalui tahapan-tahapan berikut, yaitu tahap
    legislatif (kebijakan formulatif), tahap yudikatif (kebijakan aplikatif) dan
    tahap eksekutif (kebijakan administratif). Pemidanaan merupakan sarana
    yang dipakai dalam penegakan hukum pidana, dan dengan mengacu pada
    tahapan-tahapan tersbut, maka dikatakan, bahwa penegakan hukum pidana
    bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab aparat yudikatif sebagai
    pemegang kebijakan aplikatif, tetapi juga menjadi tugas dan tanggung
    jawab aparat pemegang kebijakan pembuat undang-undang. Satjipto
    Rahardjo dalam kaitan ini menyatakan, bahwa proses penegakan hukum
    itu menjangkau pula sampai kepada tahapan pembuatan undang-undang.
    Perumusan pikiran pembuat undang-undang yang dituangkan dalam
    peraturan perundang-undangan akan turut menentukan bagaimana
    penegakan hukum itu nanti dijalankan.
    Menurut Sudarto, pemidanaan itu kerap kali sinonim dengan kata
    penghukuman. Penghukuman berasal dari kata dasar hukum, sehingga
    dapat diartikan sebagai menetapkan hukum atau memutuskan
    tentanghukum (berechten) . Penghukuman dalam perkara pidana, sinonim
    dengan pemidanaan atau pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim.
    Penghukuman dalam hal ini mempunyai makna sama dengan sentence atau
    voorwadelijk veroordeeld yang sama artinya dengan dihukum bersyarat
    atau pidana bersyarat.
    Pemidanaan dapat diartikan sebagai tahap penetapan pidana dan
    tahap pemberian pidana. Sudarto menyatakan bahwa pemberian pidana itu
    mempunyai dua arti, yaitu :
  3. Dalam arti umum ialah yang menyangkut pembentuk undang-undang,
    ialah yang menetapkan stelsel sanksi hukum pidana (pemberian pidana
    in abstracto)
  4. Dalam arti konkrit, ialah yang menyangkut berbagai badan atau jawatan
    yang kesemuanya mendukung dan melaksanakan stelsel sanksi hukum
    pidana itu (pemberian pidana in concreto).22
    Menurut Jan Remmelink, pemidanaan adalah pengenaan secara
    sadar dan matang suatu azab oleh instansi penguasa yang berwenang
    kepada pelaku yang bersalah melanggar suatu aturan hukum. Jerome Hall
    dalam M. Sholehuddin membuat deskripsi yang terperinci mengenai
    pemidanaan, yaitu sebagai berikut :
  5. Pemidanaan adalah kehilangan hal-hal yang diperlukan dalam hidup
  6. Ia memaksa dengan kekerasan
  7. Ia diberikan atas nama Negara, ia “diotorisasikan”
  8. Pemidanaan mensyaratkan adanya peraturan-peraturan,
    pelanggarannya, dan penentunnya, yang diekspresikan didalam putusan
  9. Ia diberikan kepada pelanggar yang telah melakukan kejahatan, dan ini
    mensyaratkan adanya sekumpulan nilai-nilai yang dengan beracuan
    kepadanya, kejahatan dan pemidanaan itu signifikan dalam etika
  10. Tingkat atau jenis pemidanaan berhubungan dengan perbuatan
    kejahatan, dan diperberat atau diperingan dengan melihat personalitas
    (kepribadian) si pelanggar, motif dan dorongannya.23
    Terhadap pelaku tindak pidana pencurian maupun penadahan,
    penerapan sanksi pidananya mengacu kepada ketentuan Hukum Pidana
    Indonesia yang hanya mengenal dua jenis pidana, yaitu pidana pokok dan
    pidana tambahan. Dalam Pasal 10 KUHPidana terjemahan resmi oleh Tim
    Penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional, disebutkan Pidana terdiri:
    a. Pidana Pokok :
  11. Pidana mati
  12. Pidana penjara
  13. Pidana kurungan
  14. Pidana denda
  15. Pidana tutupan
    b. Pidana Tambahan
  16. Pencabutan hak-hak tertentu
  17. Perampasan barang-barang tertentu
  18. Pengumuman putusan hakim