Tindak Pidana Kekerasan Bersama-Sama Dimuka Umum


Tindak pidana kekerasan bersama-sama dilakukan dimuka umum
merupakan suatu tindak pidana yang diatur dalam KUHP Buku II BAB V
tentang kejahatan terhadap ketertiban umum yang terdiri dari pasal 154
sampai dengan pasal 182 dan mengenai tindak pidana kekerasan
bersama-sama dilakukan dimuka umum terdapat didalam pasal 170.
Adapun isi pasal 170 KUHP:

  • Ayat (1) Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan
    kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama
    lamanya lima tahun enam bulan.
  • Ayat (2) Tersalah dihukum:
  1. Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan
    sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu
    menyebabkan sesuatu luka.
  2. Dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan
    itu menyebabkan luka berat pada tubuh.
  3. Dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan
    itu menyebabkan matinya orang.
  • Ayat (3) Pasal 89 KUHP tidak berlaku
    Jika melihat Pasal ini maka jelas Pasal ini mengatur tentang tindak
    pidana, yaitu kekerasan terhadap orang atau barang, yang
    mengakibatkan luka atau kerusakan.
    Menurut R. Soesilo Unsur-unsur dari tindak pidana kekerasan
    bersama-sama dimuka umum yang terdapat dalam pasal ini sebagai
    berikut:41
    a) Melakukan kekerasan.
    “Melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau
    kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah, misalnya
    41 R. Soesilo. 1998. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta
    Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor, Hlm 98.
    34
    memukul dengan tenaga atau dengan segala macam senjata,
    menyepak, menendang, dan sebagainya.”
    b) Bersama-sama.
    Bersama-sama berarti tindakan kekerasan tersebut harus dilakukan
    oleh sedikit-dikitnya dua orang atau lebih. Orang-orang yang hanya
    mengikuti dan tidak benar-benar turut melakukan kekerasan tidak
    dapat turut dikenakan Pasal ini.
    c) Terhadap Orang.
    Kekerasan itu harus ditujukan kepada orang, meskipun tidak akan
    terjadi orang melakukan kekerasan terhadap diri atau barangnya
    sendiri sebagai tujuan, kalau sebagai alat atau upaya-upaya untuk
    mencapai suatu hal, mungkin bisa juga terjadi.
    d) Di muka umum.
    Kekerasan itu dilakukan dimuka umum, karena kejahatan ini
    memang dimasukkan ke dalam golongan kejahatan ketertiban
    umum. Di muka umum artinya di tempat publik dapat melihatnya.
    Menurut Adhi Wibowo tindak pidana pengeroyokan atau istilah
    dalam KUHP tindak pidana kekerasan bersama-sama dimuka umum dapat
    digolongkan dalam kategorikan sebagai kekerasan kolektive, karena
    didalam melakukan tindak kekerasan secara berkelomspok. Biasanya
    tindak pidana kolektif memiliki beberapa ciri-ciri seperti, memindahkan
    identitas dan tanggung jawab individu kedalam identitas dan tanggung
    jawab kelompok, hubungan antara individu dan massa menjadi dangat
    imersonal, sifat sugesti dan menularnya.42
    Pengeroyokan atau tindak pidana yang bersifat kolektif memiliki
    beberapa jenis, antara lain:43
    a. Kekerasan masal primitif
    Kekerasan masal primitif adalah kekerasan massa yang bersifat non
    pilitis atau yang ruang lingkupnya hanya terbatas pada suatu
    komonitas tertentu, contoh pengeroyokan anak sekolah, tawuran
    anak sekolah.
    b. Kekerasan massal reaksioner
    Kekerasan massal reaksiner adalah pada umumnya merupakan
    reaksi terhadap penguasa. Pelaku dan pendungnya tidak semata-
    mata berasal dari satu komonitas melainkan siapa saja yang merasa
    berkepentingan dengan tujuan kolektif yang menentang suatu
    kebijakan yang dianggap tidak adil dan jujur.
    c. Kolektif modern
    Adalah merupakan alat untuk mencapai tujuan ekonomis dan politis
    dari suatu organisasi yang tersusun dengan baik. Pengeroyokan
    merupakan suatu tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara
    beramai-ramai, pengeroyokan tidak begitu saja terjadi, karena
    biasanya pengeroyokan itu dilatarbelakangi beberapa hal, seperti :44
    a) Faktor sekolah Sekolah merupakan salah satu faktor penyebab
    terjadinya pengeroyokan apabila didalam proses pengajaran guru
    hanya berperan sebagai penghukum dan pelaksana peraturan, serta
    sebagai tokoh otoriter yang sering kali menggunakan kekerasan
    dalam proses pembelajaran dan mendidik siswanya.
    b) Faktor lingkungan Lingkungan merupakan faktor penyebab
    terjadinya tindak pidana karena lingkungan sangat berperan penting
    didalam membentuk karakter seorang anak, lingkungan merupakan
    tempat bersosialisasi, berinteraksi. Apabila lingkungan yang
    ditempati penuh dengan perilaku buruk maka dapat mempengaruhi
    anak untuk berbuat kekerasan, misalkan lingkungan yang penuh
    dengan adanya geng.
    c) Perbedaaan persepsi Tidak sediki karena perbedaan sudut pandang
    dapat membuat perselisihan, begitu halnya dengan pengeroyokan
    banyak terjadi karena adanya perbedaan sudut pandang.
    d) Masalah komunikasi. Komunikasi merupakan bagian terpenting
    untuk menjalin hubungan antara individu dengan individu atau
    individu dengan beberapa orang. Tidak sedikit terjadinya suatu
    konflik karena kurangnya komunikasi atau bahkan cara komunikasi
    yang kurang baik sehingga membuat lawan bicara menjadi marah.
    e) Peran media Media sangat mempengaruhi terjadinya suatu tindak
    pidana, karena dengan media akan sangat mudah untuk menyebar
    isu maupun provokasi. Sehingga dapat memicu terjadinya tindak
    pidana