Tindak pidana kekerasan bersama-sama dilakukan dimuka umum
merupakan suatu tindak pidana yang diatur dalam KUHP Buku II BAB V
tentang kejahatan terhadap ketertiban umum yang terdiri dari pasal 154
sampai dengan pasal 182 dan mengenai tindak pidana kekerasan
bersama-sama dilakukan dimuka umum terdapat didalam pasal 170.
Adapun isi pasal 170 KUHP:
- Ayat (1) Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan
kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama
lamanya lima tahun enam bulan. - Ayat (2) Tersalah dihukum:
- Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan
sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu
menyebabkan sesuatu luka. - Dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan
itu menyebabkan luka berat pada tubuh. - Dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan
itu menyebabkan matinya orang.
- Ayat (3) Pasal 89 KUHP tidak berlaku
Jika melihat Pasal ini maka jelas Pasal ini mengatur tentang tindak
pidana, yaitu kekerasan terhadap orang atau barang, yang
mengakibatkan luka atau kerusakan.
Menurut R. Soesilo Unsur-unsur dari tindak pidana kekerasan
bersama-sama dimuka umum yang terdapat dalam pasal ini sebagai
berikut:41
a) Melakukan kekerasan.
“Melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau
kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah, misalnya
41 R. Soesilo. 1998. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta
Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor, Hlm 98.
34
memukul dengan tenaga atau dengan segala macam senjata,
menyepak, menendang, dan sebagainya.”
b) Bersama-sama.
Bersama-sama berarti tindakan kekerasan tersebut harus dilakukan
oleh sedikit-dikitnya dua orang atau lebih. Orang-orang yang hanya
mengikuti dan tidak benar-benar turut melakukan kekerasan tidak
dapat turut dikenakan Pasal ini.
c) Terhadap Orang.
Kekerasan itu harus ditujukan kepada orang, meskipun tidak akan
terjadi orang melakukan kekerasan terhadap diri atau barangnya
sendiri sebagai tujuan, kalau sebagai alat atau upaya-upaya untuk
mencapai suatu hal, mungkin bisa juga terjadi.
d) Di muka umum.
Kekerasan itu dilakukan dimuka umum, karena kejahatan ini
memang dimasukkan ke dalam golongan kejahatan ketertiban
umum. Di muka umum artinya di tempat publik dapat melihatnya.
Menurut Adhi Wibowo tindak pidana pengeroyokan atau istilah
dalam KUHP tindak pidana kekerasan bersama-sama dimuka umum dapat
digolongkan dalam kategorikan sebagai kekerasan kolektive, karena
didalam melakukan tindak kekerasan secara berkelomspok. Biasanya
tindak pidana kolektif memiliki beberapa ciri-ciri seperti, memindahkan
identitas dan tanggung jawab individu kedalam identitas dan tanggung
jawab kelompok, hubungan antara individu dan massa menjadi dangat
imersonal, sifat sugesti dan menularnya.42
Pengeroyokan atau tindak pidana yang bersifat kolektif memiliki
beberapa jenis, antara lain:43
a. Kekerasan masal primitif
Kekerasan masal primitif adalah kekerasan massa yang bersifat non
pilitis atau yang ruang lingkupnya hanya terbatas pada suatu
komonitas tertentu, contoh pengeroyokan anak sekolah, tawuran
anak sekolah.
b. Kekerasan massal reaksioner
Kekerasan massal reaksiner adalah pada umumnya merupakan
reaksi terhadap penguasa. Pelaku dan pendungnya tidak semata-
mata berasal dari satu komonitas melainkan siapa saja yang merasa
berkepentingan dengan tujuan kolektif yang menentang suatu
kebijakan yang dianggap tidak adil dan jujur.
c. Kolektif modern
Adalah merupakan alat untuk mencapai tujuan ekonomis dan politis
dari suatu organisasi yang tersusun dengan baik. Pengeroyokan
merupakan suatu tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara
beramai-ramai, pengeroyokan tidak begitu saja terjadi, karena
biasanya pengeroyokan itu dilatarbelakangi beberapa hal, seperti :44
a) Faktor sekolah Sekolah merupakan salah satu faktor penyebab
terjadinya pengeroyokan apabila didalam proses pengajaran guru
hanya berperan sebagai penghukum dan pelaksana peraturan, serta
sebagai tokoh otoriter yang sering kali menggunakan kekerasan
dalam proses pembelajaran dan mendidik siswanya.
b) Faktor lingkungan Lingkungan merupakan faktor penyebab
terjadinya tindak pidana karena lingkungan sangat berperan penting
didalam membentuk karakter seorang anak, lingkungan merupakan
tempat bersosialisasi, berinteraksi. Apabila lingkungan yang
ditempati penuh dengan perilaku buruk maka dapat mempengaruhi
anak untuk berbuat kekerasan, misalkan lingkungan yang penuh
dengan adanya geng.
c) Perbedaaan persepsi Tidak sediki karena perbedaan sudut pandang
dapat membuat perselisihan, begitu halnya dengan pengeroyokan
banyak terjadi karena adanya perbedaan sudut pandang.
d) Masalah komunikasi. Komunikasi merupakan bagian terpenting
untuk menjalin hubungan antara individu dengan individu atau
individu dengan beberapa orang. Tidak sedikit terjadinya suatu
konflik karena kurangnya komunikasi atau bahkan cara komunikasi
yang kurang baik sehingga membuat lawan bicara menjadi marah.
e) Peran media Media sangat mempengaruhi terjadinya suatu tindak
pidana, karena dengan media akan sangat mudah untuk menyebar
isu maupun provokasi. Sehingga dapat memicu terjadinya tindak
pidana