Golongan Dan Jenis Narkotika


Sebelum masuk kepada pembahasan di atas ada baiknya terlebih dahulu
penulis menguraikan latar belakang lahirnya Undang-Undang No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika yang salah satunya adalah meluaskan jenis-jenis narkotika itu
sendiri.
Pembangunan nasional Indonesia bertujuan mewujudkan manusia
Indonesia seutuhya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang adil, makmur,
sejahtera, tertib dan damai berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar

  1. Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera tersebut perlu
    peningkatan secara terus-menerus usaha-usaha di bidang pengobatan dan
    pelayanan kesehatan termasuk ketersediaan narkotika sebagai obat, di samping
    untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
    Meskipun narkotika sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan
    dan pelayanan kesehatan, namun apabila disalahgunakan tidak sesuai dengan
    standar pengobatan, terlebih jika disertai dengan peredaran narkotika secara gelap
    akan menimbulkan akibat yang sangat merugikan perorangan maupun masyarakat
    khususnya generasi muda, bahkan dapat menimbulkan bahaya yang lebih besar
    bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat
    melemahkan ketahanan nasional.
    Peningkatan pengendalian dan pengawasan sebagai upaya mencegah dan
    memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sangat diperlukan,
    karena kejahatan narkotika pada umumnya tidak dilakukan oleh perorangan secara
    berdiri sendiri, melainkan dilakukan secara bersama-sama bahkan dilakukan oleh
    sendikat yang terorganisasi secara mantap, rapi dan sangat rahasia.
    Di samping kejahatan narkotika yang bersifat transnasional dilakukan
    dengan menggunakan modus operandi dan tehnologi canggih, termasuk
    pengamatan hasil-hasil kejahatan narkotika. Perkembangan kualitas kejahatan
    narkotika tersebut sudah menjadi ancaman yang sangat serius bagi kehidupan
    umat manusia.
    Untuk lebih meningkatkan pengendalian dan pengawasan serta
    meningkatkan upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran
    gelap narkotika, diperlukan pengaturan dalam bentuk undang-undang baru yang
    berasaskan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, manfaat
    serta keseimbangan, keserasian, keselarasan dalam perikehidupan, hukum, serta
    ilmu pengetahuan dan teknologi dan dengan mengingat ketentuan baru dalam
    Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang pemberantasan peredaran gelap
    narkotika dan psikotropika tahun 1983 yang telah diratifikasi dengan Undang-
    Undang No. 7 tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-
    Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika.
    Dengan demikian, undang-undang narkotika yang baru diharapkan lebih efektif
    mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,
    termasuk untuk menghindarkan wilayah Negara Republik Indonesia dijadikan
    ajang transito maupun sasaran peredaran gelap narkotika.
    Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mempunyai
    cakupan yang lebih luas baik dari segi norma, ruang lingkup materi maupun
    ancaman pidana yang diperberat. Cakupan yang lebih luas tersebut, selain
    didasarkan pada faktor-faktor di atas juga karena perkembangan kebutuhan dan
    kenyataan bahwa nilai dan norma dalam ketentuan yang, berlaku tidak memadai
    lagi sebagai sarana efektif untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan
    peredaran gelap narkotika.
    Salah satu yang baru tentang undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang
    narkotika ini adalah jenis-jenis narkotika itu sendiri. Di dalam pasal 2 Undang-
    Undang No. 35 Tahun 2009 ditentukan jenis-jenis daripada narkotika itu yaitu :
  2. Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk
    tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi
    serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
  3. Narkotika golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan
    digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/
    atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
    tinggi yang mengakibatkan ketergantungan.
  4. Narkotika golongan III merupakan narkotika yang berkhasiat pengobatan dan
    banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu
    pengetahuan serta mempunyai potensi ringan yang mengakibatkan
    ketergantungan.
    Jika dilihat dari jenis narkotika lainnya bahaya narkoba juga akan muncul
    yaitu akan dipaparkan sebagai berikut :32
    Jenis narkoba narkotika:
  5. Heroin
  • Pengguna heroin akan mengalami rasa ngantuk, lesu, jalan mengambang, rasa
    senang yang berlebihan, bengkak pada daerah bekas penyuntikan, tetanus,
    Hepatitis B dan C, sakit jantung, sakit dada dan paru-paru, sulit buang air
    besar dan meninggal dunia jika kelebihan dosis.
  • Pengguna heroin akan sangat cepat mengalami ketergantungan
  • Gejala putus zat akan menimbulkan rasa tidak nyaman pada perut, nyeri
    tulang, kram otot dan gejala seperti flu.
  1. Ganja
  • Pengguna ganja yang telah rutin akan mengalami ketergantungan psikis
  • Pengguna ganja akan mengalami turunnya keterampilan motorik, kehilangan
    konsentrasi, bingung, penurunan motivasi, rasa senang yang berlebihan,
    meningkatkan nafsu makan, komplikasi penyakit daerah pernapasan,
    gangguan sistem peredaran darah dan kanker.
  1. Hasish
  • Pengguna hasish akan mengalami efek psikologis yang merusak kesehatan.
  • Mengandung zat rezin aktif yang menimbulkan efek psikologis.
    Jenis narkoba psikotropika
  1. Ekstasi
  • Pengguna akan mengalami rasa “senang” yang berlebihan (rasa senang semu),
    detak jantung dan tekanan darah meningkat, rasa “percaya diri” (semu)
    meningkat, serta hilangnya control diri.
  • Setelah efek di atas, selanjutnya akan terjadi perasaan lelah, cemas, depresi
    yang berlangsung beberapa hari, dan cairan tubuh banyak yang keluar.
  • Akibat selanjutnya, terjadi kerusakan pada otak, atau meninggal dunia karena
    dehidrasi (Kekurangan cairan tubuh).
  1. Methamphetamine
  • Pengguna akan mengalami perasaan melayang yang berangsur-angsur
    menimbulkan kegelisahan yang luar biasa, penurunan berat badan, halusinasi
    (terjadi khayalan yang aneh-aneh yang berbeda jauh dengan kenyataan),
    sensitive (mudah tersinggung), curiga berlebihan, dan depresi.
  • Pengguna merasa lebih energik (aktivitas tubuh dipercepat) secara berlebihan.
  • Penggunaan dalam jangka waktu lama akan merusak jiwa raga dan meninggal
    dunia jika kelebihan dosis.
  1. Obat penenang
  • Pengguna akan tertidur, memperlambat respon fisik dan mental.
  • Dalam dosis tinggi akan membuat pengguna merasa cemas, dan bicaranya
    bisa jadi pelo.
  • Penggunaan dengan campuran alcohol akan menyebabkan kematian.
  • Gejala putus zat bersifat lama.
    Jenis Narkoba Zat Adiktif Lainnya:
  1. AlkoholUNIVERSITAS MEDAN AREA
    28
  • Pengguna (peminum) mengalami penurunan kesadaran berjalan
    sempoyongan, melambatnya kerja sistem saraf pusat, melambatnya refleks
    motorik, mengganggu pernapasan, jantung, serta mengganggu penalaran.
  • Peminum akan berperilaku kasar, menimbulkan kekerasan, serta
    meningkatkan resiko kecelakaan lalu lintas.
  • Gejala putus zat akan menurunkan nafsu makan, sulit tidur, kejang otot dan
    halusinasi.
  1. Zat yang mudah menguap
  • Menimbulkan perasaan puyeng, penurunan kesehatan, gangguan penglihatan,
    dan pelo dalam berbicara.
  • Mengakibatkan gangguan kesehatan pada otak, lever, ginjal, paru-paru,
    pernapasan, serta memperlambat kerja otak dan sistem sarah pusat.
  • Rasa “senang” yang semu, perubahan proses berpikir, hilangnya control diri,
    dan depresi.
  1. Zat yang dapat menimbulkan halusinasi
  • Perasaan “sejahtera” (sejahtera semu), hilangnya control, dan depresi.
  • Merusak kesadaran, emosi, serta proses berpikir.
  • Halusinasi bisa menimbulkan kecelakaan.
    Maka dengan adanya jenis-jenis dari narkotika di atas maka pengertian
    narkotika itu semakin luas, dan terhadap penyalahgunaannyapun dapat diperluas
    juga dalam hal pengenaan sanksi pidana