Bila kita mempelajari narkotika, maka kita bertemu dengan beberapa
pengertian dalam bentuk istilah yang penting untuk kita ketahui secara umum.
Istilah narkotika berasal dari bahasa Junani yang disebut “Narkotikos” yang
berarti kaku seperti patung atau tidur. Seseorang menjadi kaku seperti patung atau
tidur bila orang ini menggunakan bahan-bahan tertentu. Bahan-bahan tertentu ini
dalam bahasa Yunani disebut Narkotika.
Narkotika ialah zat yang digunakan menyebabkan seseorang kaku seperti
patung atau tidur (narkotikos). Lama kelamaan istilah narkotika tidak terbatas
pada bahan yang menyebabkan keadaan yang kaku seperti patung atau tidur,
tetapi juga bahan yang menimbulkan keadaan yang sebaliknya sudah dimasukkan
pada kelompok narkotika.
Sedangkan Sylviana mendefinisikan narkotika secara umum sebagai zat-
zat (obat) yang dapat mengakibatkan ketidaksadaran atau pembiusan dikarenakan
zat-zat tersebut bekerja mempengaruhi susunan syaraf otak. Efek narkotika
disamping membius dan menurunkan kesadaran, adalah mengakibatkan daya
khayal/halusinasi (ganja), serta menimbulkan daya rangsang/stimulant (cocaine).
Narkotika tersebut dapat menimbulkan ketergantungan (dependence).26
Secara etimologis narkoba atau narkotika berasal dari bahasa Inggris
narcose atau narcosis yang berarti menidurkan dan pembiusan. 27 Narkotika
berasal dari bahasa Yunani yaitu narke atau narkam yang berarti terbius sehingga
tidak merasakan apa-apa.28
Narkotika berasal dari perkataan narcotic yang artinya sesuatu yang dapat
menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan efek stupor (bengong), bahan-
bahan pembius atau obat bius.29
Sebelum keluarnya Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika maka narkotika ini diatur di dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1976
tentang Narkotika. Pada masa ini terasa kesimpang siuran pengertian narkotika.
Ada yang menyatakan bahwa narkotika itu adalah obat bius, sebagian mengatakan
obat keras atau obat berbahaya.
Penyalahgunaan narkotika di negara kita mulai terasa kira-kira 15 tahun
yang lalu. Yang menyalahgunakan pada umumnya adalah golongan remaja, dan
yang disalahgunakan beranekaragam narkotika. Bahayanya makin meningkat
pada bahan yang lebih keras seperti morphin dan heroin.
Menyadari bahaya yang mengancam kelangsungan hidup generasi muda,
maka pemerintah sejak dini telah menanggulangi bahaya penyalahgunaan
narkotika yaitu dengan keluarnya Instruksi Presiden No. 6 Tahun 1971 (yaitu
penanggulangan bahaya narkotika, kenakalan remaja, uang palsu, penyeludupan
dan lain sebagainya).
Setelah keluarnya Instruksi Presiden No. 6 Tahun 1971 maka kemudian
keluar pulalah Undang-Undang No. 9 Tahun 1976. Undang-Undang No. 9 Tahun
1979 tentang Narkotika memuat tentang jenis – jenis narkotika yaitu :
Bahan-bahan yang disebut pada angka 2 sampai dengan angka 13 undang-
undang ini;
a. Garam-garam dan turunan-turunan dari Morfina dan Kokaina;
b. Bahan lain, baik alamiah, sistetis maupun semi sintetis yang belum
disebutkan yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina
yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai narkotika, apabila
penyalahgunaannya dapat menimbulkan akibat ketergantungan yang
merugikan seperti Morfina atau kokaina.
c. Campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan
yang tersebut dalam huruf a, b, dan c.
- Tanaman Papaver adalah tanaman Papaver somniferum L. termasuk biji,
buah dan jereaminya. - Opium mentah adalah getah yang membeku sendiri diperoleh dari buah
tanaman papaver somniferum L yang hanya mengalami pengolahan
sekedar untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar
morfinanya. - Opium masalah adalah :
a. Candu, yakni hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu
rentetan pengolahan, khususnya dengan pelarutan, pemanasan dan
peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud
merobahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan
b. Kicing, yakni sisa-sisa dari candu setelah diisap tanpa memperhatikan
apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain.
c. Jicingko, yakni hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing. - Opium obat adalah opium mentah yang telah mengalami pengolahan
sehingga sesuai untuk pengobatan, baik dalam bentuk bubuk atau dalam
bentuk lain, atau dicampur dengan zat – zat netral sesuai dengan syaraf
farmakope. - Morfina adalah alkalida utama dari opium, dengan rumus kimia C17 H19
No. 3. - Tanaman koka adalah tanaman dari semua genus erythroxylon dari
keluarga eryth roxylaceae. - Daun koka adalah daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam
bentuk serbuk dari semua tanaman genus erythroxylon dari keluarga
erythroxylaceae, yang menghasilkan kokain secara langsung atau melalui
perubahan kimia. - Kokaina mentah adalah semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka
yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina. - Kokaina adalah metil ester – 1 – bensoil ekgonina dengan rumus kimia
C17H21NO4. - Ekgonina adalah I-ekgonina dengan rumus kimia C9H15NO3H20 dan
ester serta turunan-turunannya yang dapat diubah menjadi Ekgonina
Kokaina. - Tanaman ganja adalah damar yang diambil dari tanaman genus cannabis,
termasuk biji dan buahnya
Damar ganja adalah damar yang diambil dari tanaman ganja termasuk
hasil pengolahannya yang menggunakan damar sebagai bahan dasar.30
Sebelum Undang-Undang No. 9 Tahun 1976 ini berlaku, dipakailah
Staatsblad 1937 No. 278 Jo. No. 536 dan disebut dengan Verdoovende Middelen
Ordonantie yang telah diubah.
Ketentuan-ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan tersebut,
berhubung dengan perkembangan lalu lintas dan adanya alat-alat perhubungan
dan pengangkutan moderen yang menyebabkan cepatnya penyebaran/pemasukan
narkotika ke Indonesia, ditambah pula dengan kemajuan-kemajuan yang dicapai
dalam bidang pembuatan obat-obatan, ternyata tidak cukup memadai untuk dapat
mencapai hasil yang diharapkan. Peraturan perundang-undangan tersebut tidak
lagi sesuai dengan perkembangan zaman karena yang diatur di dalamnya hanyalah
mengenai perdagangan dan penggunaan narkotika, yang di dalam peraturan itu
dikenal dengan istilah Verdoovende Middelan atau obat bius. Sedangkan tentang
pemberian pelayanan kesehatan untuk usaha penyembuhan pecandunya tidak
diatur.
Narkotika adalah merupakan salah satu obat yang diperlukan dalam dunia
pengobatan, demikian juga dalam bidang penelitian untuk tujuan pendidikan,
pengembangan ilmu dan penerapannya. Tidak heran dengan hal tersebut maka
perkembangan jenis-jenis narkotika semakin cepat sehingga undang-undang yang
mengaturnya dirasakan tidak cocok lagi. Justru inilah yang pemerintah kita
mengeluarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang
berlaku sekarang.
Narkotika di dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 di dalam pasal 1
ayat (1) nya diterangkan :
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman baik sintetis maupun semi sentetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang
dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam
undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan keputusan
Menteri kesehatan.
Di dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 ini diatur berbagai masalah
yang berhubungan dengan narkotika meliputi pengaturan mengenai : - Ketentuan tentang pengertian dan jenis narkotika
- Ketentuan tentang kegiatan yang menyangkut narkotika seperti penanaman,
peracikan, produksi, perdagangan, lalu lintas, pengangkutan serta
penggunaan narkotika. - Ketentuan tentang wajib lapor bagi orang atau yang melakukan kegiatan-
kegiatan sebagai tersebut dalam angka 2. - Ketentuan yang mengatur penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di
depan pengadilan dari perkara yang berhubungan dengan narkotika yang
karena kekhususannya dan untuk mempercepat prosedur dan
mempermudah penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di depan
pengadilan, memerlukan penyimpangan dari ketentuan hukum yang
berlaku.31
Meskipun diadakan penyimpangan dan pengaturan khusus, tidak berarti
bahwa: hak asasi tersangka/terdakwa tidak dijamin atau dilindungi, bahkan
diusahakan sedemikian rupa sehingga penyimpangan dan pengaturan khusus itu
tidak merupakan penghapusan seluruh hak asasi tersangka/terdakwa, melainkan
hanya pengurangan yang terpaksa dilakukan demi menyelamatkan bangsa dan
negara dari bahaya yang ditimbulkan karena penyalahgunaan narkotika.
Ketentuan tersebut antara lain ialah : bahwa dalam pemeriksaan di depan
pengadilan, saksi atau orang lain yang bersangkutan dengan perkara yang sedang
dalam pemeriksaan dilarang dengan sengaja menyebut nama, alamat atau hal lain
yang memberi kemungkinan dapat diketahui identitas pelapor (pasal 76 ayat 1
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009).
Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga memuat
pengaturan tentang : - Ketentuan yang mengatur tentang pemberian ganjaran (Premi)
- Ketentuan tentang pengobatan dan rehabilitasi pecandu narkotika
- Ketentuan lain yang berhubungan dengan kerja sama internasional dalam
penanggulangan narkotika.
Guna memberikan efek prefentif yang lebih tinggi terhadap dilakukannya
tindak pidana tersebut, demikian pula untuk memberikan keleluasaan kepada alat
penegak hukum dalam menangani perkara tindak pidana tersebut secara efektif,
maka ditentukan ancaman hukuman yang diperberat bagi pelaku tindak pidana,
lebih lanjut dalam hal perbuatan tersebut dilakukan terhadap atau ditujukan
kepada anak-anak di bawah umur.
Karena Indonesia merupakan negara peserta dari konfrensi Tunggal
Narkotika 1981, beserta protokol yang mengubahnya maka ketentuan-ketentuan
dalam undang-undang ini telah pula disesuaikan dengan hal-hal yang diatur di
dalam konferensi tersebut. Narkotika adalah sejenis zat (substance) yang peggunaannya diatur di dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang
narkotika.
Dengan berkembang pesatnya industri obat-obatan dewasa ini, maka
kategori jenis zat-zat narkotika semakin meluas pula seperti yang tertera dalam
konferensi dan traktat internasional yang termasuk pula zat-zat yang mempunyai
efek-efek lain di samping pembinaan