Ada banyak istilah terkait dengan tindak pidana. Ada yang
menggunakan istilah “delik”, yang berasal dari bahasa Latin, yaitu
delictum. Dalam bahasa Jerman dan Belanda, digunakan istilah delict.
Sedangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang
digunakan di Indonesia, bersumber dari Wetboek van Strafrecht
Netherland, maka pembentuk Undang-Undang menggunakan istilah
strafbaar feit untuk menyebutkan apa yang kita kenal sebagai tindak
pidana. Istilah strafbaar feit, terdiri dari tiga unsur kata, yaitu straf, baar,
dan feit. Straf diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan
sebagai dapat atau boleh, dan feit diartikan sebagai tindak, peristiwa,
pelanggaran, dan perbuatan. Jadi istilah strafbaar feit adalah peristiwa
yang dapat dipidana atau perbuatan yang dapat dipidana.24
Berkaitan dengan definisi dari istilah strafbaar feit itu sendiri,
terdapat dua pandangan yang berkembang dalam kalangan ahli hukum
pidana, yaitu pandangan monistis dan pandangan dualistis. Pandangan
monistis adalah pandangan yang menyatukan atau tidak memisahkan
antara perbuatan pidana beserta akibatnya di satu pihak, dan
pertanggung jawaban pidana di pihak lainnya. Sedangkan pandangan
dualistis yaitu pandangan yang memisahkan antara perbuatan serta
akibatnya di satu pihak, dan pertanggungjawaban pidana di lain pihak.25
Dengan kata lain bahwa, pandangan monistis adalah suatu
pandangan yang melihat keseluruhan syarat untuk adanya pidana itu
kesemuanya merupakan sifat dari perbuatan, di mana pandangan ini
memberikan prinsip-prinsip pemahaman, bahwa di dalam pengertian
tindak pidana sudah tercakup di dalamnya perbuatan yang dilarang
(criminal act), dan pertanggungjawaban pidana/kesalahan (criminal
responbility). Sedangkan, pandangan dualistis melihat keseluruhan
syarat adanya pidana telah melekat pada perbuatan pidana, di mana
pandangan dualistis memisahkan antara perbuatan pidana dan
pertanggungjawaban pidana, yakni dalam tindak pidana hanya dicakup
criminal act dan criminal responbility tidak menjadi unsur tindak pidana.
Ahli hukum yang menganut pandangan monistis berdasarkan
dari rumusan tindak pidana yang diberikan, sebagai berikut:27
- J.E. Jonkers, merumuskan peristiwa pidana adalah perbuatan yang
melawan hukum (wederrechttelijk) yang berhubungan dengan
kesengajaan atau kesalahan yang berhubungan dengan
kesengajaan atau kesalahan yang dilakukan oleh orang yang dapat
dipertanggungjawabkan. - Wirjono Prodjodikoro, menyatakan bahwa tindak pidana itu adalah
suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana. - H.J. Van Schravendijk, merumuskan perbuatan yang boleh dihukum
adalah kelakuan orang yang begitu bertentangan dengan keinsyafan
hukum, sehingga kelakuan itu diancam dengan hukuman, asal
dilakukan oleh seorang yang karena itu dapat dipersalahkan. - Simons, merumuskan strafbaar feit adalah suatu tindakan melanggar
hukum yang dengan sengaja telah dilakukan oleh seseorang yang
dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya, yang dinyatakan
sebagai dapat dihukum.
26 Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif
Pembaharuan, Malang : UMM Press, 2009, Hlm 106-107.
27 Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta: PT. Raja Grafindo,
2010, Hlm 75
26
Adapun alasan Simons merumuskan strafbaar feit seperti
yang diuraikan di atas, sebagai berikut : 28 - Untuk adanya suatu strafbaar feit itu disyaratkan bahwa di situ harus
terdapat suatu tindakan yang dilarang ataupun yang diwajibkan oleh
undang-undang, di mana pelanggaran terhadap larangan atau
kewajiban semacam itu telah dinyatakan sebagai suatu tindakan
yang dapat dihukum; - Agar sesuatu tindakan itu dapat dihukum, maka tindakan tersebut
harus memenuhi semua unsur dari delik seperti yang dirumuskan di
dalam undang-undang, dan - Setiap strafbaar feit sebagai pelanggaran terhadap larangan, atau
kewajiban menurut undang-undang itu, pada hakikatnya merupakan
tindakan melawan hukum atau merupakan suatu onfechtmatige
handeling.
Selanjutnya, adalah pandangan yang memisahkan perbuatan
pidana dan pertanggung jawaban pidana yang disebut dengan
dualistis, dianut oleh banyak ahli hukum, antara lain sebagai berikut :29 - Vos, merumuskan bahwa strafbaar feit adalah suatu kelakuan
manusia yang diancam pidana oleh peraturan perundang-
undangan.
R. Tresna, yang menyatakan bahwa peristiwa pidana adalah
suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia, yang
bertentangan dengan undang-undang atau peraturan perundang-
undangan lainnya, terhadap perbuatan mana diadakan tindakan
penghukuman. - Pompe, dengan merumuskan bahwa strafbaar feit adalah tidak
lain daripada suatu tindakan yang menurut sesuatu rumusan
undang-undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat
dihukum.
Lebih lanjut, Pompe memberikan definisi perbuatan pidana
menurut hukum positif, sebagai berikut : 30
Perbuatan pidana didefinisikan sebagai pelanggaran norma
yang diadakan karena pelanggar bersalah dan harus dihukum untuk
menegakan aturan hukum dan menyelamatkan kesejahteraan
umum. Perbuatan pidana adalah suatu kelakuan dengan tiga hal
sebagai suatu kesatuan yaitu melawan hukum, kesalahan yang
dapat dicela dan dapat dipidana.
Pandangan dualistis juga dianut oleh Hazewinkel-Suringa,
dengan mengemukakan pengertian dari strafbaar feit adalah setiap
kelakuan perbuatan yang diancam pidana atau dapat berupa
melakukan atau tidak melakukan sesuatu atau terdiri dari kejahatan-
kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran.31 Lebih lanjut,
Hazewinkel-Suringa menyatakan bahwa perbuatan pidana yaitu
suatu kelakuan manusia yang meliputi perbuatan dan pengabaian
yang memenuhi rumusan yang dilarang oleh undang-undang dan
diancam dengan pidana, kemudian dengan mengabstrakan
memenuhi syarat umum melawan hukum, bersalah dan juga dapat
dipertanggungjawabkan.32
Di Indonesia, pandangan dualistis dianut oleh ahli hukum
antara lain Moeljatno yang kemudian diikuti oleh Roeslan Saleh dan
A.Z Abidin. Berdasarkan dari pengertian perbuatan pidana yang
dikemukakan oleh Moeljatno, sama sekali tidak menyinggung
mengenai kesalahan atau pertanggungjawaban pidana. Kesalahan
adalah faktor penentu pertanggungjawaban pidana karena tidak
sepatutnya menjadi bagian definisi perbuatan pidana, apakah
inkonkreto yang melakukan perbuatan pidana dapat dijatuhi pidana
atau tidak, itu sudah di luar arti perbuatan pidana.33
Pandangan dualistis yang dikemukakan oleh Moeljatno pada
pokoknya adalah memisahkan tindak pidana dan
pertanggungjawaban pidana. Tindak pidana hanya menyangkut
persoalan perbuatan, sedangkan masalah orang yang
melakukannya kemudian dipertanggungjawabkan adalah persoalan
lain. Tindak pidana dapat terjadi sekalipun dilihat dari batin terdakwa
sama sekali tidak patut dicelakan kepadanya. Dengan kata lain,
bahwa walaupun telah melakukan tindak pidana, tetapi pembuatnya
tidak diliputi kesalahan dan karenanya tidak dapat
dipertanggungjawabkan.34
Sejalan dengan pemikiran Moeljatno di atas, Roeslan Saleh
mengemukakan bahwa tindak pidana dan pertanggungjawaban
pidana mempunyai perbedaan, di mana tindak pidana hanya
berorientasi kepada perbuatan yang dilarang berdasarkan norma
hukum, sedangkan pertanggungjawaban pidana menunjuk kepada
sikap-sikap subyektif yang didasarkan kepada kewajiban hukum
seseorang untuk mematuhi hukum.35 Lebih lanjut, Roeslan Saleh
menyatakan bahwa melakukan suatu tindak pidana, tidak selalu
berarti pembuatnya bersalah atas hal itu. Untuk dapat
mempertanggungjawabkan seseorang dalam hukum pidana
diperlukan syarat-syarat untuk dapat mengenakan pidana
terhadapnya, karena melakukan tindak pidana tersebut. Dengan
demikian, selain telah melakukan tindak pidana,
pertanggungjawaban pidana hanya dapat dituntut ketika tindak
pidana dilakukan dengan kesalahan.36
Penganut pandangan dualistis selanjutnya adalah A.Z.
Abidin, namun berbeda dengan Moeljatno yang menggunakan istilah
perbuatan pidana, A.Z. Abidin mengusulkan pemakaian istilah
perbuatan kriminal karena perbuatan pidana merupakan dua kata
benda bersambungan yaitu perbuatan dan pidana yang tidak ada
hubungan logis antara keduanya. Dalam pandangannya, A.Z Abidin
memisahkan antara actus reus (perbuatan pidana), dan mens rea
(pertanggungjawaban pidana), sehingga syarat pemidanaan dibagi
menjadi dua yaitu perbuatan kriminal sebagai syarat pemidanaan
obyektif (actus reus), dan pertanggungjawaban kriminal sebagai
syarat pemidanaan subyektif (mens rea).37
Sejalan dengan pandangan Moeljatno, Roeslan Saleh, dan
A.Z Abidin di atas, Chairul Huda mengemukakan pendapatnya
bahwa pada dasarnya tindak pidana adalah perbuatan atau
serangkaian perbuatan yang padanya dilekatkan sanksi pidana.
Dengan demikian, dilihat dari istilahnya, hanya sifat-sifat dari
perbuatan saja yang meliputi suatu tindak pidana, sedangkan sifat-
sifat orang yang melakukan tindak pidana tersebut menjadi bagian
dari persoalan lain, yaitu pertanggungjawaban pidana.38
Pemisahan antara actus reus (perbuatan pidana) sebagai
syarat pemidanaan obyektif dan mens rea (pertanggungjawaban
pidana) sebagai syarat pemidanaan subyektif penting diketahui oleh
penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan, karena surat
dakwaan cukup berisi bagian inti (bestandel) delik dan perbuatan
nyata terdakwa yaitu actus reus, tidak perlu dimuat dalam surat
dakwaan bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan.39
Dengan demikian, bahwa pandangan yang memisahkan
antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana
sesungguhnya untuk mempermudah penuntutan terhadap
seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana dalam hal
pembuktian, di mana dalam persidangan, pembuktian dimulai
dengan adanya perbuatan pidana, baru kemudian apakah perbuatan
pidana yang telah dilakukan dapat tidaknya dimintakan
pertanggungjawaban terhadap terdakwa yang sedang diadili
