Pengertian tindak pidana


Ada banyak istilah terkait dengan tindak pidana. Ada yang
menggunakan istilah “delik”, yang berasal dari bahasa Latin, yaitu
delictum. Dalam bahasa Jerman dan Belanda, digunakan istilah delict.
Sedangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang
digunakan di Indonesia, bersumber dari Wetboek van Strafrecht
Netherland, maka pembentuk Undang-Undang menggunakan istilah
strafbaar feit untuk menyebutkan apa yang kita kenal sebagai tindak
pidana. Istilah strafbaar feit, terdiri dari tiga unsur kata, yaitu straf, baar,
dan feit. Straf diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan
sebagai dapat atau boleh, dan feit diartikan sebagai tindak, peristiwa,
pelanggaran, dan perbuatan. Jadi istilah strafbaar feit adalah peristiwa
yang dapat dipidana atau perbuatan yang dapat dipidana.24
Berkaitan dengan definisi dari istilah strafbaar feit itu sendiri,
terdapat dua pandangan yang berkembang dalam kalangan ahli hukum
pidana, yaitu pandangan monistis dan pandangan dualistis. Pandangan
monistis adalah pandangan yang menyatukan atau tidak memisahkan
antara perbuatan pidana beserta akibatnya di satu pihak, dan
pertanggung jawaban pidana di pihak lainnya. Sedangkan pandangan
dualistis yaitu pandangan yang memisahkan antara perbuatan serta
akibatnya di satu pihak, dan pertanggungjawaban pidana di lain pihak.25
Dengan kata lain bahwa, pandangan monistis adalah suatu
pandangan yang melihat keseluruhan syarat untuk adanya pidana itu
kesemuanya merupakan sifat dari perbuatan, di mana pandangan ini
memberikan prinsip-prinsip pemahaman, bahwa di dalam pengertian
tindak pidana sudah tercakup di dalamnya perbuatan yang dilarang
(criminal act), dan pertanggungjawaban pidana/kesalahan (criminal
responbility). Sedangkan, pandangan dualistis melihat keseluruhan
syarat adanya pidana telah melekat pada perbuatan pidana, di mana
pandangan dualistis memisahkan antara perbuatan pidana dan
pertanggungjawaban pidana, yakni dalam tindak pidana hanya dicakup
criminal act dan criminal responbility tidak menjadi unsur tindak pidana.
Ahli hukum yang menganut pandangan monistis berdasarkan
dari rumusan tindak pidana yang diberikan, sebagai berikut:27

  1. J.E. Jonkers, merumuskan peristiwa pidana adalah perbuatan yang
    melawan hukum (wederrechttelijk) yang berhubungan dengan
    kesengajaan atau kesalahan yang berhubungan dengan
    kesengajaan atau kesalahan yang dilakukan oleh orang yang dapat
    dipertanggungjawabkan.
  2. Wirjono Prodjodikoro, menyatakan bahwa tindak pidana itu adalah
    suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana.
  3. H.J. Van Schravendijk, merumuskan perbuatan yang boleh dihukum
    adalah kelakuan orang yang begitu bertentangan dengan keinsyafan
    hukum, sehingga kelakuan itu diancam dengan hukuman, asal
    dilakukan oleh seorang yang karena itu dapat dipersalahkan.
  4. Simons, merumuskan strafbaar feit adalah suatu tindakan melanggar
    hukum yang dengan sengaja telah dilakukan oleh seseorang yang
    dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya, yang dinyatakan
    sebagai dapat dihukum.
    26 Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif
    Pembaharuan, Malang : UMM Press, 2009, Hlm 106-107.
    27 Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta: PT. Raja Grafindo,
    2010, Hlm 75
    26
    Adapun alasan Simons merumuskan strafbaar feit seperti
    yang diuraikan di atas, sebagai berikut : 28
  5. Untuk adanya suatu strafbaar feit itu disyaratkan bahwa di situ harus
    terdapat suatu tindakan yang dilarang ataupun yang diwajibkan oleh
    undang-undang, di mana pelanggaran terhadap larangan atau
    kewajiban semacam itu telah dinyatakan sebagai suatu tindakan
    yang dapat dihukum;
  6. Agar sesuatu tindakan itu dapat dihukum, maka tindakan tersebut
    harus memenuhi semua unsur dari delik seperti yang dirumuskan di
    dalam undang-undang, dan
  7. Setiap strafbaar feit sebagai pelanggaran terhadap larangan, atau
    kewajiban menurut undang-undang itu, pada hakikatnya merupakan
    tindakan melawan hukum atau merupakan suatu onfechtmatige
    handeling.
    Selanjutnya, adalah pandangan yang memisahkan perbuatan
    pidana dan pertanggung jawaban pidana yang disebut dengan
    dualistis, dianut oleh banyak ahli hukum, antara lain sebagai berikut :29
  8. Vos, merumuskan bahwa strafbaar feit adalah suatu kelakuan
    manusia yang diancam pidana oleh peraturan perundang-
    undangan.
    R. Tresna, yang menyatakan bahwa peristiwa pidana adalah
    suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia, yang
    bertentangan dengan undang-undang atau peraturan perundang-
    undangan lainnya, terhadap perbuatan mana diadakan tindakan
    penghukuman.
  9. Pompe, dengan merumuskan bahwa strafbaar feit adalah tidak
    lain daripada suatu tindakan yang menurut sesuatu rumusan
    undang-undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat
    dihukum.
    Lebih lanjut, Pompe memberikan definisi perbuatan pidana
    menurut hukum positif, sebagai berikut : 30
    Perbuatan pidana didefinisikan sebagai pelanggaran norma
    yang diadakan karena pelanggar bersalah dan harus dihukum untuk
    menegakan aturan hukum dan menyelamatkan kesejahteraan
    umum. Perbuatan pidana adalah suatu kelakuan dengan tiga hal
    sebagai suatu kesatuan yaitu melawan hukum, kesalahan yang
    dapat dicela dan dapat dipidana.
    Pandangan dualistis juga dianut oleh Hazewinkel-Suringa,
    dengan mengemukakan pengertian dari strafbaar feit adalah setiap
    kelakuan perbuatan yang diancam pidana atau dapat berupa
    melakukan atau tidak melakukan sesuatu atau terdiri dari kejahatan-
    kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran.31 Lebih lanjut,
    Hazewinkel-Suringa menyatakan bahwa perbuatan pidana yaitu
    suatu kelakuan manusia yang meliputi perbuatan dan pengabaian
    yang memenuhi rumusan yang dilarang oleh undang-undang dan
    diancam dengan pidana, kemudian dengan mengabstrakan
    memenuhi syarat umum melawan hukum, bersalah dan juga dapat
    dipertanggungjawabkan.32
    Di Indonesia, pandangan dualistis dianut oleh ahli hukum
    antara lain Moeljatno yang kemudian diikuti oleh Roeslan Saleh dan
    A.Z Abidin. Berdasarkan dari pengertian perbuatan pidana yang
    dikemukakan oleh Moeljatno, sama sekali tidak menyinggung
    mengenai kesalahan atau pertanggungjawaban pidana. Kesalahan
    adalah faktor penentu pertanggungjawaban pidana karena tidak
    sepatutnya menjadi bagian definisi perbuatan pidana, apakah
    inkonkreto yang melakukan perbuatan pidana dapat dijatuhi pidana
    atau tidak, itu sudah di luar arti perbuatan pidana.33
    Pandangan dualistis yang dikemukakan oleh Moeljatno pada
    pokoknya adalah memisahkan tindak pidana dan
    pertanggungjawaban pidana. Tindak pidana hanya menyangkut
    persoalan perbuatan, sedangkan masalah orang yang
    melakukannya kemudian dipertanggungjawabkan adalah persoalan
    lain. Tindak pidana dapat terjadi sekalipun dilihat dari batin terdakwa
    sama sekali tidak patut dicelakan kepadanya. Dengan kata lain,
    bahwa walaupun telah melakukan tindak pidana, tetapi pembuatnya
    tidak diliputi kesalahan dan karenanya tidak dapat
    dipertanggungjawabkan.34
    Sejalan dengan pemikiran Moeljatno di atas, Roeslan Saleh
    mengemukakan bahwa tindak pidana dan pertanggungjawaban
    pidana mempunyai perbedaan, di mana tindak pidana hanya
    berorientasi kepada perbuatan yang dilarang berdasarkan norma
    hukum, sedangkan pertanggungjawaban pidana menunjuk kepada
    sikap-sikap subyektif yang didasarkan kepada kewajiban hukum
    seseorang untuk mematuhi hukum.35 Lebih lanjut, Roeslan Saleh
    menyatakan bahwa melakukan suatu tindak pidana, tidak selalu
    berarti pembuatnya bersalah atas hal itu. Untuk dapat
    mempertanggungjawabkan seseorang dalam hukum pidana
    diperlukan syarat-syarat untuk dapat mengenakan pidana
    terhadapnya, karena melakukan tindak pidana tersebut. Dengan
    demikian, selain telah melakukan tindak pidana,
    pertanggungjawaban pidana hanya dapat dituntut ketika tindak
    pidana dilakukan dengan kesalahan.36
    Penganut pandangan dualistis selanjutnya adalah A.Z.
    Abidin, namun berbeda dengan Moeljatno yang menggunakan istilah
    perbuatan pidana, A.Z. Abidin mengusulkan pemakaian istilah
    perbuatan kriminal karena perbuatan pidana merupakan dua kata
    benda bersambungan yaitu perbuatan dan pidana yang tidak ada
    hubungan logis antara keduanya. Dalam pandangannya, A.Z Abidin
    memisahkan antara actus reus (perbuatan pidana), dan mens rea
    (pertanggungjawaban pidana), sehingga syarat pemidanaan dibagi
    menjadi dua yaitu perbuatan kriminal sebagai syarat pemidanaan
    obyektif (actus reus), dan pertanggungjawaban kriminal sebagai
    syarat pemidanaan subyektif (mens rea).37
    Sejalan dengan pandangan Moeljatno, Roeslan Saleh, dan
    A.Z Abidin di atas, Chairul Huda mengemukakan pendapatnya
    bahwa pada dasarnya tindak pidana adalah perbuatan atau
    serangkaian perbuatan yang padanya dilekatkan sanksi pidana.
    Dengan demikian, dilihat dari istilahnya, hanya sifat-sifat dari
    perbuatan saja yang meliputi suatu tindak pidana, sedangkan sifat-
    sifat orang yang melakukan tindak pidana tersebut menjadi bagian
    dari persoalan lain, yaitu pertanggungjawaban pidana.38
    Pemisahan antara actus reus (perbuatan pidana) sebagai
    syarat pemidanaan obyektif dan mens rea (pertanggungjawaban
    pidana) sebagai syarat pemidanaan subyektif penting diketahui oleh
    penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan, karena surat
    dakwaan cukup berisi bagian inti (bestandel) delik dan perbuatan
    nyata terdakwa yaitu actus reus, tidak perlu dimuat dalam surat
    dakwaan bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan.39
    Dengan demikian, bahwa pandangan yang memisahkan
    antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana
    sesungguhnya untuk mempermudah penuntutan terhadap
    seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana dalam hal
    pembuktian, di mana dalam persidangan, pembuktian dimulai
    dengan adanya perbuatan pidana, baru kemudian apakah perbuatan
    pidana yang telah dilakukan dapat tidaknya dimintakan
    pertanggungjawaban terhadap terdakwa yang sedang diadili