Hukum dapat dimaknai dengan seperangkat kaidah dan perdata
diartikan dengan yang mengatur hak, harta benda dan kaitannya antara orang
atas dasar logika atau kebendaan. Hukum perdata yaitu ketetapan yang
mengatur hak dan kewajiban antar individu dalam masyarakat. Istilah hukum
perdata di negara Indonesia mulanya dari bahasa Belanda “Burgerlik Recht”
yang sumbernya pada Burgerlik Wetboek atau dalam bahasa Indonesia nya
disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Secara
umum, pengertian hukum perdata yaitu semua peraturan yang mengatur hak
dan kewajiban perorangan dalam hubungan masyarakat. Hukum perdata
disebut pula dengan hukum privat karena mengatur kepentingan perseorangan.
Pengertian Hukum Perdata menurut Prof. Subekti adalah segala hukum privat
materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.
Hukum perdata yang ada di Indonesia, tidak terlepas dari sejarah hukum
perdata Eropa, utamanya di Eropa kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi
sebagai hukum asli dari negara di Eropa, disamping terdapat hukum tertulis
dan kebiasaan setempat. Sumber Hukum Perdata Volmare menyatakan,
terdapat dua sumber hukum perdata yakni sumber hukum perdata tertulis dan
sumber hukum perdata tidak tertulis, yakni kebiasaan.
Hukum perdata tertulis ialah hukum perdata yang termuat dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Sedangkan hukum perdata tidak tertulis ialah
hukum adat atau mengenai kebiasaan.
Dibawah ini adalah sebagian sumber hukum perdata tertulis, antara lain
yakni:
Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), adalah ketentuan umum
pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia. Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata, adalah ketetapan hukum produk Hindia Belanda yang
diberlakukan di Indonesia menurutu asas konkordansi.Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK), yakni Kitab Undang-
Undang Hukum dagang yang terdiri dari 754 Pasal mencakup buku I (tentang
dagang secara umum) dan Buku II (tentang hak dan kewajiban yang muncul
dalam pelayaran).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Pokok Agraria,
Undang-Undang ini mencabut pemberlakuan Buku II Kitab Undang-Undang-
Undang Hukum Perdata yang berhubungan dengan hak atas tanah, kecuali
hipotek. Secara umum, Undang-Undang ini mengatur tentang hukum
pertanahan yang mempunyai landasan pada hukum adat.1
Dalam proses pemberian ganti rugi dalam proyek kereta cepat Jakarta-
Bandung terdapat para pihak yang telah sepakat alam proses, jumlah pemberian
ganti rugi. Jika salah satu pihak lalai atau tidak memenuhi prestasi tersebut
maka disebut dengan wanprestasi. wanprestasi itu adalah ingkar janji atau tidak
menepati janji. Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu
perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan
Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang
harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau
dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah
ditentukan”.
Sehingga unsur-unsur wanprestasi adalah: Ada perjanjian oleh para
pihak; Ada pihak melanggar atau tidak melaksakan isi perjanjian yang sudah
disepakati; Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi
perjanjian. Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa wanprestasi
adalah keadaan di mana kreditur maupun debitur tidak/lalai melaksanakan
perjanjian yang telah disepakati.
Timbulnya hak menuntut Hak menuntut ganti rugi dalam wanprestasi
muncul dari Pasal 1243 Kitab Undang-Undang HukumPerdata, yang pada
prinsipnya membutuhkan pernyataan lalai (somasi), dalam tuntutan ganti rugi
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sudah mengatur tentang jangka waktu
perhitungan ganti rugi yang dapat dituntut, serta jenis dan jumlah ganti rugi
yang dapat dituntut dalam wanprestasi. Gugatan wanprestasi tidak dapat
menuntut pengembalian pada keadaan semula (restitutio in integrum).2
