Suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,
apabila perbuatan tersebut mengandung unsur-unsur yang
mendukung dan termasuk dalam syarat-syarat perbuatan pidana
tersebut. Unsur tersebut terdiri dari unsur objektif dan unsur subjektif.
Unsur subjektif adalah unsur-unsur yang melekat pada diri
sipelaku, dan termasuk ke dalamnya yaitu segala sesuatu
yangter kandung di dalam hatinya. Sedangkan unsur objektif
adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-
keadaan, yaitu di dalam keadaan-keadaan mana tindakan-
tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan.
Ada beberapa pandangan mengenai unsur-unsur tindak
pidana, antara lain: Menurut Simons, unsur-unsur tindak pidana yaitu:
a. Perbuatan manusia (baik dalam arti perbuatan positif (berbuat)
maupun perbuatan negatif (tidak berbuat);
b. Diancam dengan pidana;
c. Melawan hukum;
d. Dilakukan dengan kesalahan; dan
e. Oleh orang yang mampu bertanggungjawab.
Menurut Moeljatno, untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan
pidana, maka harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a. Perbuatan
b. Yang dilarang (oleh aturan hukum)
c. Ancaman pidana (bagi yang melanggar larangan).
Menurut R. Tresna, unsur-unsur perbuatan pidana harus
memuat hal-hal seperti dibawah ini:
a. Perbuatan / rangkaian perbuatan manusia.
b. Yang bertentangan dngan peraturan perUndang-Undangan.
c. Diadakan tindakan hukuman
