Unsur-Unsur Tindak Pidana


Tindak pidana merupakan suatu pengertian dasar dalam hukum pidana.
Tindak pidana . Tindak pidana adalah merupakan suatu pengertian yuridis, lain
halnya dengan istilah “perbuatan jahat” atau “kejahatan” (crime atau vebrechen
atau misdaad) yang bisa diartikan secara yuridis (hukum atau secara
kriminologis). 22 Pengertian unsur tidak pidana hendaknya dibedakan dari
pengertian unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tersebut dalam rumusan
undang-undang. Pengertian yang perama (unsur), ialah lebih luas dari yang kedua
(unsur-unsur). Misalnya unsur-unsur (dalam arti sempit) dari tindak pidana
pencurian biasa, ialah yang tercantum dalam Pasal 362 KUH Pidana. 23
Sedangkan PAF. Lamintang mengatakan bahwa setiap tindak pidana
dalam KUH Pidana pada umumnya dapat dijabarkan unsur-unsurnya menjadi dua
macam, yaitu unsur-unsur subjektif dan objektif.24 Yang dimaksud unsur-unsur
subjektif adalah unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang
berhubungan dengan diri si pelaku dan termasuk ke dalamnya yaitu segala sesuatu
yang terkandung di dalam hatinya. Sedangkan yang dimaksud unsur objektif itu
adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu
keadaan-keadaan mana tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan.
Setelah mengetahui definisi dan pengertian yang lebih mendalam dari tindak
pidana itu sendiri, maka di dalam tindak pidana tersebut terdapat unsur-unsur
tindak pidana, yaitu :
Unsur-unsur subjektif dari sesuatu tindak pidana itu adalah :

  1. Kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus/culpa).
  2. Maksud atau voornemen pada suatu percobaan atau poging seperti yang
    dimaksud dalam Pasal 53 (1) KUH Pidana.
  3. Macam-macam maksud atau oogmerk seperti yang terdapat misalnya di
    dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan
    dan lain-lain.
  4. Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad seperti yang
    misalnya terdapat di dalam kejahatan pembunuhan menurut Pasal 340
    KUH Pidana.
  5. Perasaan takut atau vrees seperti yang antara lain terdapat di dalam
    rumusan tindak pidana menurut Pasal 308 KUH Pidana.
    Sedangkan unsur-unsur dari sesuatu tindak pidana itu adalah :
    a. Sifat melanggar hukum
    b. Kualitas dari si pelaku
    c. Kausalitas, yakni hubungan antara sesuatu tindakan sebagai penyebab
    dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat